HaeReS Bebas Bersyarat Jelang Kontestasi 2024: Inikah Cara Rezim Memasung Gerak Politiknya?


TintaSiyasi.com -- “Tak akan meninggalkan dan mengkhianati umat, insya Allah akan berjuang bersama umat, berusaha sekuat tenaga melindungi umat. Dan akan terus berjuang membela hak-hak umat karena kami adalah umat dan umat adalah kami.” Demikian pernyataan mantan pemimpin Front Pembela Islam (FPI) HRS pasca dinyatakan bebas bersyarat, Rabu (20/7/2022) (wartaekonomi.co.id, 21/7/2022).

HRS menjalani program pembebasan bersyarat (PB) karena telah memenuhi syarat administratif dan substantif untuk mendapatkan hak remisi dan integrasi. Ia ditahan di Rumah Tahanan Bareskrim Polri sejak 12 Desember 2020 dengan ekspirasi akhir 10 Juni 2023. Pun tetap menjalani masa percobaan selama dua tahun hingga 10 Juni 2024. Selain itu, HRS harus membuat laporan perbulan dan tidak diizinkan melakukan perjalanan keluar kota, pulau, hingga luar negeri. Namun boleh menerima tamu atau bertamu selama tidak melanggar aturan (sindonews.com, 20/7/2022).

Dien Syamsuddin menilai, HRS seharusnya tidak ditahan atas tuduhan yang menerpanya dan dinyatakan bebas tanpa syarat. Menurutnya, ada ketidakadilan kepada HRS dari berbagai kasus yang menimpanya yaitu kasus kerumunan di Petamburan dan di Megamendung serta kasus swab test RS Ummi Bogor. 

Meski HRS telah dinyatakan bebas bersyarat, nampaknya kemerdekaan hakiki belum menghampiri. Berbagai persyaratan yang menyertai kebebasan HRS mau tidak mau akan membatasi ruang geraknya. Aktivitas dakwah pun pasti tak akan leluasa. Jika ia tak berhati-hati, sangat mungkin HRS akan kembali ke bui. Padahal ia dikenal sebagai sosok ulama pemberani dalam menyuarakan kebenaran dan keadilan, hingga di hadapan penguasa. 

Menjelang tahun politik 2024, program PB-nya HRS ini wajar jika menyisakan sejumlah pertanyaan. Apakah ini upaya rezim meraih simpati umat Islam menuju kontestasi dan menaikkan citra rezim yang selama ini dicap anti-Islam, sekaligus akal-akalan membelenggu suara kritis HRS yang dikhawatirkan mampu memobilisasi kekuatan politik umat? Tentu rezim tak akan lupa dugaan keterlibatan HRS dan elemen umat Islam lainnya di balik kasus tergulingnya Ahok pada Pilgub DKI 2017 hingga dendam politik mengantarkan HRS masuk bui.  

*HRS Bebas Bersyarat: Antara Anugerah dan Keprihatinan Umat Islam* 

Pembebasan bersyarat adalah bebasnya narapidana setelah menjalani sekurang-kurangnya dua pertiga masa pidananya, dengan ketentuan dua pertiga tersebut tidak kurang dari sembilan bulan. Adapun persyaratan-persyaratan yang harus dipenuhi oleh narapidana untuk memenuhi PB (persyaratan substantif) antara lain: 

1. Telah menunjukkan kesadaran dan penyesalan atas kesalahan yang menyebabkan dijatuhi pidana. 

2. Telah menunjukkan perkembangan budi pekerti dan moral yang positif. 

3. Berhasil mengikuti program kegiatan pembinaan dengan tekun dan bersemangat. 

4. Masyarakat dapat menerima program kegiatan pembinaan narapidana dan anak pidana yang bersangkutan. 

5. Berkelakuan baik selama menjalani pidana dan tidak pernah mendapat hukuman disiplin.

HRS menegaskan, PB yang diterimanya bukan dari partai politik, pejabat, atau kekuasaan, tapi pemberian satu proses hukum. Sementara jika dikaitkan dengan kontestasi politik 2024, diduga ada hubungannya. Melihat selama ini H43RS cukup berpengaruh menggerakkan umat Islam dalam bidang politik. 

Kita lihat Pemilu akan dilakukan pada bulan Februari 2024, berarti HRS akan terkungkung selama sekitar dua tahun sejak sekarang meskipun berada di luar penjara atau dibebaskan. Ia harus berhati-hati selama menjalani program PB, karena lengah sedikit saja penguasa dapat menjebloskan kembali ke dalam penjara dengan berbagai macam alasan yang dianggap tidak mematuhi syarat PB.

Terlihat bahwa PB HRS adalah pembebasan setengah hati. Rezim tentu menguasai peta pengaruh seorang HRS yang nampak dalam beberapa peristiwa berikut:

1. Dinilai sebagai figur sentral yang memainkan politik identitas yang efektif bagi kepentingan parpol tahun 2017 saat pemilihan gubernur DKI. 

2. Tokoh umat di balik Aksi 212 berjilid-jilid. 

3. Organisasinya dianggap sukses membantu kampanye di Pemilu 2019 untuk kubu oposisi.

4. Kedatangannya kembali dari Arab Saudi pada 10 November 2020 disambut oleh massa dengan jumlah fantastis di Bandara Soekarno Hatta.

Bila ia bebas murni, HRS akan dipandang sebagai ancaman bagi pihak-pihak yang berkepentingan jelang dan selama perebutan kursi panas 2024. 

Pengamat Sosial Politik Centre for Indonesia Strategic Actions (CISA), Herry Mendrofa menilai, HRS masih memiliki pengaruh termasuk mempengaruhi perebutan Jokowi di Pilpres 2024. Menurutnya, HRS tak bisa dianggap sosok biasa, ia punya pengikut bahkan punya pengaruh pada segmen masyarakat tertentu, termasuk akan mempengaruhi kontestasi di 2024. 

Herry menyebut, jika HRS tak tersandung kasus hukum ia masih bisa mempengaruhi preferensi politik publik apalagi pendekatan politiknya lebih adaptif terhadap perkembangan sosial. HRS juga merepresentasikan kelas masyarakat yang cenderung kontra kebijakan pemerintah. Jika kelompok ini ceruknya kian besar di 2024 bukan tidak mungkin HRS tampil moncer lagi pada kelompok tersebut (wartaekonomi.co.id, 21/7/2022).   

Dengan demikian, program PB ini bisa dimaknai sebagai anugerah sekaligus keprihatinan bagi umat Islam. Anugerah karena HRS telah keluar dari bui yang bagi masyarakat umum merupakan ‘aib’ karena dipandang sebagai hukuman atas tindak kejahatan dan bisa berkumpul kembali bersama keluarga di rumah. 

Keprihatinan karena meskipun ia berada di luar penjara, tapi sebenarnya tetap terpenjara oleh berbagai ketentuan rigid dalam program PB ini. Dari status tahanan kota hingga resistensi perbuatan-perbuatan HRS yang berpotensi pembatalan PB ini. Apalagi dalam bidang politik hingga tahun 2024 pasti akan sangat terbelenggu. 

Maka kami berpandangan, lebih baik HRS menjalani penjara sampai 10 Juni 2023 tapi setelah itu bebas murni, daripada PB sampai 10 Juni 2024 yang berarti ia akan banyak absen dalam urusan dakwah dan politik yang sebenarnya sangat dibutuhkan umat Islam. Tapi ya sudahlah, apa boleh buat? Nasi telah menjadi bubur!

Dampak Program PB terhadap Peran HRS sebagai Ulama Pengawal Revolusi Akhlak

Kuasa Hukum HRS, Azis Yanuar menegaskan bahwa HRS akan menggunakan waktunya untuk berdakwah menegakkan revolusi akhlak dengan ‘cara halus’ agar tidak melanggar persyaratan pembebasannya. Mungkin bagi terpidana lain itu hal biasa, tapi bagi HRS ini tidak biasa. Karena memang ada syarat subyektif yang bisa membuat status bebas syaratnya dievaluasi. 

Sedikit banyak program PB ini akan berdampak terhadap ruang gerak HRS, setidaknya selama dua tahun hingga 10 Juni 2024. Dampaknya terhadap peran HRS sebagai ulama dalam mengawal perjuangan umat melakukan revolusi akhlak ialah: 

1. Tidak leluasa mendakwahkan Islam. 

Larangan bepergian keluar kota hingga keluar negeri otomatis membatasi mobilitasnya termasuk untuk kegiatan dakwah. Kini ia hanya dapat berdakwah secara terbatas di kalangan keluarga atau orang sekitarnya. Jika pun hendak meluaskan jangkauan dakwah melalui media online, pasti tetap dipantau.

2. Memasung suara kritis HRS. 

HRS adalah salah seorang ulama yang dikenal lugas dan tegas menyuarakan kebenaran. Pun kritis dalam mengoreksi kebijakan penguasa. Status PB yang dilekatkan padanya akan memasung jiwa kritisnya. Akan membuatnya memilah konten bahasan dan memilih bahasa penyampaiannya. 

3. Membelenggu sikap dan gerak politiknya terkait kontestasi 2024. 

Kemungkinan HRS akan menghindari menggerakkan pengikutnya untuk kepentingan politisi atau parpol menjelang Pemilu 2024. Dengan kata lain, mungkin ia akan ‘bermain aman.’

4. Rezim berposisi di atas angin dan memungkinkan berbuat SSK (suka-suka kami). 

Berbagai syarat dan ketentuan yang berlaku pasca program PB mengokohkan posisi rezim sebagai pihak berkuasa. Ini bisa menjadi senjata rezim ‘menekan’ gerak HRS, setidaknya jelang Pemilu 2024. Pun berpeluang dicari-cari kesalahannya oleh rezim bila ia kehendaki. Lagi-lagi hukum dieksploitasi demi kepentingan politik.

5. Membatasi aspirasi umat Islam terhadap HRS. 

Program PB akan membuat HRS tak bisa mengabulkan semua aspirasi atau keinginan umat Islam untuk disampaikan ke publik atau tertuju pada penguasa. Karena ada hal yang bisa dan tidak bisa disampaikan dan atau dilakukan oleh H43RS saat ini.

6. Menunda terjadinya revolusi akhlak di negeri ini. 

Keterbatasan HRS dalam berbagai hal sebagai akibat program PB tentu berdampak pula pada revolusi akhlak yang sering ia gaungkan. Cara halus yang dimaksudkan oleh tim kuasa hukumnya apakah mampu menegakkan revolusi akhlak di tengah kemerosotan moral bangsa ini.

Demikian beberapa dampak program PB terhadap peran HRS sebagai ulama pengawal perjuangan umat melakukan revolusi akhlak. Menimbang dampak buruk program ini, bebas bersyaratnya HRS bisa dinilai kurang memberikan maslahat bagi perjuangan HRS dan umat dalam menegakkan syariat Islam. Di sisi lain, justru menguntungkan bagi pihak rezim karena bisa mengendalikan ruang gerak HRS.
  
Strategi Umat Islam Menegakkan Syariat Islam Pasca HRS Mendapatkan Program PB

Setelah menerima PB, HRS kembali menggaungkan revolusi akhlak. Ini merupakan jargon yang digaungkannya usai tiba di Indonesia dari Arab Saudi pada November 2020. HRS menyebut, negeri ini dalam darurat kebohongan, darurat korupsi, darurat kezaliman, darurat utang, darurat ekonomi, dan lain sebagainya yang semua kerusakan itu bisa diobati dengan revolusi akhlak.

Konsistensi HRS dalam beramar makruf nahi mungkar memiliki peluang mengumpulkan kekuatan umat dalam satu komando. Pun keistiqomahannya melawan penguasa buruk juga akan menjadi energi umat dalam melawan kezaliman. Namun keterbatasan ruang gerak HRS setidaknya selama dua tahun masa percobaan berakhir (10 Juni 2024), akan membuatnya tak mampu memaksimalkan potensi diri dan mengambil peluang di tengah kerusakan masyarakat saat ini. 

Meskipun HRS telah memastikan pihaknya dan seluruh ulama akan terus berjuang melanjutkan perjuangan melawan hal-hal yang tidak sesuai dengan ajaran Islam (batil) dengan risiko tinggi, tapi sepertinya akan banyak batu sandungan di sana-sini. Hanya saja, kondisi ini jangan sampai melemahkan semangat dan asa kaum Muslimin. 

Apapun keadaan HRS saat ini, umat Islam harus tetap bangkit dan melanjutkan perjuangan. Ujian perjuangan yang banyak dan bermacam-macam hendaknya tak menyurutkan langkah demi tegaknya kalimat Allah. 

Adapun strategi umat Islam memenangkan perjuangan dalam menegakkan syariat Islam dan memerangi kezaliman pasca HRS mendapatkan program PB ialah:

1. Yang pertama dan utama adalah perubahan pemikiran.

Dalam teori perubahan sosial apa pun, yang pertama harus terjadi adalah perubahan bahkan revolusi pemikiran masyarakat. Bukan sekadar revolusi akhlak. Perubahan pemikiran ini bertujuan menanamkan ajaran Islam dalam diri umat. Menjelaskannya pada umat, sama saja memanggil fitrah berupa kecenderungan kepada kebaikan menurut pandangan Islam (hanifan musliman).

2. Pembersihan debu-debu pemahaman yang tidak islami, khususnya sekularisme dan turunannya.

Selama pemahaman sesat masih ada, maka kesadaran islami tidak akan sepenuhnya terwujud. Langkah ini bisa ditambah dengan memaparkan kenyataan empirik kerusakan yang ditimbulkan oleh sistem buruk. Menurut Syaikh Taqiyuddin An Nabhani dalam kitab At Takattul Hizbiy, salah satu tolok ukur keberhasilan kelompok dakwah adalah bila berhasil menimbulkan ‘amarah’ masyarakat akan kerusakan yang terjadi dan keinginan untuk kembali kepada Islam.

3. Perubahan pemikiran hingga sampai pada kesadaran politik Islam.

Dakwah mewujudkan Islam kaffah sebagai karakter peradaban Islam dilakukan kepada seluruh kalangan, dari rakyat hingga pejabat. Agar memahami dan termotivasi mewujudkan kehidupan Islam termasuk politik Islam.

4. Mempersiapkan pemikiran, mental, tsaqofah, dan lain-lain dalam perang pemikiran. 

Bila kita bekerja memahamkan Islam, sementara sistem yang melingkupi justru sebaliknya, maka akan terjadi perang pemikiran. Menjadi tantangan bagi kita memiliki kualitas peluru yang lebih baik untuk memenangkan pertempuran ini. 

5. Pengembangan kiat dakwah jitu dengan cara (uslub) dan sarana (wasilah) yang tepat di tengah masyarakat milenial saat ini. 

Perlu diperhatikan terkait pemanfaatan teknologi komunikasi demi kepentingan perjuangan Islam. 

6. Perlu dikembangkan sentra-sentra dakwah baru di berbagai tempat.

Melengkapi basis dakwah yang ada selama ini seperti masjid, majelis taklim, pesantren, dan sebagainya, perlu dibuka sentra dakwah baru seperti di kantor, hotel, pabrik, serta tempat-tempat konsentrasi masyarakat baru. Dakwah harus mengantisipasi pertumbuhan lingkungan semacam kompleks perumahan baru, dan seterusnya. 

7. Pembinaan di kalangan pemuda/pemudi Muslim di luar sekolah dan perguruan tinggi.

Pembinaan dilakukan secara tertata dan terpola baik melalui pembinaan umum maupun khusus dengan menanamkan pemikiran Islam dan hukum syara’. Diharapkan mampu mengatasi akibat dari kekacauan sistem pendidikan. Bagaimana pun merekalah martir kebangkitan umat.

8. Ulama bersama kaum Muslimin bahu-membahu mewujudkan sistem kehidupan bermasyarakat dan bernegara yang islami yaitu khilafah ‘ala minhajin nubuwah.

Khilafah adalah jaminan penerapan Islam secara menyeluruh sebagaimana perintah Allah SWT kepada mukmin agar berislam kaffah. Ulama harus mengingatkan umat akan kewajiban menerapkan hukum Allah dalam kehidupan sehari-hari. Pun membina mereka dengan pembinaan terarah atau mengarah kepada tujuan yang dimaksud. 

Demikian strategi umat Islam dalam menegakkan syariat Islam pasca program PB terhadap HRS. Dan langkah ini adalah semulia-mulia perjuangan. Adakah perjuangan yang lebih mulia daripada mewujudkan hukum-hukum Allah SWT di muka bumi?

Oleh: Prof. Dr. Suteki, S.H., M. Hum. (Pakar Hukum dan Masyarakat) dan Puspita Satyawati (Analis Politik dan Analisis)

Posting Komentar

0 Komentar