Penghapusan Tenaga Honorer untuk Tingkatkan Kesejahteraan: Inikah Intrik Penguasa Dalam Sistem Kapitalisme?


TintaSiyasi.com -- Sudah dipastikan, pemerintah akan menghapus tenaga honorer pada November 2023. Keputusan ini tertuang dalam surat Menteri PANRB No. B/185/M.SM.02.03/2022 perihal Status Kepegawaian di Lingkungan Instansi Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.

Dari kebijakan penghapusan ini, tentunya akan ada banyak tenaga honorer terdampak. Menurut data resmi Kementerian PANRB, per Juni 2021 (sebelum pelaksanaan seleksi CASN 2021), terdapat sisa THK-II sebanyak 410.010 orang, terdiri atas tenaga pendidik sebanyak 123.502, tenaga kesehatan 4.782, tenaga penyuluh 2.333, dan tenaga administrasi 279.393 (detikFinance, 5/6/2022).

Dilansir dari Republika, Senin (6/6/2022), Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo menyatakan, kebijakan penghapusan pekerja honorer bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan mereka. Sebab, selama ini tenaga honorer direkrut dengan sistem yang tidak jelas, sehingga mereka kerap mendapat gaji di bawah upah minimum regional (UMR).  "Tenaga honorer sekarang kesejahteraannya jauh di bawah UMR. Pemerintah dan DPR mencari jalan agar kompensasi tenaga honorer bisa setara dengan UMR," kata Tjahjo dalam siaran persnya, dikutip Ahad (5/6/2022). 

Dalam setiap kebijakannya, penguasa dalam sistem kapitalisme ini selalu mengatasnamakan kesejahteraan rakyat. Namun, kenyataan yang selalu nampak, rakyat semakin jauh dari kata sejahtera. Kata sejahtera yang sudah seperti janji ilusi ini seakan mengukuhkan bahwa semua pernyataan penguasa dalam sistem kapitalisme hari ini hanya sekadar intrik belaka.


Intrik Kebijakan Penghapusan Tenaga Honorer untuk Meningkatkan Kesejahteraan

Ketika pemerintah menetapkan akan dihapusnya tenaga honorer, para tenaga honorer diarahkan untuk mengikuti seleksi PPPK maupun CASN. Apa pemerintah mampu menyerap seluruh tenaga honorer yang berjumlah ratusan ribu untuk dapat lulus seleksi PPPK ataupun CASN? Sepertinya ini jauh dari kata mungkin.

Melihat data resmi Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB), pada tahun 2018-2020, sebanyak 438.590 THK-II (tenaga honorer kategori II) mengikuti seleksi CASN (CPNS dan PPPK). Kemudian, per Juni 2021 (sebelum pelaksanaan seleksi CASN 2021), terdapat sisa THK-II sebanyak 410.010 orang. Ini berarti pada tahun 2020 tenaga honorer yang terserap hanya sebanyak 28.580 orang.

Sedangkan, pada seleksi CASN (CPNS dan PPPK) 2021, terdapat 51.492 THK-II yang mengikuti seleksi. Menurut keterangan, yang lulus seleksi masih dalam proses penetapan NIP dan pengangkatan. Ini mengindikasi jumlah 51.492 THK-II belum tentu lulus seluruhnya.

Walaupun Menteri PANRB, Tjahjo Kumolo meyakinkan bahwa pemerintah mendorong tenaga honorer yang memenuhi syarat untuk mengikuti seleksi CPNS dan PPPK pada tahun 2022 dan 2023. Namun, melihat data banyaknya tenaga honorer yang terserap di tahun 2020 dan 2021, bisa jadi pada tahun 2022 dan 2023 jumlah tenaga honorer yang terserap pun tidak jauh beda.

Jadi, meskipun masih tersisa kesempatan mengikuti seleksi CASN (CPNS dan PPPK) untuk tahun 2022 dan 2023 sebelum dihapusnya tenaga honorer per November 2023, sepertinya sudah jelas dapat dipastikan ratusan ribu tenaga honorer yang tersisa saat ini, tidak mungkin dapat terserap lulus seleksi CPNS dan PPPK seluruhnya. Lalu, bagaimana dengan ratusan ribu tenaga honorer yang tidak lulus seleksi CPNS dan PPPK? Masihkah ada kata sejahtera?

Ketidakmungkinan terserap seluruhnya tenaga honorer lulus seleksi CPNS dan PPPK sepertinya sudah pasti diketahui MenPANRB. Pasalnya, Tjahjo mengatakan dengan penghapusan tenaga honorer pada 2023, maka keberadaan pekerja bisa ditata di setiap instansi. Untuk mengatur bahwa honorer harus sesuai kebutuhan dan penghasilan layak sesuai UMR, maka model pengangkatannya melalui outsourcing. Mungkinkah ratusan ribu tenaga honorer yang tidal lulus seleksi CPNS dan PPPK dapat diangkat melalui outsourcing dengan gaji layak sesuai UMR? Benarkah gaji UMR memberi jaminan kesejahteraan?

Bahkan, ketidakmungkinan seluruh tenaga honorer yang ada sebelum dihapus dapat terserap melalui outsourcing pun telah dipastikan MenPANRB. Dalam siaran persnya, Tjahjo menjelaskan instansi tak bisa serta merta mengangkat pegawai honorer menjadi pekerja outsourcing. Pengangkatannya harus sesuai kebutuhan dan kemampuan keuangan masing-masing instansi. 

Maka jelas sudah, kebijakan penghapusan tenaga honorer untuk meningkatkan kesejahteraan hanya sekadar intrik belaka. Ratusan ribu tenaga honorer yang masih ada saat ini berada dalam bayang-bayang kehilangan pekerjaannya. Inilah kebijakan penguasa dalam sistem kapitalisme, hanya berusaha berlepas tangan dari beban berat keuangan pemerintah pusat, niat untuk mensejahterakan rakyat hanya sekadar pemanis saja.


Dampak Kebijakan Penghapusan Tenaga Honorer

Kebijakan penghapusan tenaga honorer alih-alih membawa mereka pada peningkatan kesejahteraan, yang ada akan membawa dampak permasalahan yang berkelindan. Di antara dampak yang mungkin bermunculan menyusul pemberlakuan kebijakan ini adalah:

Pertama, ratusan ribu tenaga honorer kehilangan pekerjaan.

Ketidakmampuan pemerintah menyerap tenaga honorer seluruhnya menjadi CPNS ataupun PPPK sudah pasti akan berdampak ratusan ribu tenaga honorer kehilangan pekerjaannya. Sebagaimana tidak mungkin mampu tiap-tiap instansi mempekerjakan seluruh tenaga honorer yang ada sebagai tenaga outsourcing dengan gaji UMR. Jadi, penghapusan tenaga honorer pada November 2023 mendatang akan menjadi awal ratusan ribu tenaga honorer kehilangan pekerjaannya.

Kedua, menimbulkan masalah sosial ekonomi.

Tidak dapat dipungkiri, dampak selanjutnya yang akan muncul dari ratusan ribu tenaga yang kehilangan pekerjaannya adalah meningkatnya masalah sosial ekonomi. Kehilangan pekerjaan berarti kehilangan penghasilan, alih-alih memperoleh sejahtera, beban ekonomi keluarga semakin berat. Sulitnya memenuhi kebutuhan hidup menciptakan jurang kemiskinan semakin melebar.

Ketiga, kebutuhan tenaga kerja tiap instansi tidak terpenuhi.

Saat tenaga honorer di instansinya tidak lulus seleksi CPNS atau PPPK, maka pilihan yang dapat dilakukan instansi tersebut dengan mengangkatnya sebagai tenaga outsourcing dengan gaji UMR. Namun, keterbatasan keuangan tiap-tiap instansi bisa jadi tidak memungkinkan instansi mampu mengangkat tenaga honorer yang ada seluruhnya. Keadaan ini dapat berdampak pada terpenuhinya kebutuhan, kualitas dan proses pekerjaan berjalan dengan baik.

Melihat dari sebaran tenaga honorer saat ini, ada tenaga pendidik sebanyak 123.502 orang, tenaga kesehatan 4.782 orang, tenaga penyuluh 2.333 orang, dan tenaga administrasi 279.393 orang. Dapat diperkirakan, di instansi sekolah, biasanya tenaga honorer ditempatkan sebagai guru honorer, pengurangan guru honorer yang biasanya sebagai solusi kekurangan guru pengajar akan berdampak pada proses belajar mengajar. Begitu pula dengan instansi lainnya, akan berpengaruh pada proses pekerjaan, baik yang di instansi kesehatan ataupun administrasi.

Keempat, bentuk lepas tangan pemerintah.

Kebijakan dihapusnya tenaga honorer hanya menjadi bentuk lepas tangannya pemerintah dalam memenuhi kebutuhan setiap instansi, baik instansi sekolah, kesehatan ataupun lainnya. Yang santer menjadi momok bagi pemerintah selama puluhan tahun adalah ketidakmampuan dalam mensejahterakan nasib guru honorer. Keberadaan mereka dibutuhkan, namun minim memperoleh gaji yang layak, kesejahteraan mereka selalu terpinggirkan.

Jadi, semakin nampak jelas bahwa kebijakan penghapusan tenaga honorer bukan jalan untuk meningkatkan kesejahteraan. Dampak yang berkelindan yang membayangi kebijakan ini, akan semakin menjauhkan mereka dari kata sejahtera. Dibutuhkan solusi mumpuni untuk meningkatkan kesejahteraan, bukan hanya bagi tenaga honorer namun juga bagi seluruh rakyat.


Strategi Jitu Mensejahterakan Tenaga Honorer

Selalu ada solusi jitu untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat, bukan hanya sekadar bagi tenaga honorer semata. Strategi ini dapat diterapkan oleh pemerintah saat ini, ketika mau melihat jelas akar permasalahan yang ada.

Pertama-tama yang perlu dipahami bahwa peningkatan kesejahteraan tidak bisa ditumpukan pada peningkatan jumlah gaji pegawai. Paradigma dalam sistem kapitalisme ini jelas keliru. Karena pada kenyataannya, pada sistem kapitalisme hari ini, biasanya adanya peningkatan gaji akan dibarengi dengan melambungnya harga-harga kebutuhan pokok. Belum lagi, berbagai macam tarif, iuran, dan pajak yang setiap saat pemerintah naikkan tanpa melihat kemampuan rakyat dan dampak terhadap rakyat.

Biang dari ilusinya kata sejahtera dari kehidupan rakyat disebabkan ketidakmampuan penguasa dalam sistem kapitalisme untuk menjamin kebutuhan pokok yang terjangkau bagi rakyat, serta memberikan pelayanan publik yang murah ataupun gratis bagi seluruh rakyat. Dan ketidakmampuan ini disebabkan oleh bercokolnya sistem kapitalisme saat ini.

Dalam sistem kapitalisme, kekayaan umum yang seharusnya menjadi modal besar untuk menjamin kebutuhan rakyat mulai dari kebutuhan pokok hingga kebutuhan publik dikuasai oleh segelintir kapitalis. Pada akhirnya, penguasa hanya dapat memeras rakyat dengan berbagai tarif dan iuran serta pelayanan publik yang mahal. Keberadaan kapitalis dalam sistem ini telah menguasai seluruh sektor, dan menjadikan rakyat sebagai objek untuk semakin menumpuk kekayaan mereka. Naasnya, penguasa dalam sistem kapitalisme ini hanya sebagai regulator dan fasilitator memuluskan jalan karpet merah para kapitalis baik lokal maupun global.

Jadi, jika benar niat baik pemerintah untuk mensejahterakan rakyat, terutama tenaga honorer sebagaimana yang sering dilontarkan sebagai alasan setiap kebijakan-kebijakannya, harusnya pemerintah pertama-tama harus mencabut sistem kapitalisme yang menjadi biang kesengsaraan ini. Dan mencari sistem yang mampu memberi solusi hakiki setiap permasalahan rakyat.

Islam memberi penawaran, solusi hakiki mengentaskan umat dari jurang penderitaan semakin dalam akibat sistem kapitalisme yang bercokol hari ini. 

Dengan Islam, pemerintah dapat kembali mengambil alih seluruh kekayaan alam yang dikuasai oleh segelintir kapitalis untuk dikembalikan ke asalnya menjadi kekayaan milik umum. Hasil kekayaan alam ini disinyalir mampu memberikan pelayanan publik yang murah bahkan cuma-cuma bagi rakyat, baik memenuhi kebutuhan kesehatan, pendidikan maupun fasilitas-fasilitas umum lainnya. 

Dengan Islam, kebutuhan pokok rakyat dapat dipenuhi dengan harga yang terjangkau. Dengan memaksimalkan peran petani dengan dukungan dan dorongan penuh dari pemerintah. Menjaga harga pasar agar tak ada yang dapat memonopoli, serta menjamin ketersediaan bahan kebutuhan pokok tiap-tiap daerah.

Dengan murahnya kebutuhan pokok serta fasilitas umum, beban rakyat otomatis akan semakin ringan. Pengusaha yang memiliki pekerja tidak perlu dihimpit dengan berbagai macam tunjangan kesehatan, pendidikan, dan lain-lain karena penguasa telah menjalankan kewajibannya memenuhi kebutuhan rakyat dengan mudah.

Dengan Islam, pemerintah mendorong setiap warganya yang memiliki kewajiban mencari nafkah untuk bekerja. Menciptakan lapangan pekerjaan yang mudah bagi mereka. Membayar upah tiap pekerja sesuai dengan besarnya jasa yang diberikan pekerja. Ini adalah mekanisme pembayaran upah sesuai dengan syariat Islam.

Dari  Abdullah bin Umar ia berkata, “Rasulullah SAW bersabda: “Berikanlah upah kepada pekerja sebelum kering keringatnya” (HR Ibnu Majah dan at-Thabrani).

Maksud matan hadis  ini yaitu perintah untuk segera memberikan gaji/upah  kepada pekerja setelah usai melaksanakan tugas dan pekerjaannya secara tepat waktu dan disesuaikan dengan beban kerja mereka. Karena menunda, mengurangi, terlebih lagi tidak membayar upah pekerja,  termasuk  kezaliman  dan  dimusuhi  Allah dan Rasul-Nya (Republika, 3/9/202).

Bahkan, Islam memberikan jaminan terhadap kesejahteraan guru. Wujud perhatian Islam yang begitu besar terhadap guru dalam sejarah era Khalifah Umar bin Khattab. Pada saat itu guru digaji sebesar 15 dinar. Jika 1 dinar sama dengan 4,25 gram emas, berdasarkan harga emas saat ini, maka gaji guru di era Khalifah Umar lebih dari 50 juta rupiah.

Solusi Islam ini juga ditopang dengan penerapan aturan Islam lainnya di seluruh lini kehidupan, baik sistem sosial, pendidikan, kesehatan, politik luar negeri, sistem sanksi, dan lain-lain.


Penutup

Kebijakan penghapusan tenaga honorer pada November 2023, yang pemerintah maksudkan untuk kesejahteraan hanyalah intrik belaka. Jumlah ratusan ribu tenaga honorer dapat dipastikan tidak mungkin dapat terserap menjadi CPNS maupun PPPK. Bahkan, solusi untuk dimasukkan sebagai tenaga outsourcing dengan gaji layak UMR pun hanya sesuai kebutuhan dan kemampuan finansial tiap-tiap instansi daerah. Jangankan sejahtera, sudah dipastikan ratusan ribu tenaga honorer terancam kehilangan pekerjaannya. Inilah intrik kebijakan penguasa dalam sistem kapitalisme.

Kebijakan penghapusan tenaga honorer membawa dampak permasalahan yang berkelindan, di antaranya: Pertama, ratusan ribu tenaga honorer kehilangan pekerjaan. Kedua, menimbulkan masalah sosial ekonomi. Ketiga, kebutuhan tenaga kerja tiap instansi tidak terpenuhi. Keempat, bentuk lepas tangan pemerintah.

Untuk meningkatkan kesejahteraan dibutuhkan solusi mumpuni, karena kata sejahtera bukan hanya harapan bagi tenaga honorer namun juga bagi seluruh rakyat.

Meningkatkan kesejahteraan berarti meningkatkan gaji adalah paradigma keliru dalam kebijakan penguasa di sistem kapitalisme. Kenyataan membuktikan kenaikan gaji tidak mampu menopang lajunya harga kebutuhan pokok dan tarif, iuran, dan pajak yang terus melambung tinggi. Jalan satu-satunya adalah dengan mencampakkan sistem kapitalisme yang menjadi akar permasalahan umat hari ini.

Kini, solusi ada pada penguasa dan umat hari ini, maukah mengambil solusi Islam yang ditawarkan untuk mampu memberi solusi hakiki seluruh permasalahan umat, bukan hanya bagaimana mensejahterakan tenaga honorer, namun mensejahterakan seluruh umat manusia. []

#LamRad
#LiveOppressedOrRiseUpAgainst


Oleh: Dewi Srimurtiningsih
Dosol Uniol 4.0 Diponorogo

Posting Komentar

0 Komentar