Dosa Raksasa Akibat Utang Riba: Astaghfirullah, Na'udzu Billah Min Dzalik


TintaSiyasi.com -- Diberitakan bahwa pemerintahan Jokowi pada tahun 2022 harus membayar bunga utang sebesar sekitar Rp 400 triliun (*).

Jelas, selain memberatkan beban APBN (Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara), pembayaran bunga utang itu juga sangat tercela dalam pandangan Islam, karena riba hukumnya haram dan dosanya sangat besar.

Dari Abdullah bin Hanzhalah RA bahwa Rasulullah SAW bersabda:

دِرْهَمٌ رِبًا يَأْكُلُهُ الرَّجُلُ وَهُوَ يَعْلَمُ، أَشَدُّ مِنْ سِتَّةٍ وَثَلَاثِينَ زَنْيَةً

“Satu dirham riba yang dimakan oleh seseorang, padahal dia tahu, lebih besar dosanya dari 36 kali berzina.” (HR. Ahmad dalam al-Musnad, V/225. Syekh Nashiruddin al-Albani berkata, "Sanad hadis ini shahih menurut syarat Syaikhaini (Bukhari dan Muslim)”. Lihat Silsilah Al-Ahadits al-Shahihah, II/29).

Nah, jika pemerintahan Jokowi tahun 2022 harus bayar bunga utang (baca: riba) sebesar sekitar 400 triliun, kira-kira seberapa besar dosanya?

Dari hadis di atas, kita tahu bahwa memakan riba, yakni maksudnya mengambil atau memanfaatkan riba, yang besarnya 1 dirham riba (kurs 17/4/22 = Rp73.000), dosanya lebih besar dari 36 kali zina.

Dalam hadis riwayat Imam Muslim, orang yang memakan riba atau mengambil riba (aakil ar riba) dan yang membayar riba (mu'kil ar riba), dosanya sama saja.

Jabir bin Abdillah RA, berkata :

لَعَنَ رَسُولُ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم آكِلَ الرِّبَا وَمُوكِلَهُ وَكَاتِبَهُ وَشَاهِدَيْهِ وَقَالَ هُمْ سَوَاءٌ

"Rasulullah SAW telah melaknat (mengutuk) orang yang memakan (mengambil) riba, yang membayar riba, yang menulis transaksi riba, dan kedua saksi transaksi riba. Mereka semuanya sama (berdosa)." (HR. Muslim)

Maka, jika seseorang membayar riba Rp1.000.000 (1 juta rupiah), maka dosanya lebih besar dari= Rp1.000.000×(36 zina/Rp73.000)=493 kali berzina (angka dibulatkan).

Jika seseorang membayar riba Rp1.000.000.000 (1 miliar rupiah), maka dosanya lebih besar dari=Rp1.000.000.000×(36 zina/Rp73.000)=493.000 kali berzina.

Adapun jika seseorang membayar riba Rp1.000.000.000.000 (1 triliun rupiah), maka dosanya lebih besar dari=Rp1.000.000.000.000×(36 zina/Rp73.000)=493.000.000 kali berzina.

Nah, jika pemerintahan Jokowi membayar bunga utang (baca: riba) sebesar sekitar Rp400 triliun pada tahun 2022 (*), maka dosanya lebih besar dari=400×493.000.000 zina=197.200.000.000 zina, atau terbilang: Seratus sembilan puluh tujuh miliar dua ratus juta kali zina. 

Ringkasnya, bunga utang Rp400 triliun, yang harus dibayar pemerintahan Jokowi pada tahun 2022, dosanya lebih besar dari 197,2 miliar kali berzina! Astaghfirullahal 'azhiem!

Padahal Allah SWT melalui Nabi-Nya telah memperingatkan dengan keras, bahwa suatu negeri yang bergelimang riba akan mendapat azab Allah. Sabda Rasulullah SAW:

إذا ظهرَ الزِّنا و الرِّبا في قَريةٍ ، فقد أَحَلُّوا بأنفسِهم عذابَ اللهِ

“Jika telah merajalela (nampak terang-terangan) zina dan riba di suatu negeri, maka sungguh penduduknya telah menghalalkan diri mereka untuk menerima azab Allah.” (HR. Al-Hakim dalam al-Mustadrak, II/37. Dinilai shahih oleh Imam al-Hakim, dan penilaian ini disetujui oleh Imam Dzahabi). 

Ya Allah, kami sudah menyampaikan. Saksikanlah!

Oleh: K.H. Muhammad Shiddiq Al Jawi
Ahli Fiqih Islam
(*): https://www.cnbcindonesia.com/news/20210816135054-4-268791/tahun-depan-jokowi-harus-bayar-bunga-utang-rp-405-triliun

Posting Komentar

0 Komentar