TintaSiyasi.com -- Kocar-kacir warga mencari minyak goreng
Ke sana-ke sini tidak ada bahan untuk menggoreng
Kalaupun ada harganya digoreng
Eh tak taunya ditimbun di Deli Serdang
Begitulah gambaran kondisi warga +62 saat ini yang kehilangan jejak minyak goreng. Bahkan ada cuitan warga sampai bilang "Murka Minyak" gegara minyak goreng susah didapat. Tetiba ada berita penimbunan minyak goreng oleh sejumlah oknum yang ingin mencari keuntungan.
Seperti yang dikutip dalam laman (KOMPAS.com, 20/02/2022) menyatakan bahwa Tim Satgas Pangan Sumatera Utara mengungkap keberadaan 1,1 juta kilogram minyak goreng yang diduga ditimbun di sebuah gudang salah satu produsen di Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara, Jumat (18/2/2022).
Temuan ini bermula dari sidak yang dilakukan oleh Satgas Pangan karena sejak sepekan terakhir terjadi kelangkaan minyak goreng di pasaran, terutama di wilayah Sumatera Utara.
Saat sidak, 1,1 juta kilogram minyak yang ditemukan di Deli Serdang ternyata minyak yang siap edar.
Dalam laman (Bisnis.com, 20/02/2022) juga dikatakan bahwa Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mendalami indikasi kartel dalam dugaan penimbunan minyak goreng di Deli Serdang, Sumatera Utara. "Dugaan penimbunan minyak goreng merupakan ranah hukum pihak kepolisian.
Tapi KPPU menjadikan kasus itu sebagai salah satu bahan untuk mendalami adanya kemungkinan kartel di perdagangan komoditas itu," ujar Kepala KPPU Wilayah I Ridho Pamungkas di Medan, dikutip dari tempo.co, Minggu (20/2/2022).
Saat warga sulit menemukan minyak goreng untuk keperluan hidupnya, apalagi para pedagang yang mengandalkan minyak. Ternyata ada kasus penimbunan yang dilakukan beberapa oknum. Jelas ini menuai kemarahan warga dan membuktikan bobroknya sistem kapitalisme dalam mengelola kebutuhan pokok warga.
Ini indikasi nyata bahwa kebijakan pemerintah atas DMO minyak goreng diabaikan oleh korporasi produsen demi keuntungan sendiri dan mengorbankan maslahat publik.
Dalam sistem bobrok ini kebijakan negara sangat mudah dikendalikan oleh para pemilik modal. Negara berfungsi sebagai regulator yang tugasnya memuluskan kebijakan para kapital.
Tidak heran kasus-kasus penimbunan ini kerap terjadi, mengingat sebentar lagi akan memasuki bulan Ramadhan. Berbagai oknum curang sengaja menimbun, setelah itu akan muncul dengan harga yang sangat tinggi. Itulah permainan ekonomi kapitalis yang sangat merugikan rakyat.
Berbeda dengan sistem Islam. Sistem Islam dalam naungan khilafah mengharamkan yang namanya penimbunan. Sebagaimana sabda Nabi Muhammad SAW :
"Tidaklah melakukan penimbunan, kecuali orang yang berbuat kesalahan (dosa)". (HR. Muslim).
Islam akan sangat menjaga praktek perdagangan haram seperti ini dengan strategi kedaulatan dan ketahanan pangan oleh negara. Khilafah akan melakukan kebijakan pada distribusi, kebijakan ketersediaan pangan dan pemberian jaminan kesejahteraan dari negara. Negara akan menciptakan pasar yang sehat dan kondusif, mengawasi tata niaga dan menghilangkan penyebab distorsi pasar.
Jika ditemukan para pelaku kejahatan pasar maka pelakunya akan disidang dalam pengadilan hisbah dan diganjar hukuman berat. Sedangkan pelaku penimbun akan diberikan sanki ta'zir dan dipaksa untuk menawarkan dan menjual barangnya kepada konsumen dengan harga pasar, bukan harga yang dipatok oleh negara.
Sebab, dalam Islam penentuan harga mengikuti penentuan pasar. Haram hukumnya mematok harga.
Dalam Riwayat Imam Ahmad, sebuah hadits dari Anas yang mengatakan: "Harga pada masa Rosululloh Saw membumbung. Lalu mereka lapor: "Wahai Rasulullah kalau seandainya harga ini engkau tetapkan (niscaya tidak membumbung seperti ini). Beliau menjawab: " sesungguhnya Allah lah yang Maha Menciptakan, yang Maha Menggenggam, yang Maha Melapangkan, yang Maha Memberi Rizki, lagi Maha Menentukan Harga. Aku ingin menghadap kehadirat Allah, sementara tidak ada satu orangpun yang menuntutku karena suatu kezoliman yang aku lakukan padanya dalam masalah harta dan darah".
Pematokan harga bisa berpengaruh kemana-mana, bisa mempengaruhi produksi, menyebabkan inflasi, kelangkaan, penimbunan, hingga permainan harga oleh pihak tertentu. Maka dalam Islam mematok harga haram hukumnya.
Begitu Solusi dalam Islam yang semata-mata untuk kemaslahatan umat, karena solusi dalam Islam semuanya bersumber dari Al-Qur'an dan hadis. Tidak mungkin aturan Sang Khaliq menyengsarakan mahkluk di bumi.
Wallahu alam bi shawab
Oleh: Yans Ummu Hasya
Aktivis Dakwah Islam
0 Komentar