TintaSiyasi.com -- Penyalahgunaan narkoba kian menyasar generasi kita. Kini disinyalir, Ketua DPRD Jember Itqon Syauqi, menganggap Kabupaten Jember, Jawa Timur, sudah memasuki darurat narkoba. Peredaran pil koplo atau obat keras berbahaya (okerbaya) di kalangan pelajar harus diwaspadai dan dicegah. Dan minta ketegasan aparat kepolisian, terutama terhadap bandar-bandarnya, agar ditindak tegas. Semata-mata demi masa depan bangsa, masa depan masyarakat Jember juga. Sekali terjerat okerbaya, bukan hanya merusak mental, tapi juga merusak syaraf. Padahal usia SMP adalah masa perkembangan dan pertumbuhan anak, masa aktualisasi diri. Seharusnya anak-anak ini bisa bertumbuh kembang dengan baik.
Achmad Dhafir Syah, anggota Komisi D dari Partai Keadilan Sejahtera, membenarkan jika penggunaan pil koplo di kalangan siswa dan siswi SMP memprihatinkan. Dia menduga peredaran pil koplo di kalangan pelajar SMP tak ubahnya fenomena gunung es. Menurutnya, Jember darurat narkoba. Biasanya di kalangan pelajar yang disalahgunakan adalah Dextromethorphan dan Trihexyphenidyl yang dioplos dengan minuman. Ini perlu perhatian. Semua pihak perlu memikirkan solusi terbaik. Ini jadi tanggung jawab kita bersama. Tanggung jawab bukan hanya diserahkan kepada Dinas Pendidikan, tapi semua yang terlibat untuk penggunaan di kalangan anak remaja, terutama orang tua dan tokoh masyarakat. Bahu-membahu membantu untuk mengawasi peredaran narkoba (Jumat, 28/01/2022, beritajatim.com).
Peredaran okerbaya pada 23 pelajar di SMPN 10 Jember menjadi bukti bahwa anak-anak merupakan sasaran empuk bagi para pengedar okerbaya atau pil koplo. Dari kasus ini, sekolah lain memiliki potensi serupa. Dan ditengarai terungkapnya perkara peredaran okerbaya atau pil koplo merupakan fenomena gunung es. Tampak kecil di permukaan, tapi sejatinya sangat besar di dasar.
Data yang dihimpun Lembaga Swadaya Masyarakat Bengkel Jiwa, setidaknya ada sekitar lima anak yang tersandung kasus narkoba selama 2021. Mereka terjaring dalam instansi pendidikan, tempat tongkrongan, lingkungan rumah, hingga pesantren.
Ketua Bengkel Jiwa Agus Wahyu Permana menyebut, daerah yang menjadi kantong peredaran okerbaya atau pil koplo dan narkoba itu di antaranya adalah Kecamatan Sumbersari, Mumbulsari, Bangsalsari, dan Pakusari (Jumat, 28/01/2022, Jawa Pos Radar Jember).
Pada saat ini kasus narkoba sebenarnya seperti fenomena gunung es, yang terkuak sedikit, padahal sebenarnya banyak kasus terjadi. Adanya masyarakat, pejabat maupun aparat yang mengonsumsi narkoba sudah banyak terjadi, bahkan ada puluhan artis terjerat masalah itu dan kini menyasar generasi. Data Badan Narkotika Nasional (BNN) telah menyita 3,313 ton narkoba jenis sabu sepanjang 2021. Selain itu, BNN juga menyita 115,1 ton ganja, 191.575 butir ekstasi, dan 50,5 hektar lahan ganja pada tahun ini.
Pada dasarnya, suburnya bisnis narkoba di negeri kita ini akibat diterapkannya sistem demokrasi kapitalisme. Ketika sistem kapitalistik demokrasi dianut negeri ini, menjadi hal yang mudah dan bebas bagi orang atau oknum untuk berupaya meraih untung meski dengan cara tidak halal. Maka suburlah bisnis narkoba meskipun dilarang.
Di sisi lain juga karena adanya faktor geopolitik internasional, Indonesia yang mayoritas Muslim harus dilemahkan oleh kaum kafir Barat maupun kafir Timur komunis. Dan narkoba menjadi salah satu sarana pelemahan atas hal itu. Oleh karena itu, kita sebagai bagian dari umat Islam marilah memikirkan nasib generasi.
Sebagaimana Rasulullah SAW: "Barang siapa bangun di pagi hari, tapi tidak memikirkan nasib kaum muslim, maka dia bukan termasuk golonganku." (HR. Muslim). Dan tidak layak bagi kita menjadi golongan Nabi Muhammad SAW, ketika kita tidak memikirkan nasib umat Islam saat ini ataupun nasib umat masa depan. Dengan begitu marilah kita mengambil peran untuk menyelamatkan generasi.
Sesungguhnya, Allah SWT berfirman:
يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوا ادْخُلُوْا فِى السِّلْمِ كَاۤفَّةً ۖوَّلَا تَتَّبِعُوْا خُطُوٰتِ الشَّيْطٰنِۗ اِنَّهٗ لَكُمْ عَدُوٌّ مُّبِيْنٌ
"Wahai orang-orang yang beriman! Masuklah ke dalam Islam secara keseluruhan, dan janganlah kamu ikuti langkah-langkah setan. Sungguh, ia musuh yang nyata bagimu." (TQS. Al-Baqarah 208).
Dari sini jelas bahwasanya Allah SWT memerintahkan kepada umat Islam agar masuk ke dalam Islam secara kaffah.
Dengan demikian, syariah Islam itu harus diterapkan secara kaffah dalam seluruh aspek kehidupan dalam sebuah sistem. Dengan begitu, tentu keberadaan narkoba tidak akan bisa diedarkan, dikonsumsi apalagi diproduksi, karena keberadaan sistem di sini berfungsi sebagai penegak syariah Islam.
Kalau begitu, darurat narkoba tidak hanya menjadi tanggung jawab keluarga, sekolah, masyarakat saja, tetapi negara di sini justru punya peran yang tak kalah pentingnya.
Sementara, keberadaan syariah Islam itu akan tegak dengan adanya tiga pilar yaitu: pertama, ketakwaan individu, kedua, kontrol masyarakat, dan ketiga, kekuatan sistem. Akhirnya, darurat narkoba akan sirna dengan ditegakkannya tiga pilar tersebut.
Wallahu a'lam bishshawab. []
Oleh: Watini Alfadiyah, S.Pd.
Praktisi Pendidikan
0 Komentar