Kamuflase Makna Ujaran Kebencian: Tajam pada Umat Islam, Tumpul pada Penista Islam?


TintaSiyasi.com -- Geram dan geregetan melihat wajah hukum di negeri ini. Baru saja dipertontonkan bagaimana sikap pihak yang berwenang yang begitu sigap menangkap salah satu ulama yang baru saja bebas dari penjara. 

Adalah Habib Bahar Smith dijerat dengan Pasal 14 Ayat (1) dan (2) UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana juncto Pasal 55 KUHP, Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 juncto Pasal 55 KUHP, dan atau Pasal 28 Ayat 2 jo Pasal 45a UU ITE juncto Pasal 55 KUHP.

Namun, polisi belum menjelaskan secara detail perihal berita bohong yang menyeret Habib Bahar. Dikutip dari JPNN.com (6/1/2022) Tim kuasa hukum Habib Bahar, Ichwan Tuankotta sebelumnya mengatakan kasus yang menyeret kliennya terkait peristiwa pembantaian enam Laskar FPI di KM 50.

Selang beberapa hari setelah penangkapan Habib Bahar Smith, seorang politisi Ferdinand Hutahaean mengunggah cuitan yang diduga melakukan penistaan agama. Ferdinand Hutahaean dilaporkan ke polisi karena cuitan di Twitter diduga mengandung SARA. 

Cuitan ini sempat viral di media sosial. Dalam cuitannya, Ferdinand Hutahaean menyebut 'Allahmu ternyata lemah'. Cuitan itu diunggah pada Selasa (4/1/2022) kemarin. Namun, saat ini, cuitan itu sudah dihapus.

"Kasihan sekali Allahmu ternyata lemah, harus dibela. Kalau aku sih Allahku luar biasa, maha segalanya, Dialah pembelaku selalu dan Allahku tak perlu dibela," demikian bunyi cuitan Ferdinand.

Bareskrim Polri resmi meningkatkan status perkara dugaan ujaran kebencian bermuatan suku, agama, ras dan antar-golongan (SARA), yang dilakukan oleh eks Politikus Partai Demokrat Ferdinand Hutahaean, ke tahap penyidikan. Pada perkara ini, Ferdinand disangka melanggar Pasal 45A ayat (2) Juncto Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dan juga Pasal 14 ayat (1) dan ayat (2) KUHP.

Kamuflase Makna

Dua tokoh di atas sama-sama dikenai pasal ujaran kebencian mengandung SARA. Tetapi sikap hukum yang berbeda antara keduanya. Dua kasus tokoh di atas memang masih belum final bagaimana akhirnya, tetapi HBS sudah ditahan. 

Bahkan, sebelum penahanan HBS diteror dikirimi tiga kepala anjing. Tidak hanya itu, ia juga sempat didatangi oleh TNI AD. Datangnya seorang Perwira tinggi TNI ke kediaman Habib Bahar bin Smith masih menjadi sorotan sejumlah pihak, termasuk salah satunya dari Ketua Umum Persaudaraan Alumni (PA) 212, Slamet Maarif. Slamet Maarif mengaku menyayangkan dan prihatin dengan sikap yang diambil Brigjen Achmad Fauzi dan juga para koramilnya.

Setelah kejadian itu, HBS pun kembali ditangkap atas dugaan ujaran kebencian yang masih belum jelas, atas kasus apa HBS disangkakan pasal ujaran kebencian. Berbeda dengan kasus FH. FH yang jelas-jelas mengunggah cuitan yang bikin onar dunia Twitter dan jagat maya, pun sampai sekarang belum ada tindakan penangkapan sebagaimana yang dilakukan kepada HBS.

Hukum terlihat timpang dan tidak sesuai proporsinya. Makna ujaran kebencian pun tidak jelas arah dan tolok ukurnya seperti apa. Dikutip dari Wikipedia, Ucapan kebencian atau ujaran kebencian (Inggris: hate speech) adalah tindakan komunikasi yang dilakukan oleh suatu individu atau kelompok dalam bentuk provokasi, hasutan, ataupun hinaan kepada individu atau kelompok yang lain dalam hal berbagai aspek seperti ras, warna kulit, etnis, gender, cacat,[1] orientasi seksual,[2] kewarganegaraan, agama, dan lain-lain.[3]

Dalam arti hukum, hate speech adalah perkataan, perilaku, tulisan, ataupun pertunjukan yang dilarang karena dapat memicu terjadinya tindakan kekerasan dan sikap prasangka entah dari pihak pelaku, pernyataan tersebut, atau korban dari tindakan tersebut.[4] Situs yang menggunakan atau menerapkan hate speech ini disebut hate site. Kebanyakan dari situs ini menggunakan forum internet dan berita untuk mempertegas sudut pandang tertentu.[5]

Untuk ujaran kebencian sudah diatur dalam Pasal 28 ayat (2) UU ITE, “Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).”

Sekalipun terkait ujaran kebencian sudah diatur dalam UU ITE, anehnya dakwah amar makruf nahi mungkar ataupun kritik kepada kebijakan pemerintah sering dikenai pasal tersebut. Berbeda dengan pelaku yang terang benderang melakukan penistaan agama. 

Jelas dengan mulut, wajah, dan mimik muka dia menista agama, tetapi tidak ada tindakan hukum yang berarti. Sebagai contoh, kasus Abu Janda dan Denny Siregar yang menista bendera tauhid. Selain itu, tentang Ade Armando yang mengeluarkan pernyataan yang menista ibadah shalat. Sekarang kasus FH. 

Sebenarnya sudah jelas pernyataan mereka menista agama Islam dan membuat umat Islam marah. Tapi, sekali lagi, belum ada proses hukum lanjutan untuk menindak mereka. Inilah sebenarnya yang menjadi konflik berkepanjangan di negeri ini. Ketidakadilan yang ditampakkan membuat umat Islam tidak terima dan marah. Seolah-olah hukum hanya tajam kepada umat Islam dan tumpul kepada kepada penista Islam. 

Akar Masalah

Melihat karut marutnya penegakan hukum di negeri ini, sebenarnya bisa diambil beberapa benang merah sebagai berikut. Pertama, sistem yang ada sekarang ini dilingkupi kepentingan sekulerisme kapitalisme. Segala bentuk pernyataan yang mengancam kepentingan kaum kapitalis oligarki, seolah-olah dibungkam rapat-rapat. Jangan sampai ada suara sumbang mengganggu kepentingan mereka. 

Wajar jika mereka ulama, aktivis, politisi, atau siapa saja yang kritis mengoreksi penguasa yang dianggap lebih membela kepentingan oligarki dibanding rakyat, sengaja dibungkam suaranya. Hal itu, tergambar dalam dengan wajah hukum di negeri ini. Ulama dikriminalisasi, para korporat oligarki diapresiasi.

Kedua, sistem yang ada terjangkit islamofobia akut. Ada ketakutan yang luar biasa kepada Islam. Islam dianggap radikal, ekstrem, dan terorisme oleh sebagian kalangan. Sehingga, ketakutan inilah yang membuat mereka membenci Islam. 

Bahkan, dengan mudahnya menista Islam. Padahal, jika dikaji lebih dalam Islam adalah agama rahmatan lil'alamin. Apabila diterapkan akan membawa kesejahteraan dan keadilan di segala bentuk aspek kehidupan. Inilah yang belum banyak diketahui karena lemahnya akidah dan minimnya tsaqofah dalam diri umat Islam.  

Ketiga, proyek moderasi agama sedang masif dijalankan. Sebenarnya adanya politisi, publik figur, buzzer yang bebas menista Islam dan para ulama adalah bentuk keberhasilan proyek moderasi beragama. Ada sesumbar begini, ketika Islam dinista tidak usah marah, toh Islam agama mulia, mengapa harus marah? 

Padahal, marahnya umat Islam ketika Islam dinista adalah bentuk ketaatan kepada Allah SWT, bukan karena lain. Arus sekulerisme yang menjadi ruh moderasi agama sedang dimasifkan. Umat diajak untuk terbiasa melihat penistaan agama atau pernyataan-pernyataan sesat terhadap Islam. Agar akidah umat makin lemah, umat jauh dari Islam, dan target mereka menjadi umat moderat terwujud. Sungguh ini adalah upaya yang jahat sekali.

Resolusi

Sebagai umat Islam, tentunya tidak boleh tinggal diam melihat semua ini. Umat Islam tidak boleh terbawa arus, tetapi umat Islam harus membuat arus. Arus itu adalah Islam kaffah. Umat Islam harus mendakwahkan Islam kaffah untuk menyelamatkan umat dari masifnya moderasi agama yang membawa sekularisme liberalisme. 

Tidak hanya itu muara dari dakwah Islam kaffah yang digencarkan adalah untuk mewujudkan kehidupan Islam di bawah naungan khilafah Islam. Karena hanya dengan khilafah umat Islam bisa bersatu, kuat, dan mulia.

Memang dakwah yang terjadi sekarang penuh tantangan dan hambatan, tetapi apapun tantangan dan hambatan tersebut harus dihadapi dengen ikhlas dan istiqamah berdakwah. Teruslah berproses sebaik mungkin, hingga Allah SWT mempertemukan dengan kemenangan. 

Mengutip surah At-Taubah 32: Mereka hendak memadamkan cahaya (agama) Allah dengan mulut (ucapan-ucapan) mereka, tetapi Allah menolaknya, malah berkehendak menyempurnakan cahaya-Nya, walaupun orang-orang kafir itu tidak menyukai. Bagaimana pun orang-orang kafir berusaha menghalang-halangi dakwah Islam, sungguh Allah SWT akan menyempurnakan kemenangan Islam. Aamiin ya Rabb.[] Ika Mawarningtyas

Posting Komentar

0 Komentar