Perbedaan antara Penukilan Tilawah Ayat Al-Qur'an dan Penukilan Rasm (Tulisan) Ayat Allah kepada Kita (bagian ke-1)

TintaSiyasi.com -- Soal

Assalâmu ‘alaikum wa rahmatullah wa barakatuhu. Sudikah Anda jelaskan kepada saya hadis ini. Hadis ini tidak jelas bagi saya. Ketika saya merujuk pendapat para ulama, ketakjelasan itu masih ada: 

Ibnu Syihab berkata: Kharijah bin Zaid bin Tsabit telah memberitahuku, ia mendengar Zaid bin Tsabit berkata: 

فَقَدْتُ آيَةً مِنْ الْأَحْزَابِ حِينَ نَسَخْنَا الْمُصْحَفَ، قَدْ كُنْتُ أَسْمَعُ رَسُولَ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم يَقْرَأُ بِهَا، فَالْتَمَسْنَاهَا فَوَجَدْنَاهَا مَعَ خُزَيْمَةَ بْنِ ثَابِتٍ الْأَنْصَارِيِّ: ﴿مِنْ الْمُؤْمِنِينَ رِجَالٌ صَدَقُوا مَا عَاهَدُوا اللَّهَ عَلَيْهِ﴾ 

Aku kehilangan satu ayat dari al-Ahzab ketika kami menyalin mushaf. Aku telah mendengar Rasulullah SAW membacakannya. Lalu kami mencarinya dan kami menemukannya bersama Khuzaimah bin Tsabit al-Anshari, ayat itu (artinya): “Di antara orang-orang Mukmin itu ada orang-orang yang menepati apa yang telah mereka janjikan kepada Allah…” (TQS al-Ahzab [33]: 23). 

Saya masih belum paham, bagaimana para Sahabat menerimanya meski dia hanya satu orang, tidak mencapai tawatur, seandainya kita terima bahwa kesaksiannya dinilai kesaksian dua orang, maka perkaranya berbeda, sebab tidak mencapai batas tawatur?! Semoga Allah melimpahkan berkah kepada Anda syaikhuna. (Bakar asy-Syami).


Jawab

Wa’alaikumussalam wa rahmatullah wa barakatuhu. 

Tampaknya perkaranya rancu terhadap Anda antara penukilan tilawah ayat-ayat Al-Qur’an kepada kita dari Rasulullah SAW dengan penukilan tulisan ayat-ayat Allah sebagaimana yang ditulis di hadapan Rasul SAW. 

Adapun penukilan tilawah ayat-ayat maka itu adalah penukilan yang mutawatir dari banyak Sahabat ra dari Rasulullah SAW hingga sampai kepada kita secara mutawatir dan sampai Hari Kiamat terjaga dengan penjagaan Allah dan taufik-Nya yang telah berfirman: 

﴿إِنَّا نَحْنُ نَزَّلْنَا الذِّكْرَ وَإِنَّا لَهُ لَحَافِظُونَ﴾ 

Sesungguhnya Kami-lah yang menurunkan Al-Qur’an, dan sesungguhnya Kami benar-benar memeliharanya.” (TQS al-Hijr [15]: 9). 

Adapun penukilan tulisan ayat-ayat maka para Sahabat tidak menerima untuk menulis ayat-ayat dari hafalan mereka tetapi mereka ingin mengumpulkan tulisan ayat-ayat yang ditulis di hadapan Rasulullah SAW. 

Mereka mencukupkan diri mengumpulkan lembaran tertulis yang ada pada Sahabat, tetapi mereka radhiyallâh ‘anhum mengharuskan diri mereka, harus ada dua orang saksi yang bersaksi atas tiap lembaran bahwa itu ditulis di hadapan Rasul SAW sebagai tambahan perhatian. 

Ini merupakan taufik dari Allah SWT untuk menjaga Kitab-Nya yang mulia yang tidak datang kepadanya kebatilan: 

﴿لَا يَأْتِيهِ الْبَاطِلُ مِنْ بَيْنِ يَدَيْهِ وَلَا مِنْ خَلْفِهِ تَنْزِيلٌ مِنْ حَكِيمٍ حَمِيدٍ﴾ 

Yang tidak datang kepadanya (Al-Qur'an) kebatilan baik dari depan maupun dari belakangnya, yang diturunkan dari Rabb Yang Maha Bijaksana lagi Maha Terpuji” (TQS Fushshilat [41]: 42). 

Inilah masalahnya. Berikut penjelasannya: 

Pertama: Topik penghimpunan Al-Qur’an: 

Kami telah menjelaskan topik penghimpunan Al-Qur’an al-Karim di buku asy-Syakhshiyah al-Islâmiyah juz I bab “Jam’u al-Qurân”. Demikian juga kami jelaskan di buku Taysîr al-Wushûl Ilâ al-Ushûl di bawah judul “Nuzûl Al-Qurân wa Kitâbatuhu” dan “Jam’u Al-Qurân”.  

Penanya dapat merujuk kepada kedua buku itu untuk mengetahui rincian masalah tersebut dan dalil-dalil tafshiliyahnya. Akan saya kutipkan untuk Anda sebagian yang ada di buku kami untuk membantu Anda memahami masalah tersebut secara tepat, dengan izin Allah: 

• Saya kutipkan dari buku saya Taysîr al-Wushûl ilâ al-Ushûl bab Jam’u Al-Qurân: 

(…. Disebabkan perang melawan orang-orang murtad, Abu Bakar ra khawatir banyak orang yang hafal Al-Qur’an wafat sementara mereka adalah orang-orang yang hafal Al-Qur’an yang tersusun di dalam surat-suratnya. Maka Abu Bakar ra memerintahkan penghimpunan ayat-ayat yang tertulis untuk tiap-tiap surat di satu tempat secara tersusun sebagaimana yang disetujui oleh Rasul SAW. 

Maka dihimpunlah potongan-potongan yang di atasnya dituliskan ayat-ayat setiap surat yang tersusun secara tertib melalui penelusuran setelah diverifikasi bahwa tulisan ini ditulis di hadapan Rasul SAW. 

Mereka meminta kesaksian dua orang saksi dari kalangan Sahabat atas setiap lembaran tulisan yang kedua orang saksi itu bersaksi bahwa lembaran itu ditulis di hadapan Rasul saw. Mereka tidak mencukupkan hanya dengan kesesuaian tulisan itu dengan apa yang dihafal. 

Perlu diketahui bahwa setiap ayat telah dihafal oleh banyak orang Sahabat secara mutawatir. Oleh karena itu, ketika mereka mendapati bahwa akhir surat at–Tawbah lembaran tertulisnya hanya ada pada Khuzaimah ra saja dan tidak ada yang bersaksi atas penulisannya di hadapan Rasul saw. kecuali Khuzaimah ra mereka menahan diri dari menghimpunnya sampai tegak bagi mereka bukti bahwa Rasulullah SAW telah bersandar kepada kesaksian Khuzaimah bahwa kesaksiannya setara kesaksian dua orang muslim yang adil. 

Maka ketika itu mereka pun menghimpun potongan tulisan yang Khuzaimah ra bersaksi atasnya. Perlu diketahui bahwa mereka hafal ayat itu secara qath’iy. Melainkan hal itu sebagai tambahan dalam mencari kepastian dari mereka radhiyallâh ‘anhum

Sebab mereka ingin menghimpun lembaran-lembaran yang ditulis di hadapan Rasul SAW bukan menuliskannya dari hafalan mereka. 

Oleh karena itu, penghimpunan Abu Bakar ash-Shidiq ra merupakan penghimpunan potongan-potongan yang di atasnya tertulis ayat-ayat dan menyusunnya di dalam surat-suratnya sebagaimana yang disetujui oleh Rasul SAW. 

Yakni menempatkan potongan-potongan yang di atasnya tertulis ayat-ayat setiap surat di belakang sebagiannya di satu tempat. Hal itu untuk semua surat Al-Qur’an), selesai. 

• Saya kutipkan dari asy-Syakhshiyah al-Islâmiyah juz I setelah penghimpunan Abu Bakar ra untuk potongan-potongan yang padanya tertulis ayat-ayat dalam surat-suratnya sebagaimana yang ditulis di hadapan Rasulullah SAW: 

(… Berdasarkan hal itu, perintah Abu Bakar ra dalam menghimpun Al-Qur’an itu bukanlah perintah untuk menuliskannya dalam satu mushhaf, tetapi merupakan perintah menghimpun lembaran-lembaran yang ditulis di hadapan Rasul saw. satu dengan yang lain di satu tempat dan diverifikasi bahwa itu memang benar lembaran yang ditulis di hadapan Rasul SAW dengan menguatkannya melalui kesaksian dua orang saksi. 

Lembaran-lembaran itu tetap tersimpan pada Abu Bakar ra selama hidupnya. Kemudian pada Umar ra selama hidupnya. Kemudian pada Hafshah binti Umar ra, Ummul Mukminin, sesuai wasiat Umar. 

Ini berkaitan dengan penghimpunan oleh Abu Bakar. Adapun berkaitan dengan penghimpunan oleh Utsman maka itu pada tahun kedua atau ketiga kekhilafahan Utsman ra, yakni pada tahun 25 H setelah kedatangan Hudzaifah bin al-Yaman ra kepada Utsman ra. 

Hudzaifah sebelumnya memerangi penduduk Syam dalam pembebasan Armenia dan Azerbaijan bersama penduduk Irak. Hudzaifah terkejut dengan perbedaan mereka dalam membaca Al-Qur’an. 

Maka Hudzaifah segera menaiki hewan tunggangan pergi kepada Utsman. Ibnu Syihab menceritakan bahwa Anas bin Malik menceritakan: “Hudzaifah bin al-Yaman datang kepada Utsman, sebelumnya Hudzaifah memerangi penduduk Syam dalam pembebasan Armenia dan Azerbaijan bersama dengan penduduk Irak. 

Hudzaifah ra dikejutkan oleh perbedaan mereka dalam membaca Al-Qur’an. Maka Hudzaifah ra berkata kepada Utsman ra: “ya Amirul Mukminin selamatkan umat ini sebelum mereka berselisih pendapat tentang al-Kitab seperti perselisihan pendapat orang Yahudi dan Nashrani”. 

Maka Utsman mengirim surat kepada Hafshah ra. (isinya): “kirimkan kepada kami lembaran-lembaran, kami salin dalam beberapa mushhaf, kemudian kami kembalikan kepada Anda”. 

Maka Hafshah mengirimkannya kepada Utsman. Utsman memerintahkan Zaid bin Tsabit, Abdullah bin az-Zubair, Sa’id bin al-‘Ash, dan Abdurrahman bin al-Harits bin Hisyam, lalu mereka menyalinnya dalam beberapa mushhaf.

Hingga ketika mereka telah menyalin lembaran-lembaran itu dalam beberapa mushaf, Utsman mengembalikan lembaran-lembaran itu kepada Hafshah. Utsman mengirimkan satu mushaf yang mereka salin ke berbagai penjuru dan Utsman memerintahkan Al-Qur’an selainnya yang ada di lembaran atau mushaf agar dibakar”. 

Jumlah copy yang disalin sebanyak tujuh copy. Telah ditulis tujuh mushaf (dan dikirim masing-masing) ke Makkah, Syam, Yaman, Bahrain, Bashrah dan Kufah dan satu copy dipertahankan di Madinah. 

Berdasarkan hal ini, aktivitas Utsman bukanlah penghimpunan Al-Qur’an. Melainkan penyalinan dan penukilan apa yang sama persis dengan apa yang dinukilkan dari Rasulullah SAW. 

Utsman tidak melakukan apapun, kecuali menyalin sebanyak tujuh salinan dari salinan yang tersimpan pada Hafshah Ummul Mukminin, dan menghimpun manusia berdasarkan tulisan itu saja dan melarang tulisan (rasmu) atau pendiktean (imlâ) selainnya. 

Maka stabilllah di atas salinan itu secara tulisan dan pendiktean (rasman wa imlâan). Itu sama persis dengan salinan dan pendiktean yang dengannya lembaran-lembaran ditulis di hadapan Rasulullah SAW ketika wahyu diturunkan. 

Itu adalah salinan yang dihimpun oleh Abu Bakar. Kemudian kaum Muslim mulai menyalin (mengcopy) dari salinan-salinan ini, tidak dari yang lain. Tidak ada lagi kecuali mushaf Utsman dengan tulisannya itu. Ketika ada alat cetak maka mushaf pun dicetak dari salinan ini dengan tulisan dan pendiktean yang sama…). 

• Seperti yang Anda lihat, masalahnya bukan penukilan tilawah Al-Qur’an. Tilawah Al-Qur’an dinukilkan melalui banyak Sahabat dari Rasul saw. dengan penukilan yang mutawatir yang dipastikan. Melainkan perkaranya adalah penukilan apa yang ditulis di hadapan Rasulullah SAW. 

Oleh karena itu, rasm (tulisan) mushaf itu merupakan rasm yang tawqifi yang wajib berpegang teguh hanya dengannya dan haram menulis mushaf berdasarkan rasm selain rasm ini dan tidak boleh beralih darinya sama sekali. 

Dengan ketentuan, keterikatan dengan rasm Utsmani untuk Al-Qur’an itu tidak lain adalah khusus dengan penulisan mushaf semuanya. Adapun penulisan Al-Qur’an secara istisyhad atau menuliskannya di lembaran untuk pengajaran atau yang lain bukan menulis di mushaf, maka boleh ditulis dengan jalan pendiktean yang lain, misalnya kata ﴿اَلرِّبَوا﴾  yang ada di mushhaf, ditulis untuk taklim tanpa wawu ﴿اَلرِّبَا﴾  sebab persetujuan dari Rasul dan Ijmak dari para Sahabat hanya terjadi pada mushaf saja tanpa yang lain. 

Yang lain tidak bisa diqiyaskan kepadanya sebab itu adalah perkara tawqifiy tanpa ada ‘illat, jadi tidak bisa dimasuki qiyas. 

Kedua: topik hadis yang Anda tanyakan, dan hadis itu dikeluarkan oleh imam al-Bukhari sebagai berikut: 

(4604- حَدَّثَنَا مُوسَى حَدَّثَنَا إِبْرَاهِيمُ حَدَّثَنَا ابْنُ شِهَابٍ أَنَّ أَنَسَ بْنَ مَالِكٍ حَدَّثَهُ أَنَّ حُذَيْفَةَ بْنَ الْيَمَانِ قَدِمَ عَلَى عُثْمَانَ وَكَانَ يُغَازِي أَهْلَ الشَّأْمِ فِي فَتْحِ إِرْمِينِيَةَ وَأَذْرَبِيجَانَ مَعَ أَهْلِ الْعِرَاقِ فَأَفْزَعَ حُذَيْفَةَ اخْتِلَافُهُمْ فِي الْقِرَاءَةِ فَقَالَ حُذَيْفَةُ لِعُثْمَانَ يَا أَمِيرَ الْمُؤْمِنِينَ أَدْرِكْ هَذِهِ الْأُمَّةَ قَبْلَ أَنْ يَخْتَلِفُوا فِي الْكِتَابِ اخْتِلَافَ الْيَهُودِ وَالنَّصَارَى فَأَرْسَلَ عُثْمَانُ إِلَى حَفْصَةَ أَنْ أَرْسِلِي إِلَيْنَا بِالصُّحُفِ نَنْسَخُهَا فِي الْمَصَاحِفِ ثُمَّ نَرُدُّهَا إِلَيْكِ فَأَرْسَلَتْ بِهَا حَفْصَةُ إِلَى عُثْمَانَ فَأَمَرَ زَيْدَ بْنَ ثَابِتٍ وَعَبْدَ اللَّهِ بْنَ الزُّبَيْرِ وَسَعِيدَ بْنَ الْعَاصِ وَعَبْدَ الرَّحْمَنِ بْنَ الْحَارِثِ بْنِ هِشَامٍ فَنَسَخُوهَا فِي الْمَصَاحِفِ وَقَالَ عُثْمَانُ لِلرَّهْطِ الْقُرَشِيِّينَ الثَّلَاثَةِ إِذَا اخْتَلَفْتُمْ أَنْتُمْ وَزَيْدُ بْنُ ثَابِتٍ فِي شَيْءٍ مِنْ الْقُرْآنِ فَاكْتُبُوهُ بِلِسَانِ قُرَيْشٍ فَإِنَّمَا نَزَلَ بِلِسَانِهِمْ فَفَعَلُوا حَتَّى إِذَا نَسَخُوا الصُّحُفَ فِي الْمَصَاحِفِ رَدَّ عُثْمَانُ الصُّحُفَ إِلَى حَفْصَةَ وَأَرْسَلَ إِلَى كُلِّ أُفُقٍ بِمُصْحَفٍ مِمَّا نَسَخُوا وَأَمَرَ بِمَا سِوَاهُ مِنْ الْقُرْآنِ فِي كُلِّ صَحِيفَةٍ أَوْ مُصْحَفٍ أَنْ يُحْرَقَ. 

قَالَ ابْنُ شِهَابٍ وَأَخْبَرَنِي خَارِجَةُ بْنُ زَيْدِ بْنِ ثَابِتٍ سَمِعَ زَيْدَ بْنَ ثَابِتٍ قَالَ فَقَدْتُ آيَةً مِنْ الْأَحْزَابِ حِينَ نَسَخْنَا الْمُصْحَفَ قَدْ كُنْتُ أَسْمَعُ رَسُولَ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم يَقْرَأُ بِهَا فَالْتَمَسْنَاهَا فَوَجَدْنَاهَا مَعَ خُزَيْمَةَ بْنِ ثَابِتٍ الْأَنْصَارِيِّ ﴿مِنْ الْمُؤْمِنِينَ رِجَالٌ صَدَقُوا مَا عَاهَدُوا اللَّهَ عَلَيْهِ﴾، فَأَلْحَقْنَاهَا فِي سُورَتِهَا فِي الْمُصْحَفِ.) 

(4604- Telah menceritakan kepada kami Ibrahim, telah menceritakan kepada kami Ibnu Syihab bahwa Anas bin Malik telah menceritakan kepadanya bahwa Hudzaifah bin al-Yaman datang kepada Utsman, dan ia sebelumnya memerangi penduduk Syam dalam pembebasan Armenia dan Adzerbaijan bersama penduduk Irak. Perbedaan mereka dalam membaca al-Qur’an mengejutkan Hudzaifah. Hudzaifah berkata kepada Utsman, “ya Amirul Mukminin selamatkan umat ini sebelum mereka berselisih dalam al-Kitab seperti perselisihan orang Yahudi dan Nashrani”. Maka Utsman mengirim surat kepada Hafshah ““kirimkan kepada kami lembaran-lembaran (ash-shuhuf), kami salin dalam beberapa mushhaf, kemudian kami kembalikan kepada Anda”. 

Maka Hafshah mengirimkannya kepada Utsman. Utsman memerintahkan Zaid bin Tsabit, Abdullah bin az-Zubair, Sa’id bin al-‘Ash, dan Abdurrahman bin al-Harits bin Hisyam lalu mereka menyalinnya dalam beberapa mushaf. 

Hingga ketika mereka telah menyalin lembaran-lembaran itu dalam beberapa mushaf, Utsman mengembalikan lembaran-lembaran itu kepada Hafshah. Utsman mengirimkan satu mushaf yang mereka salin ke berbagai penjuru dan Utsman memerintahkan Al-Qur’an selainnya yang ada di lembaran atau mushaf agar dibakar”. 

Ibnu Syihab berkata: “dan Kharijah bin Zaid bin Tsabit telah memberitahuku, dia mendengar Zaid bin Tsabit berkata, “aku kehilangan ayat dari al-Ahzab ketika menyalin mushaf, yang telah aku dengar Rasulullah saw. membacakannya, maka kami mencarinya dan kami mendapatinya bersama Khuzaimah bin Tsabit al-Anshari: 

﴿مِنْ الْمُؤْمِنِينَ رِجَالٌ صَدَقُوا مَا عَاهَدُوا اللَّهَ عَلَيْهِ﴾ 

Di antara orang-orang mukmin itu ada orang-orang yang menepati apa yang telah mereka janjikan kepada Allah…” (TQS al-Ahzab [33]: 23). 

Maka kami gabungkan dalam suratnya di mushhaf). 

Jelas dari hadis tersebut bahwa Zaid berbicara tentang peristiwa penyalinan mushhaf pada masa Utsman ra, di mana Zaid bin Tsabit bersama tiga orang yang lain ditugasi menyalin mushaf-mushaf dari potongan-potongan yang dihimpun pada masa Abu Bakar ra, yang kala itu tersimpan di rumah Hafshah ra. 

Artinya, hadis tersebut adalah tentang penyalinan dari apa yang ditulis di hadapan Rasul saw., dan bukan penukilan tilawah, melainkan tentang penyalinan apa yang tertulis di dalam potongan-potongan yang ditulis di hadapan Rasul SAW, di mana penyalinan itu untuk menulis al-Qur’an dalam mushaf-mushaf dengan rasm yang sama dengan yang ditulis di hadapan Rasul SAW. 

Ini tidak memerlukan kemutawatiran, melainkan cukup kabar yang sahih. Tetapi mereka (para Sahabat) radhiyallâh ‘anhum mengharuskan diri mereka dengan adanya dua orang saksi atas tulisan itu, dari sisi tambahan kepedulian dan perhatian. 

Adapun tilawah ayat-ayat Al-Qur’an maka itu dinukilkan, sebagaimana yang kami katakan, dari banyak orang Sahabat dari Rasulullah SAW. 

Begitulah, jawaban pertanyaan Anda telah menjadi jelas dengan izin Allah yang telah menjaga kitab-Nya: 

﴿إِنَّا نَحْنُ نَزَّلْنَا الذِّكْرَ وَإِنَّا لَهُ لَحَافِظُونَ﴾ 

Sesungguhnya Kami-lah yang menurunkan Al-Quran, dan sesungguhnya Kami benar-benar memeliharanya.” (TQS al-Hijr [15]: 9). []


Oleh: Syekh Atha' bin Khalil Abu ar-Rasytah

Posting Komentar

0 Komentar