IJM: Adanya RUU TPKS Pelaku Seks Bebas Mendapat Legitimasi dan Makin Merajalela


TintaSiyasi.com – Indonesia Justice Monitor Dr. Erwin Permana mengatakan, adanya Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS) membuat para pelaku seks bebas yang melakukan atas dasar suka sama suka semakin mendapatkan legitimasi.

“Adanya RUU TPKS maka pasti pelaku seks (bebas) yang dilakukan atas dasar suka sama suka semakin mendapatkan legitimasi dan ke depan akan semakin merajalela,” tuturnya dalam acara Tolak RUU TPKS! Di kanal YouTube Khilafah News, Rabu (15/12/2021). 

Ia mengatakan bahwa secara eksplisit yang ingin disasar oleh UU tersebut yakni aktivitas seksual yang dilakukan dengan kekerasan, dan bukan menyasar untuk aktivitas seksual yang didasari oleh suka sama suka. 

“Padahal selama ini aktivitas seksual seperti selingkuh, zina memang kebanyakan dilakukan atas dasar suka sama suka tidak ada kekerasan,” imbuhnya. 

Ia menambahkan, ruh dari RUU PKS (Penghapusan Kekerasan Seksual) yang sekarang jadi RUU TPKS, yakni sekular liberal. Jika diperharikan pasal demi pasal, memang mengkonfirmasi banyak bermasalah yang menunjukkan aroma liberal sekular yang sangat kental. 

Ia memberikan contoh pada pasal 16 RUU PKS menyatakan bahwa perbuatan menggunakan kondisi seseorang tidak mampu menggunakan persetujuan untuk melakukan perbuatan seksual. 

Ia melanjutnya, pasal 16 terkesan absurt tidak masuk diakal sebab hubungan seksual misalnya suami dan istri jelas legal saat mereka melakukan aktivitas seksual ketika mereka resmi melakukan pernikahan. 

“Dengan adanya pasal ini suami bisa saja ditersangkakan oleh istrinya ketika misalnya tidak ada persetujuan dari istrinya (dalam berhubungan seks)," ungkapnya. 

"Dengan dilegalkannya UU ini maka dipastikan akan menghantam isntitusi rumah tangga, dipastikan angka perceraian akan semakin meningkat, dan juga angka perzinaan semakin merajalela,” pungkasnya.[] Alfia Purwanti

Posting Komentar

0 Komentar