Masyarakat Bebas Narkoba Ciptakan Kampung Tangguh Anti Narkoba, Solusikah?

TintaSiyasi.com-- Bahaya narkoba semakin jelas akan merusak generasi dan bangsa. Maka, perlunya masyarakat mendapatkan edukasi bahaya narkoba menjadi satu keharusan agar dapat menghindari dan berjauhan dengan benda haram tersebut. 

Bahkan baru-baru ini di kota Bogor me-launching sebuah program dari Polresta Bogor yang secara resmi membentuk Kampung Tangguh Anti Narkoba di RW 01, Kelurahan Cikaret, Kecamatan, Bogor Selatan, pada Jumat (24/9/2021). RW ini dipilih karena sebanyak 30 warganya merupakan mantan pengguna narkoba dan mereka dibina menjadi pengrajin ekonomi kreatif. Tujuan pembentukan kampung tangguh ini sebagai salah satu kampanye agar masyarakat berhenti mengkonsumsi narkoba. 

Kasubsi Penmas Sie Humas Polresta Bogor Kota, Iptu Rachmat Gumilar mengatakan, lokasi yang dipilih berdasarkan hasil analisa rawan peredaran narkoba. Sebelum dibentuknya Kampung Tangguh Anti Narkoba dikatakan Rachmat, Satres Narkoba Polresta Bogor telah melakukan beberapa kali sosialisai di kelurahan. Termasuk penyuluhan narkoba, kepada semua elemen masyarakat terutama mereka yang pernah terjerumus atau terjerat penyalahgunaan narkoba (republika.co.id, 13/9/2021).

Masalah narkoba memang sejak dulu menjadi masalah yang tidak pernah berujung. Bahkan bukan hanya di Indonesia, tetapi belahan dunia lain pun memiliki maslah yang sama. Bahkan menjadi sebuah perang yang dinamakan perang opium I antara China dan Inggris (1838 - 1842) itu terjadi. Perang tersebut memiliki kepentingan politik yang bertujuan agar inggris bisa kembali membuka keran perdagangan candu yang dianggap dihambat China. Rentang waktu yang begitu panjang tentang masalah narkoba semestinya membuat masyarakat sadar, sebenarnya apa biang dari masalah narkoba ini? 

Hidup dalam cengkeraman sistem kapitalisme sejak lahirnya hingga hari ini hanya menyisakan sengkarut kemelut yang tidak tuntas. Karena faktanya narkoba ini adalah masalah sistemik. Sehingga salah satu dari sekian banyaknya cara penanggulangan seperti pembentukan kampung tangguh anti narkoba, tidak akan mampu membawa solusi sistemik dalam pemberantasan narkoba ini. Namun perlu digaris bawahi juga bahwa sistem liberalisme pun telah mengarahkan prinsip kebebasan yang diusung negara menjadikan masalah narkoba terus bergulir. Penegakan hukum yang berbelit ditambah karut marut sistem yang ada, masalah penegakan hukum bagi pengguna, pengedar bahkan bandar lokal, nasional dan internasioal tidak tersentuh hukum karena sistem hukum yang tak lepas dari mafia peradilan

Oleh sebab itu masalah besar seperti ini butuh sistem kehidupan yang mampu menyelesaikan permasalahan narkoba hingga ke akarnya. Sistem tersebut adalah Islam kaffah yang memiliki solusi tuntas bagi setiap permasalahan umat. Dengan berpijak pada syariat Allah yaitu Al-Qur'an dan as-Sunnah sebagai dasar hukumnya. 

Dengan tegas Islam melarang umatnya untuk mengkonsumsi narkoba, Ibnu Taimiya ra berkata, “Narkoba sama halnya dengan zat yang memabukkan diharamkan berdasarkan kesepakatan para ulama. Bahkan zat yang akan menghilangkan akal, haram untuk dikomsumsi walau tidak memabukkan." (majmu’ alfatawa,34:214). 

Dari Abu Hurairah, Nabi SAW bersabda, “Barangsiapa yang sengaja menjatuhkan dirinya dari gunung hingga mati, maka dia di neraka Jahannam dalam keadaan menjatuhkan diri di (gunung dalam) neraka itu, kekal selama lamanya. Barangsiapa yang sengaja menenggak racun hingga mati maka racun itu tetap ditangannya dan dia menenggaknya di dalam neraka Jahannam dalam keadaan kekal selama lamanya. Dan barangsiapa yang membunuh dirinya dengan besi, maka besi itu akan ada ditangannya dan dia tusukkan ke perutnya di neraka Jahannam dalam keadaan kekal selama lamanya.” (HR Bukhari no. 5778 dan Muslim no. 109).

Sistem Islam akan selalu membawa kebijakan yang dibutuhkan rakyatnya. Dengan pemimpin yang mampu menjadi pengatur dan pelindung rakyat, menjalanklan amanahnya demi terciptanya kemaslahatan. Solusi yang dilakukan dalam maslah narkoba dalam pandangan Islam yaitu dengan menutup ruang-ruang cikal bakal  berkembangnya peredaran narkoba dari para pebisnis dan mafia global asing yang mencari pangsa pasar di berbagai dunia termasuk di negeri-negeri Islam dengan memnafaatkan generasi mudanya agar terjebak didalamnya. 

Namun, penguasa dalam Daulah Islam bersama dengan hukum tegas yang diterapkan akan mencegah kerusakan yang bisa merusak generasi dan bangsanya dengan kokoh. Karena keselamatan generasi dan bangsa memjadi tanggung jawab penuh negara. Dan inilah beberapa solusi yang dilakukan oleh sistem Islam dalam penanganan dan antisipasi masalah narkoba, antara lain dengan menerapkan: 

Pertama. Program promotif atau pembinaan. Sasaran pembinaanya adalah para anggota masyarakat yang belum memakai atau bahkan belum mengenal narkoba sama sekali. Misalnya pelatihan, dialog interaktif dan lainnya pada kelompok belajar, kelompok olah raga, seni budaya, atau kelompok usaha. Pelaku program yang sebenarnya paling tepat adalah lembaga-lembaga masyarakat yang difasilitasi dan diawasi oleh pemerintah. 

Kedua. Program preventif atau pencegahan. Program ini ditujukan kepada masyarakat sehat yang sama sekali belum pernah mengenal narkoba agar mereka mengetahui tentang seluk beluk narkoba sehingga mereka menjadi tidak tertarik untuk menyalahgunakannya. Di antaranya: kampanye anti penyalahgunaan narkoba; penyuluhan seluk beluk narkoba (seminar atau ceramah); pendidikan dan pelatihan kelompok sebaya; upaya mengawasi dan mengendalikan produksi dan upaya distribusi narkoba di masyarakat. da program ini sudah menjadi tugas bagi para aparat terkait seperti polisi, Departemen Kesehatan, Balai Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM), Imigrasi, Bea Cukai, Kejaksaan, Pengadilan, dan sebagainya

Ketiga. Program kuratif atau pengobatan. Program ini juga dikenal dengan program pengobatan dimana program ini ditujukan kepada para pemakai narkoba.Tujuan dari program ini adalah membantu mengobati ketergantungan dan menyembuhkan penyakit sebagai akibat dari pemakaian narkoba, sekaligus menghentikan pemakaian narkoba

Keempat. Program rehabilitatif atau pemulihan. Program ini disebut juga sebagai upaya pemulihan kesehatan jiwa dan raga yang ditujukan kepada penderita narkoba yang telah lama menjalani program kuratif. Tujuannya agar ia tidak memakai.

Kelima. Program represif atau penindakan. Ini merupakan program yang ditujukan untuk menindak para produsen, bandar, pengedar dan pemakai narkoba secara hukum.Program ini merupakan instansi peerintah yang berkewajiban.

Maka, semestinya umat menyadari bahwa satu-satunya sistem yang mampu membawa solusi terbaik adalah sistem Islam kaffah. Karena Islam membawa rahmat bagi semesta alam. Islam senantiasa menjaga dan mengatur umatnya melalui kebijakan yang berlandaskan syariat sebagai aturan hidup dan hukum di dalamnya. Wallahu a’lam bishshawab. []


Oleh: Desi Wulan Sari, M.,Si. 
(Pegiat Literasi dan Pengamat Sosial)

Posting Komentar

0 Komentar