Media Makin Negatif, Rakyat Butuh Sistem Solutif

TintaSiyasi.com-- Selama pandemi Covid-19 yang sudah berlangsung satu setengah tahun, aktivitas penggunaan internet baik untuk belajar mengajar maupun untuk kerja, telah mengalami peningkatan paparan konten negatif pada para pengguna internet. 

Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G. Plate mengatakan,  salah satu penyebab banyak warganet yang terpapar konten negatif adalah masifnya penggunaan teknologi komunikasi digital sebagai dampak dari pandemi Covid-19. Hingga September 2021 Menkominfo menyebut mereka telah menghapus 24.531 konten negatif. Konten negatif yang dihapus termasuk 214 kasus pornografi anak, 22.103 konten terkait terorisme, 1.895 misinformasi Covid-19, dan 319 misinformasi vaksin Covid-19 (liputan6.com, 19/9/21).

Pemerintah sudah mengantisipasi dengan beragam edukasi yang berfokus mendidik masyarakat guna menyebarkan informasi  akurat dan positif untuk menghentikan penyebaran konten negatif seperti hoaks, misinformasi, ekstremisme, kekerasan, terorisme, disinformasi, serta malinformasi.

Faktanya konten negatif terus diproduksi karena: pertama, edukasi tidak bersandar pada aspek mendasar yakni ketakwaan kepada Allah SWT. Kedua,  tidak diiringi regulasi yang melarang sektor lain menyebarkan aktivitas negatif. Seperti sektor hubungan sosial, ekonomi, dan politik yang masih toleran terhadap pornografi. Ketiga, tidak ada definisi yang baku terhadap makna konten negatif.

Media dalam sistem kapitalisme demokrasi  memiliki fungsi untuk menyebarkan ideologi yang mengagungkan empat macam kebebasan, yaitu kebebasan berakidah, kebebasan bertingkah laku, kebebasan kepemilikan, dan kebebasan berpendapat. Keberhasilan media dalam sistem ini diukur dari kemampuan menghasilkan keuntungan materi, tanpa memperhatikan halal dan haram. Penyebaran konten pornografi dalam rangka untuk menghasilkan pundi-pundi materi pun dihalalkan.


Fungsi Media dalam Islam

Islam sebagai agama yang sempurna, tidak hanya mengatur masalah ibadah, namun juga mengatur tentang media informasi. Institusi penerangan dalam sistem Islam adalah departemen yang menangani penetapan dan pelaksanaan politik penerangan daulah demi kemaslahatan  Islam dan kaum Muslimin. 

Media mempunyai dua fungsi. Pertama, fungsi di dalam negeri untuk membangun masyarakat islami yang kuat dan kokoh, menghilangkan keburukannya, serta menonjolkan kebaikannya. Kedua, fungsi di luar negeri  untuk memaparkan Islam dalam kondisi damai dan perang dengan pemaparan yang menjelaskan keagungan Islam serta keadilannya, kekuatan pasukannya, menjelaskan kerusakan sistem buatan manusia, kezaliman berikut kelemahan pasukannya.

Dalam Islam, media massa (wasaail al’ilam) berfungsi strategis dalam melayani ideologi Islam. Pemilik dan pemimpin redaksi media bertanggung jawab terhadap semua isi informasi yang disebarkan. Ia akan dimintai tanggung jawab terhadap setiap bentuk penyimpangan syar'i seperti individu rakyat lainnya. Hanya dalam sistem Islam masyarakat mendapatkan informasi yang benar dan bebas dari konten negatif. Wallahu a'lam bishshawab. []


Oleh: Dwi Lestari
(Aktivis Muslimah)

Posting Komentar

0 Komentar