Mantan Napi Koruptor Jadi Komisaris, MAKI: Disuruh Jadi Pengawas atau Sekadar Bagi-Bagi Jatah?



TintaSiyasi.com-- Pengangkatan mantan narapidana (napi) kasus korupsi Emir Moeis menjadi Komisaris salah satu Badan Usaha Milik Negara (BUMN) PT Pupuk Iskandar Muda dipertanyakan Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) H. Boyamin Saiman, S.H.

"Setelah ini kita akan sama-sama melihat, pengangkatan Emir Moeis benar-benar disuruh jadi pengawas atau sekadar bagi-bagi jatah," tuturnya dalam Insight ke-59 PKAD: Dari Eks Koruptor Ngamen di BUMN? Senin (9/8/2021) di YouTube Pusat Kajian dan Analisis Data (PKAD).

Menurutnya, hal itu tidak mendapatkan manfaat, justru mendapatkan cibiran. "Karena mantan napi koruptor ini tidak mendatangkan manfaat, malah mendatangkan cibiran. Jadi apa sebenarnya yang dikehendaki?" tanyanya lagi. 

Ia mengatakan, jika aspirasi rakyat tidak dianggap oleh pemerintah, hal itu dapat menjelaskan muara napi koruptor arahnya ke mana. "Kalau ternyata tidak dipecat ya kita tahu arahnya ke mana. Kalau dipecat ini kan berarti respon dari aspirasi masyarakat," tambahnya.

Ia menjelaskan, dalam peraturan mentari BUMN dijelaskan, syarat komisaris itu minimal ada tiga, integritas, dedikasi tinggi dan kompeten. "Tapi ini yang diangkat mantan napi korupsi. Kan enggak nyambung. Kemudian BUMN juga slogannya akhlak. Nah, akhlak seperti apa? Jadi antara jargon dengan kenyataan berbeda," tegasnya.

Boyamin sangat menyayangkan keputusan ini. Karena jika dikaji dari peraturan menteri BUMN tahun 2015 nomor 2, kemudian diubah nomor 10 tahun 2020, syarat pengawas itu tidak pernah dipenjara akibat tindak pidana penyalahgunaan jabatan dan keuangan negara. “Nah, jelas di sini koruptor tidak bisa untuk menjadi pengawas," cetusnya.

Boyamin heran mengapa menteri masih mengangkat mantan napi menjadi komisaris BUMN. “Apakah tidak ada orang lain. Apakah negara ini akan bubar kalau Pak Emir Moeis yang dianggap hebat ini tidak jadi komisaris di sebuah BUMN?" herannya.

"Sekarang pertanyaannya, prestasi hebat apa yang dimiliki Pak Emir Moies? Kan juga tidak ada. Apalagi Emir Moeis ini dari politisi. Ini rentan untuk disebut sebagai jatah bagi-bagi kursi. Bisa saja kita lacak, jangan-jangan memang tahun 2019 kemarin Emir Moeis jadi tim kampanye secara diam-diam, atau pernah nyumbang,” sindirnya.

Melihat polemik ini, Boyamin berharap pemerintah tegas dengan memberhentikan Emir Moeis dari jabatannya sebagai komisaris PT Pupuk Iskandar Muda. "Dan pencopotan itu juga sah secara undang-undang. Bahwa seorang komisaris dapat diberhentikan apabila melakukan penyimpangan terhadap keuangan perusahaan atau negara, termasuk korupsi," tandasnya.[] HN

Posting Komentar

0 Komentar