Kepo Isi Hp Suami/Istri


TintaSiyasi.com -- Memeriksa diam-diam HP orang lain bisa diartikan sebagai tindakan untuk mencari tahu rahasia pribadi orang lain. Hukumnya haram. Dasarnya adalah QS. Al-Hujurat ayat 12. Allah berfirman,

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا اجْتَنِبُوا كَثِيرًا مِنَ الظَّنِّ إِنَّ بَعْضَ الظَّنِّ إِثْمٌ وَلَا تَجَسَّسُوا

“Wahai orang-orang yang beriman, jauhilah kebanyakan sangka (kecurigaan) karena sebagian dari sangka itu dosa. Jangan memata-matai orang lain…,”

Dalam al-Mausu’ah al-Fiqhiyyah al-Kuwaitiyyah, juz V, hlm. 292 disebutkan,

التَّحَسُّسُ هُوَ الاِسْتِمَاعُ إِلَى حَدِيثِ الْغَيْرِ، وَهُوَ مَنْهِيٌّ عَنْهُ لِقَوْل رَسُول اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَلاَ تَجَسَّسُوا وَلاَ تَحَسَّسُوا وَلاَ تَحَاسَدُوا وَلاَ تَبَاغَضُوا وَلاَ تَدَابَرُوا، وَكُونُوا عِبَادَ اللَّهِ إِخْوَانًا

“Tahasus (mencari tahu) salah satunya mendengarkan percakapan orang lain. Tahasus dilarang dalam agama berdasarkan hadits Rasulullah, ‘Jangan kalian memata-matai, jangan menggunakan pancaindra untuk mencari tahu orang, jangan saling mendengki, jangan saling membenci, jangan memutuskan tali ikatan. Jadilah hamba Allah yang bersaudara,’ (HR. Muslim).” 

Meski tajasus adalah haram sebagaimana keterangan Al-Qur’an dan hadis, tetapi bisa juga hukumnya wajib dan mubah. Wajib dalam situasi perang, dan mubah demi kepentingan pengadilan (Lihat al-Mausu’ah al-Fiqhiyyah al-Kuwaitiyyah, juz X, hlm.162).

Beredar kabar di YouTube bahwa anggota Dar al-Ifta Mesir, Syekh Majdi Asyur, pernah mengeluarkan hukum memeriksa dan memata-matai HP bagi pasangan suami istri adalah haram dan dilarang agama. Menurut beliau, larangan ini bersifat mutlak untuk keduanya tak ada pengecualian.

Tapi saya berpendapat lain, atau lebih tepatnya mengikuti pendapat lain. Sebenarnya hal itu tidak berlaku mutlak bagi suami atas istri dan anaknya. Mengapa? Karena tanggung jawab atas istri ada di suami. Baik dan buruknya istri tergantung suami. Jadi dalam konteks pendidikan dan penjagaan, suami bisa mengecek HP istri. Tetapi jika karena dasar mencari-cari kesalahan, kecurigaan atau sangkaan, maka tetap tidak boleh. 

Tentang tanggung jawab suami dalam menjaga keluarganya, Allah berfirman,

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا قُوا أَنفُسَكُمْ وَأَهْلِيكُمْ نَارًا وَقُودُهَا النَّاسُ وَالْحِجَارَةُ عَلَيْهَا مَلَائِكَةٌ غِلَاظٌ شِدَادٌ لَّا يَعْصُونَ اللَّهَ مَا أَمَرَهُمْ وَيَفْعَلُونَ مَا يُؤْمَرُونَ

“Wahai orang-orang yang beriman, peliharalah dirimu dan keluargamu dari api Neraka yang bahan bakarnya adalah manusia dan batu; penjaganya malaikat-malaikat yang kasar dan keras, yang tidak durhaka kepada Allah terhadap apa yang Dia perintahkan kepada mereka dan mereka selalu mengerjakan apa yang diperintahkan.” (QS. At-Tahrim: 6)

Demikian juga atas anak. Semua hal terkait anak ada pada tanggung jawab orang tuanya. Orang tua bisa terseret ke neraka karena perilaku anak. Jadi, adalah sah bagi orang tua memeriksa HP anaknya yang dalam tanggung jawab pendidikannya. 

Hal itu semua terkait dengan prasangka, kecurigaan, dan keingintahuan akan hal yang bersifat pribadi. Tetapi kalau suami-istri sudah berkomitmen saling terbuka, tidak ada yang ditutupi, dan saling mempersilahkan membuka HP masing-masing, maka persoalannya lain lagi.

Intinya harus saling terbuka, namun tetap saling menghormati aspek privasi masing-masing. Hal tersebut mungkin dirasa sulit dijalankan, di saat pondasi keluarga bukan keimanan dan di kala hilangnya kepercayaan diantara suami-istri. Pada konteks inilah sebenarnya sangat relevan dengan hadis Nabi bahwa istri adalah “tawanan” suami. Nabi bersabda,

أَلَا وَاسْتَوْصُوا بِالنِّسَاءِ خَيْرًا، فَإِنَّمَا هُنَّ عَوَانٌ عِنْدَكُمْ

"Hendaklak kalian berwasiat kepada para istri dengan penuh kebaikan, karena sesungguhnya mereka adalah tawanan dalam tanggung jawab/kuasa kalian." (HR. Tirmidzi).

Imam al-Mubarakfuri menjelaskan,

أن في قوله (( أخذتموهن )) دلالة على أنها كالأسيرة المحبوسة عند زوجها ، وله التصرف فيها والسلطنة عليها حسبما بينه الشرع ، ويوافقه قوله في رواية أخرى (( فإنهن عوان عندكم )) جمع عانية وهي الأسيرة ، لكنها ليست أسيرة خائفة كغيرها من الأسراء بل هي أسيرة آمنة

“Bahwa dalam sabda Nabi, “Kalian (wahai para suami) telah mengambil mereka (sebagai istri)”, adalah dalil yang menunjukkan bahwa istri bagaikan tawanan yang terpenjara di rumah suaminya, dan seorang suami memiliki hak dan kekuasaan untuk mengaturnya sesuai ketentuan yang dijelaskan syari’at, dan ini sesuai dengan sabda beliau yang lain, “Karena sesungguhnya istri-istri kalian adalah ‘awanun atau ‘tawanan-tawanan’ kalian”. Kata “awanun” adalah jama’nya "aniyah” yang berarti tawanan, akan tetapi ia bukan tawanan yang sedang ketakutan sebagaimana para tawanan yang lain, tetapi ia adalah tawanan yang aman.” (Mir’ah al-Mafatih Syarh Misykah, 9/24)

Para suami dan istri, saya sangat sarankan menelaah kitab “Adab al-Islam fi Nizham al-Usrah” karya al-‘Allamah al-Muhaddits al-Sayyid Muhammad bin Alawi al-Maliki. Isinya sangat baik untuk membingkai kerangka hukum, akhlak dan adab keluarga muslim. 

Para suami, tahu kah engkau makna “qawwam” atau makna “awanun indakum”? Tahu kah fiqih tentang qawwamah dan “tawanan”? Kalau saja tahu, sungguh dalam konteks ini tanggung suami amatlah berat. Suami bisa terseret ke neraka karena perilaku istri dan anak, namun tidak sebaliknya. La haula wa la quwwata illa billah. 

Oleh : Ustaz Yuana Ryan Tresna

Sumber : DuniaParenting

Posting Komentar

0 Komentar