Polri dan Etika Penegakan Hukum yang Berkeadilan, Bukan Alat Kekuasaan dan Tidak Diskriminatif: Masih Lip Service-kah?



TintaSiyasi.com-- Dalam menjalankan tugasnya, polisi juga dituntut untuk mematuhi Etika Penegakan Hukum yang Berkeadilan sebagaimana diatur dalam Tap MPR No. VI Tahun 2001 tentang Etika Kehidupan Berbangsa. Etika tersebut dimaksudkan untuk menumbuhkan kesadaran bahwa tertib sosial, ketenangan dan keteraturan hidup bersama hanya dapat diwujudkan dengan ketaatan terhadap hukum dan seluruh peraturan yang berpihak kepada keadilan. Keseluruhan aturan hukum yang menjamin tegaknya supremasi dan kepastian hukum sejalan dengan upaya pemenuhan rasa keadilan yang hidup dan berkembang di dalam masyarakat. 

Etika ini meniscayakan penegakan hukum secara adil, perlakuan yang sama dan tidak diskriminatif terhadap setiap warga negara di hadapan hukum, dan menghindarkan penggunaan hukum secara salah sebagai alat kekuasaan dan bentuk-bentuk manipulasi hukum lainnya. Dalam hal ini kita tetap melibatkan aspek politik dan pemerintahan dalam menganalisis pekerjaan polisi dalam penegakan hukum oleh karena kedudukan polisi itu ganda. Di satu sisi polisi itu sebagai bagian pelaksana public policy di bawah Presiden tetapi di sisi lain polisi itu berada di garda terdepan dalam criminal justice system. Polisi pun seharusnya merdeka, bebas dari pengaruh dan tekanan dari pengaruh kekuasaan eksekutif, legislatif dan yudikatif, maka disebut kepolisian negara bukan kepolisian pemerintah. 

Pemahaman ini menjadi penting mengingat penegakan hukum oleh polisi itu bisa terjebak hanya melayani kepentingan sebuah rezim pemerintahan dengan mengabaikan amanat penderitaan rakyat atau kepentingan rakyat yang lebih besar. Untuk peristiwa yang dianalisis ini diyakini polisi telah mengambil sikap yang benar dalam memperhatikan amanat penderitaan rakyat, khusunya orang miskin, orang yang termasuk kelompok rentan (vulnerable people). 

Atas prinsip-prinsip etika kehidupan politik dan pemerintahan serta etika penegakan hukum yang berkeadilan tersebut seharusnya mampu membimbing polisi menjauh dari kepentingannya sebagai alat kekuasaan melainkan sebagai aparatur negara yang konsen pada penegakan hukum yang berkeadilan. Ketika polisi terjebak pada kepentingan sebagai alat kekuasaan maka polisi akan mudah sekali sebagai alat untuk mengeksekusi "kejahatan" pemerintahan negara dan terjadilah apa yang dikhawatirkan banyak pihak, yakni negara polisi (police state). 

Untuk menghindari police state dan konsen pada pemihakan terhadap penderitaan rakyat, polisi negara RI harus kembali kepada fungsi pokoknya yaitu: 

(1) Memelihara keamanan dan keteriban masyarakat;
(2) Melindungi, melayani dan mengayomi masyarakat;
(3) Menegakkan hukum yang tetap dibingkai oleh etika kehidupan berbangsa sebagaimana yang telah disebutkan yaitu: 

(1) Meniscayakan penegakan hukum secara adil;
(2) Perlakuan yang sama dan tidak diskriminatif terhadap setiap warga negara di hadapan hukum;
(3) dan menghindarkan penggunaan hukum secara salah sebagai alat kekuasaan dan bentuk-bentuk manipulasi hukum lainnya. 

Meskipun Polri telah mempunyai tugas menegakkan hukum, polisi tidak boleh menjadikan kewenangan dan aturan hukum sebagai alat gebuk terhadap rakyat yang sedang menjalankan hak konstitusional di tengah penderitaan bersama dalam pandemi corona di negeri ini. Maka dalam hal ini penegakan hukum pun harus dilakukan secara progresif, yakni penegakan hukum yang memperhatikan konteks, pelaku, dan segala faktor yang meliputinya tanpa melakukan pemihakan apalagi turut serta berkompetisi.

Saat mengikuti uji kepatutan dan kelayakan di Komisi III DPR, pada hari Rabu, tanggal 20 Januari 2021 calon tunggal Kapolri Komjen Listyo Sigit Prabowo menyampaikan delapan komitmennya bila dilantik memimpin institusi Polri. Delapan komitmen itu terdiri dari: 

(1) Menjadikan Polri sebagai institusi yang Prediktif, Responsibilitas dan Transparansi Berkeadilan atau presisi;
(2) Menjamin keamanan untuk mendukung program pembangunan nasional;
(3) Menjaga soliditas internal;
(4) Meningkatkan sinergisitas dan soliditas TNI-Polri, serta bekerja sama dengan APH dan kementerian/lembaga lain untuk mendukung dan mengawal program pemerintah;
(5) Mendukung terciptanya ekosistem inovasi dan kreativitas yang mendorong kemajuan ekonomi Indonesia;
(6) Menampilkan kepemimpinan yang melayani dan menjadi teladan;
(7) Mengedepankan pencegahan permasalahan, pelaksanaan keadilan restorative justice dan problem solving;
(8) Setia kepada NKRI dan senantiasa merawat kebhinekaan. 

Mungkinkah Kapolri Listyo Sigit sungguh-sungguh mampu merealisikan kedelapan komitmennya dalam menjalankan tugas pokok kepolisisan RI sementara selama ini yang dikenal dalam penegakan hukum kita adalah industri hukum? 

Industri hukum menjadikan pemerintah sebagai extractive institution sebagai lambang negara kekuasaan bukan negara hukum. Dan hal itu sekaligus menunjukkan bahwa cara berhukum kita (Rule of Law) masih berada di tahap paling tipis (the thinnest rule of law) di mana rezim penguasa hanya menggunakan perangkat hukumnya sebagai sarana untuk legitimasi kekuasaan sehingga kekuasaannya bersifat represif yang akan membuat wajah penegakan hukum itu menjadi bopeng. 

Presiden Jokowi dalam sambutannya pada acara peringatan HUT Polri tanggal 1 Juli 2021 di Jakarta menegaskan bahwa Indonesia berdasar Pancasila, yang berarti etika penegakan hukum menuntut pelaksanaan tugas dan fungsi Polri dengan karakter, bijak, ramah, presisi dan ada sopan santun dan bertanggung jawab. Pada intinya dalam menjalankan tugas dan fungsinya harus memperhatikan budaya tata krama serta kesopansantunan. Untuk persoalan ini, mungkin kita perlu mempertanyakan, benarkan etika penegakan hukum sudah dijalankan oleh Polri? Sopan santun, ramah, bijak dalam hal mana, untuk kepentingan yang siapa? Apakah ini juga bukan juga lip service? Beda niat, beda tindakan, beda lisan beda tangan? 

Sebagian rakyat memandang bahwa karakter etika penegakan dalam tugas dan fungsi Polri masih sebatas lip service. Misalnya, kasus unlawfull killing atau extrajudicial killing atas 6 anggota laskar FPI? Saat penembakan aksi-aksi mahasiswa, buruh dan represi terhadap masyarakat sipil lainnya lainnya, seperti KAMI. Atau kasus-lama saat penangkapan aksi-aksi Bela Islam 212? Kemana kebijakan, sopan santun, presisi pada saat seorang ulama (H4eR5) ditangkap, ditahan dan dijadikan tahanan yang patut diduga dilakukan secara diskriminatif, tanpa adanya kepatuhan terhadap hukum acara dan Putusan MK serta penggunaan pasal yang menjerat dan berlapis-lapis? 

Akhirnya, perlu saya sampaikan, kendati Polri belum mampu memenuhi harapan masyarakat, saya berharap Polri tidak terjebak pada dipencitraan agar janji-janji, komitmen-komitmen Kapolri yang telah dijangkarkan bukan Lip Service belaka dan jauh dari julukan Kapolri sebagai: "The Knight of Lip Service." Dirgahayu Polri 2021! Tabik!


Oleh: Prof. Dr. Suteki, S.H., M. Hum.,
Pakar Hukum dan Masyarakat
Kota Semarang: Kamis, 1 Juli 2021

Posting Komentar

0 Komentar