TintaSiyasi.com-- Dosen Online (Dosol) Universitas Online (Uniol) 4.0 Diponorogo Achmad Mu'it menjelaskan strategi metode dakwah Rasulullah SAW dalam upaya penegakan syariah Islam.
"Rasulullah SAW telah mencontohkan kepada umatnya sebuah metode sahih dalam upayanya menegakkan syariah Islamiyah," tuturnya di WhatsApp Group Kuliah Online 4.0 Diponorogo, Ahad (11/7/2021).
Ia menjelaskan, bahwa metode yang ditempuh Rasulullah SAW dalam upaya menegakkan syariah Islam sesungguhnya melalui beberapa tahapan dakwah yang khas.
Pertama, pembinaan dan pengkaderan (marhalah tatsqif wa takwin).
"Tahapan ini telah dilakukan Rasulullah SAW ketika memulai dakwahnya di Makkah. Langkah-langkah dakwah yang dilakukan Rasulullah SAW dalam tahapan ini adalah dengan jalan mendidik dan membina masyarakat dengan ‘aqidah dan syariah Islam. Pembinaan ini ditujukan agar umat Islam menyadari tugas dan tanggungjawabnya sebagai seorang Muslim," jelasnga.
Ia memaparkan, dengan pendidikan dan pembinaan, seorang Muslim diharapkan memiliki kesadaran akan wajibnya menegakkan syariah Islam dan Khilafah Islamiyah. Berdiam diri terhadap ‘aqidah dan sistem kufur yang ada adalah kemaksiatan. Sehingga, dengan begitu bisa mendorong seorang Muslim untuk menjadikan akidah dan syariah Islam sebagai pandangan hidup tolok ukur perbuatannya.
"Kesadaran ini akan mendorong dirinya untuk berjuang menegakkan syariah dan Khilafah Islamiyah. Tanpa kesadaran ini, Khilafah Islamiyah tidak pernah akan bisa diwujudkan di tengah-tengah masyarakat. Hanya saja, kesadaran seperti ini tidak akan mendorong terjadinya perubahan, jika hanya dimiliki oleh individu atau sekelompok individu belaka," jelasnya.
Oleh karena itu, ia mengatakan dalam aktivitas upaya penyadaran umat tersebut, mutlak membutuhkan kehadiran sebuah kelompok atau partai politik.
Kedua, interaksi dan perjuangan di tengah ummat (marhalah tafa’ul ma’a al ummah).
"Setelah lahir individu-individu Islam yang telah tergabung dalam sebuah kelompok dakwah atau partai politik Islam, maka akan dilanjutkan pada tahapan yang kedua, yaitu tahap interaksi dan perjuangan di tengah ummat," katanya.
Dia menjelaskan, Muslimin yang telah terhimpun dalam partai politik Islam yang ikhlas itu, harus diterjunkan di tengah-tengah masyarakat untuk meraih kekuasaan dari tangan umat. Hal itu sebagaimana yang pernah dilakukan Rasulullah SAW bersama shahabat.
"Setelah dianggap cukup dalam menjalankan proses dakwah tahap pembinaan dan pengkaderan, kelompok dakwah Rasul SAW selanjutnya diperintahkan Allah SWT untuk berdakwah secara terang-terangan. Allah SWT berfirman dalam Quran surah Al-Hijr:94 “Maka sampaikanlah olehmu secara terang-terangan segala apa yang diperintahkan (kepadamu) dan berpalinglah dari orang-orang yang musyrik,” turturnya.
Ia memaparkan, proses akhir dakwah dari marhalah kedua ini adalah ditandai dengan dilaksanakannya thalabun nushrah (mencari dukungan politik dari ahlun nushrah) kepada para pemimpin kabilah untuk menyerahkan kekuasaannya kepada Rasulullah SAW. Puncak dari marhalah itu adalah ketika Rasulullah SAW berhasil mendapatkan kekuasaan dari para pemimpin kabilah dari Yastrib (Madinah) melalui Bai’atul Aqobah II.
"Dengan demikian, kekuasaan itu hakikatnya hanya bisa diraih jika umat telah rela menyerahkan kekuasaannya kepada kelompok atau partai politik Islam tersebut," ujarnya.
Atas dasar itu, ia mengatakan, kelompok Islam tidak boleh mencukupkan diri pada aktivitas membina umat dan membentuk opini umum tentang Islam belaka. Kelompok atau partai Islam juga harus menuju kekuasaan secara langsung dengan menggunakan metode yang telah digariskan Nabi SAW yakni thalabun-nushrah. Karena hanya metode itulah jalan syar’i untuk menegakkan Khilafah Islamiyah, bukan dengan yang lain.
Ketiga, tahap penerapan hukum Islam (Marhalah Tathbiq Ahkamul Islam).
Ia menjelaskan, setelah proses thalabun-nushrah berhasil, selanjutnya, penerapan syariah Islam secara kaffah sebagai hukum dan perundang-undangan masyarakat dan negara. Sebagaimana yang pernah dilaksanakan oleh Rasulullah SAW dan para shahabat, setelah mendapatkan Bai’atul Aqabah II.
"Penerapan Syari’ah Islamiyah ini ditandai dengan diberlakukannya Piagam Madinah yang wajib ditaati oleh seluruh warga negaranya, baik bagi yang Muslim maupun non-muslim. Selain penerapan syari’at Islam untuk pengaturan kehidupan masyarakat di dalam negeri, Rasulullah SAW juga menerapkan syari’at Islam untuk politik luar negerinya. Inilah tahap terakhir dari metode penegakan Syari’ah Islam yang dapat diteladani dari perjalanan dakwah Rasulullah SAW," jelasnya.
Ia menilai, dengan diterapkannya syariah Islam secara kaffah, insya Allah keagungan Islam akan nampak dalam penerapannya di dalam negeri dan juga akan nampak dari tersebarnya Islam ke seluruh penjuru dunia, untuk menebar rahmat-Nya.
"Umat Islam juga sudah mulai menyadari, bahwa syari’at Islam tidak mungkin dapat diterapkan, kecuali ada institusi yang mewadahinya, yaitu Daulah Khilafah Islamiyah," pungkasnya.[] Munamah
0 Komentar