Utang PLN Tembus Rp500 T, Pengamat: Karena Pengelolaannya Liberalis Kapitalis


TintaSiyasi.com-- Menanggapi utang Perusahaan Listrik Negara (PLN) yang tembus 500 triliyun, Pengamat Ekonomi Dr. Arim Nasim, S.E., Ak.  mengatakan, karut marutnya pengelolaan listrik karena pengelolaannya liberalis kapitalis.

“Karut marutnya listrik di situ karena paradigma pengelolaannya liberalis kapitalis, bukan paradigma Islam yang dasarnya itu barang milik publik yang wajib dikelola oleh negara dengan filosofi pelayanan,” tuturnya dalam acara Catatan Peradaban: Listrik Tersengat Utang 500T, Kok Bisa? Senin (07/06/2021) di kanal YouTube Peradaban Islam ID.

Ia menjelaskan, permasalahan mendasar yang dihadapi PLN karena paradigma pengelolaan kapitalis (paradigma bisnis) bukan paradigma riayah (melayani) dan lebih parahnya diserahkan ke pihak swasta.

“Kalau bisnisnya masih lingkup negara masih mending, karena keuntungan masuk ke negara. Ini sudah bisnis diserahkan ke swasta pula.  PLN hanya sekadar nama, tapi pelakunya adalah swasta. Itu menjadi problem.  Ibu-ibu yang menjerit harga menjadi sangat mahal,” tegasnya.

Ia mengungkapkan, barang yang terkategori inelastic sepert listrik merupakan kebutuhan orang banyak, harusnya dikelola negara. Karena menurutnya, jika dikelola oleh swasta dikhawatirkan akan ditarif sekehendak mereka.

“Jadi selama ini kita sering dicekoki seolah-olah monopoli itu jelek, jelek kalau swasta dan paradigmanya bisnis,” terangnya.

Ia mengatakan, dalam Islam,  listrik masuk terkategori barang publik yang dibutuhkan setiap orang. "Dalam Islam, kaum muslim berserikat dalam tiga perkara yaitu padang rumput, air, dan api." (HR Abu Dawud dan Ahmad). 

“Rasul menyebutkan,  manusia berserikat (makna berserikat memiliki secara bersama-sama) memiliki secara bersama-sama karena kebutuhan publik, kebutuhan dasar tidak ada orang yang tidak butuh listrik,” imbuhnya.

Ia menukil hadis yang diriwayatkan Ibnu Majah dari Abdulah bin Said, dari Abdullah bin Khirasy bin Khawsyab asy-Syaibani, dari al-‘Awam bin Khawsyab, dari Mujahid, dari Ibnu Abbas ras. bahwa Rasulullah saw. bersabda:

اَلْمُسْلِمُونَ شُرَكَاءُ فِي ثَلاَثٍ فِي الْمَاءِ وَالْكَلإِ وَالنَّارِ وَثَمنَهُ حَرَامٌ

"Kaum Muslim berserikat dalam tiga hal: air, padang rumput, dan api; dan harganya adalah haram".

Ia menyebutkan,  bahwa barang publik ada tiga jenis yakni, listrik, air, hutan yang wajib dikelola oleh negara dengan paradigma riayah, dengan yaitu melayani, bukan kepentingan bisnis. 

“Maka dalam hadis disebutkan وَثَمنَهُ حَرَامٌ menjual dengan landasan mencari keuntungan itu sesuatu yang diharamkan,” pungkasnya.[] Alfia Purwanti

Posting Komentar

0 Komentar