Harga Pangan Meroket di Bulan Ramadhan


Marhaban ya Ramadhan, seluruh  umat Muslim di seluruh dunia sangat antusias menyambut bulan mulia ini. Semua bersuka cita akan hadirnya bulan yang penuh ampunan dosa. Dengan segala keterbatasan ekonomi, kondisi dan kesehatan di masa pandemi Covid-19 yang belum juga berakhir. 

Namun sangat disayangkan pada bulan Ramadhan di tengah keprihatinan akan pandemi Covid-19 kita masih menghadapi masalah yang berulang yaitu kenaikan semua kebutuhan bahan pokok menjelang, sedang dan akhir Ramadhan. 

Ketua Umum Ikatan Pedagang Pasar Indonesia (Ikappi) Abdullah Mansuri mengatakan, hari-hari saat ini ritmenya memang merangkak naik dengan persentase yang berbeda untuk setiap bahan pokok yang dijual. Abdullah mengatakan, kenaikan harga ini seiring dengan fase kenaikan harga selama Ramadhan dan lebaran. Menurutnya, terdapat 3 fase kenaikan harga, fase pertama terjadi seminggu menjelang puasa, fase kedua beberapa hari menjelang lebaran dan fase ketiga sekitar 2-3 hari setelah lebaran. 


Peran Negara

Apabila kita amati kenaikan harga kebutuhan pokok merupakan kejadian berulang setiap tahunnya. Seharusnya pihak-pihak yang terkait dengan pengadaan kebutuhan pokok selama bulan Ramadhan telah mempersiapkan semuanya jauh-jauh hari. Disinilah dibutuhkan peran negara yang mempersiapkan segalanya dari penyediaan bahan pokok, stabilitas harga sampai distribusi yang merata kepada seluruh masyarakat. 

Merasakan dari kejadian yang berulang dan dengan masalah yang sama bisa dipastikan adanya ketidakseriusan negara dalam mengatasi problematika ini. Tentunya masalah ini harus dilihat benang merahnya. Masalah yang sebenarnya terjadi adalah adanya praktik yang curang dalam transaksi jual beli, adanya monopoli/penimbunan oleh pihak pedagang besar. Sehingga distribusi bahan pangan tidak merata, lonjakan antara supply (penawaran) dan demand (permintaan) yang tidak seimbang akan mengakibatkan harga-harga kebutuhan pokok meroket tinggi.

Semestinya negara menfasilitasi kebutuhan pokok masyarakat agar masyarakat tidak merasakan kesulitan untuk memenuhi kebutuhan pokok mereka. Tidak saja memfasilitasi bahkan memberikan kepada masyarakat seluruh kebutuhan pokok secara gratis. Tapi mungkinkah? Selama negara masih mengadopsi sistem kapitalis yang mengutamakan untung rugi dalam setiap kebijakan ekonomi maka kebutuhan pokok gratis untuk seluruh rakyat hanyalah mimpi.


Pandangan Islam

Dalam daulah Islam, Negara akan mewujudkan suasana yang tenang sehingga bulan Ramadhan akan benar-benar menjadi wadah terbentuknya pribadi-pribadi yang bertakwa. Negara juga menjamin pemenuhan seluruh kebutuhan pokok setiap individu masyarakat, jaminan pemenuhannya tersebut per individu secara sempurna. Tidak hanya temporar melainkan sepanjang tahun terlebih di bulan Ramadhan. Bahkan negara juga menjamin kemungkinan setiap individu untuk dapat memenuhi kebutuhan sekunder semaksimal mungkin.

Apabila semua kebutuhan pokok sudah dijamin dan kebutuhan sekunder juga negara membantu mengupayakan semaksimal mungkin maka suasana aman, tenteram dan damai akan tercipta.  Masyarakat akan fokus beribadah di bulan Ramadhan tanpa memikirkan kesulitan beban hidup, masalah kebutuhan bahan pangan, masalah kenaikan harga bahan pokok dan segudang masalah hidup lainnya. Tentu saja tingkat kriminalitas akan bisa dikendalikan bahkan akan sangat minim.

Ramadhan adalah bulan yang akan menciptakan individu-individu yang bertakwa, keluarga yang bertakwa, masyarakat yang bertakwa dan pada akhirnya akan menjadikan negara yang bertakwa. Tentunya negara yang bertakwa ini hanya akan ada apabila syariat Islam diterapkan secara kaffah dalam bingkai Khilafah Islamiyah. Wallahu a'lam bishshawab. []

Oleh: Deti Murni
(Pegiat Opini Islam) 

Sumber:
- https://www.cnbcindonesia.com/news/20210411144243-4-236933/buibu-jangan-kaget-jelang-ramadan-harga-bahan-pokok-meroket
- https://money.kompas.com/read/2021/04/08/220000126/jelang-ramadhan-harga-bahan-pangan-merangkak-naik?page=all
- https://indonesia.go.id/kategori/feature/2612/stok-pangan-jelang-ramadan-dijamin-aman
- An-Nabhani, Taqiyuddin, Peraturan Hidup dalam Islam; Penerjemah, Abu Amin, dkk, Penyunting Tim HTI Press, Cetakan ke-15, Juni 2015

Posting Komentar

0 Komentar