Pemeliharaan Kesehatan di Daulah Islamiyah (Episode Ketujuh)



TintaSiyasi.com-- Setelah kami menjelaskan di episode sebelumnya bahwa menjaga lingkungan dan melindunginya dari pencemaran dan kerusakan merupakan salah satu pilar terpenting dalam pemeliharaan kesehatan, kami akan mulai memaparkan hal-hal yang wajib dilakukan negara untuk menjaga kebersihan lingkungan:

Meminimalkan Polusi Industri:
Industri merupakan fondasi penting dari kehidupan ekonomi suatu umat atau setiap orang dalam masyarakat. Selain itu, fakta bahwa Daulah Islamiyah merupakan negara pengemban pesan yang mengemban Islam ke seluruh umat melalui dakwah dan jihad mengharuskan industri di Daulah Islamiyah dibangun di atas dasar industri perang dan berada pada tingkat tertinggi kemajuan dan kemodernan. 

Allah SWT berfirman:

﴿وَأَعِدُّوا لَهُم مَّا اسْتَطَعْتُم مِّن قُوَّةٍ وَمِن رِّبَاطِ الْخَيْلِ تُرْهِبُونَ بِهِ عَدُوَّ اللَّهِ وَعَدُوَّكُمْ وَآخَرِينَ مِن دُونِهِمْ لَا تَعْلَمُونَهُمُ اللَّهُ يَعْلَمُهُمْ وَمَا تُنفِقُوا مِن شَيْءٍ فِي سَبِيلِ اللَّهِ يُوَفَّ إِلَيْكُمْ وَأَنتُمْ لَا تُظْلَمُونَ﴾

“Dan siapkanlah untuk menghadapi mereka kekuatan apa saja yang kamu sanggupi dan dari kuda-kuda yang ditambat untuk berperang (yang dengan persiapan itu) kamu menggentarkan musuh Allah dan musuhmu dan orang orang selain mereka yang kamu tidak mengetahuinya; sedang Allah mengetahuinya. Apa saja yang kamu nafkahkan pada jalan Allah niscaya akan dibalasi dengan cukup kepadamu dan kamu tidak akan dianiaya (dirugikan)” (TQS al-Anfal [8]: 60).

Namun industri modern menghasilkan berbagai emisi di udara, aliran cairan limbah di sungai, laut dan air tanah, serta limbah padat lainnya. Ada juga limbah radioaktif yang dihasilkan oleh industri nuklir. Semua emisi dan limbah ini mempengaruhi, dengan satu atau lain cara, terhadap kesehatan manusia dan menyebabkan pencemaran lingkungan dan kerusakan lingkungan. 

Nabi saw ketika memerintahkan kita sebagai individu di dalam hadis:

«اتَّقُوا الْمَلاعِنَ الثَّلاثَ: الْبَرَازَ فِي الْمَوَارِدِ وَالظِّلِّ وَقَارِعَةِ الطَّرِيقِ» رواه ابن ماجه في سننه

“Jauhilah tiga hal yang dilaknat: buang kotoran di sumber air, naungan dan persimpangan jalan” (HR Ibnu Majah di dalam Sunan-nya). 

Sesungguhnya beliau ingin mencegah dharar menimpa kaum Muslim. Maka itu menjadi ‘illat yang terhadapnya dianalogikan (diqiyaskan) apa saja yang bisa menyakiti kaum Muslim di sumbser-sumber air umum, lingkungan dan jalan-jalan mereka, termasuk limbah industri. 

Bahkan Nabi saw menjadikan menghilangkan gangguan (secara mutlak) dari jalan sebagai bagian dari cabang-cabang iman. Nabi saw bersabda: 

«الإِيمَانُ بِضْعٌ وَسَبْعُونَ -أَوْ بِضْعٌ وَسِتُّونَ- شُعْبَةً، فَأَفْضَلُهَا قَوْلُ لا إِلَهَ إِلا اللَّهُ وَأَدْنَاهَا إِمَاطَةُ الأَذَى عَنْ الطَّرِيقِ»

“Iman itu tujuh puluh sekian -atau enam puluh sekian- cabang. Yang paling afdhal adalah ucapan Tidak ada tuhan selain Allah dan yang paling rendah adalah menyingkirkan duri dari jalan.

Oleh karena itu, karena Imam adalah pemimpin dan bertanggung jawab atas rakyatnya, maka kewajiban negara untuk mengurangi atau mengolah limbah industri tersebut dengan cara yang menjaga lingkungan dan kesehatan rakyatnya. 

Penanganan masalah ini dalam Daulah Islamiyah adalah mengalokasikan kawasan industri yang jauh dari kawasan pemukiman untuk industri pencemar, serta memantau fasilitas industri, pertanian dan sumber pencemaran apapun serta mewajibkan fasilitas dan sumber tersebut -baik milik pribadi atau publik- untuk mengikuti metode dan sistem produksi yang bersih, seperti unit pengolahan limbah industri, dan tidak membiarkan polutan meresap ke lingkungan sekitar di luar batas yang diizinkan. 

Batasan ini ditetapkan oleh ilmuwan yang ahli, yang mana yang diizinkan hanya batas minimal untuk emisi dan limbah yang tidak mempengaruhi keseimbangan ekologi.

Daulah juga perhatian untuk mendirikan pabrik untuk mendaur ulang limbah industri yang diizinkan dan menggunakannya kembali sebagai bentuk materi dan energi baru yang disebut daur ulang, untuk mengurangi jumlah limbah industri.

Limbah yang tersisa setelah itu yang sudah tidak bisa digunakan atau didaur ulang dibuang dengan cara dikubur di daerah terpencil. Dibentuk tim ilmuwan untuk mengkaji dan mengembangkan cara-cara baru untuk membuang limbah yang tidak dapat digunakan atau didaur ulang ini dan untuk menghilangkan bahaya dan dhararnya bagi rakyat.

Dan karena pencemaran lingkungan merupakan salah satu pelanggaran yang merugikan masyarakat maka Qadhi hisbah di Daulah Islamiyah bertanggung jawab untuk mengawasi pabrik dan fasilitas tersebut untuk mengurangi emisi yang berbahaya bagi lingkungan. Qadhi hisbah harus mencari bantuan dari orang-orang yang berpengetahuan dan ahli tentang lingkungan untuk melakukan pengawasan itu. 

Sebab apa yang dengannya suatu kewajiban tidak sempurna kecuali dengan sesuatu maka sesuatu itu adalah wajib (mâ lâ yatimmu al-wâjibu illâ bihi fahuwa wâjibun). Sanksi tazir yang bisa mencegah dijatuhkan kepada pemilik pabrik jika mereka melebihi batas emisi industri yang diizinkan dan pabrik harus ditutup jika sanksi itu tidak menghalanginya dan dia terus mencemari lingkungan.

Lingkungan alam tidak dibatasi dengan batas-batas negara. Limbah polutan dari negara tertentu dapat mempengaruhi lingkungan di negara tetangga, terutama jika polutan itu berpindah melalui udara atau saluran air. Oleh karena itu Daulah Islamiyah harus mencegah negara-negara tetangga mencemari lingkungan dan mencegahnya membuang limbah industri mereka ke wilayah Daulah Islamiyah. 

Setiap pelanggaran terhadap kondisi ini oleh negara-negara tetangga dianggap sebagai pelanggaran terhadap Daulah Islamiyah dan rakyatnya yang mengharuskan pendeklarasian jihad dan perang, atau negara-negara tersebut mundur dari melakukan pencemaran.[]

Oleh: Radhiyah Abdullah
http://www.hizb-ut-tahrir.info/ar/index.php/radio-broadcast/others/71467.html

Posting Komentar

0 Komentar