Syarah Hadis, Umatku Terpecah di atas 73 'Firqah' (Golongan)




Soal:
Assalamu ‘alaikum wa rahmatullah wa barakatuhu. Saya Abdullah dari Afganistan, semoga Allah senantiasa menjaga Anda ya syaikhuna.

Rasulullah saw bersabda:

«سَتَنَقْسِمُ أُمَّتِيْ إِلَى ثَلاَثَةٍ وَسَبْعِيْنَ فِرْقَةً وَكُلُّهَا فِيْ النَّارِ مَا عَدَا وَاحِدًا»

“Umatku akan terpecah menjadi 73 firqah dan semuanya di neraka kecuali satu”.

Saya berharap Anda sudi menjelaskan hadits ini? Abdullah Umar

Jawab:

Wa’alaikumussalam wa rahmatullah wa barakatuhu.

Pertama, hadits yang Anda tanyakan bukan dengan redaksi yang ada di pertanyaan Anda. Di dalam pemaparan kami di dalam Jawab Soal yang telah kami publikasikan pada 24 Rabiul Akhir 1439 H atau 11 Januari 2018 M untuk hadits ini dengan berbagai riwayat, pada sebagiannya ada tambahan berbeda-beda. Kami simpulkan di akhirnya: “bahwa hadits terpecahnya umat menjadi 73 firqah tanpa tambahan adalah shahih... Dan bahwa tambahan pertama, “kulluhâ fî an-nâri illâ wâhidatan –semuanya di neraka kecuali satu-“ dinilai hasan oleh banyak ulama... Adapun tambahan kedua, “kulluhâ fî al-jannati illâ wâhidatan –semuanya di surga kecuali satu-“ maka telah didhaifkan oleh banyak ulama, sedangkan mereka yang menshahihkannya atau menilainya hasan sedikit sekali... 

Atas dasar itu, yang saya rajihkan adalah bahwa tambahan yang diambil adalah “kulluhâ fî an-nâri illâ wâhidatan –semuanya di neraka kecuali satu-“. Adapun tambahan yang lain, “kulluhâ fî al-jannati illâ wâhidatan –semuanya di surga kecuali satu-“ maka tidak diambil. Hal itu sesuai apa yang kami sebutkan dari riwayat-riwayat untuk kedua tambahan tersebut...). dan berdasarkan apa yang kami paparkan di Jawab Soal tersebut, maka riwayat-riwayat yang bisa dijadikan sandaran dan digunakan istidlal adalah riwayat-riwayat berikut:

Imam at-Tirmidzi telah mengeluarkan di Sunan-nya dari Abu Hurairah ra bahwa Rasulullah saw bersabda:

«تَفَرَّقَتْ الْيَهُودُ عَلَى إِحْدَى وَسَبْعِينَ أَوْ اثْنَتَيْنِ وَسَبْعِينَ فِرْقَةً وَالنَّصَارَى مِثْلَ ذَلِكَ وَتَفْتَرِقُ أُمَّتِي عَلَى ثَلَاثٍ وَسَبْعِينَ فِرْقَةً»

“Orang Yahudi telah terpecah menjadi 71 atau 72 firqah, dan orang Nashrani telah terpecah menjadi semisal itu dan umatku akan terpecah menjadi 73 firqah”.


Dan dalam bab ini ada riwayat dari Sa’ad, Abdullah bin Amru dan ‘Awf bin Malik. Abu Isa (at-Tirmidzi) berkata: “hadits Abu Hurairah adalah hadits hasan shahih”. Dan dalam riwayat at-Tirmidzi lainnya dari Abdullah bin Amru, ia berkata: Rasulullah saw bersada:

«... وَإِنَّ بَنِي إِسْرَائِيلَ تَفَرَّقَتْ عَلَى ثِنْتَيْنِ وَسَبْعِينَ مِلَّةً وَتَفْتَرِقُ أُمَّتِي عَلَى ثَلَاثٍ وَسَبْعِينَ مِلَّةً كُلُّهُمْ فِي النَّارِ إِلَّا مِلَّةً وَاحِدَةً قَالُوا وَمَنْ هِيَ يَا رَسُولَ اللَّهِ قَالَ مَا أَنَا عَلَيْهِ وَأَصْحَابِي»

“... Dan sesungguhnya Bani Israel telah terpecah di atas 72 millah dan umatku akan akan terpecah di atas 73 millah, semua mereka di neraka kecuali satu millah”. Mereka berkata: “siapa dia ya Rasulullah?” Beliau bersabda: “apa yang aku dan para sahabatku di atasnya”.

 
Abu Isa berkata: “hadits ini hasan gharib...” ......

Al-Hakim telah mengeluarkan di al-Mustadrak ‘Alâ ash-Shahihayn dari Abu ‘Amir Abdullah bin Luhayyi, ia berkata: kami beradu argumetasi dengan Muawiyah bin Abiy Sufyan ... kemudian ia berdiri ketika shalat Zhuhur di Mekah, lalu ia berkata: Nabi saw bersabda:

«إِنَّ أَهْلَ الْكِتَابِ تَفَرَّقُوا فِي دِينِهِمْ عَلَى اثْنَتَيْنِ وَسَبْعِينَ مِلَّةً، وَتَفْتَرِقُ هَذِهِ الْأُمَّةُ عَلَى ثَلَاثٍ وَسَبْعِينَ كُلُّهَا فِي النَّارِ إِلَّا وَاحِدَةً وَهِيَ الْجَمَاعَةُ...»

“Sungguh Ahlul Kitab mereka telah terpecah dalam agama mereka di atas 72 millah, dan umat ini akan terpecah di atas 73 millah, semuanya di neraka kecuali satu yaitu al-jama’ah”.

 

Al-Hakim berkata: “sanad-sanad ini telah ditegakkan hujjah dalam penshahihan hadits ini... Dan disetujui oleh adz-Dahabi.

Abu Dawud dan Ibnu Majah mengeluarkan yang semisalnya di Sunan-nya.

*

Kedua: adapun makna yang kami rajihkan untuk hadits ini adalah sebagai berikut:

Pertama. Kata al-firqah dan at-tafarruq kebanyakan penggunaannya di dalam syara’ dengan makna perbedaan di dalam akidah dan pokok agama dan perbedaan dalam hal-hal qath’i dan bukti-bukti yang jelas (al-bayyinât):

- Allah SWT berfirman:

﴿وَلَا تَكُونُوا كَالَّذِينَ تَفَرَّقُوا وَاخْتَلَفُوا مِنْ بَعْدِ مَا جَاءَهُمُ الْبَيِّنَاتُ وَأُولَئِكَ لَهُمْ عَذَابٌ عَظِيمٌ﴾

“Dan janganlah kamu menyerupai orang-orang yang bercerai-berai dan berselisih sesudah datang keterangan yang jelas kepada mereka. Mereka itulah orang-orang yang mendapat siksa yang berat” (TQS Ali Imran [3]: 105).

- Allah SWT berfirman:

﴿وَمَا تَفَرَّقَ الَّذِينَ أُوتُوا الْكِتَابَ إِلَّا مِنْ بَعْدِ مَا جَاءَتْهُمُ الْبَيِّنَةُ﴾

“Dan tidaklah berpecah belah orang-orang yang didatangkan Al Kitab (kepada mereka) melainkan sesudah datang kepada mereka bukti yang nyata” (TQS al-Bayyinah [98]: 4).

 

- Allah SWT berfirman:

﴿إِنَّ الدِّينَ عِنْدَ اللَّهِ الْإِسْلَامُ وَمَا اخْتَلَفَ الَّذِينَ أُوتُوا الْكِتَابَ إِلَّا مِنْ بَعْدِ مَا جَاءَهُمُ الْعِلْمُ بَغْياً بَيْنَهُمْ وَمَنْ يَكْفُرْ بِآيَاتِ اللَّهِ فَإِنَّ اللَّهَ سَرِيعُ الْحِسَابِ﴾

“Sesungguhnya agama (yang diridhai) disisi Allah hanyalah Islam. Tiada berselisih orang-orang yang telah diberi al-Kitab kecuali sesudah datang pengetahuan kepada mereka, karena kedengkian (yang ada) di antara mereka. Barangsiapa yang kafir terhadap ayat-ayat Allah maka sesungguhnya Allah sangat cepat hisab-Nya” (TQS Ali ‘Imran [3]: 19).

- Allah SWT berfirman:

﴿إِنَّ الَّذِينَ فَرَّقُوا دِينَهُمْ وَكَانُوا شِيَعاً لَسْتَ مِنْهُمْ فِي شَيْءٍ إِنَّمَا أَمْرُهُمْ إِلَى اللَّهِ ثُمَّ يُنَبِّئُهُمْ بِمَا كَانُوا يَفْعَلُونَ﴾

“Sesungguhnya orang-orang yang memecah belah agama-Nya dan mereka menjadi bergolongan, tidak ada sedikitpun tanggung jawabmu kepada mereka. Sesungguhnya urusan mereka hanyalah terserah kepada Allah, kemudian Allah akan memberitahukan kepada mereka apa yang telah mereka perbuat” (TQS al-An’am [6]: 159).

 

Kedua. Al-jama’ah di sini di dalam hadits-hadits ini, di dalam syara’ digunakan menyebut jamaah kaum Muslim (jamâ’ah al-muslimîn) masyarakat yang tegak berdasarkan akidah islamiyah. Dinyatakan nas-nas syar’iy yang menjelaskan makna ini. Di antaranya adalah hadits al-Muttafaq ‘alayh dari Abdullah bin Mas’ud ra, ia berkata: “Rasululalh saw bersabda:

«لَا يَحِلُّ دَمُ امْرِئٍ مُسْلِمٍ يَشْهَدُ أَنْ لَا إِلَهَ إِلَّا اللَّهُ وَأَنِّي رَسُولُ اللَّهِ إِلَّا بِإِحْدَى ثَلَاثٍ الثَّيِّبُ الزَّانِي وَالنَّفْسُ بِالنَّفْسِ وَالتَّارِكُ لِدِينِهِ الْمُفَارِقُ لِلْجَمَاعَةِ»، رواية مسلم

“Tidak halal darah seorang Muslim yang bersaksi bahwa tidak ada tuhan yang layak disembah kecuali Allah dan bahwa aku adalah rasulullah kecuali dengan satu dari tiga perkara: orang yang sudah menikah berzina, jiwa karena membunuh jiwa dan orang yang meninggalkan agamanya memisahkan diri dari jama’ah” (HR Muslim).

Di dalam hadits yang mulia ini, Nabi saw menjelaskan bahwa meninggalkan jamaah adalah keluar dari agama dan meninggalkannya sebab Beliau menjadikan orang yang meninggalkan agamanya sebagai orang yang memisahkan dari (mufâriqu) jamaah, maka dari hal itu diketahui bahwa memisahkan dari (mufâriqu) jamaah dengan makna ini adalah kufur dan keluar dari agama dan millah ...

Dinyatakan di Fathu al-Bârî Syarhu Shahîh al-Bukhârî oleh Ibnu Hajar sebagai berikut:

[ ... Sabda beliau “al-mufâriqu li dînihi at-târiku li al-jamâ’ati -memisahkan dari agamanya meninggalkan jamaah-“, demikian di dalam riwayat Abu Dzar dari al-Kusymihani, sedangkan untuk yang selainnya: “wa al-mâriqu min ad-dîn -keluar dari agama-”. Tetapi menurut an-Nasafi, as-Sarakhsiy dan al-Mustamliy “wa al-mariqu li dînihi -keluar dari agamanya-”. Ath-Thaybiy berkata “al-mâriqu adalah at-târiku (yang meninggalkan) dari al-murûq yaitu al-khurûj (keluar). Dan di dalam riwayat Muslim “wa at-târiku li dînihi al-mufâriqu li al-jamâ’ati -meninggalkan agamanya memisahkan dari jamaah-”. Dan di dalam riwayat ats-Tsawri “al-mufâriqu li al-jamâ’ati -memisahkan agamanya-“ ... dan yang dimaksudkan dengan jamaah adalah jamaah kaum Muslim (jamâ’ah al-muslimîn), yakni memisahkannya atau meninggalkannya dengan murtad jadi itu merupakan sifat untuk orang yang meninggalkan atau memisahkan ... Al-Baydhawi berkata, at-târiku li dînihi -meninggalkan agamanya- merupakan sifat yang menegaskan al-mâriq yakni orang yang meninggalkan jamaah kaum Muslim (Jamâ’ah al-Muslimîn) dan keluar dari mereka semua ...] selesai.

Ketiga. Sabda Rasul saw di riwayat-riwayat yang berbeda untuk hadits tersebut: 

«وَتَفْتَرِقُ أُمَّتِي»، «وَتَفْتَرِقُ هَذِهِ الْأُمَّةُ»، «وَإِنَّ هَذِهِ الْمِلَّةَ سَتَفْتَرِقُ»

“Dan umatku terpecah”, “dan umat ini terpecah”, “dan bahwa millah ini akan terpecah”.

Jelas darinya bahwa ummat atau millah di sini adalah Ummat Islam yang mengimani agama Islam. Rasul saw dalam satu riwayat telah menyandarkan kata ummat kepada diri beliau sendiri “ummatiy -ummatku-“. Dan beliau memakrifatkannya dalam riwayat lain bahwa “hâdzihi al-ummah -ummat ini-“, “wa hâdzihi al-millatu -dan millah ini-“. Dan jelas bahwa hadits tersebut tentang ummat tertentu dan tentang millah tertentu yaitu Ummat Islam ....

Keempat. Ikhtilaf (perbedaan) di dalam Islam sebagaimana telah diketahui, ada yang tercela dan ada yang terpuji. Adapun ikhtilaf yang terpuji adalah ikhtilaf dalam masalah-masalah ijtihadiyah berdasarkan ikhtilaf (perbedaan) dalam memahami nas-nas. Dan untuk orang yang tepat, di dalamnya ada dua pahala sedangkan untuk orang yang keliru ada satu pahala sebagaimana yang ada di dalam hadits yang diriwayatkan oleh al-Bukhari di dalam Shahîhnya dari Amru bin al-‘Ash ra bahwa ia mendengar Rasulullah saw bersabda:

«إِذَا حَكَمَ الْحَاكِمُ فَاجْتَهَدَ ثُمَّ أَصَابَ فَلَهُ أَجْرَانِ وَإِذَا حَكَمَ فَاجْتَهَدَ ثُمَّ أَخْطَأَ فَلَهُ أَجْرٌ»

“Jika seorang hakim memutuskan dan ia berijtihad kemudian tepat maka untuknya dua pahala dan jika ia memutuskan dan berijtihad kemudian keliru maka untuknya satu pahala”.

Adapun ikhtilaf (perbedaan) yang tercela, di antaranya perbedaan (ikhtilaf) dalam akidah, bukti-bukti yang jelas dan nas-nas qath’iy, dan itu merupakan perbedaan yang mengeluarkan pelakunya dari Islam. Dan di antaranya adalah perbedaan (ikhtilaf) yang berdasarkan hawa nafsu seperti perbedaan penganut bid’ah yang mereka tidak sampai kafir karena bid’ah mereka. Dan di antaranya adalah perbedaan (ikhtilaf) terhadap imam dan ketaatan kepadanya sampai perbedaan-perbedaan lainnya yang tercela yang pelakunya tidak sampai keluar dari Islam karenanya...

Ketiga: berdasarkan catatan-catatan yang disebutkan di atas dan memperhatikannya, kita dapat memahami hadits yang mulia seputar terpecahnya Yahudi, Nashrani dan terpecahnya Ummat Islam .... Penjelasannya sebagai berikut:

Pertama. Allah SWT mengutus Musa as dengan membawa agama yang haq kepada Bani Israel lalu orang yang beriman pun beriman kepadanya dan berkumpul bersamanya di atas akidah dan tauhid yang haq sehingga dengan itu mereka menjadi satu millah mukminah ... Tetapi seiring waktu, keluar dari millah ini kelompok manusia yang bersama mereka berbeda dalam agama.

«إِنَّ أَهْلَ الْكِتَابِ تَفَرَّقُوا فِي دِينِهِمْ عَلَى اثْنَتَيْنِ وَسَبْعِينَ مِلَّةً»

“Ahlul kitab terpecah dalam agama mereka menjadi 72 millah”.

Mereka terpecah dalam akidah mereka, bukti-bukti yang jelas dan perkara-perkara qath’iy dari agama Musa as sehingga mereka keluar dari agama Musa dan menjadi kafir. Kelompok-kelompok yang keluar dari agama Musa dan menjadi banyak millah lain ini karena perbedaan pandangannya dalam pokok agama.

إِنَّ أَهْلَ الْكِتَابِ تَفَرَّقُوا فِي دِينِهِمْ عَلَى اثْنَتَيْنِ وَسَبْعِينَ مِلَّةً»

“Ahlul kitab terpecah dalam agama mereka menjadi 72 millah”.

Mereka terpecah sampai 70 atau 71 firqah, semuanya merupakan millah kufur dan termasuk penghuni neraka. Adapun millah yang tetap berada di atas agama Musa as yakni di atas millah Musa as yaitu kelompok ke-71 atau ke-72 maka termasuk pengikut kebenaran (ahlu al-haqq), termasuk penghuni surga dan itu adalah firqah yang selamat dari para pengikut nabiyullah Musa as ...

Kedua. Demikian juga, Allah SWT mengutus Isa as dengan membawa agama yang haq kepada Bani Israel, lalu orang yang beriman pun beriman dan mereka berkumpul bersama Isa as di atas akidah dan tauhid yang haq dan dengan itu mereka menjadi satu millah mukminah ... Tetapi seiring waktu keluar dari millah ini, kelompok-kelompok manusia dan mereka berbeda pendapat dalam agama, mereka memecahnya dalam akidahnya, bukti-bukti yang jelas dan perkara-perkara qath’iy agama Isa as sehingga mereka keluar dari agama Isa as dan menjadi kafir. Kelompok yang keluar dari agama Isa as dan menjadi millah-millah lain karena perbedaan pandangannya dalam perkara pokok agama, kelompok ini mencapai 71 firqah. Semuanya merupakan millah kufur dan termasuk penghuni neraka. Adapun millah yang tetap di atas agama Isa as yakni di atas millah Isa as yakni kelompok ke-72 maka termasuk pengikut kebenaran (ahlu al-haqq), termasuk penghuni surga dan itulah kelompok yang selamat dari para pengikut Isa as ...

Ketiga. Kemudian Allah SWT mengutus nabi-Nya Muhammad saw dengan membawa agama yang haq dan akidah tauhid maka orang yang beriman pun beriman dan mereka berkumpul di atas akidah yang diimani oleh Nabi saw dan para sahabat beliau yang mulia sehingga mereka dengan berkumpulnya mereka ini menjadi Ummat Islam dan millah Islam dan al-jama’ah ... Tetapi kaum-kaum dari kaum Muslim itu telah keluar (dan akan keluar) dari agama Muhammad saw dan mereka telah meninggalkan (dan akan meninggalkan) apa yang ditetapi oleh Nabi saw, para shahabat beliau dan jamaah kaum Muslim berupa keimanan kepada akidah Islam, mengambil perkara-perkara qath’i Islam dan bukti-buktinya yang jelas ... dan setiap kaum dari mereka yang keluar dari Islam itu menjadi firqah dan millah yang berbeda dari millah Islam sebab mereka mengimani akidah-akidah yang menyalahi akidah Islam ... Kelompok (firqah) yang para pengikutnya berasal dari pemeluk Islam kemudian mereka keluar dari Islam itu mencapai atau akan mencapai 72 firqah atau millah, dan semuanya merupakan firqah kafir dan mereka termasuk penghuni neraka ... Dan tinggal firqah/millah ke-73 yaitu firqah induk yang merupakan al-Jamâ’ah dan millah Islam yang beriman dengan apa yang ditetapi oleh Nabi saw dan para shahabat beliau yang mulia, berpegang dengan perkara-perkara qath’i dari Islam dan bukti-bukti Islam yang jelas. Itulah Ummat Islam yang beriman kepada Allah, para malaikat-Nya, kitab-kitab-Nya, rasul-rasul-Nya, Hari Akhir dan kepada al-Qadha’ dan al-Qadar baik dan buruknya berasal dari Allah SWT ... Itulah Ummat Islam secara umum. Dialah kelompok yang selamat (al-firqah an-nâjiyah) dan termasuk penghuni surga, dan itu merupakan kelompok dan millah yang berhimpun di atas apa yang ditetapi oleh Nabi saw dan para shahabat beliau, dan itulah al-Jama’ah.

Keempat: berdasarkan penjelasan ini untuk makna hadits tersebut dan faktanya, maka dapat kita simpulkan sebagai berikut:

Pertama. Kelompok yang selamat (al-firqah an-nâjiyah) adalah Ummat Islam dengan pemahamannya yang umum, yaitu yang berhimpun di atas Akidah Islam dan perkara-perkara agama yang qath’iy dan bukti-buktinya yang jelas bagaimana pun para pengikutnya berbeda pandangan, pendapat dan madzhab dalam semua masalah-masalah cabang akidah dan hukum-hukum syara’ ...... Dan sebab keselamatannya dan keberadaannya termasuk penghuni surga adalah keminanannya kepada akidah Islam, perkara-perkara qathliy Islam dan bukti-buktinya yang jelas ... Atas dasar itu:

a- Ahlu as-sunnah wa al-jamâ’ah dari kalangan ahli kalam seperti al-Asy’ariyah, al-Maturidiyah dan seluruh madzhab kalam, dan demikian juga mereka yang disebut dengan lafal “as-Salafiyah” dan ahlul hadits dan selain mereka, termasuk para pemlik pendapat dan madzhab-madzhab pemikiran yang islami ... 

Mereka semua termasuk kelompok yang selamat ini dengan izin Allah karena mereka termasuk para pengikut Muhammad saw yang mengimani akidah Islam, perkara-perkara qath’iy Islam dan bukti-buktinya yang jelas ... Sementara perbedaan-perbedaan yang ada di antara mereka tidak mengeluarkan mereka dari Islam.

b- Madzhba-madzhab fikhiyah yang berbeda baik hanafiyah, malikiyah, syafi’iyyah, hanbaliyah dan madzhab-madzhab selain mereka, dan para pengikut para mujtahid yang berbeda-beda ... Mereka semua termasuk pengikut kelompok yang selamat dengan izin Allah SWT sebab mereka termasuk para pengikut Muhammad saw yang mengimani Akidah Islam, perkara-perkara qath’iy Islam dan bukti-buktinya yang jelas ... Sementara perbedaan-perbedaan yang ada di antara mereka tidak mengeluarkan mereka dari Islam.

c- Jamaah-jamaah Islamiyah dan gerakan-gerakan yang beraktifitas di lapangan pada masa kita ini seperti Hizbut Tahrir, al-Ikhwan al-Muslimun, Jamaah Tabligh, Jamaah-jamaah jihadiyah, jamaah-jamaah as-Salafiyah dan yang lainnya ... semuanya termasuk pengikut kelompok yang selamat dengan izin Allah sebab mereka termasuk para pengikut Muhammad saw yang mengimani Akidah Islam, perkara-perkara qath’iy Islam dan bukti-bukti Islam yang jelas ... Sementara perbedaan-perbedaan yang ada di antara mereka, tidak mengeluarkan mereka dari Islam.

Oleh karena itu, tidak boleh suatu kelompok dari Ummat Islam berdasarkan hadits yang mulia ini, mengklaim bahwa mereka adalah firqah yang selamat (al-firqah an-nâjiyah) dan kelompok yang selamat (ath-thâifah an-nâjiyah), sebab makna yang demikian itu mengeluarkan orang yang berbeda dengan mereka di antara kaum Muslim dari daerah Islam ke daerah kufur dan ini tidak boleh sama sekali. Semua kaum Muslim yang beriman dengan akidah Islam yang berpegang dengan perkara-perkara qath’iy Islam dan bukti-bukti Islam yang jelas, mereka termasuk pengikut kelompok yang selamat (al-firqah an-nâjiyah) dengan izin Allah.

Keempat. Kelompok yang keluar dari Islam dan menjadi kafir dan dengan itu layak menjadi kelompok yang binasa, termasuk penghuni neraka adalah kelompok yang menyalahi agama dan memisahkan dari akidah kaum Muslim dan melampaui Islam, perkara-perkaranya yang qath’i dan bukti-buktinya yang jelas dan menyekutukan Allah dengan selain-Nya atau mengambil nabi setelah Muhammad saw atau mengingkari sunnah Rasulullah saw atau semacam itu ... seperti orang-orang Druz, Nushairiyah. al-Bahaiyah, Qadiyaniyah dan kelompok-kelompok kafir lainnya yang telah keluar dari Islam ... Yang mirip mereka dari orang-orang Yahudi yang telah keluar dari agama Musa as adalah kaum yang menjadikan ‘Uzair as sebagai putera Allah, dan dari para pengikut Isa as yang menjadikan Isa as sebagai putera Allah ... Mereka telah keluar dalam akidah mereka dari akidah dan agama nabi Musa as dan Isa as dan dengan itu mereka menjadi termasuk orang-orang kafir.

Saya berharap makna hadits tersebut dengan penjelasan ini telah menjadi jelas, wallâh a’lam wa ahkam.[]

 

Saudaramu Atha’ bin Khalil Abu ar-Rasytah
16 Jumada al-Akhirah 1442 H
29 Januari 2021 M

Posting Komentar

3 Komentar

  1. berarti ada umat islam yang masuk neraka dan ada umat islam yang masuk surga, berarti jadi umat islam belum tentu masuk surga ya?

    BalasHapus
    Balasan
    1. lain kali judulnya artikel diganti sekalian kalau bahas 73 golongan "Jadi Umat Islam belum tentu masuk surga"

      Hapus
  2. atau maksudnya ada Golongan umat islam yang islam dan ada Golongan umat islam yang kafir ?
    Kemudian golongan umat islam yang islam dibagi lagi 73 golongan, golongan umat islam yang islam yang islam dan golongan umat islam yang islam yang kafir, begitu ?

    BalasHapus