TintaSiyasi.com-- Mendedah dugaan rasisme Permadi Arya yang biasa
disebut Abu Janda kepada Natalius Pigai, Pakar Hukum dan Masyarakat
Prof. Dr. Suteki, S.H., M.Hum., mengatakan, AJ bisa terancam hukuman
hingga lima tahun penjara.
"Jika
terdapat alat bukti, bahwa ia melakukan tindak pidana rasisme, Abu Janda
dapat ditahan mengingat ancaman pidana delik rasisme hingga lima
tahun," tuturnya dalam acara kuliah online Uniol 4.0 Diponorogo, Selasa
(31/21/2021) via daring di zoom meeting.
Menurut
Prof Suteki sapaan akrabnya, hal ini sesuai dengan Pasal 16 UU No. 40
tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis. Ia
menyebutkan bunyi pasal 16, yaitu, setiap orang yang dengan sengaja
menunjukkan kebencian atau rasa benci kepada orang lain berdasarkan
diskriminasi ras dan etnis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf b
angka 1, angka 2, atau angka 3, dipidana dengan pidana penjara paling
lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 500.000.000,00
(lima ratus juta rupiah).
"Apalagi yang
ditunggu oleh Aparat Penegak Hukum (APH) ketika kita bersama telah
dihadapkan pada fakta adanya common enemy, salah satunya adalah Abu
Janda alias Permadi Arya ini," imbuhnya.
Ia menilai, prinsip equality before the law dan presumption of innocence,
memang perlu diperhatikan, namun jangan sampai melemahkan tindakan
aparat penegak hukum memproses hukum Abu Janda. "Jika perlu, mengingat
sudah 5 hingga 6 kali Abu Janda dilaporkan karena dituduh melakukan
berbagai tindak pidana," ungkapnya.
Ia
membeberkan, Abu Janda pernah dilaporkan ke polisi sebanyak 6 kali,
termasuk yang 2 yang terakhir ini soal rasisme terhadap mantan anggota
Komnas HAM Natalius Pigai dan Islam sebagai agama arogan.
"Laporan
DPP KNPI ke Bareskrim Polri terhadap Permadi Arya alias Abu Janda dalam
kasus rasisme Natalius Pigai mendapat dukungan luas dari berbagai
khalayak," ujarnya.
Selain itu, ia
menjelaskan, pemberitaan yang masif tampaknya membuat para tokoh turut
bicara untuk menyikapi perbuatan Abu Janda yang sangat beraroma
rasisme.
"Kali ini partai-partai di DPR kompak
satu suara mendukung pelaporan atas Abu Janda agar ditindak secara
tegas berdasarkan hukum yang berlaku, tanpa pandang bulu," pungkasnya.[]
Munamah
0 Komentar