Menutup Aurat Antara Kewajiban, Fitrah Wanita dan Peran Negara


Setiap yang mengaku beragama Islam yang sudah baligh dan berakal Allah perintahkan untuk menutup auratnya secara sempurna. Bagi perempuan khususnya agar di kehidupan umum wajib untuk memakai jilbab dan kerudung. Sebagaimana firman Allah dalam al- Qur'an surat al-Ahzab ayat 59 yang artinyai: 

“Hai Nabi, katakanlah kepada istri-istrimu, anak perempuan, dan perempuan-perempuan mukmin agar mereka mengulurkan jilbabnya. Dengan demikian mereka lebih mudah dikenal dan mereka tidak akan diganggu. Dan Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.” (TQS. al-Ahdzab: 59)

Dan al-Qur'an surat  an-Nur ayat 31 yang artinya: "...Dan hendaklah mereka menutupkan kain kudung kedadanya..." (TQS An-Nur ayat 31)

Serta dalam hadits Rasulullah riwayat Abu Daud dari Aisyah radhiyallaha yang artinya: "Asma' binti Abu Bakar pernah menemui Rasulullah shallallahu alaihi wasallam dengan memakai pakaian yang tipis. Rasulullah shallallahu alaihi wasallam pun berpaling darinya dan bersabda, 'Wahai Asma, sesungguhnya seorang wanita itu jika sudah haidh (sudah baligh), tidak boleh terlihat dari dirinya kecuali ini dan ini', beliau menunjuk wajahnya dan kedua telapak tangannya."

Kemudian juga sebagai seorang laki-laki muslim Allah perintahkan untuk menundukkan pandangannya atau "ghadhul bashar" sebagaimana Allah perintahkan dalam surat an-Nur ayat 30 yang artinya:

"Katakanlah kepada orang laki-laki yang beriman, “Hendaklah mereka menahan pandanganya, dan memelihara kemaluannya; yang demikian itu adalah lebih suci bagi mereka, sesungguhnya Allah Maha Mengetahui apa yang mereka perbuat.” (QS. an-Nur ayat 30). 

Oleh karena itu setiap perempuan tidak terkecuali perempuan non Muslimpun harus menutup auratnya agar lelaki muslim bisa menundukkan pandangan. Sehingga mata mereka (para lelaki) terhindar dari zina mata.

Apakah ini bentuk pemaksaan terhadap agama Islam bagi wanita non Muslim? Tentu saja tidak. Alasannya adalah:

Pertama, pakaian menutup aurat (jilbab dan kerudung) sebenarnya bukanlah ajaran baru dalam agama Islam. Artinya semua agama "samawi" mewajibkan para perempuannya menggunakan jilbab dan kerudung. Salah satu buktinya adalah film telenovela yang populer di tahun 90-an bahwa biarawatinya menutup aurat secara sempurna (jilbab dan kerudung) hanya saja ada tanda salib (lambang agama) di depannya. Bahkan ada juga sebagian agama "ardhi" yang menerapkannya. Seperti agama yang dianut China dan India dan lain-lain walaupun tidak sempurna.

Kedua, menutup aurat bagi perempuan adalah fitrah. Sebenarnya perempuan merasa nyaman dengan menutup auratnya, tidak diganggu, dan terhindar dari polusi. Dan ini sudah banyak yang membuktikannya baik muslimah dan wanita non Muslim yg pakaiannya lebih sopan dibandingkan dengan perempuan yang membuka auratnya.

Ketiga, bahwa bagi lelaki muslim tidak boleh melihat aurat wanita (muslimah dan wanita non Muslim). Dan ini guna mengurangi dosa bagi laki-laki muslim dan mencegah naiknya sahwat para lelaki muslim dan non Muslim melihat aurat perempuan yang terbuka karena tubuh perempuan semua aurat dimana syetan menggoda perempuan disetiap sisinya sebagaimana hadits Rasulullah saw yang artinya:

“Wanita adalah aurat. Apabila dia keluar rumah, setan terus memandanginya (untuk menghias-hiasinya dalam pandangan lelaki sehingga terjadilah fitnah).” (HR at-Tirmidzi).

Apalagi dengan kondisi sekarang media porno semakin masif menggerogoti iman para lelaki, apa lagi para lelaki yang tidak beriman. Yang terus kian menambah maraknya kasus pemerkosaan, kekerasan seksual terhadap wanita dan lain-lain.

Dan lebihnya kasus pelecehan dan pemerkosaan yang banyak menimpa kaum perempuan baik muslimah ataupun perempuan non Muslim terjadi karena negara ini menganut sistem kapitalis demokrasi sekuler yang memisahkan agama dari kehidupan. Agama dibolehkan hanya terkait urusan individu, kalau dikehidupan umum seperti menutup aurat bagi perempuan keluar rumah hanya menjadi hak bagi perempuan bukan kewajiban.

Dan seandainya perempuan tersebut tidak mau menutup auratnya atau dipaksa mengenakannya maka negara dalam sistem demokrasi kapitalis sekuler tadi akan memberikan sanksi terkait dugaan pemaksaan terhadap suatu agama.

Oleh karena itu jika ingin kasus pelecehan seksual, pemerkosaan dan kekerasan terhadap perempuan selesai minimal berkurang maka harus ada peran negara yang menerapkan aturan berpakaian bagi perempuan ketika keluar rumah yang insya Allah akan mengurangi syahwat laki-laki. Dan aturan ini hanya bersumber dari Sang Maha Pencipta dan Maha Pengatur, yaitu ajaran Islam. Dan tidak mungkin penerapan aturan ini dilakukan oleh negara yang menganut sistem demokrasi kapitalis sekuler.

Hanya negara khilafah Islamlah yang bisa menerapkan aturan berpakaian bagi muslimah dan perempuan non Muslim. Dengan mewajibkan para perempuannya yang muslimah mengenakan kerudung dan jilbab karena landasan perintah Allah semata yang insya Allah akan mendapatkan pahala. 

Sementara perempuan yang non Muslim menutup auratnya adalah dalam rangka ketaatannya terhadap peraturan negara. Dimana hak-haknya sama didalam negara Islam yaitu sebagai warga negara khilafah Islamiyyah yang muslim. Wallahu a'lam bish showwab.[]

Oleh: Fadhilah Fitri SPd.I
(Aktifis Dakwah)

Posting Komentar

0 Komentar