Membaca SKB Seragam Moderat: Pemda dan Sekolah Tidak Boleh Mewajibkan dan Melarang, Benarkah?


Modus Surat Keputusan Bersama (SKB) tampaknya menjadi trend kekinian pejabat negeri ini untuk memperoleh legitimasi masyarakat sasaran sebuah peraturan. Meski dari sisi HTN maupun HAN SKB dapat dipersoalkan, namun faktanya Surat Keputusan Bersama Menteri dianggap mempunyai kedudukan yang sama dengan peraturan perundang-undangan yang diakui keberadaannya dan mempunyai kekuatan hukum mengikat yang dibentuk berdasarkan kewenangan sesuai dengan hukum positif yang berlaku berdasarkan Pasal 8 ayat (2) UU 12/2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. 

Ada beberapa SKB yang kemudian menjadi polemik di tengah masyarakat bahkan berpotensi menimbulkan kegaduhan. Belum lama ada SKB 11 tentang Larangan Radikalisme ASN, SKB pelarangan kegiatan FPI dan yang mutakhir ini adalah SKB Seragam Sekolah yang dibuat oleh 3 Menteri yang akhirnya juga menimbulkan kegaduhan baru di tengah masyarakat. SKB itu adalah Keputusan Bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI, Menteri Dalam Negeri RI dan Menteri Agama RI Nomor: 02/KB/2O21, Nomor: 025-199 Tahun 2021 dan Nomor: 219 TAHUN 2021 Tentang Penggunaan Pakaian Seragam dan Atribut Bagi Peserta Didik, Pendidik, dan Tenaga Kependidikan di Lingkungan Sekolah Yang Diselenggarakan Pemerintah Daerah Pada Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah. 

Jpnn.com, Jakarta, 7 02 2021 mewartakan bahwa Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI) menemukan adanya misinformasi di kalangan publik terkait kehadiran SKB 3 menteri antara Mendikbud Nadiem Makarim, Mendagri Tito Karnavian, dan Menag Yaqut Cholil Qoumas. Misinformasi ini disebarkan lewat media sosial. Prokontra yang sangat tajam plus ketidakpercayaan terhadap pemerintah termasuk Mendikbud membuat misinformasi ini tersebar dengan masif. Diberitakan bahwa banyak orang tua yang khawatir, terutama yang menyekolahkan anaknya di madrasah. Mereka khawatir jika madrasah seperti MI, MTs maupun MA jangan-jangan juga akan dikenakan aturan yang sama. Mengapa kegaduhan ini terjadi? 

Kegaduhan yang muncul di tengah masyarakat sangat mungkin disebabkan oleh karena ketidakjelasan informasi dan minimnya rasa "trust" masyarakat terhadap penguasa (pemerintah). Kedua faktor itulah yang kemudian menimbulkan misunderstanding (kesalahpahaman) dalam menangkap isi pesan penting yang disampaikan oleh pemerintah sekalipun dalam bentuk Surat Keputusan Bersama (SKB) "keroyokan". Meski secara formal, hitam di atas putih SKB telah memerinci ketentuan apa saja yang harus diikuti dan dipatuhi oleh kelompok sasaran, namun karena keterbatasan literasi dan "untrust" masyarakat dapat menimbulkan sikap penolakan terhadap keputusan  menteri tersebut. Apa sebenarnya yang keliru dengan SKB 3 Menteri terkait dengan seragam sekolah? 

Jika kita cermati SKB 3 Menteri tentang seragam moderat sekolah, sebenarnya tidak ada kata larangan berseragam khusus (jilbab). Yang ada adalah ketentuan yang melarang Pemda atau sekolah untuk mewajibkan<<⁸⁸<>⁸ atau MELARANG peserta didik, pendidik dan tenaga kependidikan berseragam dan beratribut khusus terkait dengan agama tertentu. Coba kita perhatikan diktum pertama dan kedua SKB  tersebut. 

Diktum pertama berbunyi: 

Peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan di lingkungan sekolah yang diselenggarakan pemerintah daerah pada jenjang pendidikan dasar dan menengah berhak memilih untuk
menggunakan pakaian seragam dan atribut: 

a. tanpa kekhasan agama tertentu; atau
b. dengan kekhasan agama tertentu, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 

Berdasar diktum pertama SKB ini, ketentuan seragam sekolah sebenarnya diserahkan kepada sekolah sendiri, apakah mau berseragam dan beratribut tanpa kekhasan agama tertentu (misal siswi boleh tanpa hijab (kerudung dan jilbab) atau dengan kekhasan agama tertentu (misal siswi harus pakai hijab (kerudung dan jilbab). Jika sekolah sudah memilih jenis seragam melalui Keputusan Bersama yang melibatkan peserta didik, pendidik dan tenaga kependidikan di sekolah tersebut, maka sekolah dapat membuat peraturan sesuai dengan kesepakatan tersebut dan semua warga sekolah wajib mematuhi aturan tersebut tanpa merasa dilanggar Hak Asasinya (HAM). Jadi, sekolah akhirnya tetap bisa mewajibkan seluruh warganya untuk berseragam dan beratribut sesuai pilihannya. Oleh karena itu SKB ini tidak mengandung ketentuan pelarangan berseragam dengan keskhususan agama. 

Diktum kedua: 

Pemerintah daerah dan sekolah memberikan kebebasan kepada peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan untuk memilih
menggunakan pakaian seragam dan atribut sebagaimana dimaksud dalam Diktum kesatu. 

Diktum kedua ini sebenarnya akan gugur ketika sesuai dengan diktum pertama, warga sekolah telah memilih menentukan seragam dan atribut khusus. Jika sudah memilih, maka wajib hukumnya semua warga sekolah untuk mematuhi ketentuan seragam dan atribut keagamaan tersebut. Jadi tidak ada pilihan lagi untuk tidak memakai seragam dan atribut khusus keagamaan. Sebaliknya jika sesuai dengan diktum pertama sekolah (semua elemen sekolah) memilih untuk membebaskan warga sekolah dari seragam dan atribut keagamaan, maka sekolah tidak boleh membuat peraturan yang mewajibkan warganya untuk memakai seragam dan atribut khusus keagamaan.  

Berdasar diktum pertama dan kedua SKB ini dapat diperoleh simpulan bahwa sekolah berhak memilih jenis seragam apa yang "dimaui" oleh. warganya. SKB tidak melarang dan mewajibkannya. Ini yang saya katakan SKB seragam moderat. Intinya: SSS, Suka-Suka Sekolah. 

Sebagai akibat diktum pertama dan kedua, maka Pemda dan Kepala Sekolah dilarang secara sepihak melarang atau mewajibkan peserta didik, pendidik dan tenaga kependidikan untuk berseragam dan beratribut khusus keagamaan tertentu. Mengapa? Karena itu pilihan, bukan kewajiban.  Hal ini sebutkan dalam diktum ketiga SKB, yaitu: 

"Dalam rangka melindungi hak peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan sebagaimana dimaksud dalam Diktum kedua, pemerintah daerah dan sekolah tidak boleh mewajibkan, memerintahkan, mensyaratkan, mengimbau, atau melarang penggunaan pakaian seragam dan atribut dengan kekhasan agama tertentu." 

Masalah baru akan muncul ketika telah ada Pemda dan sekolah yang mewajibkan atau melarang peserta didik, pendidik dan tenaga kependikan untuk memakai seragam dan atribut khusus keagamaan tertentu. Apakah SKB ini boleh berlaku surut? Tampaknya, SKB dijalankan secara retrokatif sehingga Pemda dan Sekolah wajib mencabut peraturan yang mewajibkan atau melarang warga sekolah untuk memakai seragam dan atribut khusus keagamaan tertentu. Rasanya aneh juga ketika SKB mengalahkan Perda. Perda itu dibuat oleh para wakil rakyat bersama kepala daerah yang dianggap reprentasi seluruh warga di daerah tersebut tetapi dikalahkan oleh "segelintir" pejabat pusat dengan dalih HAM dan alasan lainnya. Hal ini saya kira perlu dikaji lebih lanjut oleh para ahli Hukum Tata Negara agar ke depan pemerintah pusat tidak berlaku sewenang-wenang terhadap eksistensi pemerintah daerah. Untuk itu, atas SKB 3 Menteri ini, kiranya Pemda dan Sekolah perlu melakukan reorientasi dan mengkaji ulang atas peraturannya (Perda dan Peraturan Kepala Sekolah) untuk disesuaikan dengan kebutuhan daerah dan sekolah. Seluruh unsur sekolah perlu membicarakan lagi peraturan terkait dengan seragam dan atribut khusus keagamaan dengan tetap membangun kesadaran peserta didik, pendidik dan tenaga kependikan bahwa konstitusi menjamin kebebasan setiap penduduk untuk menjalankan keyakinan dan kepercayaan agamanya (Pasal 29 ayat 2 UUD NRI 1945). 

Negara, dalam hal ini Pemerintah diharapkan mampu memenuhi kewajibannya untuk menghormati (to respect), memenuhi (to fullfil) dan melindungi (to protect) HAM terkait dengan hak menjalankan keyakinan agama seluruh warga negara, termasuk warga sekolah. Jangan karena hendak menghormati HAM sekelompok orang lalu merasa sah melanggar HAM kelompok yang lainnya. Negara juga tidak boleh main ancam dengan pengutamaan pemberian sanksi, namun utamakan aspek pembinaan, bukan pembinasaan. Jadilah negara "benevolen", yakni negara pemurah bukan negara c.q. Pemerintah yang berwatak bengis terhadap warganya. Terakhir perlu saya tegaskan terkait dengan seragam dan atribut khusus keagamaan ini bahwa hijab bagi seorang muslimah (para siswi muslim) bukanlah atribut melainkan adalah syariat Islam dalam berbusana bagi seorang muslimah. Jadi,  moderasi seragam sekolah tidak boleh meninggalkan syariat berbusana muslim karena hal itu akan cenderung menanggalkan penutup aurat. Tabik! []

Oleh: Prof. Dr. Suteki, S.H., M.Hum

Semarang Kaline Banjir, Senin: 8 Februari 2021

Posting Komentar

0 Komentar