Hukuman Mati Untuk Menteri Koruptor Bansos


Seakan tidak memperdulikan kesusahan rakyat ditengah pandemi Covid-19 yang belum usai. Menteri Sosial Juliari Batubara, di era kepemimpinan Jokowi dengan teganya menerima suap dana bansos yang sejatinya hak rakyat. 

Hal tersebut dinyatakan KPK bahwa Juliari ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap bantuan Corona. KPK menyebut bahwa total uang yang diduga diterima Juliari Batubara sebesar Rp 17 miliar sebulan nilai yang cukup besar. Ketua KPK Firli Bahuri mengatakan bahwa uang miliaran rupiah yang diterima Menteri Sosial Juliari Batubara dari fee dua periode pengadaan bansos.

Periode pertama, diduga telah diterima fee sebesar Rp 12 miliar. Mensos Juliari Batubara diduga turut menerima uang senilai Rp 8,2 miliar turut diterima Mensos Juliari. "Pada pelaksanaan paket Bansos sembako periode pertama diduga diterima fee Rp 12 miliar yang pembagiannya diberikan secara tunai oleh MJS kepada JPB melalui AW dengan nilai sekitar Rp 8,2 miliar," ungkap Firli Bahuri dalam konferensi pers di gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Minggu (6/12/2020) dini hari.

"Untuk periode kedua pelaksanaan paket Bansos sembako, terkumpul uang fee dari bulan Oktober 2020 sampai dengan Desember 2020 sejumlah Rp 8,8 miliar yang kabarnya diduga akan dipergunakan untuk keperluan Saudara JPB," ujar Firli.

Uang tersebut diduga berasal dari kesepakatan fee penunjukan rekanan pengadaan bansos Covid-19 ini sebesar Rp 10 ribu per paket sembako dari nilai Rp 300 ribu per paket bansos. Ketua KPK, Firli mengatakan bahwa ada tiga vendor (pemasok) yang ditunjuk oleh Kemensos untuk menyediakan bantuan Corona, salah satu milik anak buah Menteri Sosial Juliari Batubara, yaitu Matheus Joko Santoso sebagai PPK pengadaan bantuan Corona yang ditunjuk langsung oleh Juliari Batubara.

Kasus korupsi dana bansos tersebut melibatkan beberapa orang sebagai penerima, diantaranya: Mensos Juliari Peter Batubara; Pejabat Pembuat Komitmen Kemensos Matheus Joko Santoso dan Pejabat Pembuat Komitmen Kemensos Adi Wahyono. Dan sebagai pemberi, diantarnya: Ardian I M (Swasta); Harry Sidabuke (Swasta).

Menurut undang-undang, Joko Santoso dan Adi Wahyono telah melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf (i) Undang-undang ni 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke- 1 KUHP.

Sedangkan tersangka pemberi disangkakan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
(detiknews.com, 6/12/2020)

Sebagai koruptor atau yang terlibat kasus suap menyuap yang menggunakan hak rakyat sudah sepantasnya diganjar dengan hukuman yang setimpal maupun hukuman mati. Namun hal tersebut ditentang keras oleh Institute for Criminal Justice (ICJR) saat Ketua KPK menyatakan bahwa Menteri Sosial Juliari Peter Batubara yang patut mendapat hukuman mati jika terbukti melanggar Pasal 2 UU 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Direktur Eksekutif ICJR Erasmus Napitupulu merekomendasikan langkah yang lebih tepat yang harus diambil oleh pemerintah dalam menangani korupsi adalah dengan memperbaiki sistem pengawasan pada kerja-kerja pemerintah khususnya dalam penyaluran dana bansos dan kebijakan penanganan pandemi lainnya.

Sehingga menganggap pengguna pidana mati tidak pernah sebagai solusi akar masalah korupsi. Hal tersebut ditinjau Erasmus yang terbukti berdasarkan data Indeks Persepsi Korupsi (IPK) tahun 2019, bahwa negara-negara yang menduduki  peringkat puncak atas keberhasilannya menekan angka korupsi tidak memberlakukan pidana mati sebagai pemidanaan bagi tindak pidana korupsi seperti Denmark, Selandia Baru, dan Firlandia. Singapura juga tidak memberlakukan hukuman mati dan termasuk negara dengan ranking IPK tertinggi di kawasan Asia Tenggara.

"Sebaliknya, negara-negara yang masih menerapkan pidana mati termasuk untuk kasus korupsi malah memiliki nilai IPK yang rendah dan berada di ranking bawah termasuk Indonesia (peringkat 85), China (peringkat 80) dan Iran (peringkat 146),"ungkap Erasmus.

Menteri Sosial Juliari Peter Batubara dikatakan menjadi menteri keempat yang terjerat kasus dugaan korupsi sejak periode pertama kepemimpinan Presiden Jokowi (2014-2019). Dengan dua orang lainnya yaitu eks Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrawi serta eks Menteri Sosial Idrus Marham yang merupakan menteri Jokowi di Kabinet Kerja periode 2014-2019. Dan Dan satu lagi dari Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo di periode kedua kepemimpinan Jokowi 2019-2024. Dimana penangkapan Edhy Prabowo tidak berselang lama dari dugaan kasus korupsi Juliari.

Dimana keempat menteri yang terjerat kasus korupsi berasal dari partai politik. Idrus merupakan kader Partai Golkar dan Imam Nahrawi merupakan kader Partai Kebangkitan Bangsa (PKB). Sedangkan Edhy Prabowo dari kader Partai Gerindra dan Juliari politikus PDI Perjuangan.
(Kompas.com, 6/12/2020)

Menelaah terhadap korupsi di Indonesia, LSI atau Lembaga Survei Indonesia melakukan survei terhadap tren persepsi publik tentang korupsi di Indonesia. Yang mana hasilnya, 45,6 persen responden menilai korupsi di Indonesia meningkat dalam 2 tahun terakhir.

Hal ini dinyatakan Djayadi ketika menampilkan pointer tentang persepsi terhadap tingkat korupsi dalam 2 tahun terakhir. Dijelaskan, bahwa sebanyak 45,6 persen masyarakat menyatakan korupsi meningkat, 23 persen warga mengatakan korupsi menurun, dan 30,4 persen menganggap korupsi tidak mengalami perubahan. Djayadi menimpali tren masyarakat terhadap kinerja pemerintah dalam upaya mencegah dan menegakkan hukum terhadap pelaku korupsi menurun dalam 2 tahun terakhir.

Pada pointer yang dibeberkannya, tren penilaian terhadap mencegah korupsi menurun dari 42,7 persen menjadi 28,3 persen (Desember 2018-Desember 2020).

Sedangkan untuk tren penilaian menegakkan hukum terhadap pelaku korupsi menurun dari 44,1 persen menjadi 22,2 persen. Dan Djayadi memperhatikan ada penurunan jumlah masyarakat yang semula menilai baik dalam upaya pemerintah dalam pencegahan korupsi dan penegakkan hukum terhadap pelaku korupsi.

Djayadi juga menjelaskan hasil survei penilaian terhadap kinerja pemerintah dalam waktu 1 tahun terakhir pada bagian pencegahan korupsi maka Djayadi menerangkan bahwa 28 persen masyarakat menganggap kinerja pemerintah dalam mencegah korupsi semakin baik. Dan sebanyak 37 persen menganggap tidak mengalami perubahan dan 26 persen menyatakan semakin buruk.

LSI  (Lembaga Survei Indonesia) dalam surveinya terkait kinerja pemerintah dalam menegakkan hukum terhadap pelaku korupsi, 22 persen mengatakan semakin baik, 43 persen menganggap tidak mengalami perubahan, dan 27 persen menyatakan semakin buruk.

"Satu lagi upaya menegakkan hukum terhadap pelaku korupsi dinilai semakin baik oleh 22 persen warga atau responden. Selebihnya menyatakan upaya menegakkan hukum terhadap pelaku korupsi itu tidak mengalami perubahan atau lebih buruk," jelas Djayadi.

Survei ini dijelaskan Djayadi dilakukan pada tanggal 29 Nopember 2020 sampai 3 Desember 2020 dengan menggunakan 2000 responden melalui wawancara via telepon dengan estimasi margin of error sebesar 2,2 persen. (detiknews.com, 6/12/2020)

Korupsi yang tidak dapat dimusnahkan dalam sistem demokrasi kapitalisme karena dalam sistem demokrasi itu sendiri upaya merekrut simpatisan untuk dapat duduk di kursi kekuasaan cukup mengeluarkan dana yang cukup besar. Sehingga ketika telah duduk di kursi kekuasaan ditambah peluang yang ada menjadikan pejabat berbuat kecurangan korupsi.

Sementara dalam sistem Islam agama yang shamilan (menyeluruh) dan kamilan (sempurna) akan mengatur sistem kehidupan dan termasuk didalamnya aturan bernegara. Islam memandang bahwa kedaulatan hanya pada Syara' yang berarti kedaulatan hanya milik Allah walaupun kekuasaan ada ditangan rakyat. 

Yang mana segala hukum harus dikembalikan kepada Allah dan Rasul-Nya. Termasuk didalamnya mengangkat seorang pemimpin atau pejabat pemerintah yang termasuk struktur pemerintahan. Walaupun  hakikatnya diangkat berdasarkan keridhaan rakyat untuk menjalankan amanah pemerintah berdasarkan Al-Qur'an dan Sunnah Rasulullah Saw.

Ketika sistem Islam diterapkan, pengangkatan kepala daerah dan pemilihan anggota Majelis Ummah/Majelis Wilayah berkualitas, amanah dan tidak berbiaya besar. Karena itu pemilihan maupun pengangkatannya bisa mendapatkan kandidat yang memang berkualitas, dan amanah dan berkemampuan untuk dapat menjalankannya sesuai tuntunan Al-Qur'an dan Sunnah Rasulullah.

Khalifah sebagai pemimpin seluruh umat Islam maupun pejabat pemerintah dapat terhindar dari perilaku curang seperti suap, korupsi maupun tindak kriminal lain. Hal itu semata-mata karena mereka merasa dalam pengawasan Allah dan menjalankan amanah yang telah dibebankan dipundaknya. Sehingga terhindar dari melakukan kecurangan seperti korupsi maupun suap menyuap. Walaupun demikian dalam sistem Khilafah tetap ada hukum yang berlaku ketika suatu saat ada pejabat pemerintah yang melakukan kecurangan.

Seperti halnya harta Ghulul. Dimasa Rasulullah Ghulul Berarti mengambil sesuatu dari harta rampasan perang yang tidak boleh dimanfaatkan sebelum pembagian. Mengambil Ghulul termasuk dosa besar dan juga pengkhianatan.

Dalam riwayat disebutkan, Rasulullah Saw mengangkat seorang dari Bani Asad (dalam riwayat lain dari Bani Azd) yang ditugaskan sebagai pengumpul zakat bernama Ibnu al-Utabiyah (dalam riwayat lain Ibnu al-Lutbiyyah). 

Maka ketika ia kembali ke Madinah, ia berkata, "Ini untuk kalian (zakat)dan ini hadiah untukku." Rasulullah Saw lantas berdiri ke atas mimbar. Dan dalam riwayat Sufyan beliau berdiri ke atas mimbar dengan memuji Allah, kemudian Rasulullah Saw bersabda: "Kenapa seorang yang aku kirim untuk mengumpulkan zakat datang dan berkata, ini untuk kalian dan ini hadiah untukku."

Rasulullah Saw melanjutkan, "Apakah seandainya ia duduk di rumah ibu bapaknya akan diberikan hadiah itu atau tidak? Demi Zat yang jiwaku ada ditangan-Nya, tidaklah dia ambil sedikitpun (dari hadiah itu) kecuali pada hari kiamat ia akan memikulnya di atas lehernya berupa unta ataupun sapi ataupun kambing yang bersuara."

Dan kemudian Rasulullah Saw mengangkat tangannya sambil bersabda sebanyak tiga kali, "Bukankah aku sudah menyampaikannya kepada kalian?" (HR. Bukhari dan Muslim).

Diterangkan dalam kitab Fathul Bari, Ibnu Hajar (773 H - 852 H) bahwa Rasulallah Saw menjelaskan tentang pekerjaan yang dilakukan (sebagai pemungut zakat) itulah yang menjadi penyebab orang lain memberi hadiah kepadanya.

Pejabat dalam sistem pemerintahan Islam  yang menerima harta Ghulul, yaitu berupa harta yang diperoleh para wali atau setingkat dengan gubernur, para Amil atau kepala daerah setingkat walikota/bupati dan para pegawai negara dengan cara yang melanggar ketentuan Syari'ah. Namun pejabat akan mendapatkan gaji tunjangan sebagai dedikasinya dalam mengemban amanah pemerintahan.

Islam juga mempunyai seperangkat aturan agar pejabat pemerintah terhindar dari segala bentuk kecurangan, diantaranya: 

Pertama, adanya Badan Pemeriksa Keuangan sehingga dapat diketahui pejabat dalam pemerintahan melakukan kecurangan ataukah tidak?

Khalifah Umar bin Khattab pernah mengangkat pengawas yaitu, Muhammad bin Maslamah yang bertugas mengawasi kekayaan para pejabat.

Kedua, gaji yang cukup untuk memenuhi kebutuhan, baik primer, sekunder maupun tersier. Karena sejatinya dalam sistem pemerintahan Islam biaya hidup murah karena hakikatnya politik ekonomi negara menjamin terpenuhinya kebutuhan seluruh rakyat. Sedangkan masalah pendidikan, kesehatan, keamanan, jalan dan birokrasi telah di fasilitasi oleh khilafah dengan cuma-cuma tanpa harus membayar. Sedangkan jangkauan dalam memenuhi kebutuhan pokok dapat diperoleh dengan mudah dan harga yang murah.

Ketiga, ketakwaan Individu. Dalam pengangkatan pejabat dan pegawai pemerintah ketakwaan Individu menjadi hal utama dalam menjalankan tugas pemerintahan. Semata-mata karena perintah Allah.

Keempat, amanah. Dalam sistem pemerintahan Islam setiap pejabat atau pegawai pemerintah wajib amanah dalam menjalankan tugas yang telah menjadi tanggung jawabnya.

Sebagaimana Allah SWT berfirman di dalam al-Quran Surat Al-Mu’minun Ayat 8:

ÙˆَٱلَّØ°ِينَ Ù‡ُÙ…ْ Ù„ِØ£َÙ…َٰÙ†َٰتِÙ‡ِÙ…ْ ÙˆَعَÙ‡ْدِÙ‡ِÙ…ْ رَٰعُونَ 

Artinya: "Dan orang-orang yang memelihara amanat-amanat (yang dipikulnya) dan janjinya."

Adapun mengenai harta , maka sebelum menjabat harta kekayaan calon pejabat atau pegawai akan dihitung oleh negara. Dan saat menjabat pun akan tetap dihitung untuk memastikan apakah ada penambahan harta kekayaan. Dan jika ada penambahan harta pejabat yang meragukan maka hal tersebut akan ditinjau apakah diperoleh secara syar'i atau tidak. Jika terbukti melakukan kecurangan maka harta tersebut akan disita dan dimasukkan kedalam kas negara. Dan pelaku kecurangan akan di proses hukum.

Kelima, penerapan aturan serta haramnya korupsi dan sanksi yang keras berdasarkan perintah Allah dan Rasul-Nya. Bila terdapat kecurangan baik korupsi atau suap menyuap maka negara memberikan sanksi bisa berupa peringatan dan dipublikasikan, penyitaan harta, pengasingan, hukuman cambuk sampai dengan hukuman mati. Hukuman yang berlaku akan menjadikan efek jera sehingga dapat mencegah pejabat yang lain berbuat yang sama.

Hukum syariat Islam sebagai jawazir (pencegah) dan jawabir (penebus) menjadikan negara Islam dapat meminimalisir tindakan kejahatan. Dari itulah negara Islam dapat bertahan sekian lama dari masa Rasulullah Saw ketika mendirikan Daulah Islam hingga keruntuhannya 1924 Masehi akibat perbuatan keji Mustafa Kamal Ataturk.

Sudah saatnya umat Islam menyingkirkan sistem demokrasi kapitalis yang hanya berdampak pada kerusakan dalam segala aspek kehidupan. Untuk kemudian mengembalikannya kepada sistem Islam yang menaungi seluruh umat manusia dengan aturan yang sesuai dengan fitrah manusia sesuai dengan Kitabullah dan Sunnah Rasulullah.

Namun sistem Islam tersebut harus diperjuangkan dengan persatuan umat Islam dengan masuk kedalam barisan pejuang Islam sehingga hanya hukum Allah saja yang kelak diterapkan. Wallahu a'lam bish shawab.[]

Oleh: Anja Sri Wahyuni

Posting Komentar

0 Komentar