Demokrasi Sakit? Rakyat Menjerit


Sebuah negara sejatinya memiliki tujuan dalam mewujudkan kesejahteraan dan keadilan untuk masyarakatnya serta kemajuan bagi negaranya. Namun faktanya ini tidak berjalan dalam sistem demokrasi yang justru menggagalkan semua tujuan dalam bernegara.

Kesejahteraan, keadilan dan persatuan, semuanya tidak mungkin tercapai dalam sistem pemerintahan demokrasi. Karena faktanya demokrasi gagal menyejahterakan semua rakyat. Pada tahun 2020 ternyata jumlah rakyat miskin di Indonesia semakin meningkat bertambah dua juta orang. Selain itu, telah terjadi kesenjangan ekonomi yang luar biasa, ditambah awal bulan maret tahun 2020 wabah Covid-19 melanda Indonesia. Sehingga permasalahan pun muncul dari seluruh aspek kehidupan.

Demokrasi kian menghantarkan penderitaan ekonomi rakyat. Sistem yang sakit membuat rakyat menjerit. Mirisnya pada akhir tahun 2020 terjadinya penangkapan menteri yang ditangkap oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dugaan kasus korupsi. Satu diantaranya diduga korupsi dana Bantuan Sosial (Bansos) bagi masyarakat yang terdampak Covid-19. KPK menetapkan Menteri Sosial Juliari Peter Batubara sebagai tersangka kasus korupsi bansos Covid-19. Juliari terbukti menerima suap sebanyak Rp17 miliar atas dana bansos Covid-19. Meski memiliki harta melimpah sebanyak Rp 47,18 miliar tapi ternyata tak mencukupi kebutuhan gaya hidupnya.

Uang hasil suap diduga digunakan Juliari untuk membayar keperluan pribadinya.(newsmaker.tribunnews.com, (6/12/2020). Padahal, dana bansos bersumber dari utang pemerintah masih juga diembat. Apakah ini yang dikatakan pemerintahan merakyat? yang katanya dari rakyat untuk rakyat oleh rakyat?

Kasus pengesahan RUU Omnibus Law telah membuka lebar borok persekongkolan secara sistematis antara pebisnis dan penguasa. Korporasi yang dilakukan penguasa dibangun di atas darah rakyat. Penguasa menumbalkan rakyatnya untuk dijadikan sekrup-sekrup kejayaan konglomerasi. 

Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UU Ciptaker) adalah undang-undang di Indonesia yang telah disahkan pada tanggal 5 Oktober 2020 oleh DPR RI dan diundangkan pada 2 November 2020 dengan tujuan untuk menciptakan lapangan kerja dan meningkatkan investasi asing dan dalam negeri dengan mengurangi persyaratan peraturan untuk izin usaha dan pembebasan tanah.

Belum lagi, Papua Barat mendeklarasikan kemerdekaan mereka tepat pada perayaan hari embrio negara Papua Barat, Selasa 1 Desember 2020. Pernyataan sepihak ini dibuat oleh Gerakan Persatuan Pembebasan Papua Barat atau The United Liberation Movement for West Papua (ULMWP).(jabar.suara.com)

Masih banyak lagi kasus yang terjadi di negeri ini akibat dari tersistemi oleh sistem demokrasi, dan ketidak becusan pemerintah dalam mengurusi urusan umat, belum selesai masalah baru muncul kembali permasalahan yang lain. Karena sejatinya berharap pada sistem demokrasi hanyalah ilusi. 

Karena itu, adakah sistem yang dapat melindungi hak-hak dan menjamin kesejahteraan rakyat? Yang dapat mempersatukan umat dalam bingkai keamanan dan kenyamanan?

Ya, tidak ada sistem yang menjamin kestabilan kinerja negara dengan baik kecuali sistem khilafah. Khilafahlah yang menjadi solusi dari segala problematika yang melanda negeri ini, karena sistem Khilafah adalah sistem berasal dari Sang Khaliq (pencipta). Khilafah adalah kepemimpinan umum bagi seluruh kaum muslim di dunia untuk menegakkan syariat Islam dan mengemban dakwah Islam ke seluruh dunia.

Sistem pemerintahan negara Islam berbeda dari pemerintahan yang ada di seluruh dunia, baik dari segi asas yang mendasarinya maupun undang-undang yang dikeluarkan.
Negara dalam sistem Islam akan berperan sebagi pengurus urusan umat dan penjaga bagi seluruh rakyat. Bukan pengurus dan penjaga bagi para kapital. Karena negara dalam sistem Islam tegak di atas baiat rakyat, bukan di atas sokongan para pemilik modal. Negara dalam Islam tidaklah budak bagi rakyat, karena hukum yang ditegakkannya bukan hukum buatan rakyat, tapi hukum-hukum Allah SWT.

Dengan hukum Allah inilah, negara dan penguasa akan mampu mengurus dan menjaga rakyatnya dengan penuh kebaikan dan keadilan. Yang berlandaskan hukum-hukum Allah (hukum syara') yang ditegakkannya. Dengan itu negara akan mampu mencegah segala bentuk kerusakan dan kedzaliman, karena sistem yang diemban tidak berjalan atas ketergantungan pada manusia.

Dengan sistem politik Islam, negara akan memiliki kemandirian dan kedaulatan. Dari sistem ekonomi Islam, negara akan mampu mewujudkan kesejahteraan. Dengan sistem sosial, hukum dan hankam yang diterapkan, masyarakat akan terjaga dan mendapatkan naungan, karena negara layaknya sebagai perisai bagi umat, dari hal-hal yang merusak dan membahayakan. 

Termasuk tercegah dari perampokan kekayaan alam yang terjadi dalam sistem demokrasi kapitalis neoliberal. Dengan itu sistem demokrasi sangatlah berbeda dan tidak ada persamaannya sama sekali dengan sistem Islam.

Walhasil, hakikat inilah yang semestinya harus menjadi pemahaman bagi umat Islam. Bahwa demokrasi tak layak diperjuangkan atau dijadikan sebagai sistem pengatur kehidupan. Allah SWT berfirman,

أَفَحُكْمَ الْجَاهِلِيَّةِ يَبْغُونَ ۚ وَمَنْ أَحْسَنُ مِنَ اللَّهِ حُكْمًا لِقَوْمٍ يُوقِنُونَ

“Apakah hukum jahiliah yang mereka kehendaki, dan (hukum) siapakah yang lebih baik daripada (hukum) Allah bagi orang-orang yang yakin?” (QS Al-Maidah: 50)

Sudah seharusnya sebagai seorang muslim mengambil peraturan kehidupan bersumber dari Allah SWT, karena jika sumber peraturan diambil dari manusia, akan mengakibatkan kehancuran dan kedzaliman, karena pada hakikatnya fitrahnya manusia adalah lemah, terbatas dan serba kurang. Tidak akan mampu dan mustahil dapat menjamin hak dan kesejahteraan masyarakarat, karena berjalan sesuai dengan kepentingan dan hawa nafsu belaka. Dan ini terbukti di sistem demokrasi.

Khilafah adalah sistem terbaik yang akan membawa keberkahan bagi umat manusia, tidak hanya muslim tapi non muslim, juga seluruh alam. Sudah sepatutnya umat Islam merindukan cahaya kegemilangan Islam dengan memperjuangkan kembalinya khilafah Islamiyah ‘ala minhajin nubuwwah. Karena Islam adalah rahmatan lil ‘aalamin, dan sistem khilafah sebagai periayah dan pelindung bagi urusan umat sehingga terwujud, keberkahan yang melimpah untuk seluruh umat. Insyaallah. Wallahua'lam Bishawab.[]

Oleh: Siti Hajar

Posting Komentar

0 Komentar