Deklarasi Ancaman Disintegrasi Bangsa


Beberapa pihak menunjukkan reaksi yang beragam terhadap deklarasi pemerintahan sementara Papua Barat yang dilakukan pada hari Selasa, 1 Desember 2020 oleh Benny Wenda, pemimpin Gerakan Persatuan Kemerdekaan Papua Barat (United Liberation Movement for West Papua/ULMWP). Pengamat hubungan internasional Universitas Padjadjaran, Teuku Rezasyah menyampaikan bahwa masalah serius ini harus disikapi tegas agar tidak berdampak disintegrasi bangsa.
 
Namun demikian, tanggapan yang berbeda disampaikan oleh juru bicara Kementerian Luar Negeri, Teuku Faizasyah menyampaikan bahwa tidak perlu mengomentari deklarasi tersebut karena Benny Wenda seorang yang mengasingkan diri di luar negeri dan mengaku-ngaku sebagai wakil masyarakat Papua. Deklarasi ini-pun tidak diakui oleh Manajemen Markas Pusat Komnas Tentara Pembebasan Nasional Papua Barat – Organisasi Papua Merdeka (TNPB-OPM) karena Benny Wenda berada di luar wilayah yang tidak berlegitimasi rakyat Papua. (kabar24.bisnis.com, 02/12/20)
 
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan HAM, Mahfud MD menyampaikan bahwa Benny Wenda membuat negara ilusi karena Papua secara riil bagian sah Indonesia dan disampaikan bahwa pemerintah akan melakukan pembangunan Papua melalui pendekatan kesejahteraan, serta melalui Polri diminta untuk menegakkan hukum. Maka, Wakil Kepala Kepolisian Republik Indonesia, Komjen Pol Gatot Eddy Pramono menyatakan untuk bertindak tegas bagi siapapun yang ingin memisahkan diri dari NKRI, keberadaan TNI Polri di Papua untuk menjaga keamanan dan tidak terlepas dari NKRI.
 
Sedangkan, Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat, Bambang Soesatyo memberikan kecaman keras dan menyebut makar atas aksi ini, serta mendukung dan mendorong pemerintah untuk menjaga Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), menyarankan tidak terpengaruh dan tidak terprovokasi propaganda mengancam kedaulatan NKRI. Sekretaris Jenderal Partai Demokrat, Irwan juga mendesak pemerintah menghentikan aksi tersebut dan mendorong pemerintah untuk terus melakukan pemerataan dan percepatan pembangunan dalam kemajuan dan kesejahteraan sebagai jalan pemersatu bangsa. (tribunnews.com, 04/12/2020)
 
Berbagai tanggapan aksi deklarasi itu ada yang mendorong pemerintah bertindak tegas, ada pula yang menilai untuk tidak perlu menanggapi dan tidak mengakuinya. Tanggapan pemerintah pun menunjukkan retorika dengan mengecam aksi dan menyampaikan solusi, tetapi ancaman disintegrasi bangsa terus datang menghampiri. Hal ini pula yang menunjukkan ketidaktegasan pemerintah menghadapi disintegrasi bangsa melalui benih-benih yang mengancam disintegrasi bangsa.
 
Benih-benih ancaman disintegrasi Papua dari bangsa Indonesia muncul dari tidak tercapainya keadilan, kesejahteraan, dan keutuhan yang seharusnya diwujudkan oleh negara. Tindakan rasisme, diskriminasi, serta kerusuhan hingga kini masih menjadi permasalahan terhadap masyarakat Papua. Negara yang seharusnya melindungi dan memperlakukan rakyat secara adil tidak ditunjukkan dalam berbagai permasalahan yang terjadi.
 
Ketidakadilan pun ditunjukkan melalui pengelolaan dan perolehan kekayaan alam Papua yang dimanfaatkan demi kepentingan dan keuntungan negara bagi penguasa maupun pengusaha. Hal ini menjadikan masyarakat Papua hingga kini masih berada dalam kemiskinan, serta pendidikan dan kesehatan yang tidak memadai. Otonomi khusus Papua yang diberikan pemerintah belum menjadi solusi. Kesejahteraan yang seharusnya dimiliki masyarakat Papua dengan kekayaan alamnya pun tidak mampu dicapai oleh negara.
 
Maka, berbagai permasalahan yang dialami masyarakat Papua menguatkan untuk melepaskan diri dari Indonesia. Benih-benih yang memunculkan ancaman disintegrasi bangsa tidak mampu diatasi. Hal ini menunjukkan tidak tercapainya peran negara dalam mewujudkan keutuhan negara dalam upayanya mencegah dan membasmi berbagai masalah yang mengancam disintegrasi bangsa.
 
Negara dengan sistem demokrasi yang seharusnya berdaulat kepada rakyat ini pun tidak tercapai oleh negara. Berdasarkan dasar negara tercantum bunyi keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Namun, nyatanya hingga kini berbagai permasalahan tidak mampu diatasi negara terhadap masyarakat Papua yang kian memanas dengan adanya deklarasi oleh Benny Wenda yang semakin mengancam disintegrasi bangsa Indonesia.
 
Sistem Islam Solusi Disintegrasi
 
Sistem Islam didasarkan pada aturan Al-Quran dan as-Sunah, sehingga segala sesuatu dilakukan hanya untuk mendapatkan ridho Allah subhanahu wa ta’ala, bukan karena kebermanfaatan dalam keuntungan dan kepentingan individu makhlukNya. Benih-benih yang memunculkan ancaman disintegrasi bangsa pun akan mampu diatasi dengan sistem Islam yang menjamin tercapainya kebutuhan rakyatnya dalam keadilan, kesejahteraan dan kesatuan rakyatnya. Rasulullah shallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Imam (Khalifah) adalah raa’in (pengurus rakyat) dan ia bertanggung jawab atas pengurusan rakyatnya.” (HR. al-Bukhari).
 
Negara khilafah dalam sistem Islam terdiri dari berbagai suku, golongan, maupun agama yang bukan hanya muslim. Perbedaan tersebut tidak menjadikan negara bersikap rasisme dan diskriminasi. Rakyat diperlakukan secara adil oleh negara. Keadilan dalam persamaan hak dalam hukum telah ditunjukkan melalui berbagai peristiwa yang terjadi dalam masa kekhalifahan yaitu meskipun berbeda agama, nonmuslim atau berbeda pangkat dan jabatan tidak menjadikan rakyat diperlakukan berbeda oleh negara.
 
Allah subhanahu wa ta’ala berfirman dalam Quran Surah an-Nisa ayat 58, “Sesungguhnya Allah menyuruh kamu menyampaikan amanah kepada yang berhak menerimanya, dan (menyuruh kamu) apabila menetapkan hukum di antara manusia supaya kamu menetapkan dengan adil. Sesungguhnya Allah memberi pengajaran yang sebaik-baiknya kepadamu. Sesungguhnya Allah adalah Maha Mendengar lagi Maha Melihat.”
 
Keadilan oleh negara tidak hanya di mata hukum, tetapi juga di seluruh aspek lainnya. Tanpa ada perbedaan miskin atau kaya, muslim atau non muslim, negara akan memenuhi kebutuhan dasar rakyatnya, pendidikan, kesehatan. Semua dijamin oleh negara, sehingga kesejahteraan rakyat mampu dicapai. Pengelolaan harta kekayaan yang didasarkan syariatNya menjadikan kekayaan alam dalam harta kepemilikan umum bukan kepemilikan individu ini dikelola oleh negara dan hasilnya diberikan untuk kebutuhan rakyatnya. Pendidikan dan kesehatan pun dijamin dan diberikan secara gratis oleh negara terhadap rakyat.
 
Tercapainya keadilan dan kesejahteraan rakyat dalam sistem Islam menjadikan rakyat terintegrasi dalam kesatuan negara. Terwujudlah keutuhan negara. Perwujudan keutuhan yang didasarkan pada fitrah beragama, melandaskan setiap langkah kehidupan berdasarkan agama ini juga memperkuat keutuhan ikatan seluruh warga negara sebagai individu dalam satu jamaah di kehidupan maupun bernegara.
 
Apabila ancaman disintegrasi telah muncul, sebagaimana khilafah wajib menjaga integrasi bangsa, mencegah terjadinya disintegrasi, maka khilafah akan bertindak. Hal ini telah ditunjukkan dalam masa Khalifah Sayyidina ‘Ali radhiyallahu ‘anhu bersama pasukannya memerangi Mu’awiyah yang berstatus Wali Syam. Juga, pada Khilafah Abbasiyah, Khalifah al-Mu’tahsim bersama pasukannya memerangi Abdurrahman ad-Dakhil yang dianggap memisahkan Spanyol dari wilayah kekhalifahan. Tindakan antara hidup dan mati khilafah lakukan dalam mencegah terjadinya disintegrasi, menjaga integrasi bangsa. Wallahu a'lam bishshawab.[]

Oleh: Andhari

Posting Komentar

0 Komentar