Gratifikasi Lobster dalam Perspektif Legal Pluralisme: Antara Logika Hukum dan Rasa Kemanusiaan




TintaSiyasi.com-- Rabu, 25 Nopember 2020 jam 23.55 kompas.com  mewartakan bahwa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo sebagai tersangka kasus dugaan penerimaan hadiah (gratifikasi) atau janji terkait perizinan tambak, usaha, atau pengelolaan perikanan atau komoditas perairan sejenis lainnya tahun 2020. Diperoleh keterangan lanjutan bahwa KPK menetapkan total tujuh orang tersangka dalam kasus ini. EP (Edhy Prabowo) sebagai penerima. Demikian dikatakan oleh Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Rabu (25/11/2020) pukul 23.45 WIB.

Gratifikasi atau giving, itu sebenarnya perkara yang lumrah, perkara yang lazim terjadi di tengah masyarakat. Di zaman kerajaan-kerajaan dahulu, gratifikasi bukanlah suatu pelanggaran hukum. Praktik memberi hadiah ataupun upeti kepada raja atau pejabat, serta bentuk pemberian lainnya merupakan bagian dari tradisi yang lazim dipraktikkan dan dianggap sebagai bagian dari tatakrama sosial.

Dalam dunia pewayangan, pemahaman yang masih hidup dalam masyarakat kita ada yang disebut dengan istilah "asok glondhong pengareng-ngareng peni peni rojo peni guru bakal guru dadi". Memberi hadiah atau upeti kepada raja adalah hal yang biasa saja, bukanlah suatu perbuatan terlarang. 

Namun, pemahaman tentang gratifikasi kini menjadi lain ketika dimasukkan ke dalam bingkai aturan hukum positif yang bercorak normatif legalistis di mana praktik-praktik seperti itu bertabrakan dengan aturan-aturan hukum yang melarang, bahkan dapat memidanakan pemberi dan penerima. Apakah sesungguhnya gratifikasi? Apakah semua bentuk gratifikasi dilarang? Bagaimana gratifikasi dalam perspektif pemberantasan korupsi di Indonesia?


Dua Pihak Gratifikasi Benur

Gratifikasi yang berindikasi suap tidak mungkin hanya melibatkan satu pihak, pasti banyak pihak yang dapat dibagi menjadi dua, yaitu pihak pemberi gratifikasi dan penerima gratifikasi. Dalam kasus eksor benur ini selain Edhy, ada enam tersangka lainnya yaitu staf khusus Menteri Kelautan dan Perikanan Safri, pengurus PT Aero Citra Kargo Siswadi, staf istri Menteri Kelautan dan Perikanan Ainul Faqih, staf khusus Menteri Kelautan dan Perikanan Andreau Pribadi Misata, dan seorang bernama Amiril Mukminin. Mereka ini ditetapkan sebagai penerima suap. Para tersangka penerima suap disangka melanggar Pasal 12 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Kemudian, seorang tersangka lagi bernama Direktur PT Dua Putra Perkasa Suharjito disangkakan sebagai pemberi suap. Adapun tersangka pemberi suap disangka melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.


Hakikat Grafitikasi dan larangannya

Apa gerangan gratitkasi itu sebenarnya?
Secara harafiah, gratifikasi dapat diartikan sebagai sebuah pemberian, pemberian hadiah (giving). Gratifikasi adalah pemberian dalam arti luas yang meliputi pemberian uang tambahan (fee), hadiah uang, barang, rabat (diskon), komisi pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas penginapan, perjalanan wisata, pengobatan cuma-cuma, dan fasilitas lainnya.

Gratifikasi yang semula merupakan hal yang biasa, akhirnya menjadi permasalahan hukum khususnya ketika yang terlibat di dalamnya adalah aparatur atau pejabat penyelenggara negara, sebagaimana ditegaskan dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU 31/1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

UU 20/2001 jo UU 31/1999 itu mengategorikan 33 jenis tindakan korupsi yang dapat dibagi dalam tujuh kelompok yaitu: (1) Korupsi yang merugikan keuangan negara; (2) yang terkait dengan suap-menyuap; (3) penggelapan dalam jabatan; (4) pemerasan; (5) perbuatan curang; (6) benturan kepentingan dalam pengadaan; dan (7) yang berkaitan dengan gratifikasi.

Sebagaimana gratifikasi dilarang dalam hukum bernegara, demikian juga pandangan hukum Islam dalam bersikap. Rasulullah SAW sangat tegas melarang sahabat-sahabatnya untuk menerima gratifikasi. Riwayat dari Abu Humaid as-Sa’idi dikisahkan, salah seorang dari suku Al-Azdi bernama Ibnu Lutbiah ditugaskan memungut zakat. Setelah ia pulang, ia melaporkan dan menyerahkan zakat hasil pungutannya kepada Baitul Mal.

"Ini pembayaran zakat mereka, lalu yang ini adalah untuk saya karena ini pemberian dari wajib zakat kepada saya pribadi," ujar si Ibnu Lutbiah. Rasulullah SAW pun marah dan memerintahkan Ibnu Lutbiah untuk mengembalikan gratifikasi yang diterimanya.

Rasulullah SAW bersabda, "Cobalah dia (Ibnu Lutbiah) duduk saja di rumah ayahnya atau ibunya. Apakah akan ada yang memberikan (gratifikasi) kepadanya?" (HR. Bukhari Muslim).

Rasulullah SAW dalam hadisnya menegaskan, menerima gratifikasi sama halnya dengan mengambil ghulul, yakni barang curian dari harta rampasan perang. Ancamannya sangat jelas, siapa yang makan harta gratifikasi akan datang di Hari Kiamat dalam kondisi kesusahan. Di lehernya akan dipikulkan unta, sapi, dan kambing yang mengembik. (HR Bukhari Muslim).


Antara "Budaya Memberi" dan Pembatasannya oleh Hukum

Secara kasat mata dapat kita lihat bahwa di satu sisi adanya norma hukum negara seperti disebutkan di muka bertujuan untuk menciptakan sistem —termasuk aparatur penyelenggaraan negara— yang bersih dan berintegritas agar berwibawa. Di lain sisi norma hukum tersebut diberlakukan di dalam masyarakat yang masih belum siap untuk menerima kenyataan bahwa haknya untuk tetap menegakkan tatakrama memberi-menerima itu kini harus dibatasi.

Oleh sebab itu, diperlukan legal communication secara masif dan intensif untuk menyadarkan masyarakat tentang rambu-rambu yang mesti ditaati agar dalam berinteraksi dengan aparatur atau pejabat penyelenggara negara tidak terjebak dalam jerat-jerat hukum yang bisa menyengsarakan.

Legal communication yang saya maksudkan tidaklah cukup hanya dengan memasukkan suatu aturan hukum ke dalam Lembaran Negara atau mengumumkannya sepintas lalu di media massa. Legal communication itu perlu menjadi bagian dari legal education secara masif kepada masyarakat agar ketaatan hukum akan didasari oleh kesadaran tentang manfaat serta pentingnya berhukum secara benar.

Kita mesti sampai ke suatu level di mana orang menaati hukum karena merasa bangga bahwa mereka sedang menjalankan aturan yang mereka sendiri ciptakan melalui wakil-wakilnya di lembaga-lembaga legislatif----kita menyebutnya "legitimate". Maka ketika seseorang akan memberikan gratifikasi kepada seorang pejabat penyelenggara negara, misalnya, hati nuraninya akan menegurnya untuk tidak melakukan hal itu, sebab praktik demikian akan mencoreng kebanggaannya itu.


Urgensi Pendekatan Legal Pluralisme 

Untuk sampai ke level yang ideal seperti itu, diperlukan upaya besar dari semua pihak untuk menempatkan hukum ke dalam bingkai yang lebih besar dari sekadar aturan-aturan yang kaku dan tekstual-normatif. Bingkai besar itu dinamakan bingkai pluralisme hukum (legal pluralism) di mana hukum hanyalah satu bagian dari berbagai norma yang hidup dalam masyarakat.

Legal pluralism itu adalah sebuah pendekatan yang relatif "baru" di dalam hukum. Sebenarnya sebagaimana dikatakan oleh Werner Menski dalam bukunya Comparative Law in Gobal Context, ada empat pendekatan dalam memahami hukum yaitu pendekatan normatif filosofis, normatif legalistis, sosio legal, dan legal pluralism approach.

Di dalam legal pluralism approach ada tiga wilayah hukum yang harus diperhatikan oleh para penegak hukum yaitu: (1) legal-state atau hukum negara, yang sifatnya itu sangat positivistik. Yang ke-dua adalah aspek masyarakat atau sosio legal. Jadi, di samping itu ada aspek legal positifistik, tapi sudah mulai menengok pada realita sosial (social facts), bahkan mungkin juga habits, customary law, termasuk juga di situ ada living law. Jadi, sudah mulai menengok ke aspek-aspek sosial dari bekerjanya hukum itu.

Werner Menski menyebut ada pertimbangan hukum lain yang disebut dengan natural law yang di dalamnya terdiri dari tiga hal yaitu moral, ethics, dan juga religion. Ketika kita mencoba untuk menautkan ketiga wilayah hukum ini, maka keadilan yang ingin dicapai itu bukan semata-mata procedural law or procedural justice, tetapi lebih ke substantive justice yang juga disebut perfect justice.

Bisakah hal seperti ini diterapkan di Indonesia? Karena hal ini merupakan teori dan berbasis pada pengalaman, saya yakin bisa, selama ada kemauan para penegak hukum untuk mencoba menautkan ketiga wilayah hukum tersebut.
Sayangnya, sebagian dari kita, khususnya para penegak hukum, masih terjerembab dan terpaku dalam legal positivism approach. Mestinya bisa dipakai sarana-sarana lain untuk melakukan penyelesaian sebuah perkara, tetapi yang dipakai masih saja legal positivism.

Dari perspektif hukum progresif, yang dapat dilihat sebagai turunan dari legal pluralism, fokus kita mestinya bagaimana menyelesaikan suatu perkara dengan Restorative Justice System (RJS). Sudah ada Resolusi PBB Tahun 2000 tentang The Basic Principles of the Use of Restorative Justice in Criminal Matters.

Dalam kasus tindak pidana pun bisa dilakukan RJS. Prinsip utama dari RJS adalah voluntary principle. Maka polisi, KPK, dan jaksa tidak akan terkesan seolah ingin menghancurkan karir seseorang, meskipun dalam kasus-kasus kriminal, termasuk korupsi. Pendekatan RJS inilah yang, menurut hemat saya, paling ideal untuk diterapkan di dalam masyarakat di negara demokratis dimana perlindungan terhadap hak-hak azasi dan martabat manusia sangat perlu dijunjung tinggi. Penegak hukum sebetulnya bisa menerapkan Restorative Justice System sebagai penyeimbang dari Criminal Justice System yang selama ini cenderung hanya melihat pemberlakuan hukum secara sempit dari sudut pandang legal-positivistik semata.


Mengukur Kinerja KPK

Pemberlakuan pendekatan legal-positivistik cenderung tidak mampu mengobati social malady yang bernama korupsi itu. Kita bisa bertanya, misalnya: Apakah KPK itu dikatakan berhasil apabila jumlah buruan dan tangkapannya semakin banyak, ataukah semakin sedikit? Analoginya, apakah seorang dokter yang bertugas di suatu daerah, misalnya, dinilai berhasil ketika semakin banyak penduduk menderita berbagai macam penyakit, ataukah ketika semakin sedikit orang sakit ditemukan di daerah itu?

Orang awam akan katakan, bahwa apabila jumlah buruan dan tangkapan KPK semakin banyak, maka itu berarti lembaga ini tidak ditakuti, bahkan tidak dianggap, sehingga orang tak gentar melakukan korupsi Sebaliknya, maukah kita menggunakan cara pandang yang baru, bahwa apabila legal communication dan legal education diintensifkan secara masif, maka masyarakat akan secara sadar menghindarkan dirinya dari praktik pelanggaran hukum?

Upaya preventif secara masif belum tampak dalam dunia penegakan hukum di negeri kita, padahal itulah pendekatan yang lebih manusiawi dan lebih mendidik untuk menghapus praktik korupsi dalam masyarakat.

Misalnya, saja tentang mantan ketua DPD Irman Gusman yang kasusnya mengundang kontroversi dalam masyarakat. Khususnya bila kasus ini ditinjau dari perspektif legal pluralism seperti diuraikan di atas, di mana ada norma-norma lain yang mestinya dipertimbangkan selain pendekatan legal-positivistik yang bersifat tekstual-normatif belaka.

Tanpa berniat untuk ‘mengadili’ putusan Pengadilan Tipikor yang sudah menjatuhkan hukuman empat tahun enam bulan ditambah hukuman tambahan berupa pencabutan hak politiknya selama tiga tahun sejak masa hukumannya berakhir itu, sebagian masyarakat menilai bahwa hukuman itu bagaikan menebah lalat dengan godam. Kita tak bisa juga serta-merta menyalahkan mereka yang berpendapat demikian, karena dari perspektif sosio-legal, tidak tampak adanya mens rea Irman Gusman dalam kasus itu, atau setidaknya, keputusan Pengadilan tentang adanya mens rea dalam kasus ini kurang meyakinkan, jika dilihat dari aspek sosiologi hukum. Mestinya kita berhukum itu tidak hanya menggunakan legal positivism atau legal-state; tetapi kita mencoba untuk menilai persoalan ini juga dari rekam jejaknya, juga marwahnya, pertimbangan sosiologisnya, sampai pada aspek moral, ethics, and religion. Semua ini mesti dipertimbangkan. Pendekatan seperti inilah yang disebut legal pluralism approach.


Penegakan Hukum dengan Rasa

Secara sosiologis, yang terjadi sekarang adalah seolah-olah penegakan hukum dilakukan tanpa rasa; hanya mengandalkan rule and logic, padahal rasa itu penting untuk dihadirkan. Penegakan hukum tanpa pertimbangan norma-norma lain akan cenderung menghakimi sebelum penghakiman pengadilan dijatuhkan.
Misalnya, apakah perlu bagi KPK untuk mengumumkan bahwa ia telah berhasil melakukan OTT terhadap seseorang? 

Apabila tujuannya adalah untuk menangkap seorang tersangka, apakah orang itu harus dipermalukan juga di depan umum, padahal ada prinsip "presumption of innocence" yang mestinya ditegakkan oleh penegak hukum? Saya berkeyakinan pendapat saya ini akan menuai pro dan kontra, namun mari sejenak berpikir juga secara arif dan bijaksana dalam berhukum. 

Penanganan tindak pidana korupsi secara extra ordinary crime memang diperlukan, tetapi sebaiknya tidak dipertontonkan di awal tanpa melakukan upaya-upaya preventif. Saya setuju OTT dan atau model penangkapan lainnya asalkan telah dilakukan upaya preventif oleh KPK terhadap kasus yang tengah ditangani, bukan malah mengendap-endap, mengendus-endus tanpa memberikan early warning sebelumnya kepada "terduga" koruptor. Itu yang saya maksud dengan upaya pencegahan. Di sinilah yang saya katakan bahwa sekeras apa pun penegakan hukum mesti memerhatikan aspek rasa, bukan mematikan rasa sebagai manusia. Namun, ketika early warning sudah diberikan, upaya preventif sudah juga dilakukan, terduga koruptor tetap nekad melanjutkan kejahatannya, shock teraphy memang harus segera diijabah.


Penutup

Saya sangat mendukung upaya pemberantasan korupsi, termasuk dengan pemeberantasan korupsi dalam ekspor lobster ini. Tetapi, apakah boleh penegakan hukum dilakukan dengan cara melanggar prinsip "presumption of innocence" seperti itu yang mengundang "trial by the press" bahkan ada kesan "trial without truth" sehingga terjadi "double punishment" karena mempermalukan seseorang sebelum ia dibuktikan bersalah di pengadilan? Apakah pasti, seseorang tersangka itu pasti akan terbukti bersalah ketika dibuktikan di Pengadilan yang berjenjang-jenjang kita?

Di sinilah penegakan hukum itu tetap membutuhkan kearifan. Sebab dalam pasal 5 ayat 1 UU 48/2009, UU tentang Kekuasaan Kehakiman, disebutkan bahwa hakim dan hakim konstitusi wajib menggali, mengikuti, memahami nilai-nilai hukum dan rasa keadilan di dalam masyarakat.

Perlu ditumbuhkan pemahaman bahwa berhukum itu tujuannya untuk membahagiakan manusia, karena itu harus mengedukasi; bahwa berhukum itu tidak menyakitkan, kecuali yang diajak untuk berbahagia itu tak mau, maka terpaksa harus bersakit-sakitan karena harus berakhir dengan drama "Kepatil Lobster". Tampaknya kali ini mau tak mau, garuda pun harus menanggung malu tak terkira serta mengerang kesakitan jika patil itu ternyata juga berbisa. Tabik.[]



Oleh: Prof. Dr. Suteki, S.H., M.Hum.
Pakar Filsafat Pancasila dan Hukum-Masyarakat


Semarang, Kamis: 26 Nopember 2020

Posting Komentar

0 Komentar