Problematik RUU Omnibus Law Cipta Kerja: Anti-Democratic?




Adakah Undang-Undang Payung?

Persoalan yang akan muncul ketika sudah dibentuk omnibis law adalah mengenai kedudukan UU hasil omnibus law ini. Secara teori perundang-undangan di Indonesia, kedudukan UU dari konsep omnibus law belum diatur. Jika melihat sistem perundang-undangan di Indonesia, UU hasil konsep omnibus law bisa mengarah sebagai UU Payung karena mengatur secara menyeluruh dan kemudian mempunyai kekuatan terhadap aturan yang lain. Tetapi, Indonesia justru tidak menganut UU Payung karena posisi seluruh UU adalah sama. Jadi, persoalannya ada pada tataran teori peraturan perundang-undangan, yakni mengenai kedudukannya. Kedudukannya harus diberikan legitimasi dalam UU No 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. Sehingga, UU No. 12 Tahun 2011 harus direvisi lebih dahulu.

Karakter Anti-democratic UU

Supaya tampak literasinya ori dan meyakinkan, saya cuplikkan perihal omnibus law ini dalam bahasa aslinya, bahasa Inggris. Apa itu omnibus law? An omnibus bill is a proposed law that covers a number of diverse or unrelated topics. Omnibus is derived from Latin and means "for everything". An omnibus bill is a single document that is accepted in a single vote by a legislature but packages together several measures into one or combines diverse subjects.

Because of their large size and scope, omnibus bills limit opportunities for debate and scrutiny. Historically, omnibus bills have sometimes been used to pass controversial amendments. For this reason, some consider omnibus bills to be anti-democratic. 


Pertanda UU Anti-democratic

Pertanda karakter anti-democratic UU Omnibus Law Cipta Kerja dapat ditelisik mulai dari perencanaan, perancangan, pembahasan hingga pengesahan. Hal itu misalnya oleh karena proses partisipasi rakyat sangat minimal hingga akhirnya muncul berbagai penolakan dari hampir seluruh elemen masyarakat. Bukan masyarakat dalam negeri melainkan masyarakat luar negeri. 

Bahkan karakter anti-democratic juga tampak ketika berbagai masukan, protes masyarakat dialmatkan kepada DPR dan Presiden seolah tidak diperhatikan bahkan cenderung nekad untuk mengebut penyelesaian RUU Omnibus Law secara "kejar tayang". Hal ini ditambah dengan beredarnya versi naskah RUU yang beragam. 

Mulai dari naskah 1028 halaman, 905 halaman, 812 halaman. Hingga ini masyarakat menyakini versi 812 itu yg final dan yang ditolak. Versi 812 inilah yang diserahkan kepada Presiden tanggal 14 Oktober 2020 untuk disyahkan. Penolakan terus terjadi melalui demonstrasi di berbagai penjuru negeri. Penolakan itu ternyata tidak direspon untuk dihentikan, melainkan justru direspons dengan memunculkan versi baru RUU Omnibus Law 1187 halaman. Naskah ini diketahui melalui naskah yang diterima oleh MUI dan PP Muhammadiyah.

Saya pun sudah memperoleh naskah tersebut serasa meneliti bagian apa saja yang berubah hingga selisih halaman mencapai 357 halaman dibandingkan versi final DPR 812 halaman. Saya fokus pada Bab IV Tentang Ketagakerjaan. Jika versi 812 ada 21 halaman, pada versi 1187 ada 30 halaman. Lalu ditemukan ada 21 perubahan baru. Ada 18 perubahan kata "dengan" menjadi "dalam" yang diikuti dengan frase Peraturan Pemerintah. Ada 3 perubahan berupa penambahan ayat pada 3 Pasal, yaitu:

(1) Pengaturan lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah (bukan dalam) dalam ayat 6 Pasal 79.
(2) Denda bagi pengusaha dan pekerja/buruh jika ada pelanggaran tertentu sebagai mana diatur baru dalam Pasal 88A ayat (6), (7) dan (8).
(3) Penambahan berupa perluasan alasan mem-PHK pekerja/buruh sebagaimana diatur baru dalam Pasal 154 ayat (1) huruf a, b, c, g, dan k.

Pertanyaannya, bukankah itu perubahan yang cukup signifikan khususnya jika dikaitkan dengan penghapusan pesangon Pasal 161 hingga Pasal 172 UU Ketenagakerjaan. Bukankah ini juga menunjukkan karakter anti-democratic-nya RUU Omnibus Law Cilaka ini? Diubah oleh Presiden tanpa pertimbangan DPR lagi.

Itu baru satu klaster ketenagakerjaan, masih belum menyentuh 10 klaster lainnya. Bisakah Anda membayangkan akan ditemukan pasal yang hilang, pasal yang berubah (tambah, kurang dan revisi) hingga ditemukan ratusan perubahan hingga halaman berbeda 357?

Hukum Bukan Hanya Persoalan Aturan

Orang sering lupa bahwa hukum itu merupakan sebuah bangunan yang bukan hanya dikonstruksi oleh aturan-aturan. Hukum merupakan bangunan yang terdiri atas:
(1) Segi sistem peraturannya
(2) Segi ideologinya
(3) Segi kelembagaannya
(4) Segi struktur sosialnya
(5) Segi sarana fisiknya

Dengan demikian memperbaiki kehidupan hukum di suatu negeri tidak akan pernah cukup bila hanya dititikberatkan pada reformasi di bidang peraturan hukumnya dengan mengabaikan penyangga bangunan hukum lainnya. Apakah ada jaminan ketika peraturannya baik kemudian penegakannya juga baik? Ataukah ada sebuah kepastian bila peraturan hukumnya buruk, bolong-bolong, ruwet dan berbelit lalu buruk pula kehidupan hukum di suatu negeri? Bukankah ada ungkapan bijak yang berbunyi: the man behind the gun? Jadi the man adalah penentu utama bagaimana tujuan memanfaatkan the gun itu dapat terwujud. Sebaik apa pun the gun, tetapi ketika berada di tangan the man yang buruk, maka the gun tidak mungkin efektif bahkan boleh jadi melukai dan membunuh kawan atau diri the man sendiri. 

Pada tahun 1970-an, Robert B. Seidman melakukan penelitian tentang peranan lembaga informal dalam penegakan hukum di Afrika jajahan Inggris. Ketika Inggris datang ke Afrika, kehidupan hukum Afrika sangat buruk, banyak “bolong-bolong”-nya, inkonsisten, korup dan banyak intrik hukum serta politiknya. Inggris merasa tidak mungkin dalam waktu sekejap dapat dilakukan perombakan total terhadap sistem hukum di Afrika kala itu. Oleh karenanya, Inggris mencari cara untuk mengatasinya dengan menetapkan apa yang disebut dengan “English Gentlement” yang berisi karakter untuk:

(1) Tinggi hati (menjaga martabat), 
(2) Tidak korup dan tidak mau disuap, 
(3) Jujur dan, 
(4) Adil. 

Keempat karakter itulah yang menambal “bolong-bolong”-nya hukum Afrika saat itu sehingga kehidupan hukum menjadi baik meskipun yang dipakai adalah hukum yang buruk. Namun, ketika Inggris meninggalkan Afrika, kehidupan hukum Afrika menjadi terpuruk kembali.

Tigaratus tahun sebelum Masehi, Ulpianus telah menancapkan tiga prinsip utama hukum alam, yakni honeste vivere (hiduplah dengan jujur), alterum non laedere (terhadap orang lain di sekitarmu janganlah merugikan), dan suum cuique tribuere (kepada orang lain berikanlah apa yang menjadi haknya). 

Tiga prinsip dasar tersebut sebenarnya merupakan dasar sekalian moralitas manusia sehingga apabila ketiganya diposisikan sebagai perintah, maka perintah itu bersifat perintah yang tidak bisa ditawar-tawar oleh manusia (imperative chategories). Perintah itulah yang dapat memanusiakan manusia dan menjadikan penegak hukum yang humanis. Jujur, tidak merugikan orang lain dan adil adalah sifat-sifat penegak hukum yang humanis tersebut. 

Ketika hidup ini belum sedemikian complex dan complicated, ketiga sifat itu mungkin tidak selangka dalam kehidupan sekarang yang serba instan dan interaksi antar manusia bersumbu pendek, dan suka menerabas seperti istilah yang pernah dipopulerkan antropolog Koentjaraningrat (1980). 

Ada beberapa mentalitas buruk, menurut Koentjaraningrat, yang terus dipelihara sebagian besar bangsa ini dan diwariskan turun-temurun kepada generasi selanjutnya. Beberapa mentalitas buruk itu antara lain:

(1) Suka menerabas, 
(2) Meremehkan mutu atau kualitas, 
(3) Tidak percaya diri, 
(4) Berdisiplin semu, dan 
(5) Suka mengabaikan tanggung jawab.

Menerabas itu melakukan pemintasan jalan guna meraih sesuatu secara cepat atau instan. Sebagian besar masyarakat kita tidak mau mengambil jalan yang semestinya dilalui karena memakan waktu lama. Mereka berpikir untuk apa susah-susah, padahal ada jalan yang lebih mudah. Menerabas juga sering diasosiasikan dengan mentalitas yang melangkahi rambu-rambu kepatutan.


Adakah Jalan Keluar?

Saya kadang berpikir buruk tentang karakter manusia Indonesia ini. Sudah diatur pula perilakunya termasuk dalam hal berinvestasi dengan aturan yang rigid dan agak panjang saja masih banyak ditemukan mental menerabas seperti apa yang dikatakan oleh Koentjaraningrat, apalagi akan dibuat aturan yang sifatnya shortcut? Persoalan AMDAL misalnya, kita sudah membuat ketentuan baku tentang apa dan bagaimana, sebatas apa, ruang lingkupnya agar pembangunan dalam suatu kawasan tidak merusak lingkungan hidup bahkan harus diupayakan sustainabilitasnya. 

Apakah sebenarnya tujuan utama berinvestasi? Bukankah juga dalam rangka survivalnya hidup manusia? Lalu buat apa investasi ketika kegiatan usaha itu justru merusak lingkungan hidup? Itu yang sangat kita khawatirkan dengan omnibus law tanpa mengutamakan bagaimana pembangunan perilaku, karakter manusia yang menjalankan investasi dan hukum investasi.

Puyeng regulasi investasi tidak harus diatasi dengan reformasi regulasi yang membabi buta dengan melakukan breakthrough berupa shortcut kegiatan investasi yang berujung malapetaka. Justru yang harus dilakukan terlebih dahulu adalah membentuk pribadi penyelamat lingkungan dan generasi masa depan. Dengan apa membentuk pribadi mulia itu? Sebagai negara yang dijuluki religious nation state, maka jawqbannya hanya satu kita mesti kembali kepada aturan agama sebagai pokok penentu jatuh bangunnya peradaban umat manusia. Hal inilah yang disitir oleh Samuel Huntington yang menyatakan bahwa: religion is a central defining of civilization.


Penutup

Akhirnya dapatlah saya katakan bahwa untuk mengatasi puyeng regulasi investasi bukan dengan omnibus law saja yang diutamakan melainkan adalah reformasi perilaku investor, penguasa pemerintahan dan sekaligus rakyatnya. Ingatlah bahwa perilaku baik adalah dasar penegakan hukum yang baik, termasuk di bidang investasi. Percayakah Anda? Tabik![]


Oleh: Prof. Dr. Suteki, S.H., M.Hum.
Pakar Filsafat Pancasila dan Hukum-Masyarakat

Semarang, Kamis, 22 Oktober 2020


Nota bene: Melalui media ini saya perlu klarifikasi, ternyata yang saya bandingkan dengan UU Cipta Kerja 1187 itu yg versi 905 sebelum versi 812. Namun, untuk konten baik di Pasal 88A maupun 154A adalah benar sebagai sesuatu yg baru dalam klaster ketenagakerjaan ini dibandingkan dengan UU Ketenagakerjaan yang sangat berpengaruh bagi kesejahteraan pekerja/buruh. Lalu perubahan diksi "dengan" (versi 812) menjadi "dalam" Peraturan Pemerintah (versi 1187)  adalah tidak ada, karena sama antara versi 812 dan versi 1187. Adapun yang berubah adalah versi 905 ke versi 812. Jadi untuk klaster ketenagakerjaan tidak ada perubahan antara versi 812 dan versi 1187.

Namun yang perlu dicatat adalah baik versi 1028, 905, 812 hingga 1187 tetap mendapat penolakan yang masif karena cacat formil maupun materiil.

Demikian klarifikasi sudah saya berikan, semoga menjadikan perhatian.


Posting Komentar

0 Komentar