Pengesahan RUU Omnibus Law Cipta Kerja: Selangkah Menuju Pengesahan RUU HIP dan RUU BPIP?



Dalam perspektif Sosiologi Hukum, sebuah Peraturan perundang-undangan itu tidak lebih hanya sebagai "bangkainya hukum". Artinya ia merupakan hasil reduksi besar-besaran dari banyak aspek sosial yang ada di dalam masyarakat yang sebenarnya membalut sebuah norma hukum, apakah itu aspek ideologis, kemanusiaan, maupun struktur sosialnya sendiri. Oleh karena itu ketika stereotif hukum telah ditetapkan, maka terkesan kaku, keras dan dingin mengingat ia hanyalah sekedar bangkai (skeleton) saja. Pada akhirnya, seharusnya ketika peraturan itu hendak ditegakkan, maka agar hukum itu HIDUP, para penegak hukum harus mengembalikan aspek-aspek sosial yang dahulu membalut hukum perundang-undangan ini. Hukum mesti ditegakkan secara kontekstual, bukan secara tekstual belaka (black letter law).

Pengantar di muka menjadi penting untuk saya sampaikan agar kita semua mampu memahami lebih dahulu bagaimana hukum itu dibentuk dan ditegakkan. Tidak boleh serampangan, sembrono apalagi ugal-ugalan sehingga menyebalkan banyak pihak. Istilahnya, secara filosofis harus memenuhi unsur keadilan (justice), secara yuridis harus kepastian (certainty) dan secara sosiologis harus memenuhi nilai expediency (kebaikan, manfaat, kejujuran dll). Dalam tahap pembentukan pun kita kenal harus memenuhi kebenaran baik dari aspek formil maupun materiil.

Pembentukan suatu undang-undang harus taat azas pada UU Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (UU No. 12 Tahun 2011 jo UU No. 15 Tahun 2019) baik secara formil maupun secara materiil. Tidak boleh mengandung cacat salah satu atau keduanya. Jika suatu UU terkandung cacat hukum, baik formil atau materiil atau pun keduanya, maka berpotensi untuk dicabut, atau dibatalkan sebagian melalui Pembentuknya sendiri atau melalui pengujian UU di Mahkamah Konstitusi. Tidak terkecuali UU Omnibus law Cipta Kerja ini, yang diduga banyak mengandung kecacatan baik formil maupun materiil. 

Dugaan adanya kecacatan baik secara formil maupun materiil ternyata tidak menyurutkan niat rezim legislator untuk mempercepat proses pembahsan hingga pengesahan RUU OL Cipta Kerja. Meski banyak protes masyarakat yang dialamatkan kepada DPR dan Presiden, namun seolah tidak diperhatikan bahkan cenderung nekad untuk mengebut penyelesaian RUU Omnibus Law secara "kejar tayang". Hal ini ditambah dengan beredarnya versi naskah RUU yang beragam. Mulai dari naskah 1028 halaman, 905 halaman, 812 halaman. Hingga kini masyarakat menyakini versi 812 itu yang final dan yang ditolak mereka. 

Versi 812 inilah yang diserahkan kepada Presiden tanggal 14 Oktober 2020 untuk disyahkan. Penolakan terus terjadi melalui demonstrasi di berbagai penjuru negeri. Penolakan itu ternyata tidak direspons dengan menghentikan langkah pengesahan RUU Omnibus Law Cipta Kerja, melainkan justru direspons dengan memunculkan versi baru RUU Omnibus Law 1187 halaman. Naskah ini diketahui khalayak ramai melalui naskah yang diterima oleh MUI dan PP Muhammadiyah dari Sekretariat Negara.

Syahdan, nasib serupa juga dialami oleh perjalanan RUU HIP. RUU ini jelas ditolak oleh berbagai elemen masyarakat mulai dari LSM hingga akademisi. Demo penolakan juga dilakukan berjilid-jilid seantero negeri, namun apa jawaban rezim legislator? Rezim menjawab tuntutan rakyat pada tanggal 16 Juli 2020 melalui konferensi pers antara DPR dan Pemerintah. Pada waktu itu Pemerintah justru menyerahkan Naskah Baru RUU Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP). Bagaimana nasib RUU HIP? Ternyata di sore hari, Rapat Paripurna DPR justru menetapkan RUU HIP menjadi RUU PRIORITAS Prolegnas 2020. 

Niat rezim legislator untuk mengegolkan RUU HIP tampaknya tidak terbendung lagi dengan mencoba untuk meng-endorse-nya ke dalam berbagai peraturan dan RUU lainnya, misalnya ditemukan dalam RUU Omnibus Law Cipta Kerja yang telah disetujui bersama untuk disahkan menjadi UU. Kita bisa membuktikan road map itu dalam BAB II tentang ASAS, TUJUAN, DAN RUANG LINGKUP OMNIBUS LAW CIPTA KERJA.

Pasal 3 huruf d RUU Cipta Kerja berbunyi sebagai berikut:

BAB II
ASAS, TUJUAN, DAN RUANG LINGKUP

Pasal 3
Undang-Undang ini dibentuk dengan tujuan untuk:

d. melakukan penyesuaian berbagai aspek pengaturan yang berkaitan dengan peningkatan ekosistem investasi, kemudahan dan percepatan proyek strategis nasional yang berorientasi pada kepentingan nasional yang berlandaskan pada ilmu pengetahuan dan teknologi nasional dengan berpedoman pada haluan ideologi Pancasila.

Bagi pembaca yang tidak memahami politik hukum dengan baik, mungkin akan mengabaikan pencantuman frase "berpedoman pada HIP" tersebut pada bagian Tujuan UU Cipta Kerja. Namun, bagi pihak yang memahami politik hukum sekaligus paham road map pembentukan suatu UU pasti akan menemukan titik-titik simpul yang semakin menguatkan bahwa rezim legislator hendak mengesahkan RUU kontroversial yakni RUU Omnibus Law Cipta Kerja, dan sebagai ikutannya berarti juga akan mengesahkan RUU HIP serta otomatis juga RUU BPIP.

Jika memang demikian adanya, maka tidak berlebihan apabila rakyat meminta pertanggungjawaban politik terhadap para wakil rakyat yang duduk di DPR. Fungsi kontrol seharusnya tetap dijalankan sehingga prinsip check and balances terus dapat diperhatikan. Apa jadinya nasib demokrasi di negeri ini ketika telah terjadi peleburan kekuasaan legislatif dan yudikatif menjadi satu kekuaasan raksasa menuju sistem otoritarianisme diktator, bahkan dikatakan otoritarianisme konstitusional. Orang bilang, ini negara demokrasi yang menyadarkan kedaulatan negara di tangan rakyat. Maka, merah birunya negara ini pun tidak lepas dari kemauan rakyatnya, bukan kemauan pemerintah yang berkuasa. Semoga kita bangsa Indonesia tetap mampu melalui lika-liku demokrasi atau mungkinkah jika diperlukan mengganti sistem pemerintahan negara? Tidak, bukan?

Akhir kata, rezim legislator diharapkan mampu dan mau memasang telinga dan hatinya di tengah masyarakat sehingga mau mendengar dan merasakan amanat penderitaan rakyat. Komunikasi politik perlu dibangun dengan baik agar misunderstanding dapat dihindari dan pembentukan serta penegakan hukum di negeri ini mesti perpegang teguh pada "salus populi suprema lex esto", keselamatan rakyat adalah hukum tertinggi (Cicero). Nah, apakah tidak mungkin jika keselamatan rakyat itu tampaknya perlu direalisasikan dengan pembatalan/pencabutan RUU Omnibus Law Cipta Kerja, RUU HIP dan RUU BPIP? Tabik.[]


Oleh: Prof. Dr. Suteki, S.H., M.Hum.
Pakar Filsafat Pancasila dan Hukum-Masyarakat 
Semarang, Ahad: 25 Oktober 2020

Posting Komentar

0 Komentar