Nabi Dilecehkan, Cukupkah hanya Mengutuk Perancis?



Saat umat Islam akan memperingati hari kelahiran Nabi Muhammad Saw 12 Rabiul Awal (29/10/2020) mendatang, dunia dihebohkan dengan kasus pelecehan yang kembali menyasar kepada Islam. Belum hilang amarah umat Islam dengan aksi pembakaran Al Quran di Swedia beberapa waktu yang lalu, umat Islam kembali disuguhi ulah Charlie Hebdo.

Majalah mingguan satire Charlie Hebdo di Perancis kembali menerbitkan karikatur Nabi Muhammad Saw. Mereka beralasan untuk menandai dimulainya persidangan bagi terduga pembantu penyerangan kantor majalahnya 2015 lalu.

Dikutip dari kompas.com (5/9/2020), majalah yang mencetak lagi kartun Nabi Muhammad di edisi terbarunya, ludes terjual dalam sehari. Edisi yang terbit pada Rabu (2/9/2020) itu menampilkan belasan kartun yang mengejek Nabi Muhammad, termasuk gambar yang memicu protes besar saat pertama kali diterbitkan. 

Charlie Hebdo mendistribusikan tiga kali lebih banyak dari kuota cetak normalnya pada Rabu, dan langsung terjual habis dalam sehari. Bahkan saking banyaknya peminat, Charlie Hebdo akan menerbitkan 200.000 eksemplar tambahan yang akan tersedia di kios-kios koran Perancis mulai Sabtu (5/9/2020).

Hal tersebut semakin menuai penolakan umat Islam di seluruh dunia. Kemarahan umat Islam semakin menjadi-jadi. Rabu (21/10/2020), Presiden Perancis Emmanuel Macron mengatakan tidak akan mencegah penerbitan kartun yang menghina Nabi Muhammad dengan dalih kebebasan berekspresi.

Bagaimana bisa penistaan dianggap sebuah kebebasan berekspresi yang harus dilindungi?


Menguak Penyebab dan Sejarah Aksi Pelecehan Nabi Muhammad Saw sering Terjadi di Perancis 

Perancis memiliki sejarah panjang yang berurusan dengan islam dan umatnya. Perancis termasuk diantara beberapa negara eropa yang pernah menjadi imperium penjajah dengan teritori jajajah yang luas dan mayoritas negara jajahannya adalah  negeri muslim. Berdasarkan laman hidayatullah.com (9/07/2020), Perancis tercatat pernah menjajah 10 negeri muslim, diantaranya Al Jazair, Tunisia, Maroko, Suriah-Lebanon, Mauritania, Senegal, Mali, Niger, Burkina Faso, dan Gambia. 

Banyaknya negeri jajahan Perancis tidak terlepas dari Perancis yang merupakan bagian dari blok sekutu pada perang dunia 1 yang berhasil memukul mundur negara-negara blok sentral. Blok sekutu pada saat itu beranggotakan Perancis, Britania Raya, Rusia, Italia, Amerika Serikat, Liga Balkan, Hijaz dan lain-lain. Sementara blok sentral yang menjadi lawan tanding dari blok sekutu merupakan imperium besar yang pernah menguasai 2/3 dunia yaitu kekhilafahan usmani yang mulai pesakitan dengan dibantu oleh Jerman, Austria-hungaria, Bulgaria dan lain-lain. Singkat cerita, kekalahan Kekhilafahan Usmani dalam Perang Dunia 1 telah mengakibatkan wilayah Timur Tengah dikuasai oleh dua kekuatan besar yaitu Britania Raya dan Perancis. 

Tidak diragukan lagi, Eropa dan Perancis termasuk di dalamnya adalah bagian dari abad renaisans (Renaissance) pada abad pertengahan di Eropa. Sebuah masa yang ditulis dalam sejarah sebagai masa peralihan dari kebudayaan tradisional menuju kebudayaan modern. Sebuah masa yang menjadi tonggak kebangkitan Eropa dan peralihan dari abad-abad kelam (dark age) yang pernah mereka jalani.

Pandangan lain mengemukakan bahwa kebangkitan Eropa tidak bisa dipisahkan dari adanya jalan tengah atau yang kemudian dikenal dengan istilah sekularisme. Sekularisme adalah reaksi atas ketidakpuasan masyarakat Eropa khususnya yang diwakili oleh para cendekiawan atau ilmuan terhadap para agamawan gereja yang memiliki otoritas penuh mengendalikan kehidupan bersama kaisar. Jalan tengah itulah yang mangakhiri dominasi gereja dan selanjutnya Eropa pada umumnya telah menjadikannya sebagai jalan hidup baru dalam membangun tatanan kehidupan.

Sekularisme adalah ide atau paham pemisahan agama dari kehidupan atau negara. Agama tetap diakui dan tidak dihilangkan. Hanya perannya dibatasi yaitu cukup dalam ranah privat. Tidak untuk ranah publik. Artinya aturan agama tidak boleh digunakan untuk mengatur kehidupan umum di tengah-tengah masyarakat. 

Ide sekularisme ini menjadi biang keladi lahirnya ide-ide lain semisal liberalisme atau ide kebebasan. Liberalisme semakin hidup subur dalam alam demokrasi yang juga mengekspresikan kebebasan. Ada 4 kebebasan yang harus dijunjung tinggi oleh para pengasongnya yaitu kebebasan beragama, kebebasan kepemilikan, kebebasan berpendapat dan kebebasan berperilaku. Kebebasan ini harus dijunjung tinggi oleh siapapun dalam ranah publik termasuk oleh negara. 

Inilah yang menjadi akar masalah dalam sejarah panjang penistaan terhadap Islam termasuk oleh Majalah Charlie Hebdo di Perancis. Hal tersebut terkonfirmasi dari pernyataan-pernyataan pemimpin politik seperti Emanuele Macron yang dalam pernyataannya menyatakan bahwa dia tidak akan mencegah penerbitan kartun yang menghina Nabi Muhammad dengan dalih kebebasan berekspresi.

Perlakuan terhadap Charlie Hebdo sebenarnya bukanlah perlakuan yang benar-benar adil oleh Pemerintahan Perancis. Jika memang mereka benar-benar mengagungkan kebebasan, mengapa mereka melarang penggunaan burqo (cadar) oleh muslimah taat dalam negeri mereka? Artinya kebebasan berperilaku yang diagungkan oleh para penikmat hawa nafsu hanya kebebasan terhadap dirinya dan kelompoknya, tidak ada ruang untuk Islam dan umatnya mengekspresikan agamanya. 
 

Reaksi dan Pengaruh Aksi Pelecehan Nabi Muhammad Saw terhadap Dunia Islam

Berulangnya pelecehan kepada Nabi Muhammad Saw menuai banyak kecaman dari berbagai negeri Muslim. Pernyataan dari pejabat kementerian luar negeri Saudi seperti yang dilaporkan kantor berita SPA pada Selasa (27/10) menyebutkan bahwa negara kerajaan itu "mengecam penggambaran yang menyinggung terkait Rasul umat Islam, Muhammad...atau nabi-nabi yang lain."

Kerajaan juga "menolak upaya untyuk mengaitkan antara Islam dan terorisme," sebut pernyataan itu dengan tambahan negara itu juga "mengecam segala bentuk terorisme, siapapun pelakunya." Saudi juga menyebut "kebebasan berpikir dan kebebasan kultural adalah satu hal yang harus dijunjung dengan saling menghargai, toleransi dan damai." Sayang sekali bahwa dalam pernyataan tersebut, Saudi tidak menyebut nama Prancis dalam pernyataan itu.

Kecaman juga dikeluarkan oleh pemimpin Qatar dan Maroko serta Turki. Kecaman itu muncul setelah Presiden Macron mengatakan negaranya tidak akan berhenti menerbitkan atau membicarakan kartun yang menggambarkan Nabi Muhammad Saw. Gelombang kritikan dan protes juga terjadi di sejumlah negara termasuk di Irak, Palestina, Libia dan Suriah. Bahkan lebih dari itu (kecaman dan protes), sejumlah negara juga menyerukan pemboikotan produk-produk Perancis.

Namun kecaman dan protes hingga seruan boikot produk Perancis ini tak membuat Macron bergeming. Hal ini telah mengkonfirmasi beberapa hal sebagai berikut.

Pertama, para penista Islam seperti Macron dkk tidak cukup hanya dikecam dan diprotes. Sebagai negeri Muslim harusnya berani mengirimkan pasukannya. Ketegasan ini seperti yang pernah dilakukan Khalifah Sultan Hamid II saat mengancam Perancis agar tidak mengadakan pertunjukan teater yang menghina Islam yang dilakukan oleh Voltaire pada masa itu. 

Kedua, permasalahan pertama sayang sungguh sayang sangat sulit sekali terwujud saat ini karena umat islam tidak memiliki perisai (junnah) yaitu khilafah yang dipimpin oleh seorang khalifah. Jika perisai itu ada maka kaum kafir akan gemetar jika mereka berupaya untuk memperolok-olok islam dan ajarannya termasuk memperolok manusia mulia junjungan umat islam yaitu baginda Rosululloh SAW. Ketiadaan junnah atau perisai itulah yang menjadikan para pembenci yaitu negara kafir penjajah bebas menista Islam dan melakukan banyak kezaliman pada umat Islam. Maka inilah kebutuhan mendasak umat islam secara empiris. 

Ketiga, HAM (Hak Asasi Manusia) yang selama ini dielu-elukan oleh kaum sekuler radikal ternyata hanya pepesan kosong. Karena, umat Islam dan ajarannya kerap mendapat pelecehan. Seharusnya jika konsekuen, mereka melarang keras terjadinya pelecehan pada Islam, tapi dalih kebebasan dijadikan legitimasi atas aksi pelecehan dan penodaan yang mereka lakukan.

Keempat, slogan kebebasan dalam sistem demokrasi ternyata hanya dijadikan pisau bermata dua. Pertama, dengan dalih kebebasan mereka bebas menista Islam. Kedua, atas nama stabilitas dan keamanan mereka melarang simbol-simbol islam yang dikenakan oleh muslimah seperti burqo.

Kelima, kerukunan antar umat beragama sulit terwujud dalam rahim sakulerisme. Sistem kapitalisme sekuler yang menguasai dunia telah menegaskan kegagalannya mewujudkan kerukunan. Alih-alih kerukunan antar umat beragama, justru yang terjadi adalah diskriminasi hingga persekusi pada umat Islam. 

Keenam, PBB (Perserikatan Bangsa-Bangsa) yang selama ini digembar-gemborkan sebagai penjaga ketertiban dunia juga tak berbuat apa-apa. PBB hanya bisa mengutuk, jika Islam dan umatnya yang dilecehkan dan dizalimi oleh kaum kafir.

Ketujuh, agenda pelecehan kepada Islam yang memicu kemarahan umat Islam, malah dimanfaatkan kaum kafir untuk menghembuskan Islamofobia baik di tubuh umat Islam maupun kaum kafir. Padahal, jika Islam diterapkan kerukunan antar umat beragama dapat diwujudkan. Karena, Islam adalah agama yang membawa rahmat kepada semua.

Walhasil umat Islam tidak boleh berdiam diri menyaksikan banyaknya pelecehan yang menimpa Islam, Rasul-Nya, dan ajaran-Nya. Umat Islam tidak cukup mengecam dan memprotes apalagi hanya memboikot produk. Umat Islam harus mengembalikan kemulian dan kehormatannya dengan berusaha sekuat tenaga mengembalikan penjaga kemuliaan dan kehormatan Islam yaitu institusi khilafah. 

Jika khilafahfobia dihembuskan dan ajaran khilafah dikriminalisasi, hal ini membuktikan bahwa sistem demokrasi kapitalisme sekuler memang takut akan hadirnya institusi khilafah kembali. Sadarilah hal yang demikian.


Menjaga Kemuliaan Nabi Muhammad Saw dan ajaran Islam

Islam adalah agama yang membawa rahmat bagi semua. Islam juga merupakan sekumpulan aturan yang mampu mengatur segala aspek kehidupan. Dalam Islam juga terdapat syariat yang menjaga kemuliaan dan kehormatan Islam.

Dalam surat At Taubah ayat 65 hingga 66, “Jika kamu bertanya kepada mereka, niscaya mereka akan menjawab, ‘Sungguh, kami hanya bersenda gurau dan bermain-main saja.’ Katakanlah, ‘Mengapa kepada Allah, ayat-ayat-Nya serta Rasul-Nya kalian selalu menistakan? Kalian tidak perlu meminta maaf karena kalian telah kafir setelah beriman. Jika Kami memaafkan segolongan kamu (lantaran mereka taubat), niscaya Kami akan mengazab golongan (yang lain) disebabkan mereka adalah orang-orang yang selalu berbuat dosa’”

Allah SWT juga berfirman dalam surat At Taubah ayat 12, “Jika mereka merusak sumpah (janji)nya sesudah mereka berjanji, dan mereka mencerca agamamu, maka perangilah pemimpin-pemimpin orang kafir itu, karena sesungguhnya mereka itu adalah orang-orang (yang tidak dapat dipegang) janjinya, agar supaya mereka berhenti”. 

Dari ayat ini, kita mengetahui bahwa Allah SWT menyebut orang kafir yang mencerca dan melecehkan agama Islam bukanlah orang kafir biasa yang bisa kita biarkan. Bahkan, menurut al Hafizh al Qurthubi, sebagian ulama berdalil dengan ayat ini tentang kewajiban untuk memberi hukuman mati kepada setiap orang yang mencerca agama Islam karena ia telah kafir.

Ajengan Yuana Ryan Tresna (Mudir Qodimus Sunah Bandung) menyampaikan hukuman bagi Penghina Nabi Saw. Ia menjelaskan bahwa menurut al-Qadhi Iyadh rahimahullah, hukuman bagi orang yang menista atau menghina Nabi ï·º adalah dengan membunuhnya. Hal tersebut dijelaskan secara panjang lebar oleh al-'Allamah al-Qadhi Iyadh dalam Kitab al-Syifa bi-Ta'rif Huquq al-Mushthafa ï·º,  hlm. 760-884, Cet Dar al-Basya'ir al-Islamiyyah.

"Ketahuilah -semoga kita diberi hidayah taufiq- bahwa siapapun yang menistakan Nabi صلى الله عليه وسلم, menghina beliau, atau menganggap beliau tidak sempurna pada diri, nasab, dan agama beliau, atau di antara akhlak beliau, atau menandingi beliau, atau menyerupakan beliau dengan sesuatu untuk menistakan beliau, atau meremehkan beliau, atau merendahkan kedudukan beliau, atau menjatuhkan beliau, atau menghinakan beliau, maka ia termasuk orang yang menistakan beliau. Hukum yang berlaku atasnya adalah hukum pelaku penistaan, yaitu dihukum mati sebagaimana yang akan kami jelaskan ini." Sumber: al-'Allamah al-Qadhi 'Iyadh, al-Syifa bi-Ta'rif Huquq al-Mushthafa. 1425. (Beirut: Dar al-Basya'ir al-Islamiyyah), hlm. 765.

Oleh karena itu, segala bentuk penghinaan atau pelecehan terhadap agama Islam dan segala syiarnya sama saja dengan ajakan berperang. Lantas pemimpin negara mana yang berani mengumandangkan peperangan dan mengirimkan pasukannya kepada para penghina Islam? Maka, pelaku penghinaan itu haruslah diberi tindakan tegas oleh khalifah sebagai pemimpin institusi khilafah.

Nabi Muhammad Saw sendiri sebagai kepala negara Islam pernah mengumandangkan perang terhadap Yahudi Bani Qainqa’. Hal ini disebabkan kaum Yahudi ini telah merusak atau menodai kehormatan seorang Muslimah pada saat itu. Nabi Muhammad pun mengusir kaum Yahudi ini keluar dari Madinah karena dianggap mereka telah melanggar perjanjian dengan negara.

Selain itu, Khalifah al Mu’tashim juga pernah mengerahkan puluhan ribu pasukan muslim untuk memberi tindakan tegas kepada orang Kristen Romawi yang melakukan perbuatan buruk kepada seorang Muslimah. Orang Kristen Romawi ini diperangi sampai-sampai 30 ribu pasukan Kristen tewas, sementara 30 ribu yang lainnya ditawan oleh pasukan Muslim.

Jika penghinaan atas seorang muslimah saja tidak bisa dibiarkan, apalagi penghinaan atau pelecehan terhadap Al Quran, Nabi, Rasul, dan ajaran Islam? 

Maka, bagi siapa pun orang yang pernah menghina Nabi Muhammad SAW, maka segeralah untuk bertaubat kepada Allah. Allah telah berjanji akan mengampuni dosa siapa pun yang bertaubat dengan taubatan nasuha, bahkan jika orang tersebut merupakan orang kafir sebelumnya. Hal ini disebutkan dalam Surat Al Anfal ayat 38, “Katakanlah kepada orang-orang kafir, jika mereka berhenti (dari kekafirannya) makan akan diampunkan dosa-dosa mereka yang telah lalu”.

Penjagaan terhadap kehormatan islam termasuk Nabi SAW harus terus terjaga. Sudah menjadi pemahaman para ulama’ bahwa pelaku pelecehan Al Qur’an atau Nabi harus ditindak dengan tegas. Apabila pelakunya adalah dari kalangan orang-orang kafir harbi maka tindakan tegas yang harus dilakukan adalah diperangi atau dibunuh kecuali dia masuk Islam. 

Sebagaimana Imam Al Qurthubi saat menafsirkan surat Al Baqarah: 193 yang menjelaskan bahwa Alloh SWT memerintahkan memerangi mereka yaitu para penghina islam. 

Namun seruan dalam surat Al Baqarah ayat 193 tersebut tidak mungkin terealisir tanpa adanya penguasa di tengah-tengah kaum muslimin yang akan mengobarkan dan memimpin jihad fi sabilillah. 

Maka selama kaum muslimin tidak memiliki amirul jihad yang diakomodir oleh khalifah atau imamah, maka pelecehan atau penistaan terhadap Islam, kitab-Nya, dan Nabi-Nya akan terus berulang. 

Sebuah kesalahan besar jika ada orang yang mengaku cinta Nabi SAW, mendiamkan para pelaku pelecehan atasnya sembari memperolok-olok muslim lain yang berusaha mewujudkan solusi tuntas atas masalah ini dengan hadirnya khalifah Islam sebagai junnah/ perisai. Khalifah melalui institusi khilafah  yang akan menjaga kemuliaan dan kehormatan Al Quran, ajaran Islam, dan umat Islam. 

Dari paparan di atas dapat dibaca strategi menjaga kemuliaan dan kehormatan Islam terutama dapat lahir dari individu, masyrakat, dan instiusi negara. 

Pertama, sebagai individu muslim wajib menjaga kemuliaan Islam, karena ini adalah konsekuensi keimanan dan ketaqwaan sebagai Muslim.

Kedua, begitu pula masyarakat sebagai pelaku kontrol sosial. Masyarakat juga harus mencegah kemunkaran. Baik kemunkaran berupa dilakukan pelanggaran syariat atau pelecehan terhadap syariat.

Ketiga, institusi negara. Negara yang menerapkan hukum Islam secara kaffah yang akan memberikan efek jera dan menegakkan keadilan Islam bagi para pelaku penistaan Islam. Di mana pun mereka berada, khilafah akan mengejar mereka dan akan membuat perhitungan kepada para penista Islam.


Berdasarkan pembahasan di atas, maka dapat disimpulkan sebagai berikut:

Pertama. Banyaknya kasus penistaan terhadap agama Islam termasuk yang dilakukan oleh Perancis melalui Charlie Hebdo berakar pada sekularisme yang mereka agungkan. Sekularisme itulah yang menurunkan liberalisme dan demokrasi yang mengagungkan kebebasan. Prinsip kebebasan hanya untuk dirinya dan kelompoknya bukan untuk islam, sebuah prinsip berstandar ganda dan penuh pepesan kosong.

Kedua. Umat Islam sudah ada yang beraksi dengan mengecam, memprotes bahkan memboikot produk-produk negara penista. Hanya saja hal yang sedemikian baik ini tidak cukup menghentikan kebiasaan biadab para pembenci. Apa yang dilakukan oleh mereka terus berulang. Umat islam harus bisa bereaksi lebih yaitu dengan memberikan tekanan berupa pengiriman pasukan-pasukan muslim untuk mengadili para penista. Hanya saja hari ini sulit terwujud. Maka umat islam butuh penggerak pasukan itu yaitu siapa lagi kalau bukan khalifah dalam institusi khilafah. Selain sebagai penggerak pasukan adanya khalifah sekaligus sebagai junnah atau perisai atau pelindung bagi entitas islam dan umatnya.

Ketiga. Menjaga kemuliaan dan kehormatan Nabi Muhammad SAW dan ajaran islam adalah sebuah kewajiban bagi setiap muslim. Setiap muslim yang didadanya masih ada iman harus menolak dan membenci para pelaku penista. Bahkan dengan upaya yang lebih yaitu mengumandangkan perang terhadapnya melalui penguasa islam. Namun disayangkan hal itu belum bisa terwujud saat ini. []


Oleh: Ika Mawarningtyas, S. Pd.
Dosen Online UNIOL 4.0 Diponorogo
Analis Muslimah Voice

Nb: Mata Kuliah Online UNIOL 4.0 DIPONOROGO, Rabu (28 Oktober 2020)
(Di bawah Asuhan: Prof. Pierre Suteki)
#Lamrad #LiveOpperesedOrRiseUpAgainst



Posting Komentar

1 Komentar