Dugaan Cacat Hukum Pembentukan UU Omnibus Law Cipta Kerja: Apa Solusinya?



Omnibus law berarti one for everything. Yaitu suatu Undang-Undang (UU) yang dibuat untuk menyasar satu isu besar yang mungkin dapat mencabut atau mengubah beberapa UU sekaligus sehingga menjadi lebih sederhana. Ketika omnibus law disahkan, maka semua produk hukum lain yang mengatur masalah atau topik yang sama, otomatis akan gugur atau tidak berlaku lagi. 

Mengapa perlu omnibus law Cipta Kerja atau ada yang menyebut Cipta Investasi? Setidaknya ada lima alasan perlu membentuk omnibus law khususnya di bidang perekonomian dan investasi, yaitu:

1. Ditemukan sekitar 79 UU yang berpotensi saling mendistorsi satu dengan lainnnya. Ini berarti tidak ada sinkronisasi horizontal;
2. Lambatnya proses investasi;
3. Jumlah perizinan yang masif, banyak dan berbelit;
4. Regulasi dan permasalahan kelembagaan terlalu banyak dan berpotensi tumpang tindih;
5. Kesulitan berinvestasi sehingga diperlukan UU "sapu jagat”.

Pembentukan suatu undang-undang harus taat azas pada UU Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (UU No. 12 Tahun 2011 jo UU No. 15 Tahun 2019) baik secara formil maupun secara materiil. Tidak boleh mengandung cacat salah satu atau keduanya. Jika suatu UU terkandung cacat hukum, baik formil atau materiil atau pun keduanya, maka berpotensi untuk dicabut, atau dibatalkan sebagian melalui Pembentuknya sendiri atau melalui pengujian UU di Mahkamah Konstitusi. Tidak terkecuali UU Omnibus law Cipta Kerja ini, yang diduga banyak mengandung kecacatan baik formil maupun materiil. Benarkah? Lalu bagaimana solusinya jika dugaan tersebut terbukti? Mari kita bahas problematika tersebut.


Batu Uji Keberpihakan RUU Omnibus Law Cipta Kerja

Agar tidak asal pangkas UU sehingga justru merusak tatanan kehidupan bermasyarakat dan bernegara, pembuatan UU Omnibus Law harus memperhatikan: 

1. Aspek Ideologi Pancasila.
Menjadikan Pancasila sebagai sumber dari segala sumber hukum nasional sesuai dengan UU 12 Tahun 2011 jo UU No.15 Tahun 2019 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan. Untuk itu, UU ini harus tetap terjamin nilai dasar Ketuhanan YME, HAM, Integrasi bangsa, demokrasi ekonomi serta keadilan sosial. Dasar serta pembentukan UU secara Omnibus Law belum pernah dibuat di Indonesia.

2. Aspek konstitusional.
RUU Omnibus Law harus sejalan dengan UUD NKRI 1945. Beberapa hal yang harus ditaati, misalnya:

(1) Pengelolaan sumber daya alam, di mana usaha yang menguasai hajat hidup orang banyak harus dikuasai oleh negara, bukan swasta apalagi asing.

(2) Jaminan pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan. Kaum buruh selayaknya mendapatkan hak-hak seperti: upah UMR, hak cuti, pesangon, menjadi pekerja tetap, kontrak harus ada jaminan kesejahteraannya.

(3) Hubungan pusat dan daerah tetap harus integral, desentralisasi bukan sentralisasi, serta pembagian pendapatan daerah harus imbang.

(4) Demokratisasi mulai dari pembentukan hingga penegakannya. Tidak boleh menyalahi prosedur dan tidak boleh mematikan kehendak rakyat dan memanjakan kepentingan korporasi dengan menindas hak buruh dan rakyat untuk menyuarakan kebenaran dan keadilan.

(5) Potensi terjadinya anarkisme Konstitusi

Sayangnya, dalam proses RUU Omnibus Law ini saya memandang berpotensi terjadinya anarkisme konstitusi. Baik secara formil maupun materiil terjadi kecacatan yang akan berujung pada pemaksaan kehendak pemerintah. 

a. Secara formil. Penghapusan, perubahan dan penambahan sejumlah pasal dan peraturan perundang-undangan merampas kewenangan menafsirkan Peraturan Perundangan yang awalnya menjadi wewenang yudikatif (Mahkamah Konstitusi) menjadi wewenang eksekutif (presiden melalui pengajuan RUU).

b. Secara materiil. Penghapusan, perubahan dan penambahan sejumlah pasal dan peraturan perundang-undangan RUU Omnibus Law Cipta Kerja tidak mungkin menghasilkan produk legislasi yang bersifat komprehensif dan memperhatikan berbagai aspek utamanya, yaitu aspek konstitusionalitas pasal-pasal apakah sejalan atau bertentangan dengan konstitusi.


Potensi Kecacatan UU OL Cipta Kerja

Banyak kalangan menilai adanya kecacatan UU OL Ciker, baik menyangkut aspek substansi materiil maupun prosedural formil. 

Menyoal cacat hukum, sesungguhnya dapat dibagi menjadi dua, yakni cacat materiil dan cacat formil yang kemudian terhadap dugaan cacat hukum ini dapat diajukan judicial review ke Mahkamah Konstitusi.

Pengujian secara materiil adalah pengujian yang berkaitan dengan isi atau substansi dari suatu undang-undang. Sementara pengujian secara formil adalah pengujian yang berkaitan dengan apakah proses pembuatan undang-undang telah sesuai atau tidak dengan prosedur yang ditetapkan.

1. Dugaan Cacat Formil

Materi sudah diuraikan di muka, sedang dari aspek formal pembentukan UU ini prosesnya tidak dilakukan sebagai mana pembentukan UU, khususnya kurangnya partisipasi publik dan tata tertib pengesahannnya misalnya dalam rapat paripurna pengesahannya tidak ada materi UU yang diserahkan kepada anggota Dewan untuk dibaca dan dicermati. 
Yang terjadi, hingga 7 Oktober 2020 ada pengakuan anggota Tim Perumus (Timmus) RUU Cipta Kerja bernama Ledia Amalia Hanifa belum memegang draf RUU Cipta Kerja yang telah bersih. Jika benar pengakuan mereka, maka UU Cipta Kerja ini telah diproses dengan melanggar Tata Tertib (Tatib) DPR sesuai
Peraturan DPR Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib.

Saya mengamini pernyataan Drajad H Wibowo bahwa dengan pelanggaran yang sangat fatal terhadap Tatib DPR di atas, Rapat Paripurna DPR pada 5 Oktober 2020 itu pemerintah dan DPR berarti menyetujui RUU Cipta Kerja yang berisi kertas kosong untuk disahkan.

Paripurna memang pengambil keputusan tertinggi di DPR. Namun, dengan pelanggaran yang sangat fatal terhadap Tatib DPR di atas, Rapat Paripurna DPR pada 5 Oktober 2020 itu mengesahkan naskah RUU Cipta Kerja yang berisi kertas kosong. 

2. Dugaan Cacat Materiil

Pada praktiknya, demokrasi pasti berkelindan dengan kapitalisme di negara yang menerapkan sistem hidup sekularisme. Sama-sama terlahir dari rahim sekularisme, demokrasi dikenal sebagai sistem politik/pemerintahan, adapun kapitalisme berperan sebagai sistem pengatur ekonomi. 

Patut diduga RUU Omnibus Law dirancang berbasis paradigma kapitalisme. Kapitalisme menempatkan pertumbuhan ekonomi di atas segalanya. Kepentingan para kapitalis (pemilik modal) mendapatkan pelayanan terdepan. “Wajar” jika isi RUU tersebut jauh dari rasa keadilan dan kesejahteraan sosial terhadap rakyat.

Demokrasi dan kapitalisme adalah dua sisi mata uang yang tak berbeda. Kapitalisme mempersiapkan modal untuk menggulirkan demokrasi yang berbiaya tinggi. Dan demokrasi harus melengkapi peraturan dan perundang-undangan yang melanggengkan para kapitalis agar bebas mengeruk kekayaan negeri ini dan menguasai perekonomian negara.

Jadi, problematika omnibus law terjadi bukan semata akibat keserakahan manusia. Tetapi lebih dari itu, yaitu adanya sistem hidup yang memfasilitasi manusia terutama dari kalangan kaya dan berkuasa melampiaskan kerakusannya atas kelompok manusia lainnya yang lemah, baik lemah secara ekonomi maupun politik. 

Ketika RUU Omnibus Law Cipta Kerja nanti lolos dan sah menjadi UU, maka posisi institusi DPR tak lebih sebagai “tukang stempel” yang berselingkuh dengan rezim untuk menghasilkan peraturan yang menguntungkan kedua belah pihak. Termasuk kepentingan kaum oligarki (investor dan korporat) yang menangguk untung dari keberadaan UU tersebut. Tepat jika Jefrey Winters menegaskan bahwa demokrasi di Indone9l)sia telah dikuasai oleh kelompok oligarki. Akibatnya sistem demokrasi di Indonesia semakin jauh dari cita-cita serta tujuan untuk menyejahterakan masyarakatnya. 

Contoh Dugaan Cacat Materiil: Core..!

Saya mengindera bahwa RUU Omnibus Law ini seolah menjadi mimpi buruk bagi dunia ketenagakerjaan (baca : perburuhan). RUU ini justru menciptakan 'penindasan baru' bagi buruh. Beberapa hak-hak dasar buruh seperti terkait upah, uang pesangon, uang penghargaan masa kerja, uang penggantian hak, status karyawan tetap (PKWTT), model karyawan kontrak (PKWTT), kesejahteraan buruh, yang sebelumnya diatur dengan cukup baik dan memperhatikan kepentingan buruh melalui UU No 13/2003, justru dikaji ulang sehingga dihilangkan atau banyak yang dihapuskan. Lihat misalnya terkait PHK dan pesangon pada Pasal 161. Pada UUK Pasal 161 disebutkan bahwa meskipun pekerja di-PHK dengan SP 1, 2 dan 3, pekerja tetap berhak mendapatkan pesangon, tetapi di UU OL CK tidak diatur lagi dan bahkan dihapuskan. 

UU OL CK juga menghapuskan uang pesangon bagi pekerja/buruh yang di PHK karena peleburan, pergantian status kepemilikan perusahaan. Pekerja/buruh yang di PHK karena pergantian status kepemilikan perusahaan tidak akan diberi pesangon lagi oleh perusahaan awal, sebab hal ini sudah dihapus dalam RUU Cipta Kerja.

Perkembangan terbaru

Tirto.id 6/10/2020 mewartakan bahwa ada sekitar 35 investor global yang mewakili investasi (AUM) senilai 4,1 triliun dolar AS membuat SURAT TERBUKA kepada pemerintah Indonesia menyikapi Rancangan Undang-Undang Omnibus Law Cipta Kerja. Ke-35 investor itu berpandangan RUU yang baru saja disahkan pemerintah dan DPR ini akan merusak iklim investasi. 

RUU Cipta Kerja dianggap bakal melanggar standar praktik terbaik internasional yang ditujukan untuk mencegah konsekuensi berbahaya dari aktivitas bisnis. Pada akhirnya hal ini akan menghalangi investor dari pasar Indonesia. Surat itu juga menyoroti kerangka perizinan, pemantauan kepatuhan lingkungan, konsultasi publik, dan sistem sanksi yang diyakini akan berdampak parah terhadap lingkungan, hak asasi manusia dan ketenagakerjaan. Kekhawatiran inilah yang menjadi sumber ketidakpastian yang dihindari investor.

“Selagi kami menilai perlunya reformasi aturan terkait berusaha di Indonesia, kami memiliki kekhawatiran mengenai dampak negatif pada perlindungan lingkungan hidup yang disebabkan oleh Omnibus Law Cipta Kerja,” ucap Senior Engagement Specialist Robeco Peter van der Werf dalam keterangan tertulis, Senin (5/10/2020).

Jadi, saya memandang bahwa rencana pengesahan RUU Omnibus Law Cipta Kerja patut diduga merupakan bentuk ketikadilan penguasa terhadap hak hidup dan konstitusional rakyat hingga potensi kerusakan lingkungan hidup sebagaimana dinyatakan oleh ke-35 investor asing tersebut di muka.

Mencari Jalan Keluar

Apabila terbukti UU OL Ciker ini cacat secara materiil maupun formil, maka implikasinya adalah pembatalan / pencabutan sebagian atau keseluruhan undang-undang tersebut. Jalan keluar lainnya juga bisa ditempuh untuk keluar dari kemelut omnibus law yaitu melalui Dekrit Presiden kembali ke UUD 1945 asli dan sekaligus pernyataan bahwa RUU Omnibus Law tidak diberlakukan hingga ada penggantian yang baru.

1. Pencabutan Melalui MK

Persoalan Tindak lanjut hasil JR di MK

Melalui UU No. 7 Tahun 2020 Tentang Perubahan Ketiga atas UU No. 24 Tahun 2003, Ketentuan ayat (2) Pasal 59 dihapus sehingga Pasal 59 berbunyi sebagai berikut:

Pasal 59

(1) Putusan Mahkamah Konstitusi mengenai pengujian undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 disampaikan kepada DPR, Dewan Perwakilan Daerah, Presiden, dan Mahkamah Agung.

(2) Dihapus.

Padahal, ketentuan dalam ayat 2 (UU No. 8 Tahun 2011 Tentang Perubahan UU MK) itu berbunyi sbb:

"Jika diperlukan perubahan terhadap undang-undang yang telah diuji, DPR atau Presiden segera menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan peraturan perundang-undangan."

Apa artinya? Sebenarnya, ayat itu ada atau tidak seharusnya tidak memengaruhi pelaksanaan Putusan MK karena ayat itu hanya menyatakan soal "perubahan UU" bukan soal "pelaksanaan putusan MK". Hanya, sebagian orang menangkap kesan bahwa percuma mengajukan JR ke MK karena ketika menang pun tidak ada kewajiban Presiden atau DPR untuk segera menindaklanjuti putusan MK dalam melakukan perubahan atas UU yang diuji. Ataukah ada makna lain dari niat penghapusan ayat itu? Apa hidden agenda atas perubahan masif dari segala macam UU kita sekarang ini? Hanya Pemerintah dan DPR yang bisa menjawabnya.

Saya pun jadi agak pesimis, karena ada fakta bahwa telah terungkap dari penelitian tiga dosen Fakultas Hukum Trisakti terkait kepatuhan konstitusional atas pengujian undang-undang oleh MK pada 2019. Dari hasil penelitian tersebut, terdapat 24 dari 109 putusan MK pada 2013-2018 atau 22,01% yang tidak dipatuhi oleh pemerintah. Sementara itu, 59 putusan atau 54,12% dipatuhi seluruhnya, 6 putusan atau 5,50% dipatuhi sebagian, dan 20 putusan lainnya atau 18,34% belum dapat diidentifikasi (katadata.co.id 28 Januari 2020). Jadi, terlalu berharap atas hasil JR MK mungkin terlalu berlebihan. Karena ternyata, semua tergantung dari political will Pemerintah.

2. Pencabutan (R) UU Melalui Perppu

Pernyataan pembatalan atau pencabutan suatu UU yang paling cepat dan murah adalah dengan Perppu jika memang telah dipenuhi syarat-syarat dikeluarkannya Perppu sebagaimana diatur dalam Pasap 22 Ayat (1) UUD NRI dan Putusan MK No. 38 Tahun 2009 (Tafsir Kegentingan Yang Memaksa) atau semua kembali kepada pertimbangan Presiden meski syarat-syaratnya kadang bisa dipaksakan seolah ada kegentingan yang memaksa atau ada istilah "kegentingan yang dipaksakan" bercermin pada keluarkannya Perppu Ormas No. 2 Tahun 2017 yang disahkan menjadi UU No. 16 Tahun 2017. Kalau secara objektif kita lihat apa yg mendesak Perppu Ormas? Tidak ada kegentingan yg memaksa, UU nya masih ada bahkan lebih demokratis (UU No. 17 Tahun 2013), jadi tidak ada kekosongan hukum. Sekali lagi, sangat benar jika penerbitan RUU sangat tergantung pada POLITICAL WILL Pemerintah.

3. Pencabutan (R) UU Melalui UU

Pencabutan melalui UU prosesnya sama dengan Pembentukan UU sebagImana diatur dalam Pasal 43 ayat 3 dan 4 UU No. 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. Ada 2 jenis pencabutan UU dengan UU yaitu:

(1) Pencabutan UU dengan Pengganti UU.
(2) Pencabutan UU tanpa Penggantian UU.

Namun demikian di UU No. 12 Tahun 2011 hanya mengenal Pencabutan UU dengan Pengganti UU.

4. Demo, mogok nasional, pembangkangan publik, apakah menyelesaikan masalah?

Bagi perjuangan melawan keadilan, hasil bukanlah sesuatu yang diutamakan menjadi tujuan perjuangan. Proses menjadi penting dan di mana koordinat kita jauh lebih penting, yakni koordinat di sisi kebaikan dan kebenaran ataukah kita di sisi kebathilan? Menang kalah itu urusan Alloh, yang terpenting adalah usaha bersama para pembela kebenaran dan keadilan. 

Mungkinkah kenekadan rezim legislator menyetujui bersama RUU Omnibus Law Cipta Kerja memicu distrust rakyat kepada rezim legislator dan sekaligus menunjukkan bahwa rezim legislator telah bersikap otoritarianisme? Jika iya, maka potensi terjadinya pembangkangan sipil (civil disobidience) sebagaimana dinyatakan oleh pakar HTN UGM, Arifin Mochtar sangat mungkin terjadi. Dan itu berarti dapat dimaknai akan terjadi "soft people power".

5. Dekrit Presiden Kembali ke UUD 1945

Mungkin anda mengernyitkan dahi, kok kembali ke UUD 1945 sebagai solusi? Iya, karena dengan kembali ke UUD 1945 maka segala kekacauan akibat amandemen dapat ditata ulang. Di negeri ini harus ada Majelis yang posisinya tertinggi dengan segala kewenangannya dapat mengoreksi, mengendalikan bahkan mencabut mandat seorang presiden ketika sudah terbukti dinilai keluar dari GBHN. Presiden adalah Mandataris MPR untuk menjalankan GBHN yang ditetapkan oleh MPR. Jadi, Presiden tidak bisa berbuat semaunya sendiri karena MPR masih kuat tajinya. DPR juga akan menjadi kekuatan penyeimbang bagi Presiden sehingga prinsip check and balances dapat betul-betul dijalankan. 

Dengan dekrit presiden ini, negara akan ditata ulang kembali, disesuaikan dengan tujuan awal Indonesia ini didirikan sebagai mana disebutkan dalam Pembukaan UUD 1945. Mungkin agak menimbulkan rasa sakit koreksi itu, tapi ini juga jalan agar kekisruhan di negeri ini segera dapat diatasi. Terkait dengan UU Omnibus Law Ciker ini, sekaligus dalam dekrit dicantumkan pernyataan bahwa RUU Omnibus Law yang telah disepakati untuk disahkan oleh DPR dan Presiden tidak berlaku hingga ada UU penggantinya.

Penutup

Terkait dugaan adanya kecacatan baik dari sisi formil maupun materiil atas UU Omnibus Law Cipta Kerja tentu ada perbedaan antara pihak yang satu dengan yang lain, tergantung pula persepsi masing-masing. Analisis ini bukanlah absolut kebenarannya sehingga masih tetap perlu dikritisi bahkan difalsifikasi. Setidaknya saya hendak berusaha menyajikan hasil olah pikir saya atas pembentukan UU Omnibus Law yang terkesan terburu-buru sehingga banyak hal esensial yang terlewatkan dan berpotensi untuk dapat digugat hingga dicabut atau dibatalkan semua pasal yang dinilai terbukti melanggar Pancasila dan UUD NRI 1945. Belum lagi jika didasarkan pada aspek paradigmatik pembangunan manusia seutuhnya di Indonesia. Tabik..!!!

Oleh: Prof. Dr. Suteki S.H. M.Hum.
Pakar Filsafat Pancasila dan Hukum-Masyarakat
Semarang, Selasa: 13 Oktober 2020

Posting Komentar

0 Komentar