Menegakkan Khilafah Hukumnya Fardhu Kifayah


Dasar-dasar Khilafah

Menurut Sulaiman Rasjid, apabila diperhatikan dengan seksama, dapat diketahui dengan jelas bahwa khilafah atau pemerintahan yang dijalankan oleh Khulafaur Rasyidin berdasarkan hal-hal sebagai berikut :

1. Kejujuran, keikhlasan, dan tanggung jawab.

Pemerintahan harus dijalankan dengan tulus demi tanggung jawab mengemban amanat rakyat dengan tidak membeda-bedakan bangsa dan warna kulit. Hal ini dapat dilakukan karena seorang pemimpin berpedoman pada firman Allah yang di antaranya terdapat dalam surah Al-Hujurat, 13 sebagai berikut: 

يٰۤاَ يُّهَا النَّا سُ اِنَّا خَلَقْنٰكُمْ مِّنْ ذَكَرٍ وَّاُنْثٰى وَجَعَلْنٰكُمْ شُعُوْبًا وَّقَبَآئِلَ لِتَعَا رَفُوْا ۗ اِنَّ اَكْرَمَكُمْ عِنْدَ اللّٰهِ اَ تْقٰٮكُمْ ۗ اِنَّ اللّٰهَ عَلِيْمٌ خَبِيْرٌ

"Wahai manusia! Sungguh, Kami telah menciptakan kamu dari seorang laki-laki dan seorang perempuan, kemudian Kami jadikan kamu berbangsa-bangsa dan bersuku-suku agar kamu saling mengenal. Sungguh, yang paling mulia di antara kamu di sisi Allah ialah orang yang paling bertakwa. Sungguh, Allah Maha Mengetahui, Maha Teliti."
(QS. Al-Hujurat 49: Ayat 13)

2. Keadilan

Firman Allah dalam surah An-Nahl ayat 90,
Hendaknya keadilan ditegakkan terhadap seluruh rakyat dalam segala urusannya. 

Allah Subhanahu Wa Ta'ala berfirman:

اِنَّ اللّٰهَ يَأْمُرُ بِا لْعَدْلِ وَا لْاِ حْسَا نِ وَاِ يْتَاۤىِٕ ذِى الْقُرْبٰى وَيَنْهٰى عَنِ الْفَحْشَآءِ وَا لْمُنْكَرِ وَا لْبَغْيِ ۚ يَعِظُكُمْ لَعَلَّكُمْ تَذَكَّرُوْنَ

"Sesungguhnya Allah menyuruh (kamu) berlaku adil dan berbuat kebajikan, memberi bantuan kepada kerabat, dan Dia melarang (melakukan) perbuatan keji, kemungkaran, dan permusuhan. Dia memberi pengajaran kepadamu agar kamu dapat mengambil pelajaran."
(QS. An-Nahl 16: Ayat 90)

3. Tauhid (mengesakan Allah).

Firman Allah dalam surah Al-Baqarah, 163 :

وَاِ لٰهُكُمْ اِلٰهٌ وَّا حِدٌ ۚ لَاۤ اِلٰهَ اِلَّا هُوَ الرَّحْمٰنُ الرَّحِيْمُ

"Dan Tuhan kamu adalah Tuhan Yang Maha Esa, tidak ada tuhan selain Dia, Yang Maha Pengasih, Maha Penyayang."
(QS. Al-Baqarah 2: Ayat 163)

Tauhid merupakan sikap tunduk dan patuh secara total hanya kepada Allah. Tak ada sesuatupun yang layak dipatuhi selain Allah. Konsekuensi dari sikap bertauhid ini akan membuat tiap-tiap orang, termasuk para pemimpin, merasa merdeka dan menghargai kemerdekaan orang lain, terhindar dari kesewenang-wenangan, dan pada akhirnya dapat menciptakan tata kelola pemerintahan yang egaliter serta terhindar dari otoritarianisme.


Hukum Membentuk Khilafah

Berdasarkan pendapat yang diikuti mayoritas umat Islam (mu’tabar), *hukum mendirikan khilafah itu adalah fardhu kifayah* dengan beberapa alasan sebagai berikut :

1. Ijma’ sahabat. 

Ketika Rasulullah wafat, saat itu juga terdengar di kalangan para sahabat yang membicarakan masalah pengganti beliau. Bahkan pembicaraan itu sempat mengarah ke perselisihan di antara kaum Anshar dan Muhajirin. Dalam suasana demikian maka disepakati untuk dilaksanakan musyawarah antara perwakilan dari kedua kaum tersebut. Adapun hasil musyawarah akhirnya menetapkan Abu Bakar sebagai khalifah atau pengganti Rasulullah.

2. Demi menyempurnakan kewajiban.

Khilafah harus didirikan demi menjamin kelancaran atau kesempurnaan dalam menunaikan kewajiban sebagai warga negara. Misalnya dalam hal pemenuhan kewajiban sebagai umat beragama, menjaga keamanan dan ketertiban, menjamin kesejahteraan bersama, menegakkan keadilan, dan lain sebagainya. 

Semua urusan ini tidak bisa sepenuhnya dibebaskan untuk diurus oleh perseorangan tetapi perlu ada pihak yang berwenang mengelolanya. Sudah barang tentu hal ini atas mandat dari rakyat.

3. Memenuhi janji Allah.

Allah berjanji akan menjadikan orang-orang yang beriman dan beramal saleh sebagai penguasa di muka bumi. Setelah sebelumnya mereka mengalami ketakutan, kegelisahan, dan penderitaan akibat kezaliman. Tetapi mereka tetap berjuang menegakkan kebenaran dan keadilan. 

Inilah yang memungkinkan terbukanya peluang untuk memenuhi janji Allah yang akan menjadikan kita sebagai penguasa di muka bumi. Mengemban amanat kekhilafahan atau pemerintahan demi kehidupan yang sejahtera, aman, sentausa dan tetap dalam ketundukan terhadap Allah semata.

Allah SWT berfirman dalam surah An-Nur, 55 sebagai berikut:


وَعَدَ اللّٰهُ الَّذِيْنَ اٰمَنُوْا مِنْكُمْ وَ عَمِلُوا الصّٰلِحٰتِ لَـيَسْتَخْلِفَـنَّهُمْ فِى الْاَ رْضِ كَمَا اسْتَخْلَفَ الَّذِيْنَ مِنْ قَبْلِهِمْ ۖ وَلَيُمَكِّنَنَّ لَهُمْ دِيْنَهُمُ الَّذِى ارْتَضٰى لَهُمْ وَلَـيُبَدِّلَــنَّهُمْ مِّنْۢ بَعْدِ خَوْفِهِمْ اَمْنًا ۗ يَعْبُدُوْنَنِيْ لَا يُشْرِكُوْنَ بِيْ شَيْـئًــا ۗ وَمَنْ كَفَرَ بَعْدَ ذٰلِكَ فَاُ ولٰٓئِكَ هُمُ الْفٰسِقُوْنَ

"Allah telah menjanjikan kepada orang-orang di antara kamu yang beriman dan yang mengerjakan kebajikan, bahwa Dia sungguh akan menjadikan mereka berkuasa di bumi sebagaimana Dia telah menjadikan orang-orang sebelum mereka berkuasa, dan sungguh Dia akan meneguhkan bagi mereka dengan agama yang telah Dia ridai. Dan Dia benar-benar mengubah (keadaan) mereka, setelah berada dalam ketakutan menjadi aman sentosa. Mereka (tetap) menyembah-Ku dengan tidak menyekutukan-Ku dengan sesuatu pun. Tetapi barang siapa (tetap) kafir setelah (janji) itu, maka mereka itulah orang-orang yang fasik."
(QS. An-Nur 24: Ayat 55)


Oleh: Achmad Mu'it
Analis Politik Islam

Referensi: Buku Fiqih Madrasah Aliyah Kelas 12, Kementrian Agama Republik Indonesia 2016

Posting Komentar

0 Komentar