Lima Fase Jejak Hukum di Nusantara


(Catatan Diskusi ILF, 30/8/20)
Pada penghujung Agustus ini (ahad 30/8/20), LBH Pelita Umat menggelar diskusi ILF (Islamic Lawyers Forum) edisi ke-23. Ini Merupakan ILF edisi ke-5 yang dilaksanakan secara on line karena masih ditengah wabah Corona. Tema yang dibahas kali ini, “Jejak Hukum di Nusantara, Hukum Islam vs Hukum Kolonial” 

Hadir sebagai Pakar dan pemantik diskusi kali ini, Prof. Suteki (ahli Hukum), DR. Moeflih Hasbullah (sejarawan), Drs. H. Abdullah al-Katiri, SH. (Ketua Umum IKAMI), Drs.Wahyudi al Maroky, MSi. (Pembina LBH Pelita Umat), Chandra Purna Irawan, SH, MH. (Ketua DPN LBH PELITA UMAT). Diskusi ILF kali ini di nakhodai oleh Bang Panca Kurniawan, SH, MH.

Pada kesempatan tersebut, penulis memaparkan sekilas jejak hukum di nusantara. Setidaknya ada lima fase penerapan hukum di Nusantara. Ketika para Penjajah Eropa datang Ke Nusantara, wilayah ini sudah ada pemerintahan dan hukum yang mengatur masyarakat. Pemerintahan yang ada kala itu berbentuk Kesultanan dan sebagian ada yang masih berbentuk Kerajaan. 

Dalam sistem kesultanan yang berlaku Hukum Islam. Kemudian dikenal dengan syariah Islam. Sedangkan dalam sistem pemerintahan Kerajaan yang berlaku adalah hukum Raja. Selanjutnya ketika Penjajah eropa datang, mereka membawa hukum kolonial.

Pada awalnya Hukum Kolonial hanya berlaku untuk mereka yang berasal dari eropa. Sedangkan penduduk Pribumi tetap menggunakan hukum Syariah Islam. Namun pelaksanaan dualisme hukum itu kemudia berubah seiring awatak tamak penjajahan. Penjajah ingin memaksakan seluruh daerah menggunakan hukum kolonial. Hal itu menimbulkan kemarahan kaum pribumi yang masyoritas beragama Islam dan hidup menggunakan hukum syariah Islam.

Akibatnya Belanda mendapat perlawanan yang sangat keras. Apalagi dalam Islam ada ajaran jihad yang sangat ditakuti kaum penjajah. Belanda pun berfikir keras untuk bisa menjajah Nusantara dengan leluasa dan menaklukkan para Sultan Nusantara itu. 

Atas usulan Mr. Scholten van Oud Haarlem, demi mengurangi perlawanan maka diusulkan tetap ada saluran hukum bagi yang muslim. Maka ada dua aliran hukum, ada peradilan Umum yang menggunakan hukum Kolonial. Dan ada Peradilan Agama yang di bentuk tahun 1882 untuk mengurusi Perkawinan dan Waris. Ini adalah upaya menjauhkan rakyat dan pemerintahnya dari ajaran Islam. 

Perlahan tapi pasti, Belanda menggusur hukum islam dari pemerintahan dan menggantinya dengan hukum kolonial. Ajaran Islam harus dipisahkan bahkan dijauhkan dari kehidupan masyarakat dan pemerintahan. Inilah yang kemudian dikenal dengan sekulerisme.

Sekulerisme inilah yang melahirkan dua praktek penerapan Hukum di nusantara. Hukum Syaiat Islam yang dulu dimasa kesultanan mengatur urusan pemerintahan dan masyarakat kini hanya untuk urusan waris dan pernikahan. Sedangkan untuk urusan pemerintahan dan Kemasyarakatan secara umum digunakan hukum kolonial Belanda. 

Dari upaya penerapan hukum di nusantara itu dapat kita bagi dalam lima fase:

Pertama; Masa Kerajaan dan Kesultanan. Sebelum datang para penjajah Eropa, wilayah Nusantara mayoritas menggunakan hukum Islam (syariah Islam). Ada sebagian yang masih menggunakan Hukum Raja. Semua berubah sejak masuknya para penjajah dari eropa. 

Kedua; Masa Transisi Dualisme Hukum. Mula-mula para penjajah Eropa yang masuk Nusantara adalah VOC sekira tahun 1602. Motivasi mereka adalah 3G (Gold, Glory and Gospel). Pada fase kedua ini, Hukum islam yang berlaku di Nusantara belum diganggu oleh mereka. Demikian pula ketika di masa Deandles (1808-1811) dan Thomas Raffles (1811-1816). Masa ini Hukum Islam tetap berlaku ditengah masyarakat.

Ketiga; Masa menekan dan menggusur. Belanda berusaha untuk menguasai dan menjajah nusantara. Ia berusaha keras menggusur hukum islam. Cara menggusur Hukum Islam yang paling efektif adalah dengan memberangus politik dan institusi politik/pemerintahan Islam. Belanda berusaha menghapus kesultanan Islam. Sebagai contoh adalah Kesultanan Banten. Sejak Belanda menguasai Batavia, Kesultanan Islam Banten langsung diserang dan dihancurkan. Kala itu Banten dan Aceh dikenal sangat kuat dalam menerapkan hukum islam. 

Upaya lain yang dilakukan Belanda, menyebarkan para orientalis untuk melakukan propaganda ditengah masyarakat. Pemerintah Belanda membuat Kantoor voor Inlandsche zaken yang lebih terkenal dengan kantor agama (penasihat pemerintah dalam masalah pribumi). Kantor ini bertugas membuat ordonansi (UU) yang mengebiri dan menghancurkan Islam. Salah satu pimpinannya adalah Snouck Hurgronye. 

Berbagai ordonansi dikeluarkanlah oleh Belanda. Ordonansi Peradilan Agama tahun 1882, yang dimaksudkan agar politik tidak mencampuri urusan agama (sekularisasi); Ordonansi Pendidikan, yang menempatkan Islam sebagai saingan yang harus dihadapi; Ordonansi Guru tahun 1905 yang mewajibkan setiap guru agama Islam memiliki izin; Ordonansi Sekolah Liar tahun 1880 dan 1923, yang merupakan percobaan untuk membunuh sekolah-sekolah Islam. Sekolah Islam didudukkan sebagai sekolah liar. (H. Aqib Suminto, 1986). Perjuangan Tak Pernah Padam]

Belanda terus menggusur hukum islam dan menerapkan hukum kolonial (Wetboek van strafrecht voor nederlandsch-indie). Namun ia tidak menerapkan secara total karena pada tahun 1882 itu dibentuk pengadilan agama yang khusus menangani Waris dan perkawinan. 

Setelah berhasil menggusur hukum Islam dari pemerintahan dan hanya menjadikan hukum islam mengatur usrusan Perkawinan dan Waris, Belanda pun mempersempit penerapan hukum Islam. Pada 1 April 1937 diterbitkan Staatsblad no. 116 yang mencabut kewenangan pengadilan Agama di Jawa dan Madura dalam perkara Waris. Akibatnya hukum islam tak lagi mengatur urusan Waris. 

Keempat; Masa perjuangan memakai kembali hukum islam. Era menjelang kemerdekaan ada keinginan kembali untuk menerapkan syariat islam dalam kenegaraan. Tercermin dalam perdebatan di BPuPKI tentang negara Islam. Muncullah kompromi pada 22 Juni 1945 yang dikenal dengan Piagam Jakarta.  Ditegaskan lagi dalam Dekrit Presiden 5 Juli 1959 yang diawali dengan kalimat Piagam Jakarta. 

Kelima; Masa sekulerisme hukum. Pada era kemerdekaan, pemerintah RI mengeluarkan UU 1/46 tentang peratuan Hukum Pidana.  UU ini melegalkan UU kolonial Belanda (wetboek van strafrecht) menjadi KUHP. Selanjutnya lahir UU 5/60 tentang Agraria, UU 1/74 tentang Perkawinan, UU 4 /79 tentang Kesejahteraan Anak. UU 7/89 tentang Peradilan agama. Sedangkan terkait Hukum Islam menjadi bagian dari Matakuliah terjadi tahun 1968.

Pada awalnya UU 1/46 ini hanya berlaku untuk Pulau Jawa dan Madura. Namun pada tanggal 20 September 1958 dikeluarkan UU 73/58 yang menegaskan kembali berlakunya UU 1/46 untuk seluruh wilyah RI.

Dari lima Fase penerapan hukum di nusantara itu, kita bisa pahami bahwa para penjajah mendapatkan perlawanan keras ketika menggusur pemerintahan dan hukum islam di nusantara. Penjajah melakukan Kanalisasi Hukum (sekulerisasi) dengan menerapkan hukum islam sebatas urusan individu yang bukan urusan pemerintahan. Sedangkan urusan publik tetap menggunakan Kolonial. 

Memang ada Upaya para pendahulu kita untuk memperjuangkan kembali hukum Islam di awal kemerdekaan dulu. Namun sayangnya upaya itu belum sepenuhnya berhasil. Kita doakan semoga perjuangan mereka dicatat sebagai amal sholih. Dan semoga pula kita dapat mewujudkan cita-cita para pendahulu kita untuk mewujudkan masyarakat yang adil dan makmur dalam naungan ridha Illahi. Bahkan menjadi negara adidaya yang mampu menebar kebaikan di muka bumi sebagai rahmatan lil’alamin. Aamiin.[]

Oleh: Wahyudi al Maroky
(Dir. PAMONG Institute)

Posting Komentar

0 Komentar