Hukum-hukum Rinci Tentang Safar Perempuan


Soal:

Pertama: Ghazi Jdira
Assalâmu ‘alaikum syaikhiy.
Syaikhiy, ada banyak perempuan melakukan safar ke tempat-tempat jauh untuk bekerja atau belajar tanpa disertai mahram baik dari satu negeri ke negeri lain atau dari satu kota ke kota lain dan hal itu menghabiskan waktu panjang, yang kadang kala mencapai satu tahun. Padahal Rasul saw bersabda:

«لاَ يَحِلُّ لِاِمْرَأَةٍ تُؤْمِنُ بِاللهِ وَالْيَوْمِ اْلآخِرِ أَنْ تُسَافِرَ مَسِيْرَةَ يَوْمٍ وَلَيْلَةٍ دُوْنَ مَحْرَمٍ لَهَا»

“Tidak halal bagi seorang perempuan yang mengimani Allah dan Hari Akhir melakukan safar dengan perjalanan sehari semalam tanpa mahramnya”.
 
Tidakkah Anda jelaskan kepada kami masalah tersebut, harapannya, dengan rinci, dan apa ketentuan Allah tentangnya?
Semoga Allah melimpahkan berkah kepada Anda, dan assalamu‘alaikum wa rahmatullah wa barakatuhu.
 
Kedua: Amine Dbibi
Amiruna al-karim, panglima perjalanan untuk daratan al-khilafah. Assalamu‘alaikum wa rahmatullah wa barakatuhu.
Apakah boleh sejumlah perempuan melakukan safar tanpa mahram???
 
Ketiga: Mosab Al-Natsha
Assalamu‘alaikum wa rahmatullah wa barakatuhu. Syaikhiy al-fadhil semoga Allah memuliakan Anda. Saya punya beberapa pertanyaan tentang safar perempuan. Saya harap Anda sudi menjelaskan. Semoga Allah memberi Anda balasan yang lebih baik dan semoga Allah menolong dan memberi taufik kepada Anda.

Pertanyaan: DI buku an-Nizhâm al-Ijtimâ’iy pada judul Tanzhîm ash-Shilâti Bayna ar-Rajuli wa al-Mar`ati –Pengaturan Hubungan Antara Laki-Laki dan Perempuan- dinyatakan: “Islam melarang wanita untuk melakukan safar dengan perjalanan (masîrah) sehari semalam kecuali bersama mahramnya. Rasul saw bersabda:

«لاَ يَحِلُّ لِاِمْرَأَةٍ تُؤْمِنُ بِاللهِ وَالْيَوْمِ اْلآخِرِ أَنْ تُسَافِرَ مَسِيْرَةَ يَوْمٍ وَلَيْلَةٍ إِلاَّ وَمَعَهَا ذُوْ مَحْرَمٍ لَهَا»

“Tidak halal bagi seorang wanita yang mengimani Allah dan Hari Akhir melakukan safar dengan perjalanan sehari semalam kecuali dia bersama marhamnya” (HR Muslim).
 
Dan dari Ibnu Abbas ra bahwa dia mendengar Nabiyullah saw berpidato, Beliau bersabda:

«لاَ يَخْلُوَنَّ رَجُلٌ بِاِمْرَأَةٍ إِلاَّ وَمَعَهَا مَحْرَمٍ وَلاَ تُسَافِرُ إِلاَّ مَعَ ذِيْ مَحْرَمٍ» فَقَامَ رَجُلٌ فَقَالَ: يَا رَسُوْلَ اللهِ: إِنَّ اِمْرَأَتِيْ خَرَجَتْ حَاجَّةً، وَإِنِّيْ اِكْتَتَبْتُ فِيْ غَزْوَةٍ كَذَا وَكَذَا، قَالَ: «اِنْطَلِقْ فَحُجَّ مَعَ اِمْرَأَتِكَ». أخرجه مسلم

“Janganlah seorang laki-laki berkhalwat dengan seorang wanita kecuali wanita itu bersama mahramnya. Dan janganlah seorang wanita melakukan safar kecuali bersama mahramnya”. Maka seorang laki-laki berdiri dan berkata: “ya Rasulullah, isteriku keluar untuk menunaikan haji dan aku telah mendaftar untuk ikut dalam perang ini dan ini”. Beliau bersaba: “pergilah, berhajilah bersama isterimu”. (HR Muslim).
 
Apakah dari hadits pertama dipahami jarak saja, bahwa tidak boleh lebih dari sehari semalam. Misalnya, seorang wanita melakukan safar dari Amman ke Istanbul hanya tiga jam menggunakan pesawat terbang dan berdiam di Istanbul selama satu pekan untuk berbelanja atau tamasya. Ataukah dipahami bahwa jangka waktu perjalanan dan berdiam tidak boleh melebihi sehari semalam tanpa mahram? Dan bagaimana jika seorang wanita melakukan safar untuk belajar di suatu negeri, apakah dia menjadi mukim di negeri itu atau dia wajib bersama mahramnya?…
Assalamu‘alaikum wa rahmatullah wa barakatuhu.
 
Keempat: Muhammad Ahmad
Assalamu‘alaikum wa rahmatullah wa barakatuhu. Tahiyyah thayyibah wa ba’du…
Saya ingin bertanya kepada Anda tentang masalah safar wanita. Apakah boleh sejumlah wanita melakukan safar tanpa mahram laki-laki? Jika wanita melakukan safar tanpa mahram laki-laki, dan setelah berakhir dari jarak safar, wanita itu pergi sendirian ke negeri lain … apakah ini boleh? Semoga Allah melimpahkan berkah kepada Anda.
Kedua, Pertanyaan secara pribadi dari akhi Hamzah Miftah: Anda bisa mengetahui jawaban pertanyaan Anda dari jawaban umum di Facebook seputar safar wanita.
Ketiga: saudara-saudara yang mengirimkan pertanyaan seputar safar wanita melalui daerah mereka: (Dr. Nasreen, Ukhti Ghamzah, Abdul Mu’min az-Zayla’iy). Anda bisa mengetahui jawaban pertanyaan Anda dari jawaban umum di Facebook seputar safar wanita.
 
Jawab:

Wa’alaikumussalam wa rahmatullah wa barakatuhu.

Pertanyaan-pertanyaan Anda semua memiliki hubungan satu sama lain. Dan dapat dirangkum sebagai berikut:

1- Apakah boleh wanita melakukan safar sehari selamam atau lebih tanpa mahram?

2- Apakah mungkin mengestimasi safar sehari semalam dengan jarak, jadi kita katakan misalnya, bahwa yang menjadi standar adalah perjalanan sehari semalam menggunakan onta dan bukan perjalanan berjalan kaki atau menggunakan pesawat… Lalu kita estimasi perjalanan itu sejauh 50 kilometer, misalnya. Dan berikutnya kita jadikan batasannya berupa jarak tersebut dan bukan waktu untuk wajibnya disertai mahram? Apakah ini boleh?

3- Apakah mahram bisa kembali ke negeri asal setelah tiba ke tempat yang dimaksud dan meninggalkan wanita itu sendiri di sana menghabiskan apa yang menjadi tujuannya? Atau mahram itu harus bertahan bersama wanita itu sampai wanita itu menyelesaikan tujuannya?

4- Apakah masalah waktu sehari semalam itu berlaku atas safar wanita untuk berhaji. Dengan makna jika safarnya lebih sedikit dari sehari semalam lalu wanita itu boleh pergi berhaji tanpa marham? Atau bahwa untuk haji itu ada hukum khusus sehingga berapapun jarak dan waktu maka wajib wanita itu disertai oleh mahram dalam berhaji?

Untuk menjawab pertanyaan-pertanyaan ini kami katakan, dan dengan taufik dari Allah:
 
Pertama, safar wanita jika menghabiskan waktu sehari semalam maka harus ada mahram bersamanya. Dalil-dalil syar’iy menyatakan makna ini, kami sebutkan di antaranya:

– Imam al-Bukhari telah mengeluarkan dari Abu Hurairah ra, ia berkata: “Nabi saw bersabda:

«لاَ يَحِلُّ لِامْرَأَةٍ تُؤْمِنُ بِاللَّهِ وَاليَوْمِ الآخِرِ أَنْ تُسَافِرَ مَسِيرَةَ يَوْمٍ وَلَيْلَةٍ لَيْسَ مَعَهَا حُرْمَةٌ»

“Tidak halal bagi seorang wanita yang mengimani Allah dan Hari Akhir melakukan safar dengan perjalanan sehari semalam tidak bersamanya hurmah (mahram)”.
 
Yakni mahram. Dan dalam satu riwayat dari Abu Sa’id al-Khudzri “yawmayn –dua hari-“, dan dalam riwayat dari Ibnu Umar “tsalâtsata ayyâmin –tiga hari-“.

– Imam Muslim telah mengeluarkan dari Abu Hurairah bahwa Rasulullah saw bersabda:

«لَا يَحِلُّ لِامْرَأَةٍ تُؤْمِنُ بِاللهِ وَالْيَوْمِ الْآخِرِ، تُسَافِرُ مَسِيرَةَ يَوْمٍ وَلَيْلَةٍ إِلَّا مَعَ ذِي مَحْرَمٍ عَلَيْهَا»

“Tidak halal bagi seorang wanita yang mengimani Allah dan Hari Akhir melakukan safar dengan perjalanan sehari semalam kecuali bersama mahramnya”.
 
Dan dalam riwayat dari Abu Sa’id al-Khudzri “masîrata yawmayn –perjalanan dua hari-“. Dan dalam riwayat lain dari Abu Sa’id al-Khudzri “tsalâtsata ayyâmin fashâ’idan –tiga hari atau lebih-“.

– Imam at-Tirmidzi telah mengeluarkan hadits, ia berkata: ini hadits hasan shahih, dari Sa’id bin Abiy Sa’id dari bapaknya dari Abu Hurairah, ia berkata: “Rasulullah saw bersabda:

«لَا تُسَافِرُ امْرَأَةٌ مَسِيرَةَ يَوْمٍ وَلَيْلَةٍ إِلَّا وَمَعَهَا ذُو مَحْرَمٍ»

“Janganlah seorang wanita melakukan safar dengan perjalanan sehari semalam kecuali bersama mahramnya”.
 
– Ibnu Hibban telah mengeluarkan di dalam Shahîhnya dari Sa’id bin Abiy Sa’id al-Maqburiy dari Abu Hurairah bahwa Rasulullah saw bersabda:

«لَا يَحِلُّ لِامْرَأَةٍ تُؤْمِنُ بِاللَّهِ وَالْيَوْمِ الْآخِرِ أَنْ تُسَافِرَ مَسِيرَةَ يَوْمٍ وَلَيْلَةٍ إِلَّا مَعَ ذِي مَحْرَمٍ مِنْهَا»

“Tidak halal bagi seorang wanita yang mengimani Allah dan Hari Akhir melakukan safar dengan perjalanan sehari semalam kecuali bersama mahramnya”.
 
Dan dalam riwayat dari Abu Sa’id dari Rasul saw “yawmayn –dua hari-“.

– Imam Ahmad telah mengeluarkan: telah menceritakan kepada kami Waqi’, ia berkata: telah menceritakan kepada kami Ibnu Abiy Di’bin dari Sa’id bin Abiy Sa’id dari bapaknya dari Abu Hurairah, ia berkata: “Rasulullah saw bersabda:

«لَا تُسَافِرْ امْرَأَةٌ مَسِيرَةَ يَوْمٍ تَامٍّ، إِلَّا مَعَ ذِي مَحْرَمٍ»

“Janganlah seorang wanita melakukan safar sehari penuh kecuali bersama mahram”.
 
Dan dalam riwayat dari Abu Sa’id al-Khudzri “masîrata yawmayn –perjalanan dua hari-“.

– Imam Abu Dawud telah mengeluarkan: telah menceritakan kepada kami Qutaibah ibnu Sa’id ats-Tsaqafi, telah menceritakan kepada kami al-Laits bin Sa’ad dari Sa’id bin Abiy Sa’id dari bapaknya bahwa Abu Hurairah berkata: Rasulullah saw bersabda:

«لَا يَحِلُّ لِامْرَأَةٍ مُسْلِمَةٍ تُسَافِرُ مَسِيرَةَ لَيْلَةٍ، إِلَّا وَمَعَهَا رَجُلٌ ذُو حُرْمَةٍ مِنْهَا»

“Tidak halal bagi seorang wanita muslimah melakukan safar dengan perjalanan semalam kecuali bersamanya seorang laki-laki mahramnya”.
 
Dari situ menjadi jelas hal-hal berikut:

1- Taqyîd (pembatasan) untuk safar adalah dengan waktu seperti yang ada di dalam nash-nash shahih yang haram bagi wanita melakukan safar sendirian tanpa mahram dalam jangka waktu yang disebutkan, yakni yawman kâmilan -satu hari penuh- (yakni 24 jam), al-layl wa an-nahâr (sehari semalam). Dan ini berarti bahwa nash-nash menunjukkan atas waktu “yawmun wa laylatun –sehari semalam-“ dan bukan atas jarak. Seandainya seorang wanita melakukan safar menggunakan pesawat tanpa mahram seribu kilometer, jadi dia pergi dan kembali lagi tanpa berdiam dalam jangka waktu itu maka yang demikian itu boleh untuknya. Adapun seandainya, wanita itu melakukan safar jalan kaki 20 kilometer dan hal itu menghabiskan waktu lebih dari sehari semalam maka haram baginya tanpa mahram.

– Jadi patokan dalam safar tanpa mahram untuk wanita adalah waktu, sehari semalam, berapa pun jaraknya. Maka jika wanita tersebut tidak berdiam selama jangka waktu itu, tetapi dia pergi dan kembali lagi sebelum jangka waktu itu, maka dia boleh pergi tanpa mahram.

2- Adapun apa yang dinyatakan dalam riwayat al-Bukhari, Muslim, at-Tirmidzi, Ahmad dan Ibnu Hibban berupa pembatasan dengan waktu “tsalâtsa ayyâm aw tsalâtsa layâlin –tiga hari atau tiga malam-, yawmayn –dua hari-, yawmun wa laylatun –sehari semalam-, laylatun –semalam-“, dengan menghimpun (mengkompromikan) dalil-dalil maka hukum syara’nya bahwa seorang wanita hendaknya tidak melakukan safar dengan perjalanan yang minimal, kecuali bersama mahram, yakni janganlah seorang wanita melakukan safar dengan perjalanan semalam. Sebab tidak adanya perjalanan semalam merealisasi tidak adanya perjalanan dua hari, tiga hari…. Dan di dalam bahasa arab, al-laylah digunakan untuk menyebut sehari penuh yakni sehari semalam. Allah SWT berfirman di dalam surat Maryam:

﴿قَالَ آيَتُكَ أَلَّا تُكَلِّمَ النَّاسَ ثَلَاثَ لَيَالٍ سَوِيّاً﴾

“Tuhan berfirman: “Tanda bagimu ialah bahwa kamu tidak dapat bercakap-cakap dengan manusia selama tiga malam, padahal kamu sehat” (TQS Maryam [19]: 10).
 
Dan di dalam surat Ali Imran:

﴿قَالَ آيَتُكَ أَلَّا تُكَلِّمَ النَّاسَ ثَلَاثَةَ أَيَّامٍ إِلَّا رَمْزاً﴾

“Allah berfirman: “Tandanya bagimu, kamu tidak dapat berkata-kata dengan manusia selama tiga hari, kecuali dengan isyarat” (TQS Ali Imran [3]: 41).
 
Jelas dari dua ayat tersebut bahwa kata layâlin adalah ayyâmin. Dan orang Arab berkata, “aku menulisnya sekian malam berlalu dari bulan anu” yakni sekian hari berlalu. Dan ini berarti bahwa orang Arab menggunakan kata laylah untuk menyebut sehari penuh.

Dengan begitu, maka haram bagi seorang wanita melakukan safar sehari semalam kecuali bersama mahram. Dan ini apa yang kami ambil di an-Nizhâm al-Ijtimâ’iy.
 
Kedua: dalil-dalil yang dinyatakan tentang jarak.

Ada riwayat Abu Dawud yang membatasi safar menurut jarak dengan kadar satu barîd, dan satu barîd adalah empat farsakh, yakni sekira 22 km. Riwayat tersebut tidak membatasi safar dengan waktu “sehari semalam”. Riwayat ini marjuh (dilemahkan) karena sebab-sebab berikut:

1- Riwayat tersebut membatasi safar dengan jarak. Dan ini berarti bahwa waktu tidak ada nilainya. Jadi wanita itu memerlukan mahram jika dia bepergian 22 km baik dia tempuh dalam sehari atau dua hari… Adapun hadits-hadits lainnya membatasi safar dengan waktu yakni sehari semalam, baik dalam sehari semalam itu dia menempuh seratus atau ratusan kilometer… Artinya, pemberlakukan hadits jarak menghapus waktu, sedangkan pemberlakukan hadits waktu menghapus jarak. Jadi keduanya kontradiksi. Dan ketika terjadi kontradiksi maka harus dilakukan tarjih. Dan jelas bahwa hadits-hadits al-Bukhari, Muslim dan hadits-hadits shahih lainnya, semuanya lebih rajih dari riwayat Abu Dawud yang hanya satu, yang menyatakan barîd. Ini dari satu sisi.

2- Dari sisi lain, riwayat Abu Dawud itu mudhtharib. Riwayat tersebut sebagai berikut:
“Telah menceritakan kepada kami Yusuf bin Musa dari Jarir dari Suhail dari Sa’id bin Abiy Sa’id dari Abu Hurairah, ia berkata: Rasulullah saw bersabda:

«لاَ يَحِلُّ لِاِمْرَأَةٍ تُؤْمِنُ باِللهِ وَالْيَوْمِ اْلآخِرِ أَنْ تُسَافِرَ بَرِيْداً إِلاَّ مَعَهَا ذُوْ مَحْرَمٍ»

“Tidak halal bagi seorang wanita yang mengimani Allah dan Hari Akhir melakukan safar satu barîd kecuali disertai oleh mahramnya”.
 
Abu Dawud sendiri menukil dari Sa’id bin Abiy Sa’id dari Abu Hurairah empat hadits yang di dalamnya mengatakan sehari semalam. Demikian juga Abu Dawud menukil dari Sa’id bin Abiy Sa’id dari bapaknya dari Abu Hurairah, dua hadits di mana yang pertama mengatakan laylah –semalam- dan yang kedua “yawman wa laylatan –sehari semalam-“.

– Hadits Abu Dawud yang kami sebutkan sebelumnya: Abu Dawud telah mengeluarkan: telah menceritakan kepada kami Qutaibah bin Sa’id ats-Tsaqafi, telah menceritakan kepada kami al-Layts bin Sa’ad dari Sa’id bin Abiy Sa’id dari bapaknya bahwa Abu Hurairah berkata, “Rasulullah saw bersabda:

«لَا يَحِلُّ لِامْرَأَةٍ مُسْلِمَةٍ تُسَافِرُ مَسِيرَةَ لَيْلَةٍ، إِلَّا وَمَعَهَا رَجُلٌ ذُو حُرْمَةٍ مِنْهَا»

“Tidak halal bagi seorang wanita muslimah melakukan safar sejauh perjalanan semalam, kecuali bersamanya seorang laki-laki mahramnya”.
 
– Telah menceritakan kepada kami Abdullah bin Maslamah dan an-Nufailiy dari Malik, dan telah menceritakan kepada kami Bisyrun bin Umar, telah menceritakan kepada kami Malik, dari Sa’id bin Abiy Sa’id. Al-Hasan berkata: dalam haditsnya dari bapaknya, kemudian mereka sepakat dari Abu Hurairah, dari Nabi saw beliau bersabda:

«لَا يَحِلُّ لِامْرَأَةٍ، تُؤْمِنُ بِاللَّهِ وَالْيَوْمِ الْآخِرِ أَنْ تُسَافِرَ يَوْماً وَلَيْلَةً»

“Tidak halal bagi seorang wanita yang mengimani Allah dan Hari Akhir melakukan safar sehari semalam”.

Lalu dia menyebutkan maknanya. Abu Dawud berkata: “dia tidak menyebutkan al-Qa’nabiy dan an-Nufailiy dari bapaknya. Diriwayatkan oleh Ibnu Wahab dan Utsman bin Umar dari Malik seperti yang dikatakan oleh al-Qa’nabiy.

– Telah menceritakan kepada kami Yusuf bin Musa dari Jarir dari Suhail dari Sa’id bin Abiy Sa’id dari Abu Hurairah, ia berkata: Rasulullah saw bersabda: lalu dia menyebutkan semisalnya, namun dia berkata “barîdan –satu barid-“.

Jadi semua riwayat Abu Dawud dari jalur Sa’id bin Abiy Sa’id, “kadang kala dari bapaknya dan yang lainnya langsung” dari Abu Hurairah, menyebutkan pembatasan dengan waktu “yawman wa laylatan –sehari semalam-“. Perlu diketahui bahwa Ahmad telah meriwayatkan hadits dari jalur yang sama dari Sa’id bin Abiy Sa’id dari bapaknya dari Abu Hurairah, dan ia menyebutkan “yawmun tâmm –sehari penuh-“. Satu riwayat Abu Dawud dari jalur yang sama dari Sa’id bin Abiy Sa’id dari Abu Hurairah mengatakan “barîd –satu barid-“.

Semua riwayat ini merajihkan bahwa Abu Hurairah menceritakan kepada Sa’id bin Abiy Sa’id (atau bapaknya), Abu Hurairah menceritakan kepadanya “yawman wa laylatan –sehari semalam-, dan tidak menyebutkan barîd –satu barid-.

Dengan begitu, yang rajih adalah apa yang kami sebutkan di an-Nizhâm al-Ijtimâ’iy “yamwan wa laylatan –sehari semalam-“, yakni:

«لاَ يَحِلُّ لِاِمْرَأَةٍ تُؤْمِنُ باللهِ وَالْيَوْمِ اْلآخِرِ أَنْ تُسَافِرُ مَسِيْرَةَ يَوْمٍ وَلَيْلَةٍ إِلاَّ مَعَ ذِيْ مَحْرَمٍ»

“Tidak halal bagi seorang wanita yang mengimani Allah dan Hari Akhri melakukan safar dengan perjajalan sehari semalam kecuali bersama mahramnya”.

Ini dari sisi apa yang kami katakan seraya harus memperhatikan perkara-perkara berikut:

– Yang pertama, kami katakan, yang rajih dan tidak kami katakan, pandangan kami yang dipastikan. Ini pertama…
– Yang kedua, kami katakan, boleh wanita melakukan safar kurang dari sehari semalam tanpa mahram, dan kami tidak mengatakan wajib. Oleh karena itu, jika seorang wanita ingin tidak melakukan safar dengan perjalanan setengah hari kecuali bersama mahram maka itu haknya. Yang penting adalah janganlah wanita itu melakukan safar dengan perjalanan sehari semalam kecuali disertai mahramnya…
– Yang ketiga, bahwa pensyaratan oleh hadits agar disertai mahram untuk wanita selama safarnya menunjukkan atas keharusan terjaganya wanita dan terpeliharanya dia, dan dia harus aman. Oleh karena itu, tidak boleh bagi wanita melakukan safar jika dia tidak aman atas dirinya kecuali dengan disertai mahram, maka janganlah dia melakukan safar sampai meskipun waktunya hanya satu jam di siang hari. Jadi keamanan atas dirinya merupakan syarat yang lain…
– Yang keempat, bahwa tidak boleh bagi wanita itu melakukan safar kecuali jika diizinkan oleh suami atau walinya berapapun jangka waktunya hingga meskipun dia ditemani oleh mahram, hal itu karena dalil-dalil syar’iy tentang yang demikian.
 
Ketiga, yang diuraikan sebelumnya adalah jawaban tentang mahram untuk wanita selama safar. Adapun ketika wanita itu telah sampai ke negeri tujuan safarnya dan dia tidak mengambilnya untuk mukim seterusnya tetapi hanya untuk menunaikan tujuan, seperti safarnya untuk perdagangan, untuk periode belajar, berkunjung atau berobat, apakah mahramnya itu terus bersamanya sampai dia kembali ke tempat asalnya atau boleh bagi wanita itu melakukan perkara-perkara itu sendiri tanpa ditemani oleh mahramnya….?

Untuk menjawab hal itu maka kami katakan, dengan taufik dari Allah:
Setelah menelaah dengan mendalam dan menerapkan pemikiran dalam masalah ini, menjadi jelas sebagai berikut:

1- Nash-nash hadits yang kami paparkan di atas menyusun wajibnya mahram terhadap kata “masîrah –perjalanan-“ dan kata “safar –safar-“. Adapun kata masîrah maka jelas bahwa itu adalah selama berjalan sebelum sampai tempat yang dimaksud. Adapun kata safar maka dalam bahasa, demikian juga bermakna selama jalan sebelum tiba di tempat yang dimaksud:

– Di dalam Lisân al-Arab (IV/367) karya Muhammad bin Mukrim Jamaluddin Ibnu Manzhur al-Anshari (w. 711 H):
Dan as-safar adalah lawan kata dari al-hadhar. Dan itu merupakan bentukan dari hal itu dikarenakan di dalamnya ada pergi dan datang, seperti angin pergi dengan ringan dari daun dan datang, dan bentuk jamaknya asfâr… Dan as-safru dan al-musâfirûn maknanya sama. Dan di dalam hadits bahwa Rasul saw bersabda kepada penduduk Mekah pada tahun Futuh Mekah: yâ ahla al-balad shallû arba’an fa anâ safrun –hai penduduk negeri, shalatlah empat rakaat, adapun aku sedang safar-“, selesai. Dan perlu diketahui, ath-Thabarani telah mengeluarkan di Mu’jam al-Kabîr hadits ini dengan dua riwayat:

Pertama, dari Imran bin Hushayn ia berkata: tidaklah Rasulullah saw melakukan safar kecuali beliau shalat dua rakaat sampai kembali. Dan Beliau berdiam di Mekah selama dua belas hari, beliau shalat dua rakaat, kemudian beliau bersabda: “yâ ahla Makkata qûmû fa shallû rak’atayn fa anâ safrun –hai penduduk Mekah, tunaikan shalat empat rakaat, adapun aku sedang safar-“.

Kedua, dari Imran bin Hushayn ia berkata, aku berperang bersama Rasulullah saw, beliau tidak melakukan shalat kecuali dua rakaat sampai beliau kembali ke Madinah. Dan aku berhaji bersama Rasulullah saw dan beliau tidak lah menunaikan shalat kecuali dua rakaat sampai beliau kembali. Dan beliau berdiam di Mekah selama delapan belas malam, beliau shalat dua rakaat. Beliau bersabda: “atimmû ash-shalâta ya ahla Makkata, fa innâ safrun –sempurnakanlah shalat hai penduduk Mekah, adapun kami sedang safar” (ath-Thabarani, Mu’jam al-Kabîr).

– Dinyatakan di al-Qâmûs al-Muhîth (hal. 408) karya Majiduddin Abu Thahir alFaysruz Abadi (w. 817 H):
Wa rajulun safrun wa qawmun safrun wa sâfiratun wa asfârun wa suffârun: sedang safar, lawan dari al-hadhar.[]

Oleh: Atha’ bin Khalil Abu ar-Rasytah

Posting Komentar

0 Komentar