Formulasi Delik Radikalisme: Berpotensi Menjerat Umat Islam Atas Nama Proyek Deradikalisasi Terorisme?

Foto: Prof. Suteki
 

Di beberapa kesempatan saya menyatakan bahwa tidak ada dasar peraturan untuk menjerat seseorang atas dugaan melakukan tindak pidana radikalisme dalam skala nasional, termasuk terhadap ASN. Mengapa? Karena stereotif tindak pidana ini sangat sulit untuk dirumuskan apalagi unsur-unsur tindak pidanya yang lebih rinci. Buntu dan kebuntuan akan ditemukan dalam penyusunan stereotif tersebut karena berhadapan langsung dengan hak asasi manusia, khususnya hak untuk menyatakan pendapat, berserikat dan berkumpul. Hanya bisa dibatasi tetapi tidak boleh diberangus apalagi diancam dengan pidana. Bukankah Indonesia bukan negara komunis, atau negara totaliter?

Secara yuridis, untuk skala nasional pasti sulit untuk menyatakan bahwa seseorang terpapar radikalisme. Artinya, KUHP tidak akan sanggup merumuskan delik radikalisme, yang sanggup adalah kebijakan sepihak dari instansi lokal kelembagaan dengan cara menakut-nakuti pegawai dengan berbagai ancaman misalnya dihambat karirnya, ditunda pangkatnya, diberhentikan dari jabatannya, hingga dipecat sebagai ASN karena dinilai indisipliner. Vandalisme semacam ini berpotensi terjadi terhadap ASN. Kini, beberapa kementerian telah merapat untuk mewujudkan hajat besarnya memberangus ASN yang punya good looking dan memiliki critical thinking yang handal. Diciptakanlah link aplikasi ASN no radikal. Kira-kira ke mana roadmap aplikasi ini? Saya memprediksi ini sebagai langkah awal menuju pemenuhan nafsu untuk memformulasikan delik radikalisme yang sebenarnya belum jelas jenis kelaminnya.


Radikalisme Menyasar Umat Islam, Termasuk ASN Muslim

Menelisik lebih jauh tentang hal di atas, memang perlu langkah bijak penguasa untuk memperlakukan ASN VOKAL dan mungkin BERSEBERANGAN dengan kebijakan Pemerintah secara baik, mendidik dan membina jika ada kesalahan pada diri seorang ASN. Namun, menurut hemat saya, usulan tentang RUU anti Radikalisme terlalu dini, mengingat urgensinya yang terkesan terlalu diada-adakan dan potensi untuk mengarah pada munculnya orde represif layaknya penggunaan UU Subversi sebagaimana terjadi pada era orde baru sangat besar sekali. 

Sebagaimana diketahui bahwa radikalisme selama ini cenderung menyerang Islam saja. Definisinya masih lentur dan 'obscure' terjun bebas diarahkan untuk memukul dakwah Islam, terlebih lagi terhadap dakwah khilafah ajaran Islam yang seringkali diidentikkan dengan ISIS. Seperti yang kita ketahui, bahwa ISIS mengklaim sebagai Khilafah, padahal ISIS tidak memenuhi syarat disebut sebagai Khilafah yang sesuai metode kenabian. Banyak kejadian teror yang mengklaim pelaku adalah dari ISIS, hal ini juga membuktikan bahwa dakwah mereka tidak ahsan bil ma'ruf dan mengikuti tuntunan Nabi Saw. Yang perlu disayangkan adalah bahwa tuduhan terorisme dan radikalisme dipukul rata kepada umat Islam, lebih-lebih umat Islam yang mendakwahkan Islam kaffah dan khilafah sebagaimana telah disinggung di muka. 

Atas dasar pemikiran di muka, RUU anti radikalisme bisa diprediksikan akan menjadi alat pukul dakwah Islam yang bisa mengenai siapa saja, karena definisi radikalisme masih tidak jelas dan tidak akan jelas. Sebaiknya jangan terlalu dini menggagas RUU anti radikalisme, karena memungkinkan akan merugikan umat Islam dan ajaran Islam yang selama ini mendapatkan tudingan radikalisme.

Radikalisme Sebagai Isu Politik, Bukan Isu Hukum yang Lentur dan Kabur (Obscure)

Kembali masalah radikalisme menjadi sorotan tajam berbagai pihak, termasuk para punggawa pemerintah yang memang sejak kabinet Jokowi Periode 2 ini memiliki core program tentang war on radikalisme. Di beberapa kesempatan saya telah menyampaikan bahwa radikalisme ini lebih condong pada isu politik dibandingkan isu hukum. Oleh karena cenderung pada isu politik maka unsur kepentingan politik sehingga nomenklatur itu tetap obscure dan lentur meskipun kita sudah punya PP 77 Tahun 2019 yang bicara tentang deradikalisasi dan kontra deradikalisasi.

Persoalannya makin tidak menentu ketika rincian tentang apa saja yang termasuk perbuatan atau sikap atau "faham" yang termasuk terpapar radikalisme tidak juga ditentukan secara pasti. Ide khilafah termasuk dikelompokkan oleh pemerintah sebagai "faham" radikalisme yang harus diperangi. Padahal kita ketahui bahwa khilafah sebagai siyasah Islam itu merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari materi fikih. Ironi dan merupakan sebuah keprihatinan bagi umat muslim apalagi para pengusungnya yang meyakini bahwa khilafah adalah idenya Alloh. Jika itu idenya Alloh, bagaimana mungkin berpotensi memiliki daya rusak dan merusak. Tampaknya, diskursus tentang khilafah dan "daya rusaknya" perlu dilakukan secara open mind di negara demokrasi ini.

Sebagaimana terungkap dalam Diskusi Media Umat: Indonesia dalam Refleksi 2019, Prediksi 2020, Kamis (26/12/2019) di Hotel Sofyan, Jakarta Selatan penulis melihat tren perkembangan politik rezim dan penegakan hukum 2019, dan dapat disimpulkan bahwa masa depan Indonesia di 2020 masih suram.

Saya tegaskan bahwa dengan pengalaman tahun 2018-2019 itu, kayaknya kok 2020 itu masih suram. Di bidang politik, rezim akan tetap mengangkat isu radikalisme. Benar bukan, hingga detik ini isu radikalisme tetap menjadi kambing hitam. "Serangannya akan semakin gencar!” itu yang secara tegas saya katakan di hadapan sekitar 200 peserta yang memenuhi ruangan. Isu radikalisme ini akan terus ‘digoreng’ karena ketentuan tentang radikalisme itu hingga kini belum jelas. Sehingga isu ini bisa disebut obscure (kabur) dan lentur.

Secara tegas saya katakan bahwa rumusan tentang radikalisme itu masih obscure dan juga lentur akhirnya nanti akan dipakai secara legal dan konstitusional untuk menggiring bahkan sampai menggebuk orang-orang yang berseberangan dengan pemerintah. ASN dan juga ‘kampus’ menjadi sasaran tembak isu radikalisme yang lebih empuk. Hal ini bukan hanya karena saya sebagai korban persekusi rezim tetapi ia juga berdasar pada pernyataan Peneliti Institut Studi Asia Tenggara dan Karibia Kerajaan Belanda (KITLV), Ward Berenschot.

“Dia (Berenschot, red) mempertanyakan definisi radikalisme yang digunakan oleh pemerintah (Indonesia, red) karena definisi radikalisme yang digunakan pemerintah itu identik dengan orang-orang yang berseberangan atau berbeda pendapat dengan pemerintah atau kepentingan pemerintah. Kemudian dilabeli dengan apa? Anti Pancasila,” Karena itu, ketika orang itu dikatakan anti Pancasila, ini sudah sulit sekali untuk berkelit. “Karena prinsipnya ‘Aku Pancasila’ jadi siapa saja yang menentang ‘Aku’, maka dia itu melawan atau anti Pancasila,”.


Ke mana Arah Isu Radikalisme?

Ada kasus yang perlu kita cermati bersama, yakni tentang terbitnya SKB 11 terkait dengan larangan ASN untuk mengantisipasi radikalisme. Apa sebenarnya misi SKB 11 ini? Dalam situasi sekarang, SKB ini tetap berpotensi melakukan character assasination terhadap ASN kristis. Apalagi didukung dengan aplikasi ASN no radikal. Labelling radikal akan terus disematkan kepada ASN kritis dan ke depan berpotensi menghancurkan bangunan hukum dan konsep Hak Asasi Manusia yang diperjuangkan dalam konstitusi dan UU yang telah ada. Upaya merepresi ASN kritis dengan cara memunculkan hantu radikalisme adalah kebijakan yang keliru karena justru akan bersifat kontra produktif dengan penanganan radikalisme ini. 

Bukankah lebih baik setiap pemimpin kementerian/lembaga pemerintahan berusaha untuk meningkatkan kualitas SDM ASN serta berusaha untuk terus memastikan kesejahteraan dan keadilan para ASN. Seluruh pemimpin negeri ini seharusnya menjadikan para ASN sebagai mitra. ASN harus terus diarahkan agar memiliki "sense of belonging" (rasa handarbeni) terhadap institusinya tanpa harus "menebar teror" dengan cara menakut-nakuti ASN dengan segudang larangan yang terkesan hendak memberangus kekritisan ASN. Government Autocritic itu juga penting, dan harus diingat bahwa ASN itu singkatan dari Aparatur Sipil Negara bukan Aparatur Sipil Pemerintah (ASP). Negaralah yang "menggaji" ASN dengan uang rakyat dan bahkan semua Pejabat Pemerintah pun juga "digaji" oleh negara, bukan oleh Pemerintah itu sendiri. Lalu, pantaskah bila ada ASN kritis lalu dihukum, dipersekusi bahkan selalu diancam dengan pemecatan? Ini +62 ataukah Korea Utara?


Urgenkan Formulasi Delik Radikalisme?

Kembali pada persolaan utama artikel ini, apakah urgen memformulasikan delik radikalisme? Untuk ini kami mencoba juga mengajukan formula apabila ada upaya pemerintah mengajukan RUU Radikalisme.

Benar kata Menteri Agama bahwa hingga saat ini belum ditemukan secara khusus delik yang mengatur tentang dilarangnya radikalisme dengan segala seluk beluknya. Oleh karena itu menurur saya, penyematan radikal dan radikalisme lebih bertendensi politik dibandingkan dengan narasi dan formulasi hukumnya, sementara negara kita adalah negara rule of law (negara hukum) sebagaimana ditegaskan pada Pasal 1 ayat 3 UUD NRI 1945. 

Bila memang radikalisme sebagai paham yang harus dikriminalisasikan, saran saya adalah agar Negara (Pemerintah dan DPR) segera merumuskan delik radikalisme. Saya mengajukan resep yang terdiri dari 9 ramuan sebagai rambu-rambu kriminalisasi radikalisme sebagai berikut:

1. Naskah akademisnya harus komprehensif (filosofis, yuridis dan sosiologis terpenuhi). Kajian ini menjadi sangat urgen mengingat masih terdapat pro dan kontra persepsi kita tentang apa itu radikal dan radikalisme. Kajian oleh insan kampus yg netral, lembaga survey yg kredibel serta legislasi yang berintegritas diperlukan. Mereka harus benar-benar memasang telinga, mata dan hati mereka di tengah masyarakatnya.

2. Formulasi Radikalisme harus jelas dan mudah dipahami. 
Merumuskan delik radikalisme harus hati-hati dan memenuhi kaidah tata bahasa Indonesia dan bahasa hukum agar terang dan mudah untuk pahami baik oleh aparat penegak hukum maupun masyarakat pada umumnya.

3. Unsur-unsur rumusan pasal radikalisme harus tegas dan rinci. Rumusan yang kabur akan cenderung dimanfaatkan bahkan dimanipulasi oleh oknum yang tidak bertanggung jawab sebagai alat penggebuk lawan politiknya. Unsur-unsur pasal harus rigid, apakah sifat unsur-unsurnya fakultatif ataukah kumulatif.

4. Jenis paham radikalisme harus jelas disebutkan, tidak boleh wayuh arti, ambigu.
Untuk menghindari penyalahgunaan pasal delik harus disebutkan isme mana yang dilarang dan alasannya apa dilarang. Yang secara tegas dilarang di Indonesia adalah: ateisme, komunisme, marxisme--leninisme. Harus dihindari penyebutan: "...dan paham lain yang bermaksud...dst..." Rumusan ini akan menimbulkan penafsiran SSK (Suka Suka Kami).

5. Harus dihindari penggunaan analogi dalam menetapkan kejahatan radikalisme. Sebagaimana prinsip yg dipegang dalam hukum pidana, maka penalaran hukum dalam rangka penemuan hukum dengan cara analogi harus dihindarkan. Berbahaya karena berpotensi penyalahgunaan wewenang bahkan mendorong perbuatan pejabat yang sewenang-wenang dan represif.

6. Sanksinya harus jelas dan tegas, sehingga aparat hukum dan masyarakat mengenali betul ancaman yang akan diberikan ketika tindak pidana ini dilakukan. Unsur penjeraan serta pembinaan terhadap pelaku dapat dilakukan seiring.

7. SOP penanganan kasus harus jelas, dan tidak perlu menetapkannya sebagai extra ordinary crime karen akan mendorong aparat penegak hukum bertindak represif dan di luar kewajaran dari KUHAP.

8. Khusus untuk dunia kampus harus ada pengecualian karena bila insan kampus tidak boleh berpikir radikal amelioratif (benar), maka ilmu pengetahuan akan mandeg dan kampus hanya menjadi tempat pelatihan kerja seperti BLK (Balai Latihan Kerja), tetapi sebagai media meruhanikan ilmu pengetahuan.

9. Sebagai negara demokrasi, perbedaan pendapat dalam ideologi tetap harus dijamin, bila tidak negara ini akan terjatuh menjadi negara diktatur otoritarian, bahkan menjadi negara komunis baru.

Melalui pernyataan Presiden yang bertekad memerangi radikalisme dapat kita tarik kesimpulan bahwa radikalisme yang jenis kelamin nomenklaturnya belum jelas ini seolah telah ditetapkan sebagai common enemy layaknya tindak pidana terorisme. Benarkah demikian? Saya berharap banyaknya ahli hukum di negeri ini dapat memberikan andil dalam pembentukan dan penegakan hukum yang baik dan berintegritas sesuai dengan jati diri bangsa Indonesia, yakni Pancasila. Tunjukkan kepada dunia bahwa banyaknya ahli hukum itu linier dengan peningkatan kualitas penegakan hukum kita yang baik bukan sebaliknya menjadi sekolah-sekolah hukum yang gagal (Failing Law Schools: Brian Z. Tamanaha). Tunjukkan bahwa kita juga konsisten dengan kelima nilai-nilai dasar itu dan bukan hanya lamis (lips service).

Penutup

Menolak Kriminalisasi Pikiran dan Ajaran Islam Menjadi Delik Radikalisme

Meski saya mengajukan 9 formula untuk merumuskan delik radikalisme, namun saya tetap berpendapat bahwa sebaiknya radikalisme tidak dirumuskan sebagai delik dan apalagi menjadi UU tersendiri mengingat UU ini akan cenderung bertendensi politik dibandingkan hukumnya, apalagi potensi menyasar umat Islam itu sangat tinggi dan rentan. Bukankah radikal itu hanya cara berpikir? Soal tindak pidana kekerasan, makar semua sudah diatur di dalam KUHP dan UU lainnya.

Melalui konsepsi sederhana ini, apakah layak bila orang radikal itu dipenjarakan, dipersekusi, dihabisi karirnya karena oleh negara orang radikal itu telah disematkan sebagai penjahat? Dan urgenkah radikalisme ditetapkan sebagai delik atau perbuatan pidana? Ingat, peneliti LIPI Prof. Siti Zuhro telah memberikan statemen bahwa masalah dasar negeri ini bukan radikalisme melainkan ketimpangan sosial. Jadi, masih tetap mau bersikukuh dengan niat menjadikan radikalisme sebagai perbuatan kriminal? 

Dan apabila Pemerintah dan DPR nekad menyusun UU Radikalisme, maka pihak yang berpotensi menjadi sasaran utama adalah umat Islam. Mengapa? Hal ini akan terjadi mengingat Umat Islam memiliki ghirah yang sangat kuat untuk memegang prinsip ajaran agamanya. 

Apabila memegang prinsip ajaran Islam itu dikatakan radikal, maka dapat diprediksikan umat Islam akan menyatakan lebih baik dikatakan radikal dari pada harus menggadaikan keyakinan dan ajaran Islam demi sekerat tulang belulang dunia yang tidak akan pernah cukup memuaskan rasa lapar dan dahaga manusia. Dalam keadaan demikian, maka yang tumbuh bukan suasana damai dan rukun melainkan justru berpotensi terjadi situasi resah bahkan chaos yang tidak berkesudahan. Tabik.[]


Oleh: Prof. Dr.Suteki S.,H., M.,Hum.
Pakar Hukum Filsafat Pancasila dan Hukum-Masyarakat

Semarang, Jumat: 4 September 2020


Posting Komentar

0 Komentar