Praktik Aborsi Ilegal: Cermin Rusaknya Masyarakat Muslim Akibat Sekuler Liberal



Terkuaknya kasus pembunuhan sebanyak 2.638 jabang bayi, di sebuah klinik aborsi ilegal di kawasan Kenari, Kecamatan Senen, Jakarta Pusat menambah daftar hitam rusaknya peradapan Kapitalis yang bernapaskan sekuler liberal.

Pengamat Hukum Pidana dari Universitas Riau Dr Erdianto Effendi SH MHum mengatakan tersangka pelaku praktik aborsi ilegal tersebut, bertentangan dengan UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan sehingga bisa diancam 10 tahun penjara. (Antaranews, 21/8/2020)

Meskipun hukum telah dibuat bagi pelaku aborsi, namun tidak membuat jera atau menghilangnya praktik aborsi di masyarakat. Praktik ilegal aborsi masih banyak ditemui. Mengapa masih banyak praktik aborsi di dalam negeri mayoritas muslim yang jelas-jelas Islam mengharamkannya tanpa alasan syari? Apa yang hilang di dalam tatanan hidup masyarakat muslim saat ini?


Sekuler Liberal Menyuburkan Praktik Aborsi Ilegal dalam Kehidupan Masyarakat Muslim

Kabar terkuaknya praktik aborsi ilegal menambah duka negeri ini. Dilansir melalui detik.com (19/8/2020), kasus pembunuhan WN Taiwan Hsu Ming Hu yang diotaki tersangka Sari Sadewa berbuntut panjang. Setelah pengakuan dirinya menggugurkan kandungan, klinik aborsi pun terbongkar.

Atas dasar pengakuan tersangka ini, tim Subdit Resmob DItreskrimum Polda Metro Jaya kemudian melakukan penggerebekan sebuah klinik aborsi di Jalan Raden Saleh I, Senen, Jakarta Pusat pada tanggal 3 Agustus 2020. Total, ada 17 tersangka yang ditangkap polisi, dari dokter hingga pasien. 

Pengamat Hukum Pidana dari Universitas Riau Dr Erdianto Effendi SH MHum mengatakan tersangka pelaku praktik aborsi ilegal terhadap 2.638 jabang bayi di klinik di kawasan Kenari, Kecamatan Senen, Jakarta Pusat, bertentangan dengan UU Nomor 36Tahun 2009 tentang Kesehatan sehingga bisa diancam 10 tahun penjara.

"Sanksi pidana bagi pelaku aborsi ilegal diatur dalam Pasal 194 bahwa setiap orang yang dengan sengaja melakukan aborsi tidak sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 75 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp1 miliar," kata Erdianto di Pekanbaru, Jumat.

Menurut Erdianto, pada dasarnya setiap orang dilarang melakukan aborsi berdasarkan pasal 75 ayat (1) UU Kesehatan. Pengecualian terhadap larangan melakukan aborsi diberikan hanya dalam dua kondisi.

Pertama, indikasi kedaruratan medis yang dideteksi sejak usia dini kehamilan, baik yang mengancam nyawa ibu dan/atau janin, yang menderita penyakit genetik berat dan/atau cacat bawaan, maupun yang tidak dapat diperbaiki sehingga menyulitkan bayi tersebut hidup di luar kandungan.

Atau kehamilan akibat perkosaan yang dapat menyebabkan trauma psikologis bagi korban perkosaan (Pasal 75 ayat [2] UU Kesehatan)

"Namun, tindakan aborsi yang diatur dalam Pasal 75 ayat (2) UU Kesehatan itu pun hanya dapat dilakukan setelah melalui konseling dan/atau penasehatan pra tindakan dan diakhiri dengan konseling pasca tindakan yang dilakukan oleh konselor yang kompeten dan berwenang (Pasal 75 ayat [3] UU Kesehatan)," katanya.

Berikutnya dalam Pasal 194 UU Kesehatan tersebut dapat menjerat pihak dokter dan/atau tenaga kesehatan yang dengan sengaja melakukan aborsi ilegal, maupun pihak perempuan yang dengan sengaja melakukannya.

Anehnya, dikala praktik aborsi ilegal terbongkar ada saja yang mendesak pemerintah menyediakan layanan aborsi aman yang tidak membahayakan. Laman antaranews.com (24/8/2020) mengabarkan tuntutan Koalisi Kesehatan Seksual dan Reproduksi Indonesia (KSRI) mendesak pemerintah untuk menyediakan layanan aborsi aman sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku agar tidak terjadi kasus aborsi ilegal yang membahayakan.

Atas dasar adanya kasus kejahatan seksual, sehingga mengakibatkan kehamilan yang tidak diinginkan (KTD). KSRI mendesak agar pemerintah melegalkan praktik aborsi, dengan alasan agar aborsi aman terhadap perempuan.

Apabila dikaitkan dengan pandangan Islam, legalisasi aborsi tidak dibenarkan di dalam syariat Islam. Karena tidak ada dosan janin yang dikandung sehingga boleh diaborsi, kecuali jika memang ada kondisi medis yang membahayakan kondisi ibu. Jika hanya karena kehamilan yang tidak diinginkan (KTD), tidak boleh serta merta menggugurkan janinnya.

Dalam mazhab Syafi'i, dibolehkan menggugurkan janin sebelum berusia 40 hari. Namun ada pendapat lain yang menyatakan janin memiliki kehormatan sehingga apapun kondisinya tidak boleh dirusak. Sebagian imam dalam mazhab ini menilai menggugurkan kandungan diizinkan dalam dua tahapan, saat masih berupa nuthfah (setetes mani) dan 'alaqah (segumpal darah) dan sebelum ke tahapan mudhghah (segumpal daging).

Allah SWT dalam QS Al-Hajj ayat 5 berfirman, "Maka sesungguhnya Kami telah menjadikan kalian dari tanah, kemudian dari setetes mani, kemudian dari segumpal darah, kemudian dari segumpal daging yang sempurna kejadiannya (berbentuk) dan yang tidak sempurna..".

Fadhilatusy Syaikh Ibnu Utsaimin berpandangan, ketika seorang wanita dipastikan hamil, maka tidak boleh kandungannya digugurkan kecuali karena sebab yang syar'i. Misalnya, dokter menganalisis janin tersebut memiliki cacat yang menyebabkan dia tidak bisa hidup dengan semestinya. Ketika alasan itu muncul, maka boleh dilakukan pengguguran karena adanya kebutuhan.

Telah jelas tidak boleh melakukan aborsi kecuali dengan alasan syari. Sekalipun dari hubungan zina, janin tersebut tidak boleh dibunuh. Karena yang dihukum adalah pelaku zina tersebut, bukan janin yang dikandung dan masih suci tersebut.

Apabila ditelisik penyebab banyaknya aborsi lebih-lebih karena kasus perzinaan yang merebak dalam tatanan kehidupan kapitalisme sekuler, liberal, dan hedonis seperti sekarang. Bisnis haram pun dijalankan asalkan bisa mendapatkan keuntungan yang besar. Selain itu gaul bebas yang terjadi akibat sistem kehidupan serba bebas dan pengaruh budaya barat, semakin memperparah kondisi. 

Seperti halnya nikah dini dan poligami dihujat. Tapi, free sex hingga perselingkuhan tidak ada solusi konkrit. Bahkan, ketika pelakunya suka sama suka tidak ada hukum yang mampu menjerat pelaku perzinaan tersebut. Padahal, di dalam Islam jelas bagaimana hukum perzinaan dan sanksinya tegas. Bagi pelaku zina yang belum menikah, hukumannya dijilid 100 kali, dan yang telah menikah dirajam hingga mati.

Nyatanya, kejahatan seksual dan perzinaan adalah masalah sistemis. Legalisasi aborsi tidak mampu menjadi solusi atas masalah ini. Selain itu, hukuman di negeri ini bagi pelaku aborsi juga belum mampu membuat mereka jera.

Syaikh Shalih Fauzan hafidahullah mengatakan apabila ruh telah ditiupkan ke dalam kandungan (janin) kemudian janin itu mati karena aborsi, maka itu salah satu bentuk pembunuhan terhadap jiwa yang diharamkan oleh Allah SWT. Syaikh Shalih Fauzan juga menyebut pelaku aborsi harus membayar kafarat yang berupa memerdekakan seorang budak. Apabila ia tidak mendapatkan budak, penggantinya adalah berpuasa dua bulan berturut-turut sebagai bentuk tobat kepada Allah.

Dalam Islam, sangat jelas hukuman pezina maupun pelaku aborsi. Hukum tersebut mampu membuat jera dan menjadi penebus dosa di akhirat kelak. Berbeda dengan solusi dalam kehidupan kapitalisme sekuler, alih-alih menyelesaikan masalah, yang terjadi kasus makin marak atas dalil kebebasan berperilaku yang dilindungi oleh sistem ini.


Dampak Praktik Aborsi Ilegal dalam Kehidupan Masyarakat Muslim

Kebanyakan praktik aborsi ini dilakukan karena adanya kehamilan yang tidak diinginkan, baik karena kasus perkosaan, perzinahan atau free sex. Ini adalah akibat dan perilaku masyarakat yang semakin sekuler liberal. Pergaulan bebas yang terjadi di masyarakat muslim saat ini adalah pemicu maraknya kekerasaan seksual atau perkosaan dan bahkan free sex.

Iya, pergaulan bebas yang semakin parah di semua usia saat ini menyebabkan banyak kasus terjadi. Pacaran, kehamilan tak diinginkan (KTD), perkosaan hingga aborsi semakin merajalela. Karena standar perbuatan bukan lagi agama, tapi suka atau tidak suka, menguntungkan atau tidak. Ini adalah budaya masyarakat sekuler liberal. Agama hanya dijadikan tempat pelarian yang dipergunakan saat mendesak saja, misal married by accident (MBA) untuk menutupi aib diri dan keluarga. Tayangan pornografi dan pornoaksi memperparah kondisi ini. Akibatnya, nafsu syahwat yang tak terkendali menjadi salah satu pemicu maraknya perkosaan dan aborsi terlarang.

Aborsi dianggap sebagai solusi pintas untuk menutupi atau menghilangkan kehamilan yang tidak diinginkan. Pengertian aborsi secara umum dikutip dari maxmanroe.com adalah suatu tindakan yang bertujuan untuk mengakhiri masa kehamilan atau pengguguran kandungan dengan cara mengeluarkan janin (embrio) sebelum memiliki kemampuan untuk bertahan hidup di luar rahim. Tindakan paksa ini tentunya akan dapat memunculkan dampak yang di luar dari apa yang diinginkan dari segi kesehatan. Yaitu dampak kesehatan pada reproduksi perempuan.

Beberapa dampak nyata praktik aborsi ilegal setidaknya harus diketahui masyarakat, terutama bagi masyarakat di negeri mayoritas muslim ini. Adapun dampak praktik aborsi ilegal dari sisi kesehatan ibu dan janin menurut dokter Arina Heidyana dikutip dari KlikDokter diantaranya adalah:

Pertama, dapat terjadi perdarahan hebat. Hal ini bisa disebabkan oleh konsumsi obat dalam dosis yang berlebihan untuk tujuan aborsi.

Kedua, infeksi peradangan panggul. Infeksi ini disebabkan oleh banyak faktor. Bisa karena sisa jaringan yang tertinggal dan belum dibersihkan dengan sempurna, atau karena alat yang digunakan tidak steril. Wanita yang mengalami infeksi ini dapat terganggu kesuburannya di masa depan. Selain itu, peningkatan risiko kehamilan ektopik juga bisa terjadi.

Ketiga, menderita penyakit sepsis. Yaitu infeksi penyebaran bakteri yang lebih meluas ke bagian-bagian tubuh lainnya lewat aliran darah. Kondisi ini terjadi akibat peradangan yang disebabkan oleh infeksi. Gejala dari sepsis dapat berupa kesulitan bernapas, detak jantung cepat, demam dan menggigil, nyeri hebat, dan kurangnya produksi urine.

Keempat, kerusakan pada rahim. Ini diakibatkan karena biasanya tindakan aborsi yang ilegal dilakukan secara paksa, maka dapat timbul kerusakan pada rahim, seperti berupa robekan, perusakan leher rahim dan perlubangan rahim.

Kelima, endometritis. Ini sejenis peradangan yang disebabkan oleh adanya infeksi. Mungkin, endometritis menjadi efek menggugurkan kandungan yang paling sering ditemui, khususnya pada remaja. Bila tidak ditangani dengan baik, akan berisiko menimbulkan komplikasi pada organ reproduksi.

Keenam, aborsi yang gagal. Bahayanya, kegagalan aborsi dapat mengancam kondisi wanita yang menjalaninya.

Ketujuh, kanker. Ancaman risiko terkena kanker serviks dapat lebih besar bila seorang wanita pernah melakukan aborsi. Hal ini mungkin dapat disebabkan oleh gangguan hormonal yang tidak wajar atau kerusakan leher rahim yang tidak diobati. 

Kedelapan, keluhan psikologis. Tak hanya pada fisik, wanita yang melakukan tindakan aborsi ilegal dapat mengalami trauma secara psikologis.

Kesembilan, kematian. Penyebab dari kematian yang berkaitan dengan ibu yang melakukan aborsi adalah perdarahan hebat, infeksi parah, kehamilan ektopik yang tidak terdiagnosis, dan emboli paru.

Lebih dari sekedar dampak kesehatan bagi pelaku, praktik aborsi ini sendiri menciptakan dampak yang lebih menakutkan yang akan menimpa tatanan masyarakat mayoritas muslim. Menghilangkan jati diri dan ciri hakiki masyarakat muslim.

Seorang muslim memiliki kewajiban tunduk pada setiap aturan penciptaNya. Bertakwa kepada Allah Swt harus tercermin pada perilakunya yang menjauhi segala laranganNya dan melaksanankan segala perintahNya. Syariat Islam mengharamkan praktik aborsi baik legal maupun ilegal tanpa adanya alasan syari, yaitu ketika bayi mengancam nyawa sang ibu.

Diantara dampak nyata akibat praktik aborsi adalah:

Pertama, menunjukkan penentangan terhadap aturan agama Islam yang mengharamkan aborsi. Kondisi ini akibat kebebasan perilaku menjadi pandangan hidup masyarakat yang terkena dampak racun sekuler liberal. Kerusakan yang diakibatkan sekuler liberal menjadikan masyarakat muslim semakin jauh dari agama, tidak ada lagi rasa takut melanggar setiap aturan agamanya.

Kedua, praktik aborsi berpotensi membawa kerusakan moral dan kerusakan masyarakat. Praktik ini seakan memberikan solusi dari buah penyimpangan perilaku yang melanggar aturan Islam bagi mereka yang mengalami kehamilan yang tidak diinginkan. Bahkan alasan pemerkosaan pun tidak menjadikan legitimasi untuk melakukan tindakan aborsi.

Ketiga, jalan untuk menuju liberalisasi perilaku seksual. Lagi-lagi praktik aborsi ini bisa saja dianggap solusi bagi masyarakat yang telah teracuni sekuler liberal karena mereka menganggapnya sebagai hak asasi manusia. Sebuah kebebasan yang didewa-dewakan bagi masyarakat sekuler liberal. 

Keempat, menyuburkan free sex. Praktik aborsi ini digunakan secara sembarangan oleh oknum-oknum pelaku atau pihak yang berkepentingan untuk menutupi perbuatan bejat mereka yaitu hubungan suami istri di luar nikah. Sehingga semakin menyuburkan free sex.

Jadi dampak praktik aborsi ini tidak hanya merugikan kesehatan fisik tapi juga psikis masyarakat, tidak hanya merusak secara lahir tapi juga batin. Menghancurkan individu, tatanan masyarakat dan bahkan negara. Masyarakat semakin sekuler liberal dan jauh dari ciri masyarakat muslim.


Strategi Islam Memutus Mata Rantai Maraknya Praktik Aborsi Ilegal

Maraknya praktik ilegal aborsi tidak terjadi begitu saja. Kasus ini terjadi karena banyaknya perzinaan dan kejahatan seksual, sehingga menjadikan aborsi sebagai industri yang menggiurkan bagi para kapitalis yang tak memikirkan halal atau haram suatu pekerjaan.

Apabila ingin menyelamatkan dari perzinaan dan kejahatan seksual, pemegang kekuasaan harus memperbaiki sistem pergaulan yang diterapkan. Tidak lain adalah dengan menerapkan sistem pergaulan Islam dan sistem-sistem Islam lainnya secara menyeluruh. 

Salah satu pemecah permasalahan di tengah manusia yaitu Alloh telah menetapkan uqubat (hukuman) atas semua manusia secara adil, baik muslim dan non muslim. Semuanya wajib dikenai sanksi yang sama jika melakukan pelanggaran. Sanksi aturan dalam islam dipandang sebagai upaya zawajir (preventif) dan Jawabir (kuratif). 

Disebut preventif karena dengan diterapkannya sanksi, orang lain yang akan melakukan kesalahan dapat dicegah sehingga tidak muncul keinginan untuk melakukan hal yang sama. 

Kuratif agar orang yang melakukan kejahatan (kemaksiatan) bisa dipaksa untuk menyesali perbuatannya. Dengan begitu akan terjadi penyesalan selama-lamanya (taubatan nasuha). 

Berkaitan dengan pergaulan bebas laki-laki dan perempuan yang berujung pada perzinaan maka islam memiliki bentuk sanksi hudud yaitu hukuman yang ditetapkan secara syar’i terhadap kemaksiatan agar terjadinya kemaksiatan yang sama bisa dihindari.

Saknsi hudud bagi pelaku zina wajib dicambuk 100 kali jika berstatus ghoir muhson (belum pernah menikah secara syar’i) atau dirajam (dilempari dengan batu ukuran sedang dan ditanam di tanah setinggi dada) hingga meninggal dunia bagi pelaku zina muhson (yang pernah menikah secara syar’i). (Abdurahman, 2007: 236). 

Abdulloh (2006: 158) menyatakan bahwa mengenai sanksi (uqubat di dunia) maka pelaksanaannya dilangsungkan oleh al imam (khalifah) atau orang yang ditunjuk mewakilinya. Negaralah yang akan melaksanakannya. Oleh karena itu, sistem sanksi ini belum bisa diberlakukan kalau hudud yang ada tidak diadopsi oleh negara.

Tidak menutup kemungkinan akan adanya interaksi antara laki-laki dan wanita dalam kehidupan. Syariat Islam hadir mengatur hal tersebut dengan lengkap dan sempurna baik secara individu, masyarakat, dan negara.

Fuad (2017: 7) menyatakan bahwa ada beberapa perkara penting yang diatur oleh islam agar interaksi antara pria dan wanita berada pada koridor non seksualitas (jinsiyyah) dan tolong-menolong (taawun) dalam kemaslahatan. 

1. Perintah untuk menundukkan pandangan (ghadhul al bashar) yang bermakna sebagai menundukkan pandangan dari apa saja yang haram dilihat dan membatasi pada apa saja yang dihalalkan untuk dilihat. 

2. Perintah bagi perempuan untuk menggunakan jilbab dan kerudung pada saat keluar ke kehidupan umum (area publik). Jilbab yang dipakai tentu tidak ketat ataupun transparan dan tidak bertabarruj. 

3. Larangan bertabarruj bagi kaum perempuan. Tabarruj bermakna menampakkan perhiasan (dan aurat) perempuan kepada laki-laki asing dengan maksud untuk mendapatkan perhatian, memikat, atau menggoda.

4. Larangan khalwat antara laki-laki dan perempuan kecuali disertai dengan mahram. Khalwat bermakna bertemunya dua lawan jenis secara menyendiri tanpa adanya orang lain selain keduanya.

5. Larangan terhadap kaum wanita untuk bepergian (safar) kecuali disertai dengan mahram.

6. Larangan atas wanita keluar rumah, kecuali mendapatkan izin dari suami atau walinya.

7. Perintah pemisahan (infishal) antara laki-laki dan perempuan baik di kehidupan khusus maupun kehidupan umum.

8. Interaksi laki-laki dan perempuan hendaknya merupakan interaksi umum bukan interaksi khusus. 

Delapan poin di atas adalah upaya yang dapat dilakukan oleh individu sebagai anggota masyarakat dan negara. Individu muslim juga bagian dari masyarakat yang utuh. Pada dasarnya Islam memisahkan kehidupan wanita dan laki-laki dengan tujuan syari. Oleh karena itu ikhtilat dilaran dalam Islam. Hanya saja dalam kondisi tertentu ikhtilat diperbolehkan asalkan tetap menjaga adab dan akhlak sebagai seorang Muslim. Contohnya adalah ketika di jalan raya, di pasar, dalam dunia pendidikan.

Hanya saja jika negara menerapkan syariat Islam secara kaffah, negara akan memfasilitasi kenyamanan pemisahan antara laki-laki dan wanita, sehingga meminimalisir terjadinya pergaulan bebas. Apabila ada individu masyarakat yang melanggarnya, negara akan memberi sanksi tegas. Karena hanya negara yang berhak menjatuhkan sanksi, masyarakat maupun individu tidak boleh main hakim sendiri.[]



Berdasarkan pembahasan di atas, maka dapat disimpulkan sebagai berikut:

Aborsi marak terjadi karena adanya perzinahan dan kejahatan seksual. Solusi masalah tersebut bukan dengan melegalkan aborsi, melainkan dengan mencegah terjadinya perzinahan dan kejahatan seksual. Hal tersebut tidak mampu disolusikan oleh sistem kehidupan yang bernafaskan kapitalisme sekuler, karena sistem inilah yang menjadi penyebab utama terjadinya perzinaan dan kejahatan seksual. Oleh karena itu, hanya sistem Islam kaffah yang mampu membuat jera dan jadi solusi tuntas atas perzinaan dan kejahatan seksual tersebut.

Dampak praktik aborsi baik legal maupun ilegal dari sisi kesehatan diantaranya dapat terjadi perdarahan hebat, infeksi peradangan panggul, menderita penyakit sepsis, kerusakan pada rahim, endometritis, aborsi yang gagal, kanker, keluhan psikologis dan bahkan kematian. Sedangkan dampak yang lebih parah sebagai sebuah masyarakat muslim diantaranya menunjukkan penentangan terhadap aturan agama Islam yang mengharamkan aborsi, praktik aborsi berpotensi membawa kerusakan moral dan kerusakan masyarakat, menjadi jalan untuk menuju liberalisasi perilaku seksual dan dapat menyuburkan free sex.

Islam memberikan solusi mumpuni atas persoalan ini, yaitu tidak lain adalah dengan menerapkan sistem pergaulan Islam dan sistem-sistem Islam lainnya secara menyeluruh. Jika negara menerapkan syariat Islam secara kaffah, negara akan memfasilitasi kenyamanan pemisahan antara laki-laki dan wanita, sehingga meminimalisir terjadinya pergaulan bebas. Apabila ada individu masyarakat yang melanggarnya, negara akan memberi sanksi tegas. Karena hanya negara yang berhak menjatuhkan sanksi, masyarakat maupun individu tidak boleh main hakim sendiri.[]


Oleh: Ika Mawarningtyas dan Dewi Srimurtiningsih

Dosen Online UNIOL 4.0 UNIOL Diponorogo

Posting Komentar

0 Komentar