Menelusuri Jejak Khilafah di Nusantara (bagian kedua)



Jejak peninggalan Kekhilafahan di Nusantara begitu berharga. Semakin digali, semakin nyata betapa kuat dan eratnya hubungan antara Nusantara dengan Kekhilafahan. 

Pada bagian pertama telah dibahas bagaimana peranan Khilafah Utsmani dalam menjaga rute haji. Khilafah Utsmani juga membantu Aceh dalam membebaskan Malaka dari Portugis dan menaklukkan daerah Batak. Hubungan antara Khilafah Utsmani dengan Aceh diperkuat dengan adanya Petisi Aceh. Dimana Kekhilafahan Utsmani mengirimkan pasukan militer untuk membantu Aceh melawan Portugis.

Bendera Khilafah Utsmani di Kapal Aceh

Ekspedisi Utsmaniyah ke Aceh dimulai sekitar tahun 1565 ketika Kekhilafahan Utsmaniyah berusaha mendukung Aceh dalam pertempurannya melawan Portugis di Malaka. Ekspedisi dilancarkan setelah dikirimnya duta oleh Sultan Alauddin al-Qahhar (1539–1571) kepada Suleiman Agung pada tahun 1564.

Setelah tahun 1562, Aceh menerima bala bantuan Khilafah Utsmani sehingga mampu menaklukkan Kerajaan Aru dan Johor pada tahun 1564.

Pengiriman duta ke Istanbul pada tahun 1564 dilakukan oleh Sultan Husain Ali Riayat Syah. Dalam suratnya kepada Khalifah Utsmaniyah, Sultan Aceh menyebut penguasa Utsmaniyah sebagai Khalifah Islam.

Setelah mangkatnya Khalifah Sulaiman pada tahun 1566, putra Khalifah Salim II memerintahkan pengiriman armada ke Aceh. Sejumlah prajurit, pembuat senjata, dan insinyur diangkut oleh armada tersebut, bersama dengan pasokan senjata dan amunisi yang melimpah.

Armada pertama terdiri atas 15 dapur yang dilengkapi dengan artileri, tetapi dialihkan untuk memadamkan pemberontakan di Yaman. Akhirnya, hanya 2 kapal yang tiba antara tahun 1566–1567, tetapi sejumlah armada dan kapal lain menyusul.

Ekspedisi itu dipimpin oleh Kurdoglu Hizir Reis. Orang Aceh membayar kapal tersebut dengan mutiara, berlian, dan rubi. Pada tahun 1568, Aceh menyerang Malaka, meskipun Khilafah Utsmani tak tampak ikut serta secara langsung. Namun Khilafah Utsmani mengajari Aceh bagaimana membuat meriam, yang pada akhirnya banyak diproduksi. 

Dari awal abad ke-17, Aceh dapat berbangga akan meriam perunggu ukuran sedang, dan sekitar 800 senjata lain seperti senapan putar bergagang dan arquebus.

Hubungan Aceh dengan Khilafah Utsmani terus berlanjut, terutama untuk menjaga keamanan Aceh dari serangan Portugis. Pengganti al-Qahhar kedua, yakni Sultan Mansyur Syah (985-998/1577-1588) memperbarui hubungan politik dan militer dengan Utsmani.

Uskup Jorge de Lemos, sekretaris Raja Muda Portugis di Goa, pada tahun 993/1585 melaporkan kepada Lisbon bahwa Aceh telah kembali berhubungan dengan Khilafah Utsmaniyah untuk mendapatkan bantuan militer guna melancarkan serangan baru terhadap Portugis. 

Penguasa Aceh berikutnya, Sultan Alauddin Riayat Syah (988-1013 / 1588-1604) juga dilaporkan telah melanjutkan hubungan politik dengan Turki. Dikatakan, Khilafah Utsmaniyah bahkan telah mengirimkan sebuah bintang kehormatan kepada Sultan Aceh dan memberikan izin kepada kapal-kapal Aceh untuk mengibarkan bendera Khilafah Utsmani.

Kapal-kapal atau perahu yang dipakai Aceh dalam setiap peperangan terdiri dari kapal kecil yang gesit dan kapal-kapal besar. Kapal-kapal besar atau jung yang mengarungi lautan hingga Jeddah berasal dari Turki, India, dan Gujarat. Dua daerah terakhir ini merupakan bagian dari wilayah Kekhilafahan Utsmaniyah. Menurut Court, kapal-kapal ini cukup besar, berukuran 500 sampai 2000 tonò.

Kapal-kapal besar yang berasal dari Turki, yang dilengkapi meriam dan persenjataan lainnya dipergunakan Aceh untuk menyerang penjajah dari Eropa yang menganggu wilaya-wilayah Muslim di Nusantara.

Aceh benar-benar tampil sebagai kekuatan besar yang sangat ditakuti Portugis karena diperkuat oleh para ahli persenjataan dari Kekhilafahan Utsmani sebagai bantuan Khalifah terhadap Aceh.

Sultan Iskandar Muda (10116-46/1607-36) mengirimkan armada kecil yang terdiri dari tiga kapal, yang mencapai Istanbul setelah dua setengah tahun pelayaran melalui Tanjung Harapan. Ketika misi ini kembali ke Aceh, mereka diberi bantuan sejumlah senjata, 12 pakar militer, dan sepucuk surat yang merupakan keputusan Khilafah Utsmaniyah tentang persahabataan dan hubungan dengan Aceh. Kedua belas pakar militer tersebut disebut pahlawan di Aceh. Mereka dikatakan sangata ahli sehingga mampu membantu Sultan Iskandar Muda tidak hanya dalam membantu membangun benteng tangguh di Banda Aceh, tetapi juga istana kesultanan.

Qonun Syariah di Aceh

Aceh merupakan bagian dari Khilafah Islam. Aceh menerapkan syariat Islam sebagai patokan kahidupan bermasyarakat dan bernegara. Selain itu, Aceh banyak didatangi para ulama dari berbagai belahan Dunia Islam lainnya.

Syarif Makkah mengirimkan ke Aceh utusannya, seorang ulama bernama Syaikh Abdullah Kan’an sebagai guru dan muballig. Sekitar tahun 1582, datang dua orang ulama besar dari negeri Arab, yakni Syaikh Abdul Khair dan Syaikh Muhammad Yamani. Di samping itu, di Aceh sendiri lahir sejumlah ulama besar, seperti Syamsuddin as-Sumatrani dan Abdur Rauf as-Singkeli. 

Abdur Rauf Singkel mendapat tawaran dari Sultan Aceh, Safiyatuddin Shah untuk menduduki jabatan hakim (qadhi) dengan sebutan Qadhi al-Malik al-Adil yang sudah lowong beberapa lama karena Nuruddin ar-Raniri kembali ke Ranir (Gujarat). Setelah melakukan berbagai pertimbangan, Abdur Rauf menerima tawaran tersebut.

Karena itu, ia resmi menjadi qadhi dengan sebutan Qadhi al-Malik al-Adil. Selanjutnya, sebagai seorang qadhi, Abdur Rauf diminta Sultan untuk menulis sebuah kitab sebagai patokan (qonun) penerapan syariat Islam. Buku tersebut kemudian diberi judul Mir’ah al-Thullâb.

Menurut Abdur Rauf, naskah Mir’ah ath-Thullâb mengacu pada kitab Fath al-Wahhâb karya Abi Yahya Zakariyya al-Ansari (825-925 H). Sumber lain yang digunakan untuk menulis buku ini ialah: Fath-al-Jawwâd, Tuhfah al-Muhtâj, Nihâyah al-Muhtâj, Tafsîr al-Baydawi, al-Irsyâd, dan Sharh Shahîh Muslim.

Mir’ah ath-Tullâb mengandung semua hukum fikih Imam asy-Syafi’i, kecuali masalah ibadah. Peunoh Daly dalam disertasinya hanya menguraikan sebagian kandungan Mir’ah ath-Thullâb antara lain Hukum Nikah, Talak, Rujuk, Hadanah (Penyusuan), dan Nafkah. Namun, terlepas dari itu, Aceh sebagai bagian dari Khilafah Islam memiliki qonun (undang-undang) penerapan syariat Islam yang ditulis oleh Abdur Rauf as-Singkeli.[]


Oleh: Achmad Mu'it
Referensi dari Berbagai Sumber

Posting Komentar

0 Komentar