KAMI sebagai Creative Minority Menuntut Perubahan Disruptif alias Radikal: Mungkinkah Terpenuhi?



Beberapa hari terakhir kabar tentang keinginan para tokoh nasional Indonesia untuk menggugat sekaligus melakukan perubahan mendasar atas krisis yang tengah terjadi di masa pandemi ini. Adalah KAMI (Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia) adalah salah satu gerakan baru yang bertujuan demikian itu. 

Menurut Din Syamsudin, salah satu inisiator KAMI, KAMI adalah gerakan moral seluruh rakyat Indonesia untuk menegakkan kebenaran dan keadilan sosial. Sebagai gerakan moral, mengandung arti kita bergerak berdasarkan nilai-nilai moral dan keberanan yang kita yakini, berdasarkan keadilan dan menegakkan kejujuran, menegakkan kemaslahatan itu namanya nilai-nilai moral. 

Sebagaimana diberitakan oleh kompas.com. 18/8/2020, Mantan Ketua Umum PP Muhammadiyah, Din Syamsuddin beserta tokoh lainnya mendeklarasikan Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) di Tugu Proklamasi, Jakarta Pusat, Selasa (18/8/2020). Di samping mendeklarasikan diri, KAMI juga mengajukan 8 tuntutan mendasar untuk solusi berbagai carut marut di berbagai bidang di negeri Indonesia.

Berikut delapan tuntutan lengkap KAMI:

1. Mendesak penyelenggara negara, khususnya Pemerintah, DPR, DPD, dan MPR untuk menegakkan penyelenggaraan dan pengelolaan negara sesuai dengan (tidak menyimpang dari) jiwa, semangat dan nilai Pembukaan Undang Undang Dasar 1945 yang di dalamnya terdapat Pancasila yang ditetapkan pada tanggal 18 Agustus 1945 dan diberlakukan kembali melalui Dekrit Presiden 5 Juli 1959.

2. Menuntut Pemerintah agar bersungguh-sungguh menanggulangi pandemi Covid-19, untuk menyelamatkan rakyat Indonesia dengan tidak membiarkan rakyat menyelamatkan diri sendiri, sehingga menimbulkan banyak korban, dengan mengalokasikan anggaran yang memadai, termasuk untuk membantu langsung rakyat miskin yang terdampak secara ekonomi.

3. Menuntut Pemerintah bertanggung jawab mengatasi resesi ekonomi untuk menyelamatkan rakyat miskin, petani dan nelayan, guru/dosen, tenaga kerja bangsa sendiri, pelaku UMKM dan koperasi, serta pedagang sektor informal, daripada membela kepentingan pengusaha besar dan asing.

4. Menuntut penyelenggara negara, khususnya Pemerintah dan DPR, untuk memperbaiki praktik pembentukan hukum yang menyimpang dari Pancasila dan UUD 1945. Kepada pemerintah dituntut untuk menghentikan penegakan hukum yang karut marut dan diskriminatif, memberantas mafia hukum, menghentikan kriminalisasi lawan-lawan politik, menangkap dan menghukum berat para penjarah kekayaan negara.

5. Menuntut penyelenggara negara untuk menghentikan sistem dan praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN) serta sistem dan praktek oligarkhi, kleptokrasi, politik dinasti, dan penyelewengan/penyalahgunaan kekuasaan.

6. Menuntut penyelenggara negara, khususnya Pemerintah, DPR, DPD dan MPR untuk tidak memberi peluang bangkitnya komunisme, ideologi anti Pancasila lainnya, dan separatisme serta menghentikan stigmatisasi kelompok keagamaan dengan isu intoleransi, radikalisme, dan ekstrimisme serta upaya memecah belah masyarakat. Begitu pula mendesak Pemerintah agar menegakkan kebijakan ekonomi dan politik luar negeri bebas aktif, dengan tidak condong bertekuk lutut kepada negara tertentu.

7. Menuntut Pemerintah untuk mengusut secara sungguh-sungguh dan tuntas, terhadap pihak yang berupaya melalui jalur konstitusi, mengubah Dasar Negara Pancasila, sebagai upaya nyata untuk meruntuhkan NKRI hasil Proklamasi 17 Agustus 1945, agar tidak terulang upaya sejenis di masa yang akan datang.

8. Menuntut Presiden untuk bertanggung jawab sesuai sumpah dan janji jabatannya serta mendesak lembaga-lembaga negara (MPR, DPR, DPD dan MK) untuk melaksanakan fungsi dan kewenangan konstitusionalnya demi menyelamatkan rakyat, bangsa, dan negara Indonesia.

Menyimak tuntutan KAMI yang dapat dinilai sebagai tuntutan disruptif alias radikal, maka KAMI dapat dikelompokkan sebagai sebuah kelompok yang memiliki kepedulian tinggi terhadap carut matut negeri dengan tetap mengandalkan akal bukan okol. Dalam perspektif Toynbee, maka kelompok ini dapat disebut sebagai creative minority.

Creative Minority merupakan sebuah konsep yang seharusnya akrab bagi para baik itu mahasiswa, dosen, guru, pegawai, maupun alumni sekolah atau perguruan tinggi sebagai pihak yang berkompeten terhadap jatuh bangunnya peradaban suatu bangsa. Konsep ini pertama kali digagas oleh Arnold Joseph Toynbee, seorang sejarawan Inggris melalui buku yang bertitel A Study of History yang diterbitkan pada tahun 1934. Konsep ini sering kita dengar dalam rangka pelaksanaan pembangunan dan pembaharuan masyarakat dan negara Indonesia. Sebuah pertanyaan sederhana kemudian muncul, apa sebenarnya yang dimaksud dengan creative minority?

Terkait dengan pertanyaan apakah creative minority itu Arnold Toynbee menyatakan bahwa: 

"A society develops into a civilization when it is confronted with a challenge which it successfully meets in such a way as to lead it on to further challenges. The challenge may be a difficult climate, a new land, or a military confrontation (even being conquered). The challenge must not be so difficult as to be insurmountable or even so difficult that the society does not have sufficient human resources and energy to take on new challenges."

Selanjutnya Toynbee menyatakan bahwa: 

"the ideas and methods for meeting the challenges for a society come from a creative minority. The ideas and methods developed by the creative minority are copied by the majority. Thus there are two essential and separate steps in meeting a challenge: the generation of ideas and the imitation/adoption of those ideas by the majority. If either of those two processes ceases to function then the civilization breaks down".

Menurut Toynbee, kemampuan masyarakat untuk tetap bertahan itu dimotori oleh sekelompok kecil orang yang secara kreatif menggagas dan mengaplikasikan ide dan solusi-solusi baru untuk menghadapi tantangan yang ada. Ide dan solusi tersebut sangatlah tepat dan sesuai dalam menjawab tantangan yang ada, sehingga kemudian diadopsi oleh masyarakat secara keseluruhan. Sekelompok kecil orang inilah yang kemudian disebut Toynbee sebagai “The Creative Minority“.

Konsep Creative Minority ini kemudian dimaknai sebagai kelompok kaum pemimpin, yang merupakan golongan kecil, namun karena superioritas jiwa dan rohnya serta kekuatan dan keteguhan keyakinannya, sanggup menunjukkan jalan dan membimbing massa yang pasif, kehilangan arah dan mengalami kebingungan (Sutarno, 2011). 

The Creative Minority ini adalah orang-orang yang sungguh-sungguh memiliki idealisme, jiwa kepemimpinan sejati, kemampuan, kemauan dan keberanian, untuk melawan arus pendapat dan perilaku umum yang kacau dan kehilangan nilai-nilai serta norma-norma hukum dan etika yang luhur. Kita sebagai bangsa yang besar harus mempunyai visi untuk menjadi sebuah komunitas cendekiawan yang mampu menampilkan ciri creative minority di atas.

Ada satu hal yang sangat menarik dari konsep creative minority-nya Toynbee, yakni persoalan kedekatan hubungan antara agama dan jatuh bangun-nya peradaban manusia, sebagaimana konsep yang dikembangkan oleh Samuel Huntington. Secara lengkap, Toynbee menyatakan:

"The universal religion and its philosophy are usually borrowed from an alien civilization. The development of the new religion reflects an attempt by the people of the internal proletariat to escape the unbearable present by looking to the past, the future (utopias) and to other cultures for solutions. The religion eventually becomes the basis for the development of a new civilization. Religion amounts to a cultural glue which holds the civilization together. There is thus a close relationship between religions and civilizations".

Berdasar uraian di atas kita dapat menyimpulkan bahwa dibutuhkan creative minority untuk melakukan perubahan yang bersifat "disruption". Oleh karena jatuh bangunnya peradaban manusia sepanjang sejarah sangat ditentukan oleh "religion", maka kebangkitan peradaban ke depan tidak bisa dijalankan secara sekuler melainkan harus colored by religion. 

Sektor pendidikan, mulai dari pendidikan pra sekolah, dasar, menengah hingga pendidikan tinggi mempunyai peran strategis dalam menyongsong kebangkitan peradaban suatu bangsa. Maka sungguh aneh bila konsep pendidikan di negara ini hendak dijalankan secara sekuler yang hanya mengejar aspek skill, kompetensi, dan kompetisi dengan melupakan aspek religion.

Jadi, agar kebangkitan peradaban yang ditandai dengan adanya perubahan keadaan dari kelemahan dan kehinaan menjadi bangsa yang kuat dan disegani, maka creative minority tidak boleh diarahkan menjadi sekuler, melainkan generasi creative minority yang bila diterjemahkan secara konkret memiliki karakter sebagai berikut:

1. KOKOH AKIDAH (keyakinan agama dapat diandalkan, tidak ateis, tidak sekuler);
2. PECINTA ILMU PENGETAHUAN (sesuai bidangnya, IT, statistik, psikologi dll);
3. KUAT IBADAHNYA (visi karyanya adalah pengabdian kepada Tuhannya (Alloh));
4. ZUHUD (hidup dalam kesederhanan tetapi berkualitas).

Kita berharap, KAMI yang telah dideklarasikan dengan disertai 8 tuntutan disruptif dapat terbimbing dalam atmosfer keberadaban yang sejati, yakni sesuai dengan Pancasila dan UUD 1945 yaitu peradaban religius (Religious Civilization) bukan peradaban sekuler (Secular Civilization) sehingga mampu membangunkan macan Asia yang tidur dan mampu membangkitkan kembali keterpurukan berbagai sektor kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Tuntutan KAMI akan dapat tecapai jika KAMI benar-benar memiliki karakter creative minority. Jika tidak, jangan berharap perubahan disruptif akan terjadi. Tabik.[]



Oleh: Prof. Dr. Suteki S. H. M. Hum.
Pakar Filsafat Pancasila dan Hukum-Masyarakat

Semarang, Rebo Paing: 19 Agustus 2020.
Coretan di Penghujung hari tahun 1441 H

Posting Komentar

0 Komentar