Jejak Khilafah di Nusantara: Film Pembuka Tabir Pengaburan dan Penguburan Sejarah Islam di Nusantara



Berangkat dari upaya mengembalikan sejarah Nusantara kembali kepada kittahnya, mengembalikan puing-puing yang hilang. Ditengah arus kriminalisasi terhadap ajaran Islam yaitu Khilafah. Sejarawan Nicko Pandawa membuat film dokumenter Jejak Khilafah di Nusantara. Yang disinyalir berbagai tokoh bahwa film ini akan mampu mengembalikan ingatan umat muslim Indonesia atas kejayaan nenek moyangnya.

Film yang dibuat untuk membuka tabir sejarah yang selama ini coba dikuburkan dan dikaburkan oleh musuh-musuh Islam. Dahulu Islam berjaya di bawah naungan khilafah selama kurang lebih 13 abad. Tak hanya itu, Islam mampu menguasai 2/3 dunia. Dan Nusantara merupakan bagian dari kekhilafahan tersebut. Sebuah fakta sejarah yang berusaha dikuburkan dan dikaburkan.

Pemutaran perdana film dokumener Jejak Khilafah di Nusantara dijadwalkan pada 1 Muharram 1442 H yang bertepatan dengan tanggal 20 Agustus 2020. Sekalipun menuai banyak hambatan, tapi gairah umat menyambut film dokumenter ini patut untuk mendapatkan apresiasi.


foto: Republika.co.id


Adanya Upaya Pengaburan dan Penguburan Sejarah atas Peran Khilafah di Nusantara

Menurut KBBI, makna sejarah adalah 
kejadian dan peristiwa yang benar-benar terjadi pada masa lampau. Sedangkan Taqiyuddin an Nabhani dalam kitab ad Daulah al Islamiyah mendefinisikan sejarah sebagai berikut:

التاريخ هو التفسير الواقعي للحياة

"Sejarah adalah tafsir terhadap realitas kehidupan (masa lalu)"

Berdasarkan makna diatas betul adanya ketika KH. Shiddiq al-Jawi menyatakan bahwa sejarah bukanlah hanya sekedar 'fakta' (masa lalu), tetapi juga memuat unsur 'tafsir' (interpretasi) terhadap fakta itu.

Fakta bersifat objektif yang artinya fakta tersebut diungkap apa adanya, tanpa pemberian judgement sebagai baik atau buruk, terpuji atau tercela. Sedangkan tafsir bersifat subjektif (relatif) dan tergantung pada perspektif atau kacamata yang digunakan oleh penafsir.

Sebagaimana sekarang, tafsir negatif inilah yang telah disematkan pada khilafah yang merupakan ajaran Islam. Padahal fakta sejarah mengungkap bahwa kesultanan-kesultanan Islam yang pernah jaya di Nusantara tidak lepas atau menginduk kepada kekhilafahan. Bukan sesuatu yang mustahil mengingat khilafah telah jaya selama hampir 13 abad lamanya dan menguasai 2/3 dunia dan Nusantara termasuk di dalamnya.

Berikut sekilas fakta sejarah Islam memasuki wilayah Nusantara yang memiliki keterkaitan dengan khilafah, Dr. Ahmad Sastra, M. M., Ketua Forum Doktor Muslim mengisahkannya sebagai berikut: (Tintasiyasi, 18/8/2020).

Islam masuk Nusantara (Indonesia) pada abad ke 7 Hijriyah, dengan berimannya orang perorang. Saat itu sudah ada jalur pelayaran yang ramai dan bersifat internasional melalui selat Malaka yang menghubungkan dinasti Tang di Cina, Sriwijaya di Asia Tenggara dan Bani Umayyah di Asia Barat sejak abad ke 7. (Ahmad Mansur Suryanegara, Api Sejarah. Musyrifah Sunanto, Sejarah Peradaban Islam Indonesia. Uka Tjandrasasmita, Kedatangan dan penyebaran Islam).

Meski ada literatur yang menyebutkan Islam masuk Asia Tenggara pada abad 9 atau  13, namun menurut R.K.H Abdullah bin Nuh,  TW Arnold, BH Burger dan Prajudi lebih kuat pada abad ke 7 melalui jalur perdagangan saudagar Arab. Namun berkembang menjadi institusi politik pada abad ke 9, dan abad ke 13 kekuatan politik Islam menjadi sangat kuat.  (Ahmad Mansur Suryanegara, Api Sejarah. TW Arnold, The Preaching of Islam. BH Burger dan Prajudi, Sejarah Ekonomi sosiologis Indonesia).

Bahkan Islam telah hadir di Nusantara jauh sebelum Indonesia lahir. Islam mampu mempengaruhi institusi politik yang ada saat itu. Hal ini nampak pada tahun 100 H (718 M). Raja Sriwijaya Jambi yang bernama Srindravarman mengirim surat kepada Khalifah Umar bin Abdul Aziz dari Khilafah Bani Umayah meminta dikirimkan dai yang mampu menjelaskan Islam. Ada jejak kuat antara khilafah dan nusantara yang tak mungkin dihapus. (Jejak Syariah dan Khilafah di Indonesia 2007 : 2). 

Isi surat Raja Sriwijaya: Dari Raja di Raja yang adalah keturunan seribu raja, yang cucunya juga cucu seribu raja, yang di dalam kandang binatangnya terdapat seribu gajah, yang di wilayahnya terdapat dua sungai yang mengairi pohon gaharu, bumbu-bumbu wewangian, pala dan kabur barus  yang semerbak wanginya hingga menjangkau jarak 12 mil, kepada raja Arab yang tidak menyekutukan tuhan-tuhan lain dengan Tuhan. Saya telah mengirimkan kepada anda hadiah, yang sebenarnya merupakan hadiah yang tak begitu banyak, namun sekedar tanda persahabatan. Saya ingin anda mengirimkan kepada saya seorang yang dapat mengajarkan Islam kepada saya dan menjelaskan kepada saya tentang hukum-hukumnya.

Dua tahun kemudian, yakni tahun 720 M, Raja Srindravarman, yang semula Hindu, masuk Islam. Sriwijaya Jambipun dikenal dengan nama Sribuza Islam. Sayang, pada tahun 730 M, Sriwijaya Jambi ditawan oleh Sriwijaya Palembang yang masih menganut Budha. (Ayzumardi Azra mengutip dari Ibnu Abi Rabbih, Jaringan Ulama, 2005 : 27-29).

Beberapa institusi politik Islam di Nusantara, diantaranya adalah:

Kesultanan Islam Peureulak, Sumatera, berdiri 1 Muharam 225 H/12 November 839 M. Kerajaan Islam Ternate Maluku, berdiri tahun 1440 M dengan Raja Muslim Bayang Ullah, menerapkan Islam setelah menjadi Kesultanan Ternate dipimpin oleh Sultan Zainal Abidin 1486 M.  Kerajaan Islam Tidore dan Bacan Maluku, banyak kepala suku Papua yang masuk Islam. Kesultanan Sambas, Pontianak, Banjar, Pasir, Bulungan, Tanjung Pura, Menpawah, Sintang dan Kutai. Samudra Pasai, Aceh Darussalam, Palembang. 

Institusi politik Islam lainnya yang berdiri di Nusantara adalah sebagai berikut:  

Kesultanan Demak dan dilanjutkan kesultanan Jipang, kesultanan Pajang, kesultanan Mataram di Jawa. Kesultanan Banten dan Cirebon didirikan oleh Sunan Gunung Jati. Di Sulawesi, Islam diterapkan dalam institusi kerajaan Gowa dan Tallo, Bone, Wajo, Soppeng, dan Luwu. Di Nusa tenggara, penerapan Islam dilaksanakan dalam institusi kesultanan Bima.

Bahkan ketika penjajah seperti Jepang, Inggris, Portugis, Belanda dan lainnya dengan membawa misi glory, gospel dan gold saat melakukan penjajahan di Nusantara, Islam menjadi kunci perjuangan melawan penjajah.

Umat Islam yang kemudian berdiri tegak terdepan melawan dan mengusir penjajah dari bumi pertiwi. Resolusi jihad yang diserukan oleh KH Hasyim Asy’ari adalah jejak perjuangan Islam yang tak mungkin bisa dihapus. 

Para ulama dan kyai serta pejuang-pejuang muslim bahkan muslimah turut andil dalam pergolakan melawan penjajah, khususnya penjajahan Belanda yang berlangsung lebih lama dibandingkan dengan penjajahan Portugis atau Inggris. Di berbagai daerah di nusantara terjadi perlawanan oleh para ulama dan santri. Seperti misalnya peperangan di Maluku, Makassar, Banjar, Minangkabau, Jawa dan Aceh, semuanya dipimpin oleh tokoh-tokoh Muslim setempat, baik ulama maupun bangsawan.

Namun, ada yang hilang dalam penulisan sejarah di negeri ini. Ada pengaburan dan penguburan sejarah di dalam penulisan sejarah Nusantara. “Ada persoalan besar di dalam sejarah kita, karena saya melihat ada dua hal kejahatan dalam penulisan sejarah. Pertama, ada pengaburan sejarah dan kedua, ada penguburan sejarah,” ungkap Ustadz Ismail Yusanto, dikutip dari Tintasiyasi (8/8/2020).

Salah satu contoh penguburan sejarah adalah resolusi jihad (22 Oktober 1945) yang mendorong kaum Muslimin berjihad melawan penjajah yang dikenal sebagai Hari Pahlawan 10 November tidak pernah ditulis secara resmi sebagai Hari Resolusi Jihad. Belakangan mengenai fakta ini, diperingati sebagai Hari Santri (22 Oktober).

Jihad yang selama ini menjadi pendorong para pahlawan melawan penjajah jarang disebut dalam khazanah perjuangan kemerdekaan. Dari fakta terindera bahwa ada upaya pengaburan dan penguburan sejarah Islam.

Bahkan, bila berdasarkan fakta sejarah, seharusnya yang pantas mendapat gelar Bapak Pendidikan adalah  KH. Ahmad Dahlan. Beliau mendirikan sekolah di Kauman, 11 tahun sebelum Ki Hajar Dewantara mendirikan Taman Siswa (1922). Disinilah yang menjadikan tampak jelas bahwa ada penguburan dan pengaburan sejarah.

Semua upaya pengaburan dan penguburan sejarah tersebut, seakan menjadi upaya menutupi bahwa bilamana sejarah ditulis dengan benar maka semuanya itu tampak Islam. 

Dalam film Jejak Khilafah di Nusantara inilah, fakta-fakta itu ingin dimunculkan dan dibongkar secara jelas dan terang. Umat ini butuh mengetahui sejarahnya dengan benar, agar dapat kembali mengambil ibroh dari sejarah masa lalu, Islam.

Dikutip dari tintasiyasi (7/8/2020), Nicko Pandawa Sejarawan dan timnya membuat Film berjudul Jejak Khilafah di Nusantara. Menurut Nicko, jejak-jejak yang tidak terlihat, dikaburkan seperti tertutup pasir. Melalui film ini akan disapu pasir itu, sehingga jejak-jejak itu bisa terlihat kembali.

Bahkan, menjelang pemutaran perdana film dokumenter Jejak Khilafah di Nusantara pada 20 Agustus 2020 mendatang, ajakan untuk menonton tayangan perdananya datang dari berbagai kalangan termasuk Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Diponegoro (Undip) Prof. Dr. Suteki, S.H., M.Hum. 

Menurutnya, sebagaimana dilansir dari tintasiyasi (16/8/2020), beliau mengajak seluruh warga masyarakat Indonesia tanpa kecuali, untuk turut menyaksikan film Jejak Khilafah di Nusantara agar melek sejarah dan menghargai jasa orang lain, apa pun latar belakang agama Anda.

Beliau menambahkan bahwa film ini layak ditonton karena dapat membuka mindset publik terhadap Islam yang sering digambarkan sadis dan intoleran. Bahkan menegaskan bahwa khilafah itu ajaran Islam sebagai rahmatan lil 'alamiin dan merupakan sistem pemerintahan untuk menerapkan syariat Islam secara kaffah.  Baginya, khilafah, satu kata yang sering dimaknai peyoratif oleh para pembenci penerapan hukum Allah. Mereka mencaci, mencibir dan merusak citra sebuah ajaran Islam nan agung.


foto: islami.co


Dampak Penguburan dan Pengaburan Jejak Khilafah di Nusantara

Tidak dipungkiri upaya penguburan dan pengaburan pada sejarah Islam itu ada. Mulanya peristiwa sejarah yang dianggap memberi pengaruh pada Islam mencoba untuk dikubur. Apabila peristiwa sejarah tersebut besar, faktanya mencoba dikaburkan.

Contohnya adalah fakta sejarah yang dikaburkan adalah peran khilafah Islamiyyah pada zamannya yang membantu Nusantara dalam melawan dan mengusir penjajah. Selain itu, peran jihad dalam menjadi bara yang selalu berkobar dalam melawan penjajah.

Hari ini, khilafah dan jihad ajaran Islam telah dimonsterisasi oleh musuh-musuh Islam. Sehingga umat Islam yang seharusnya mengenal dan mencintai khilafah dan jihad benci dan memusuhinya.

Dampak dari penguburan dan pengaburan sejarah adalah sebagai berikut,

Pertama, ketakutan pada Islam (islamofobia). Peran Islam dalam membawa bangsa ini bebas dari penjajahan secara fisik di Nusantara seolah belum terlihat jelas. Padahal, penjajah kafir dengan semboyan gold, glory, dan gospel telah menjadikan bangsa ini budak untuk memuaskan syahwat mereka dalam mengeruk kekayaan Nusantara pada zaman dulu.

Penjajahan yang dilakukan oleh negara penjajah tak berhenti hanya sampai pada penjajahan fisik saja. Mereka tahu, perkembangan umat Islam dengan ghiroh jihad yang tinggi tidak akan mampu mereka kalahkan dengan mudah.

Hingga pada akhirnya mereka ubah penjajahan dengan membelenggu suatu bangsa dengan sistem dan hukum yang mereka wariskan pada suatu bangsa. Itu pun yang terjadi pada negeri tercinta ini. Kemerdekaan yang dipenuhi oleh perjuangan para ulama dan umat Islam telah dikuburkan. Seolah kemerdekaan yang negeri ini raih karena kebaikan penjajah kepada negeri ini. 

Padahal, mereka masih membelenggu dengan sistem kapitalisme sekuler yang sampai sekarang masih menjadi nadi dalam pembuatan aturan di negeri ini.

Wajar, jika hukum-hukum berbau Islam mencoba untuk dikebiri bahkan diamputasi. Hal tersebut dilakukan supaya umat Islam semakin jauh dari Islam, bahkan memusuhi ajaran Islam.

Kedua, monsterisasi ajaran Islam. Korban monsterisasi ajaran Islam yang paling kentara adalah monsterisasi jihad dan khilafah. Jihad yaitu perang melawan dan menumpas kezaliman dianggap sesuatu yang menakutkan. Pelaku jihad diidentikkan dengan teroris. 

Sekalipun ada pula yang mendakwahkan Islam dengan menebar kekerasan dan teror, sehingga pelaku disebut sebagai teroris. Tapi, dalam ajaran Islam sendiri dakwah tidaklah dengan menebar teror dan kekerasan. Nabi Muhammad Saw mengajarkan untuk dakwah bil hikmah bukan menebar teror.

Sudah menjadi rahasia umum bahwa terorisme yang terjadi ini dilakukan oleh mereka yang tak memiliki pemahaman utuh tentang Islam. Selain itu, di balik propaganda terorisme ini ada peran kaum kafir dan munafik untuk menghantam Islam dengan stigma-stigma negatif yang mereka lontarkan.

Propaganda terorisme yang selama ini hanya dialamatkan pada Islam tidak membuahkan hasil yang siginifikan. Para kaum kafir penjajah pun, berusaha melemparkan bola panas kedua untuk menghantam ajaran Islam yaitu dengan propaganda radikalisme. Mulanya jihad dan khilafah dicap sebagai terorisme. Karena umat Islam semakin paham bahwa Islam tidak mungkin mengajarkan kekerasan dengan dalil jihad dan khilafah. Maka, mereka sekarang memberikan stempel radikalisme kepada para pengemban jihad dan khilafah ajaran Islam.

Padahal mendakwahkan khilafah adalah mahkota kewajiban. Dengan kembalinya khilafah, niscaya umat Islam dapat hidup dalam sistem kehidupan Islam yang membawa kesejahteraan dan keadilan Islam. Umat Islam juga mampu menjadi bangsa yang berjaya kembali seperti zaman dahulu. Inilah yang tidak diinginkan oleh negara kafir penjajah.

Ketiga, persekusi dan kriminalisasi ajaran Islam maupun aktivis Islam. Sungguh aneh, sudah dilakukan islamofobia dan monsterisasi ajaran Islam. Tapi opini Islam semakin menggema. 

Sederhana saja, suatu kebaikan dan kemakrufan akan tetap menjadi kebaikan dan kemakrufan. Wanginya ajaran Islam tidak akan mampu ditutupi. Berbeda hal dengan busuknya keburukan dan kemunkaran. Walaupun mereka berusahalah memoles keburukan dan kemunkaran itu supaya nampak baik, hal itu tak akan bertahan lama. Walhasil bau busuk akan tercium juga.

Kendati demikian, mereka pun akhirnya melalukan tekanan yang lebih dalam lagi yaitu persekusi dan kriminalisasi ajaran Islam. Hal itu nampak dan nyata dalam kehidupan demokrasi kapitalisme sekuler yang sekarang masih diterapkan di negeri ini.

Demokrasi yang digadang mewadahi aspirasi rakyat, telah dengan mata telanjang mempersekusi dan mengkriminalisasi ajaran Islam. Tidak sedikit aktivis Islam yang dipersekusi hingga dikriminalisasi karena getol menyuarakan solusi-solusi Islam.

Akhirnya suara sumbang yang tidak sesuai dengan kepentingan kapitalisme sekuler dibungkam, bahkan aktivisnya dikriminalisasi. 

Inilah kebusukan-kebusukan yang nyata yang dilakukan oleh kafir penjajah melalui sistem kehidupan warisan mereka. Yaitu mereka melakukan penjajahan baru yang terlihat halus tapi jahat dan berusaha mematikan dakwah Islam.

Dari sini kita memahami bahwa penting umat Islam kembali menggali kebenaran terkait jejak sejaran Islam, khususnya peran dan jasa khilafah di Nusantara. Karena ini mampu membuktikan bahwa perjuangan khilafah adalah perjuangan yang ahistoris.

Khilafah bukan dagangan baru, tapi khilafah adalah ajaran Islam yang sudah dibawa Nabi Muhammad Saw dan telah diterapkan selama kurang lebih 14 abad. Bahkan syiar Islam yang kita terima dan nikmati hingga sekarang adalah karena jasa dan peran Kekhilafahan Islamiyyah yang mengirimkan duta dakwahnya yaitu ulama kepada Nusantara. Aneh bukan, jika kita menolak perjuangan khilafah?

Justru jika menghargai jasa pahlawan zaman dulu, seharusnya kita meneruskan perjuangan penegakkan khilafah sehingga negeri tercinta ini terbebas dari belenggu sistem kapitalisme sekuler warisan penjajah.


Strategi Melawan Propaganda Busuk Penguburan dan Pengaburan Jejak Khilafah di Nusantara

Salah satu upaya untuk melawan penguburan dan pengaburan jejak khilafah di Nusantara adalah terus mengedukasi umat. Umat harus terus diedukasi baik melalui lisan secara langsung atau pun dengan membongkar fakta sejarah dengan benar. 

Contohnya saja bisa dengan membuat film dokumenter jejak Khilafah di Nusantara yang baru-baru ini viral dan akan ditayangkan perdana di awal tahun baru Islam 1 Muharram 1442 Hijriyah bertepatan pada Kamis 20 Agustus 2020. 

Sejarah memang bukan sumber hukum. Sumber hukum umat Islam adalah Al Quran, Sunnah, Ijma', dan Qiyas. Tetapi meluruskan faktar sejarah yang telah disesatkan kafir penjajah adalah sebuah keharusan. Karena ini bagian dari membongkar busuknya propaganda penjajah dalam menyerang Islam.

Selain dengan menjernihkan fakta sejarah yang selama ini kabur. Umat Islam harus terus diajak memahami bahwa khilafah ajaran Islam. Memperjuangkan khilafah hingga menerapkannya adalah sebuah kewajiban yang tidak bisa diingkari.

Ustadz Yuana Ryan Tresna menegaskan bahwa khilafah adalah ajaran Islam yang wajib dan mampu menjadi solusi tuntas kehidupan. Berikut penjelasannya.

Kewajiban menegakkan khilafah didasarkan pada al-Quran, al-Sunnah dan Ijmak Shahabat dengan perintah yang tegas. Secara mafhum, al-Quran menyatakan perintah untuk mengangkat seorang pemimpin atau khalifah. Nash-nash yang berbicara tentang wajibnya mengangkat seorang khalifah, makna kontekstualnya telah melekat dengan makna tekstualnya. Allah SWT berfirman,

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا أَطِيعُوا اللَّهَ وَأَطِيعُوا الرَّسُولَ وَأُولِي الْأَمْرِ مِنْكُمْ

‟Wahai orang-orang yang beriman ta’atilah Allah, ta’atilah Rasul dan ulil Amri di antara kalian.” (QS. Al-Nisa’: 59)

Pada ayat ini Allah memerintahkan kita menaati ulil amri. Di sisi lain Allah tidak pernah memerintahkan taat kepada yang tidak ada. Termasuk tidak memerintahkan taat kepada yang keberadaanya hanya sunnah. Maka berdasarkan dalalah al-iltizam, perintah menaati ulil amri pun merupakan perintah mewujudkannya, sehingga kewajiban tersebut terlaksana. Ayat tersebut juga mengandung petunjuk (dalalah), keberadaan ulil amri adalah wajib dan wajib pula mengadakan ulil amri (khalifah) dan ‎sistem syar’inya (khilafah).‎ Adanya ulil amri memiliki konsekuemsi tegaknya hukum syara, dan diam tidak mewujudkan ulil amri membawa konsekuensi lenyapnya hukum syara.

Pada ayat yang lain, Allah SWT berfirman,

فَاحْكُمْ بَيْنَهُمْ بِمَا أَنْزَلَ اللَّهُ وَلَا تَتَّبِعْ أَهْوَاءَهُمْ عَمَّا جَاءَكَ مِنَ الْحَقِّ

“Maka putuskanlah perkara mereka menurut apa yang Allah turunkan, janganlah kamu mengikuti hawa nafsu mereka dengan meninggalkan kebenaran yang telah datang kepadamu.” (QS. al-Maidah: 48).

وَأَنِ احْكُمْ بَيْنَهُمْ بِمَا أَنْزَلَ اللَّهُ وَلَا تَتَّبِعْ أَهْوَاءَهُمْ وَاحْذَرْهُمْ أَنْ يَفْتِنُوكَ عَنْ بَعْضِ مَا أَنْزَلَ اللَّهُ إِلَيْكَ

“(Dan) hendaklah kamu memutuskan perkara di antara mereka dengan apa yang telah diturunkan Allah, dan janganlah engkau mengikuti hawa nafsu mereka. Dan waspadalah engkau terhadap fitnah mereka yang hendak memalingkan engkau dari sebagian apa yang telah diturunkan Allah kepadamu.” (QS. al-Maidah: 49).

Seruan Allah SWT untuk Rasulullah –untuk memutuskan perkara menurut apa yang Allah turunkan- pada ayat di atas juga merupakan seruan untuk umatnya. Mafhum-nya hendaknya kaum muslim mewujudkan seorang hakim (penguasa) setelah Rasulullah SAW untuk memutuskan perkara sesuai wahyu Allah. Perintah dalam ayat ini bersifat tegas karena yang menjadi objek seruan adalah kewajiban. Hal ini menurupakan qarinah (indikasi) yang menunjukkan makna yang tegas. Hakim (penguasa) yang memutuskan perkara di tengah umat Islam setelah wafatnya Rasulullah adalah khalifah, dan sistem pemerintahannya adalah khilafah.

Di samping itu, terdapat ratusan ayat yang berhubungan dengan masalah politik (kenegaraan) secara langsung, dan terkait dengan ekonomi, hukum pidana atau perdata, hubungan kemasyarakatan, akhlak, kenegaraan, militer, mu’amalah, dan lain-lain. Berdasarkan ayat-ayat di atas kita bisa menyimpulkan, bahwa kaum muslimin telah diwajibkan untuk menerapkan hukum berdasarkan al-Quran dan al-Sunnah.

Kewajiban untuk menerapkan seluruh hukum Islam tidak akan mungkin terwujud dengan sempurna, terutama hukum-hukum Islam yang berhubungan dengan pengaturan urusan publik dan negara; misalnya, hudud, jinayat, menarik zakat, seruan jihad, ekonomi, hubungan sosial, politik luar negeri, dan lain sebagainya, tanpa keberadaan imam (penguasa). Atas dasar itu, mengangkat seorang penguasa merupakan kewajiban bagi terlaksananya hukum-hukum syariat secara menyeluruh dan sempurna. Penguasa yang dimaksud adalah khalifah dan sistem pemerintahannya adalah khilafah.

Selanjutnya dalil al-Sunnah, banyak dituturkan riwayat-riwayat yang menjelaskan secara rinci wajibnya kaum muslim mengangkat seorang pemimpin negara yang akan mengurusi urusan mereka. Nash-nash ini jumlahnya sangat banyak dan diriwayatkan dalam banyak kitab hadits. Semua riwayat tersebut merupakan dalil yang sangat jelas dan tegas, tentang wajibnya kaum muslim mengangkat (membaiat) seorang kepala negara (khalifah).

Dari penjelasan Ustadz Yuana semakin jelas tergambar bahwa secara dalil syari menegakkan dan mendakwahkan khilafah adalah kewajiban. Kewajiban yang akan mengantarkan umat Islam dalam menuntaskan berbagai masalah kehidupan di dunia ini.[]


Oleh: Ika Mawarningtyas dan Dewi Srimurtiningsih

Dosen Online UNIOL 4.0 Diponorogo

Posting Komentar

0 Komentar