Perceraian Meroket: Inikah Dampak Pandemi Corona Terhadap Ketahanan Keluarga?



Pandemi corona menghantam semua lini kehidupan, termasuk keluarga. Saat semua orang tinggal di rumah saja, keluarga diuji ketahanannya dari berbagai masalah yang rentan muncul, mulai dari yang ringan hingga yang berat yakni perceraian.

Tanggal 29 Juni, yang diperingati sebagai Hari keluarga Nasional (Harganas), justru menjadi momen pahit bagi sebagian keluarga di Indonesia. Pasalnya, angka perceraian di sejumlah wilayah di Indonesia meningkat tajam selama masa pandemi corona.

Sebagaimana meningkatnya kasus perceraian yang terjadi di Cianjur, Jawa Barat. Dari data Pengadilan Agama Cianjur, jumlah pendaftar gugatan dalam satu hari bisa mencapai 50 orang. Hingga, 12 Juni 2020 kasus gugatan cerai yang terdaftar mencapai 2.029 kasus.
(Okezone.com: 12 Juni 2020).

Fakta ini semakin menunjukkan bahwa dampak dari pandemi corona begitu signifikan. Bukan hanya menyentuh ranah kesehatan, ekonomi dan pendidikan. Namun dampak corona ini juga menghantam sendi kehidupan keluarga.

Rata-rata perceraian yang terjadi selama pandemi ini dipicu oleh persoalan ekonomi. Walaupun ada juga perceraian yang disebabkan oleh pertengkaran, KDRT, hingga perselingkuhan.

Di tengah kesulitan ekonomi selama pandemi, pemerintah justru mengambil kebijakan memasukkan tenaga kerja asing sehingga mempersempit peluang kepala keluarga lokal dalam mencari nafkah. Padahal sulitnya mencari kerja dan mendapat penghasilan yang cukup, pada umumnya akan memicu pertengkaran dan kekerasan hingga akhirnya berujung pada perceraian.

Hal ini, tentu berbeda dengan sistem kenegaraan Islam yang menerapkan syariah Islam yaitu Khilafah. Khilafah akan menjamin keadilan dan kesejahteraan keluarga, bahkan hingga pada tingkat individu. Khalifah juga berkewajiban memberikan pekerjaan bagi setiap warga yang membutuhkan sebagai bentuk tanggung jawab pemimpin kepada rakyat yang dipimpinnya.

Runtuhnya Ketahanan Keluarga Akibat Pandemi Corona

Pandemi Corona hingga saat ini menyebabkan banyak kerugian, baik di sektor ekonomi maupun di sektor sosial. Pandemi ini menyebabkan banyak tenaga kerja kehilangan pekerjaan baik karena di PHK atau karena dirumahkan. Ini kemudian yang memicu terjadinya pertengkaran antara pasangan suami istri hingga berujung pada perceraian.

Angka perceraian selama pandemi ini pun terus mengalami peningkatan. Beberapa daerah di Indonesia melaporkan naiknya kasus perceraian diantaranya terjadi di wilayah Cianjur, Semarang dan Bogor.

Menurut Fajar Hermawan, Humas Pengadilan Agama Cianjur, dari Januari hingga saat ini, tingkat perceraian di Cianjur dengan adanya pandemi corona mengalami peningkatan sebanyak 2.029 kasus dengan rincian 1.613 gugatan cerai dan 416 perkara permohonan.

Di kota Semarang, Pengadilan Agama Kelas 1A mencatat kenaikan drastis kasus perceraian selama masa pandemi corona hingga tiga kali lipat. Kenaikan kasus itu disinyalir disebabkan oleh masalah ekonomi dalam rumah tangga. Setiap hari panitera setidaknya menerima 100 orang yang mendaftarkan gugatan perceraian. Sekitar 80 persen penggugat datang dari pihak perempuan atau istri.

Kasus perceraian di Kota Bogor juga melonjak tajam seusai Pengadilan Agama Kota Bogor membuka layanan  tatap muka. Berdasarkan jumlah perkara yang diterima  Pengadilan Agama Negeri Bogor pada Juni 2020, terdapat 90 laporan perkara perceraian. Perinciannya, 66 kasus cerai gugat, dan 24 cerai talak.

Panitera Muda Hukum Pengadilan Agama Kota Bogor, Agus Yuspian mengatakan, selama masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), Pengadilan Agama Negeri Kota Bogor tidak menerima  kasus secara tatap muka. Begitu dibuka kembali pada pertengahan Juni 2020, berkas laporan perceraian langsung membludak. Sehari bisa terima berkas 100 laporan secara keseluruhan.

Maraknya kasus perceraian di Indonesia disebabkan oleh 2 faktor yaitu faktor internal dan faktor eksternal. 

1. Faktor Internal

Faktor Internal yang menjadi penyebab terjadinya perceraian diantaranya adalah faktor ekonomi, faktor komunikasi dan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).

a. Faktor Ekonomi 

Gangguan keuangan adalah salah satu masalah rumah tangga yang paling atas. Masalah keuangan bisa menyebabkan masalah besar, karena sebagian besar kebutuhan keluarga bertopang pada ketersediaan uang. 

Uang bisa merusak rumah tangga misalnya dalam bentuk hutang untuk memenuhi kebutuhan tertentu. Uang tersebut, bisa dipinjam dari bank, keluarga maupun teman. Parahnya, seringkali seseorang kembali berhutang untuk menutupi hutang lainnya, yang menjadikan hutang menumpuk. 

Masalah keuangan bisa menyebabkan pertengkaran bahkan retaknya hubungan rumah tangga. Seperti yang terjadi di Cianjur, tingginya angka perceraian yang disebabkan oleh faktor ekonomi berujung terjadinya kekerasan dalam rumah tangga. 

Perceraian karena faktor ekonomi ini bukan semata-mata disebabkan karena suami tidak mampu memenuhi kebutuhan rumah tangga. Namun, terkadang penghasilan istri yang lebih besar juga sering kali membuat suami merasa inferior sehingga menimbulkan ketidaknyamanan.

b. Faktor komunikasi

Faktor komunikasi menjadi salah satu alasan yang bisa memantik api emosi pasangan suami istri untuk tanpa ragu mengakhiri pernikahan. Kegagalan dalam berkomunikasi bisa membuat hubungan suami istri menjadi terpuruk dan  akhirnya berujung pada pertengkaran. 

Menurut para suami, sebaik apapun usaha yang telah dilakukan demi kebahagiaan keluarga, kerap dianggap sepele oleh istri, inilah yang akhirnya menyakitkan hati suami. Sikap tidak menghargai istri kepada suami adalah pemicu hambarnya komunikasi dalam rumah tangga.

Sementara dari pihak istri, merasa jengkel pada sikap suami yang sering tidak mendengarkan saran dan perasaan mereka. Sikap suami yang demikian membuat istri lebih nyaman berbagi cerita bersama orang lain.

c. Kekerasan Dalam Rumah Tangga

Menjalani karantina wilayah dan tetap berada di rumah bagi sebagian orang akan mempererat kebersamaan dalam keluarga. Namun, bagi sebagian lainnya, justru memperuncing perbedaan dan meningkatkan konflik. 

Pembatasan kehidupan sosial selama berminggu-minggu bahkan berbulan-bulan, dalam kondisi tertentu, memang dapat menghadirkan ketidakpastian, pemisahan, dan ketakutan bagi banyak individu, pasangan, dan keluarga.

Dalam kondisi itu kekerasan dalam rumah tangga terjadi dan perceraian yang menghancurkan keluarga berlangsung. Perempuan dan anak-anak pun paling rentan menjadi korban. Ironisnya, dalam beberapa hari terakhir ini insiden domestik semacam itu justru meningkat saat pandemi corona melanda dunia.

Berdasarkan hasil survei dari Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) terhadap lebih dari 20.000 keluarga, 95% keluarga dilaporkan stres akibat pandemi dan pembatasan sosial. Hal itu terjadi pada selang waktu April hingga Mei 2020.

Demikian juga dari data Komnas Perempuan menyebutkan selama wabah hingga 17 April 2020, pengaduan kekerasan pada perempuan via surat elektronik sebanyak 204 kasus. Ada juga 268 pengaduan via telepon dan 62 via surat.

2. Faktor Eksternal

Jika kita melihat lebih jauh penyebab perceraian bukan hanya disebabkan oleh faktor internal tetapi lebih besar juga karena faktor eksternal. Berikut ini faktor-faktor eksternal yang menyebabkan pasutri mengakhiri mahligai rumah tangganya.

a. Minimnya Lapangan Kerja

Sulitnya mencari kerja dan mendapatkan penghasilan yang cukup menjadi sebab goncangnya ekonomi keluarga. Apalagi saat pandemi corona saat ini. Banyak pekerja yang kehilangan pekerjaannya akibat PHK. 

Jumlah pekerja yang terimbas pemutusan hubungan kerja (PHK) karena pandemi corona sudah mencapai 3,05 juta orang.
Sebagaimana yang diungkapkan oleh Sekretaris Kemenko Perekonomian, Susiwijono Moegiarso mengatakan ada 3,05 juta orang pekerja di Indonesia yang terdampak virus corona. Hal ini terjadi semenjak pandemi corona di Indonesia sejak 3 Maret 2020 lalu. 

Susiwijono juga menjelaskan 3,05 juta pekerja yang terdampak virus corona tersebut bersumber dari data Kementerian Ketenagakerjaan sampai dengan Selasa 2 Juni 2020. Kementerian yang dipimpin oleh Ida Fauziyah itu juga memperkirakan akan ada tambahan pengangguran sebanyak 5,23 juta jiwa apabila virus corona terus meluas.

Ironisnya, bukan menciptakan lapangan kerja baru, pemerintah justru malah mendatangkan TKA China untuk mengisi lowongan kerja yang ada di Indonesia. Sebagaimana yang terjadi di Kendari, Sulawesi Tenggara.

b. Perselingkuhan

Selain minimnya lapangan kerja, kasus perselingkuhan juga menjadi penyebab rusaknya bahtera rumah tangga. Maraknya perselingkuhan, tidak terlepas dari makin masifnya perkembangan teknologi, terlebih dengan adanya media sosial. 

Perselingkuhan umumnya terjadi di tempat bekerja atau lingkungan pertemanan, karena seseorang menghabiskan banyak waktu bersama dan bertemu setiap hari.  Biasanya dimulai dari pertemanan biasa, lama-kelamaan berlanjut hingga terbawa emosi dan bisa berakhir pada hubungan secara fisik. Betul, kita mungkin ada salahnya dan pastinya kita juga memiliki kekurangan, namun perselingkuhan tetaplah sesuatu yang tidak seharusnya dilakukan.

Adapun pemicu pasangan berselingkuh antara lain merasa frustasi, tertarik secara fisik, seks, memenuhi keinginan, tidak suka diatur, pernah selingkuh sebelumnya, bosan, pengaruh medsos, dan tidak menghargai hubungan.

c. Serangan Budaya Barat

Serangan budaya barat yang liberal juga menjadi faktor terjadinya perceraian. Gempuran nilai-nilai liberal yang semakin kuat menyebabkan kerusakan moral dan mengancam generasi bangsa ini. 

Perbuatan seks menyimpang dan maraknya kampanye LGBT semakin menghantui pemuda dan anak-anak. Begitu juga iklim masyarakat yang permisif, bebasnya pergaulan lawan jenis, ikut serta mempengaruhi komitmen suami ataupun istri untuk setia pada pasangannya ketika ditimpa masalah.  Hal ini sangat rentan menimbulkan perselingkuhan yang berdampak pada hancurnya rumah tangga. 

Berdasarkan penjelasan di atas, potensi perceraian saat pandemi corona semakin besar. Bukan hanya karena faktor internal, justru faktor eksternal mempunyai dampak yang lebih besar dalam meningkatkan angka perceraian. 

Minimnya lapangan kerja, perselingkuhan dan serangan budaya barat mestinya menjadi perhatian khusus dari Pemerintah dalam menanggulangi tingginya kasus perceraian.

Langkah-langkah Pemerintah dalam Menghadapi Tingginya Angka Perceraian

Berbagai upaya telah dilakukan oleh pemerintah dalam mengurangi terjadinya kasus perceraian. Pemerintah telah melakukan langkah-langkah preventif melalui Badan Penasihatan, Pembinaan dan Pelestarian Perkawinan (BP4) dan Pengadilan Agama. Pemerintah juga merancang program kursus pranikah yang menjadi bekal bagi pasangan suami istri dalam menjalankan biduk rumah tangga sehingga diharapkan kasus retaknya rumah tangga bisa dieliminir.

Berikut ini langkah-langkah yang dilakukan pemerintah antara lain:

1. Mengoptimalkan peran BP4

BP4 adalah Organisasi perkumpulan yang bersifat sosial keagamaan sebagai mitra Kementerian Agama dan instansi terkait lain dalam upaya meningkatkan kualitas perkawinan umat Islam di Indonesia untuk membimbing, membina dan mengayomi keluarga muslimin di seluruh Indonesia. 

Konsep pembentukan organisasi BP4 bertujuan mempertinggi nilai perkawinan dan mewujudkan rumah tangga bahagia, dengan berusaha memberikan nasihat kepada khalayak ramai serta yang berkepentingan dalam soal-soal perkawinan, thalak dan rujuk dan memberikan nasihat perdamaian bagi suami isteri yang retak perkawinannya dan diancam perceraian. 

Badan ini memiliki bidang garap yang cukup banyak mulai dari pranikah sampai dengan perkawinan, perceraian dan masa purna perceraian dengan bentuk penasehatan antara lain; penasehat individual, penasehat keliling, dan penasehatan melalui media cetak dan media massa.

Hal tersebut dituangkan dalam berbagai rubrik konsultasi, misalnya, konsultasi melalui rubrik media massa, konsultasi individual, dan tanya jawab melalui siaran RRI pusat dan daerah. Siaran-siaran itu sasarannya adalah para muda-mudi yang belum kawin, pasangan mempelai baru, pasangan lama, bapak-bapak dan ibu-ibu, kalangan terpelajar, muballigh, para guru, dan tokoh masyarakat.

Dengan demikian, peran BP4 dalam mengeliminir tingkat perceraian dengan meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap orientasi perkawinan sangatlah besar. Walaupun peran pasangan suami isteri dalam mempertahankan kesakralan perkawinan juga diutamakan.

Namun kenyataannya eksistensi BP4 relatif tidak termanfaatkan. Indikator paling mudah adalah ketidaktahuan sebagian besar pasangan suami istri tentang keberadaan serta fungsi dari BP4, bahwa BP4 dapat memfasilitasi penyelesaian masalah perkawinan (konsultasi pasca pernikahan), sehingga tidak mendatangi lembaga tersebut ketika kehidupan perkawinan berada di ujung tanduk.

2. Mediasi oleh Pengadilan Agama

Mediasi adalah proses negosiasi pemecahan masalah, di mana para pihak yang tidak memihak bekerja sama dengan pihak yang bersengketa untuk mencari kesepakatan bersama. Pihak luar tersebut disebut dengan mediator, yang tidak berwenang untuk memutus sengketa, tetapi hanya membantu para pihak untuk menyelesaikan persoalan-persoalan yang dikuasakan kepadanya. 

Di dalam Peraturan Mahkamah Agung RI No. 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi Di Pengadilan, juga terdapat defenisi mediasi yakni terdapat pada Pasal 1 huruf (a), yang isinya “ Mediasi adalah cara penyelesaian sengketa melalui proses perundingan untuk memperoleh kesepakatan para pihak dengan dibantu oleh mediator”. 

Defenisi mediasi yang terdapat di dalam PERMA No. 1 Tahun 2016 lebih menekankan bahwa yang penting di dalam sebuah mediasi itu adalah mediator. Mediator harus mampu mencari alternatif-alternatif penyelesaian sengketa tersebut. 

Apabila para pihak sudah tidak menemukan lagi jalan keluar untuk menyelesaikan sengketa tersebut maka mediator tersebut harus dapat memberikan solusi-solusi kepada para pihak. Solusi-solusi tersebut haruslah kesepakatan bersama dari si para pihak yang bersengketa. Disinilah terlihat jelas peran penting mediator. 

Dalam menghadapi dan memediasikan para pihak yang bersengketa tentang perceraian diperlukan teknik metodologis yang applicable dan credible, yang berdimensi keilahian dalam upaya mediasi sebagai manajemen konflik yang familiar. 

Dengan begitu, konflik dapat diminimalisir atau dikurangi. Sehingga pemahaman perdamaian antara pihak berperkara tidak hanya diterjemahkan dengan mengeliminasi atau pencabutan perkaranya, tetapi juga harus diartikan kesepakatan kedua belah pihak untuk menyelesaikan perkaranya di pengadilan dengan secara kekeluargaan, tetapi tetap diputus secara yurudis formal di pengadilan tingkat pertama, dengan tanpa harus terganggu rasa keadilannya. 

Intinya adalah bagaimana agar perkara perceraian itu cukup diselesaikan di pengadilan tingkat pertama, dengan tetap mengacu kepada asas legalitas, asas fleksibilitas, dan asas ishlah, sehingga pihak yang berperkara merasa puas karena tidak ada yang keberatan atas perceraiannya. 

Namun demikian upaya mediasi yang dilaksanakan Pengadilan Agama terhadap pasangan yang akan bercerai tingkat keberhasilannya relatif kecil. Hal ini terlihat makin tingginya angka perceraian di masa pandemi corona.

3. Program kursus Pranikah

Program kursus pranikah merupakan pembekalan bagi mereka yang hendak melangsungkan pernikahan, dan di akhir pembekalan mereka akan memperoleh sertifikat.

Menurut Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy, untuk pembekalannya rencananya akan diberikan melalui dua model yakni online dan offline. Kemudian program pembekalan pranikah ini juga akan diterapkan sefleksibel mungkin agar programnya optimal dan tidak mempersulit publik.

Muhadjir Effendy juga menyatakan kursus pranikah ini berguna untuk mencegah lahirnya keluarga miskin baru. Lebih dari itu, kebijakannya ini bisa menjadi salah satu cara menekan angka stunting pada bayi.

Sayangnya, program kursus pranikah ini hanya sebagai pembekalan calon pengantin dan tidak terkait dalam usaha pencegahan perceraian. Pembekalan ini hanyalah sebagai persyaratan formalitas bagi terlaksananya proses pernikahan. 

Strategi Islam Menjamin Ketahanan Keluarga di masa Pandemi Corona

Islam telah menetapkan seperangkat aturan yang begitu agung dan sempurna, baik yang menyangkut masalah perkawinan, waris, nasab, perwalian, talak, rujuk, dan lain-lain. Dalam pandangan Islam keluarga adalah bagian penting dalam masyarakat. 

Keluarga seperti benteng pertahanan terakhir dalam menghadapi berbagai ancaman, tantangan, dan gangguan yang akan merusak dan menghancurkan tatanan masyarakat Islam yang bersih dan tinggi.

Keluarga mendapat kedudukan penting dalam Islam. Selain sebagai tempat memenuhi naluri nau’ (melestarikan keturunan) dan sebagai tempat menebar rahmat, juga memiliki posisi politis dan strategis sebagai madrasah, sebagai tempat perjuangan serta sebagai tempat mencetak generasi cemerlang.

Dalam konteks seperti itulah maka Islam memberi aturan-aturan. Termasuk memberi tugas pokok atau fungsi yang berbeda antara laki-laki dan perempuan (suami-istri). Ayah sebagai nakhoda alias pemegang kendali kepemimpinan sekaligus pencari nafkah atau penjamin aspek finansial bagi keluarga. Sementara ibu sebagai guru atau madrasah ula bagi anak-anaknya, sekaligus sebagai manajer rumah tangga suaminya.Kedua peran ini tak bisa dipertukarkan dan dipandang sama penting. Tak ada yang lebih istimewa antara satu dengan yang lainnya.

Akar masalah dari timbulnya kasus perceraian adalah distribusi kekayaan alam yang tidak merata. Pemerintah membiarkan penguasaan kekayaan tersebut pada para kapitalis. Mereka diberi keleluasaan dalam mengelola sumber daya alam milik publik. Akibatnya, terjadi kesenjangan ekonomi yang tinggi. Hanya segelintir orang menjadi kaya dan rakus, sementara mayoritas rakyat hidup dalam kemiskinan.

Kapitalisme telah gagal dalam mensejahterakan rakyat baik di masa sebelum pandemi apalagi di masa pandemi. Negara hanya berfungsi sebagai regulator bukan pemelihara urusan rakyat secara langsung. Sementara segala bentuk pelayanan untuk rakyat diserahkan kepada swasta dan asing.

Mestinya, pemerintah  mengambil alih semua pengaturan kekayaan tersebut, mengelola dan mendistribusikannya. Dan bukan malah membiarkan keluarga tertatih-tatih bahkan mengais-ngais rezeki untuk bertahan hidup.

Berbeda dengan sistem kapitalisme, di dalam sistem Islam, pemimpin adalah raa'in atau pengurus rakyat dan bertanggung jawab atas pengurusan rakyatnya.

Rasulullah Saw. bersabda:


الإِÙ…َامُ رَاعٍ ÙˆَÙ…َسْئُولٌ عَÙ†ْ رَعِÙŠَّتِÙ‡ِ


“Imam (Khalifah) adalah raa’in (pengurus rakyat) dan ia bertanggung jawab atas pengurusan rakyatnya” (HR al-Bukhari).

Khalifah sebagai pemimpin tunggal kaum Muslim di seluruh dunia memiliki tanggung jawab yang begitu besar dalam mengurusi urusan umat. Sebagai raa'in, Khalifah wajib menyelenggarakan perekonomian dan memfasilitasi seluruh kepala keluarga untuk mampu menafkahi keluarga dengan ma’ruf. 

Khilafah Islam adalah sebuah Konsep Pemerintahan yang didasarkan pada akidah Islam. Seluruh aspek bermasyarakat dan bernegara diatur dengan syariat Islam. Penerapan Islam oleh sistem pemerintahan Khilafah mewujudkan tidak hanya kesejahteraan rakyat, namun juga ketenteraman hidup setiap warganya.

Khilafah akan memastikan setiap anggota keluarga mampu menjalankan peran dan fungsinya dengan baik, sehingga mampu melahirkan generasi berkualitas. Khilafah memastikannya melalui serangkaian mekanisme kebijakan yang lahir dari hukum syariat.

Negara Khilafah berkewajiban memastikan setiap individu, keluarga, dan masyarakat bisa memenuhi tanggung jawabnya memenuhi kesejahteraan. Negara memastikan setiap kepala keluarga memiliki mata pencaharian. Khilafah mewajibkan kepada pihak-pihak yang bertanggung jawab terhadap perempuan dan anak-anak untuk memenuhi hak mereka dengan baik, termasuk negara.

Islam mewajibkan kepada suami atau para wali untuk mencari nafkah, negara wajib menyediakan lapangan kerja bagi laki-laki agar dapat memberi nafkah pada keluarga mereka, memberikan pendidikan dan pelatihan kerja, bahkan jika dibutuhkan akan memberikan bantuan modal.

Perempuan tidak harus bekerja keluar rumah dan berpeluang mendapat perlakuan keji. Mereka tidak perlu berpayah-payah mendapatkan uang karena telah dipenuhi suami atau walinya. Islam akan menindak suami yang tidak memenuhi kebutuhan keluarganya dengan baik melalui khalifah.

Meski perempuan tidak bekerja dan mempunyai uang, kedudukan mereka tidak menjadi rendah di depan suaminya dan berpeluang besar dianiaya. Sebab, istri berhak mendapatkan perlakuan baik dari suaminya dan kehidupan yang tenang.

Kewajiban nafkah ada di pundak suami, yang bila dipenuhi akan menumbuhkan ketaatan pada diri istri. Pelaksanaan hak dan kewajiban suami-istri inilah yang menciptakan mawaddah wa rahmah dalam keluarga.

Pelaksanaan aturan Islam secara kaffah oleh negara akan menjamin kesejahteraan ibu dan anak-anaknya, baik dari aspek keamanan, ketenteraman, kebahagiaan hidup, dan kemakmuran.

Dengan penerapan hukum Islam kemuliaan perempuan sebagai pilar keluarga dan masyarakat demikian terjaga, sehingga mereka mampu mengoptimalkan berbagai perannya, baik sebagai individu, sebagai istri, sebagai ibu, maupun sebagai anggota masyarakat.

Peran politis dan strategis mereka pun berjalan dengan begitu mulus, hingga mereka mampu melahirkan generasi umat yang mumpuni, yang berhasil menjadi penjaga kemuliaan Islam dan kaum muslimin dari masa ke masa.

Di pihak lain, anak-anak pun bisa menikmati tumbuh kembang yang sempurna. Mereka bisa melalui tahapan golden age dalam binaan penuh sang ibu yang cerdas dan terdidik, di mana keberlangsungan pemenuhan hak-hak mendasarnya memang dijamin oleh sistem; baik kebutuhan ekonominya, pendidikan, kesehatan maupun keselamatan diri dan jiwanya.

Jaminan ini terus berlangsung hingga anak tumbuh dewasa dan menjadi ”manusia sempurna”. Sebaliknya, para ibu bisa menikmati karunia Allah berupa kemuliaan menjadi ibu tanpa harus dipusingkan dengan segala kesempitan ekonomi, beban ganda, tindak kekerasan, dan pengaruh buruk lingkungan yang akan merusak keimanan dan akhlak diri dan anak-anaknya.

Semua itu telah dijamin pemenuhannya oleh negara melalui penerapan seluruh hukum Islam yang satu sama lain saling mengukuhkan. Mulai dari sistem ekonomi, politik, sosial, pendidikan, sistem sanksi, dan lain sebagainya. Mereka akan merasakan betapa indah hidup dengan Islam dan dalam sistem Islam. Sehingga karenanya mereka tak akan terpalingkan oleh ide-ide sekuler mana pun karena semua ide ini justru terbukti melahirkan kerusakan dan berbagai persoalan.

Sedangkan terkait dengan kebutuhan pokok berupa jasa seperti keamanan, kesehatan, dan pendidikan, pemenuhannya mutlak sebagai tanggung jawab negara. Hal ini karena pemenuhan terhadap ketiganya termasuk ”pelayanan umum” dan kemaslahatan hidup terpenting. Negara berkewajiban mewujudkan pemenuhannya bagi seluruh rakyat, di mana seluruh biaya yang diperlukan ditanggung baitulmal.

Adapun mekanisme untuk menjamin keamanan setiap anggota masyarakat adalah dengan menerapkan sistem sanksi (uqubat) yang tegas bagi para pelanggar. Jika ada suami yang tidak memenuhi nafkah anak dan istri ataupun melakukan tindak kekerasan kepada istri atau anaknya, maka ia akan diberi peringatan atau sanksi tegas.

Sementara jaminan kesehatan dilaksanakan dengan cara menyediakan berbagai fasilitas, baik berupa tenaga medis, rumah sakit, maupun aspek-aspek penunjang lain yang bisa meningkatkan taraf kesehatan masyarakat dan bisa diakses secara mudah, bebas biaya, atau murah.

Dalam bidang pendidikan, negara melaksanakan sistem pendidikan berdasarkan paradigma yang lurus, berbasis akidah yang bertujuan meningkatkan kualitas sumber daya umat hingga menjadi umat terbaik.

Demikian juga dengan segala aspek yang menunjang seperti halnya penyediaan tenaga pengajar berkualitas, sarana prasarana, dan lain-lain menjadi tanggung jawab penuh negara. Negara khilafah akan menerapkan sistem pendidikan dan pemberlakuan kurikulum yang akan melahirkan generasi berkepribadian Islam, yang mampu mengemban taklif sebagai hamba Allah sekaligus mumpuni dalam ilmu dan sains teknologi serta berjiwa pemimpin.

Tentu ini akan semakin memudahkan tugas perempuan sebagai pendidik generasi, sekolah pertama bagi anak. Kaum ibu tidak akan khawatir dengan kesalehan anak yang sudah terbentuk dari rumah kemudian rusak oleh lingkungan sekolah dan sikap guru-gurunya.

Sungguh sudah sangat jelas bahwa kesakinahan, kebahagiaan, dan kesejahteraan hanya bisa diraih dalam keluarga yang menerapkan aturan Islam. Setiap pasangan suami istri harus memiliki komitmen untuk melaksanakan kewajiban yang telah ditetapkan Islam untuknya. Keluarga yang terikat syariat dalam menjalani biduk rumah tangganya akan menjadi keluarga muslim pembangun peradaban.

Semua ini akan terwujud jika khilafah tegak di muka bumi ini. Hanya khilafah yang akan mampu menjamin terwujudnya ketahanan keluarga. Betapa Islam dengan hukum-hukum syariat yang diterapkan oleh Khilafah, mampu memosisikan umatnya, baik laki-laki maupun perempuan, dewasa atau anak-anak, pada posisi yang mulia dan terhormat.

Tidak akan muncul anak-anak yang ditelantarkan, kaum perempuan yang dipaksa atau terpaksa bekerja, para bapak yang menganggur. Tidak akan muncul kerusakan akhlak generasi karena para ayah dan ibunya meninggalkan kewajiban dan tugas-tugasnya. 

Wallahu a’lam bishshawwab. []

Oleh: Achmad Mu'it
Dosol Uniol 4.0 Diponorogo, Analis Politik Islam

Referensi

1. https://www.minews.id/gaya-hidup/angka-perceraian-melonjak-drastis-selama-pandemi-dear-pasutri-jangan-abaikan-5-hal-ini

2. https://www.pikiran-rakyat.com/jawa-barat/pr-01580335/selama-pandemi-covid-19-kasus-perceraian-di-kota-bogor-melonjak

3. https://lifestyle.okezone.com/read/2020/06/12/196/2229124/angka-perceraian-di-cianjur-naik-selama-pandemi-80-perempuan 

4. https://www.tintasiyasi.com/2020/06/angka-perceraian-naik-di-masa-pandemi.html?m=1

5. https://m.cnnindonesia.com/nasional/20200624103600-20-516800/perceraian-di-semarang-naik-3-kali-lipat-selama-wabah-corona

6. https://m.mediaindonesia.com/editorials/detail_editorials/2010-kdrt-dan-perceraian-di-masa-pandemi

7. https://www.tintasiyasi.com/2020/06/tiga-juta-orang-terkena-phk-saat-pandemi.html?m=1

8. https://www.ibupedia.com/artikel/keluarga/14-masalah-rumah-tangga-penyebab-perceraian

9. http://pa-kendal.go.id/new/125-artikel/315-mediasi-dan-manajemen-konflik-dalam-perceraian-oleh-rifqi-kurnia-wazzan,-s-h-i-,-m-h.html

10. https://www.muslimahnews.com/2019/12/22/khilafah-menjamin-ketahanan-keluarga/

#LamRad
#LiveOpressedOrRiseUpAgainst


Posting Komentar

0 Komentar