PDIP Berlindung di Balik Hak Imunitas Dewan, sebagai Bunker atas Kasus Dugaan Tindak Pidana Kejahatan terhadap Keamanan Negara?


Mengganti Ideologi Negara, dengan dalih apapun baik dengan menggunakan cara merubah sebagian atau keseluruhannya, baik dengan menyertakan tafsiran atau membuat norma baru, adalah bentuk kejahatan terhadap keamanan negara sebagaimana diatur dalam pasal 107b dan 107d UU Nomor 27 Tahun 1999 Tentang tentang Perubahan Kitab-Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang Berkaitan dengan Kejahatan Terhadap Keamanan Negara.

Dalam Ketentuan Pasal 107 b, disebutkan :

"Barangsiapa yang secara melawan hukum di muka umum dengan lisan, tulisan dan atau melalui media apa pun, menyatakan keinginan untuk meniadakan atau mengganti Pancasila sebagai dasar negara yang berakibat timbulnya kerusuhan dalam masyarakat, atau menimbulkan korban jiwa atau kerugian harta benda, dipidana dengan pidana penjara paling lama 20 (duapuluh) tahun."

Selanjutnya, Pasal 107 d, disebutkan :

"Barangsiapa yang secara melawan hukum di muka umum dengan lisan, tulisan dan atau melalui media apa pun. menyebarkan atau mengembangkan ajaran Komunisme/Marxisme-Leninisme dengan maksud mengubah atau mengganti Pancasila sebagai dasar negara, dipidana dengan pidana penjara paling lama 20 (dua puluh) tahun."

Tindakan merubah konsepsi dasar negara Pancasila menjadi Trisila dan Ekasila, adalah termasuk dan terkategori merubah atau mengganti ideologi Pancasila sebagai dasar Negara. Karena itu, jika ada orang baik perorangan atau secara instusi berusaha melakukan tindakan yang pada pokoknya ingin mengubah atau mengganti Pancasila, patut diduga sebagai pihak yang telah melakukan tindak pidana kejahatan terhadap keamanan negara.

RUU HIP yang diinisiasi PDIP, dimana Rieke Diah Pitaloka selaku Ketua Panja dan Hasto Kristiyanto selaku Sekjen PDIP, terbukti ingin mengganti atau mengubah Pancasila menjadi Trisila dan Ekasila, sebagaimana termaktub dalam pasal 7 RUU HIP.

Jadi soal adanya tindakan yang ingin mengganti atau mengubah Pancasila sebagai dasar negara, telah terbukti dengan diadopsinya norma pasal 7 dalam RUU HIP, yang mengubah Pancasila menjadi Trisila dan Ekasila.

Persoalan berikutnya, Apakah perubahan tersebut yakni memeras Pancasila menjadi Trisila dan Ekasila atas motif menyebarkan atau mengembangkan ajaran Komunisme/Marxisme-Leninisme ? Inilah yang perlu diselidiki dan dibuktikan.

Secara teori, konsepsi Pancasila yang diperas menjadi Ekasila dengan ajaran utama gotong royong jelas telah meminggirkan peran tuhan dalam sila Ketuhanan Yang Maha Esa Pancasila. Keingkaran terhadap Tuhan, adalah konsepsi pemikiran Komunis, sebagaimana diajarkan oleh Karl Marx.

Marx secara tegas menyebut agama sebagai candi kehidupan. Akidah dasar yang diadopsi komunisme adalah atheisme, anti tuhan. Dari sisi ini, patut diduga perubahan Pancasila menjadi Trisila dan Ekasila itu adalah dalam rangka menginjeksi ajaran Komunisme melalui pendekatan kebahasaan "Gotong Royong".

Belum lagi, konsepsi silar ketuhanan yang berkebudayaan dalam perasan Trisila, merujuk pada Konsepsi tuhan animisme dan dinamisme yang mengajak pada kesyirikan. Hal ini, juga menjadi penguat dugaan adanya unsur "Komunisme" dalam ruh norma didalam RUU HIP.

Karenanya wajar, jika kemudian ada pihak yang melaporkan Hasto Kristiyanto dan Rieke Diah Pitaloka terkait adanya dugaan tindak Pidana Kejahatan Terhadap Keamanan Negara Kepada pihak kepolisian. Sayangnya pihak kepolisian menolak laporan, dan hanyar dianggap sebagai aduan masyarakat.

Selanjutnya, Basarah mengklaim Rieke Diah Pitaloka dan Hasto Kristiyanto memiliki imunitas hukum sebagai anggota dewan. Politisi PDIP ini menekankan, perbuatan koleganya di DPR adalah dalam rangka menjalankan tugas kedewanan.

“Dan setiap anggota DPR punya hak imunitas untuk menjalankan tugasnya sebagai anggota parlemen,” ujar Basarah usai menemui Ketua Umum PBNU KH Said Aqil Siroj, Jalan Kramat, Jakarta Pusat, Jumat (4/7).

Terkait pernyataan politisi PDIP ini, patut kita pertanyakan hal-hal sebagai berikut :

Pertama, imunitas Dewan itu diberikan dalam kapasitas anggota dewan melaksanakan tugas kedewanan. Sementara, dalam menjalankan tugas atau diluar tugas, anggota dewan dapat saja melakukan perbuatan pidana dan karenanya berdasarkan asas Equality Before The Law, Anggota Dewan juga wajib dikenakan pertanggungjawaban pidana sebagaimana rakyat jelata yang melakukan perbuatan pidana.

Dalam ketentuan pasal 245 ayat 1 UU MD3 (UU 13 tahun 2019 tentang Perubahan Ketiga Atas UU 17 tahun 2014 tentang MD3), yang kemudian dikenal dengan pasal imunitas Dewan, berbunyi :

"Pemanggilan dan permintaan keterangan kepada anggota DPR sehubungan dengan terjadinya tindak pidana yang tidak sehubungan dengan pelaksanaan tugas harus mendapatkan persetujuan tertulis dari Presiden setelah mendapat pertimbangan dari Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD)."

Lebih lanjut, dalam pasal 245 ayat 2, disebutkan persetujuan tertulis dari Presiden dan MKD tak akan berlaku untuk kasus operasi tangkap tangan, tindak pidana kejahatan terhadap kemanusiaan dan keamanan serta tindak pidana khusus.

Pasal 107b dan pasal 107 d tidak terkategori kejahatan khusus, seperti Korupsi, Terorisme, Narkoba, atau TPPU. karenanya, ketentuan pasal 252 ayat (2) UU MD3 tidak dapat diterapkan.

Adapun ketentuan pasal 245 ayat (1) UU MD3 yang dianggap sebagai pasal imunitas Dewan, penting untuk kita bedah:

Pertama, pasal ini tidak menjamin anggota DPR RI tidak boleh diperiksa sehubungan adanya dugaan tindak Pidana. Pasal ini juga tidak memberikan jaminan anggota dewan untuk berbuat sesuka hati melanggar hukum, tanpa bisa dimintai pertanggungjawaban hukum.

Kedua, pasal ini hanya mengatur mekanisme pemangilan anggota DPR RI sehubungan dengan adanya pemeriksaan perkara dugaan tindak Pidana, dimana Penyidik wajib meminta izin presiden.

Adapun keharusan mendapat pertimbangan dari Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD), ketentuannya telah dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi melalu putusan MK Nomor 26/PUU/XVI/2018.

Ketiga, pasal ini tidak menghalangi polisi untuk menyelidiki perkara dugaan tindak Pidana terhadap anggota DPR RI. Polisi berwenang menerima laporan Perkara Dugaan Tindak Pidana yang dilakukan oleh anggota DPR RI.

Dengan demikian, argumentasi Basarah politisi PDIP yang mengklaim anggota dewan tidak dapat dikriminalisasi, adalah pernyataan yang absurd dan justru bertentangan dengan hukum.

Kedua, memang benar dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh Terlapor Rieke Diah Pitaloka dan Hasto Kristiyanto, adalah dalam kapasitasnya sebagai anggota DPR RI dari fraksi PDIP, selaku ketua Panja dan penggagas RUU HIP. Namun, hal ini tidak berarti menganulir adanya tindak pidana berdalih sehubungan dengan melaksanakan tugas kedewanan.

Analogi sederhananya, jika anggota DPR menyetujui ajuan Anggara dari eksekutif, kemudian terbukti anggaran tersebut telah menimbulkan kerugian keuangan negara berdasarkan hasil audit BPK, maka anggota DPR RI yang terlibat, tidak bisa berdalih menjalankan tugas kedewanan sehingga tidak bisa dipanggil polisi atau tidak mau mempertanggungjawabkan Perbuatan pidana korupsi, jika hal itu diduga dilakukannya.

Karenanya, laporan masyarakat tentang adanya dugaan tindak pidana kejahatan terhadap keamanan negara berdasarkan pasal 107b dan 107d KUHP wajib diterima polisi, wajib diterbitkan Bukti Nomor LP, dan wajib dilakukan serangkaian tindakan penyelidikan terhadap perkara dimaksud.

Sekali lagi, penulis tegaskan tidak ada imunitas Dewan dalam pengertian anggota DPR RI tidak bisa diminta pertanggungjawaban hukum. Semua anggota DPR RI berkesamaan kedudukannya dimuka hukum.

Setiap tindak pidana apalagi Tindak Pidana Kejahatan Terhadap Keamanan Negara wajib diproses hukum. Jika polisi menolak laporan masyarakat berdalih imunitas Dewan, maka hal ini justru mengkonfirmasi negara tidak lagi dijalankan berdasarkan hukum.

Lantas, akan kemana rakyat mencari keadilan ? [].

Oleh: Ahmad Khozinudin, S.H.
Aktivis, Advokat Pejuang Khilafah

Posting Komentar

0 Komentar