Mendedah Sumpah Setia kepada Negara Bangsa yang Religius: Bolehkah Bersumpah Seraya Menolak Hukum Allah?


Dalam beberapa hari terakhir ini publik dihebohkan oleh suatu peristiwa yang tidak biasa yaitu beredarnya video rekaman pelaksanaan Ikrar atau sumpah setia kepada negara terhadap anggota DPRD Kota Cirebon. Namun, yang menjadi sorotan dan reaksi masyarakat khususnya umat muslim adalah adanya upaya untuk mensejajarkan ajaran Islam yaitu khilafah dengan ajaran terlarang seperti komunisme di dalam redaksi isi sumpah setia kepada negara tersebut. Penggalan redaksi isi ikrar tersebut tertulis sebagai berikut: "Demi Allah, kami bersumpah akan menjaga Negara Kesatuan Republik Indonesia dari pengaruh paham komunisme dan khilafah"

Sontak hal tersebut memunculkan reaksi adanya keanehan dan sikap protes dari pimpinan serta anggota DPRD Kota Cirebon yang disumpah dan notabene mereka beragama Islam. Mereka keberatan dan menyatakan batal menyatakan ikrar tersebut. Praktis, Ibu Ketua DPRD Kota Cirebon langsung mencoret kata khilafah dalam redaksinya kemudian semua mengulang ikrar/sumpahnya kembali dengan redaksi yang telah dirubah menjadi: "Demi Allah, kami bersumpah akan menjaga Negara Kesatuan Republik Indonesia dari pengaruh paham komunisme, liberalisme, leninisme dan sekularisme"

Apa yang dilakukan oleh Ketua dan para anggota DPRD Kota Cirebon tersebut mendapat respek sekaligus dukungan dari berbagai elemen umat Islam, khususnya dari Forum Umat Islam Cirebon juga menyatakan siap ikut berikrar. 
Begitulah pada saat rasa ketulusan yang berasal dari keimanan itu muncul, perasaan umat Islam menyeruak dengan sendirinya, tidak rela ketika salah satu ajaran Islam yang agung dan mulia (khilafah) dianggap musuh dan disejajarkan dengan ajaran sesat seperti halnya Komunisme. Dan inilah bentuk akhlak yang mulia dan ketulusan hati dari umat Islam yang tak ingin negeri ini diarahkan pada paham Komunisme, Leninisme, Liberalisme dan Sekularisme. Dan haruskah bersumpah untuk setia menjaga negara seraya menolak ajaran Islam yang bersumber dari wahyu Allah?

Sikap Negara Bangsa Religius terhadap Hukum Allah (Ajaran Islam)

Indonesia yang dikenal sebagai bangsa religius yang 80% warga negaranya beragamakan Islam namun belum mampu menjadi acuan sebagai negeri muslim teladan dalam kancah dunia karena selama ini banyak di antara umat Islamnya, bahkan mungkin mayoritas muslim justru tidak sejalan dengan penegakan Syariat Islam dalam kehidupan bernegara atau secara kaaffah (menyeluruh). yang penting ada maslahat, syariat itu nanti dulu, bukan di mana ada syariat di situ ada maslahat. Itulah prinsip yang selama ini dipegang sebagian besar umat Islam di NKRI ini.

Dalam artian lain kita lebih suka berhukum secara prasmanan. Artinya berhukum syariat Islam itu sebatas yang "mengenakkan", ambil yang dianggap menguntungkan, tinggalkan yang dianggap merugikan. Jadi, cara berhukum itu sebatas anggapan manusia sendiri tanpa berkonsekuensi dengan "apa dimaunya Allah". Indonesia sebagai negara yang penduduknya mayoritas beragama Islam, tidak menggunakan hukum Islam sebagai landasan penyelenggaraan negara. Negara hanya memberikan ruang untuk diterapkannya hukum Islam pada tataran tertentu saja. 

Lalu mungkinkah dengan pola sekuler seperti itu negeri ini akan dapat meraih apa yang menjadi tujuan penyelenggaraan suatu negara yaitu tercapainya kedamaian, kesejahteraan dan tentu saja keberkahan di dalamnya. Seperti apa yang kita fahami bahwa the end of sharia islam enforcement adalah tercapainya tujuan negara didirikan, yakni maslahah dhuroriyaat.

Adanya poin yang menjadikan khilafah ajaran Islam yang disejajarkan dengan faham leninisme, liberalisme bahkan komunisme dalam isi sumpah setia kepada negara tersebut adalah bentuk pengkonfirmasian akan adanya sebuah anggapan bahwa khilafah yang sejatinya sistem pemerintahan Islam yaitu sebagai wadah penerapan hukum-hukum dan syariah Islam adalah sesuatu yang akan merusak dan harus dimusuhi dan diperangi di dalam kehidupan bernegara di negeri ini.

Sementara itu penegakan Syariat Islam dalam lingkup Negara atau sistem pemerintahan selain akan mencegah pelanggaran, mencegah kriminalitas dan berbagai kerusakan, juga karena penegakannya diwajibkan oleh Sang Pencipta. Dan seperti yang dituliskan oleh Muhammad Husain Abdullah dalam kitabnya ‘Mafahim Islamiyah’, bahwa Islam akan mendatangkan ‘maslahah Dhoruriyaat’, kemaslahatan-kemaslahatan yang menjadi keharusan, yang diperlukan oleh kehidupan individu masyarakat sehingga tercipta kehidupan yang harmonis. Jika kemaslahatan-kemaslahatan ini tidak ada, maka sistem kehidupan manusia menjadi cacat, manusia hidup anarki dan rusak, dan akan mendapatkan banyak kemalangan dan kesengsaraan di dunia serta siksa di akhirat kelak. 

Maslahah dhuroriyah tersebut rasanya memang seperti fiksi. Sebatas energi positif yang dapat membangkitkan seseorang, kelompok orang untuk mencapai tujuan mulia tertentu. Namun, itu adalah perasaan yang salah. Maslahah itu bukan fiksi, apalagi fiktif melainkan realitas. Maslahah Dhuroriyaat itu juga sudah dikaji berdasarkan wahyu, ra'yu (olah akal) dan pengalaman sejarah ratusan bahkan ribuan tahun. Namun, ketiga hal itu sering kita kibaskan hanya karena nafsu yang ingin semakin lepas menjauh dari syariat Islam. 

Kita mesti ingat, tidak ada sebuah komunitas masyarakat di muka bumi ini homogen, tetapi heterogen. Bukankah Islam hadir sangat menghargai keragaman dengan tetap menyerukan amar ma'ruf nahi munkar sebagai inti dari ajarannya. Dan hal tersebut juga dilindungi oleh negara melalui Konstitusi, yakni Pasal 28 dan 29 ayat 2 UUD 1945. Kemerdekaan untuk memeluk, beribadah sesuai dengan agama dan kepercayaan sangat dilindungi sebagai HAM yang tidak dapat dikurangi (non derogable Human Rights).

Para penyelenggara pemerintahan dan umat Islam khususnya seharusnya jujur dan mampu berpikir secara terbuka (open mind) terhadap adanya sebuah fakta bahwa syariat Islam bukan binatang buas yang mesti DIBURU untuk disingkirkan, melainkan ajaran yang menuntun ke arah kemaslahatan umat manusia, kemarin, kini dan yang akan datang. Yang terpenting dalam penyampaiannya adalah tidak adanya pemaksaan, penggunaan kekerasan apalagi makar. Demikian seharusnya cara kita memaknai relasi antara negara dan agama di negeri yang telah menahbiskan dirinya sebagai Negara yang berdasarkan pada Ketuhanan Yang Maha Esa khususnya ketika diimplementasikan dalam konsep Indonesia Negara Hukum Trasendental.

Logikanya adalah seharusnya haruslah disadari oleh umat dan bangsa ini bahwa konstitusi tidak boleh bertentangan dengan kitab suci. Membaca, mengkaji, memahami, menjalankan bahkan menyebarkan (mendakwahkan) perintah Tuhan termasuk Khilafah yang dalam kitab suci kebenarannya tidak perlu diragukan adalah sebuah kebolehan bahkan sebuah kewajiban bagi para pemeluknya. 

Allah SWT berfirman:
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آَمَنُوا ادْخُلُوا فِي السِّلْمِ كَافَّةً وَلَا تَتَّبِعُوا خُطُوَاتِ الشَّيْطَانِ إِنَّهُ لَكُمْ عَدُوٌّ مُبِينٌ
[البقرة/208]
“Wahai orang-orang yang beriman, masuklah kalian kepada Islam secara kaffah (menyeluruh), dan janganlah kalian mengikuti jejak-jejak syaithan karena sesungguhnya syaithan adalah musuh besar yang nyata bagi kalian.” [Al-Baqarah : 208]
أَفَحُكْمَ الْجَاهِلِيَّةِ يَبْغُونَ وَمَنْ أَحْسَنُ مِنَ اللَّهِ حُكْمًا لِقَوْمٍ يُوقِنُونَ

”Apakah hukum Jahiliyah yang mereka kehendaki, dan (hukum) siapakah yang lebih baik daripada (hukum) Allah bagi orang-orang yang yakin?” (QS Al Maidah ayat 50)

Sumpah Setia kepada Negara dan Penolakan Terhadap Hukum Allah di Negara Bangsa Religius.

Dalam pandangan akidah Islam, bumi atau dunia dan segala isinya adalah milik Allah SWT sebagai Maha Pencipta, termasuk negeri-negeri dan negara NKRI ini adalah milik Allah SWT yang seharusnya tidak boleh melepaskan diri dari segala aturan yang diturunkan-Nya dalam mengatur kehidupan di suatu negara. Adanya sebuah ikrar atau sumpah setia kepada negara yang disertai penolakan terhadap hukum-hukum Allah atau ajaran Allah dalam hal ini Khilafah yang menjadi wadah penerapan hukum-hukum Allah tersebut adalah sebuah kemungkaran dan bentuk kemaksiatan yang nyata. Bagaimana mungkin menyuruh manusia untuk mencintai negaranya atas nama Allah namun di saat bersamaan hukum-hukum Allah juga ditolak untuk diterapkan bahkan harus dimusuhi di dalamnya. 

Sikap kecintaan kepada negara seharusnya didasari atas kecintaan juga terhadap pada yang menciptakan negeri tersebut yaitu Allah SWT. Hal ini disebabkan di dalam Islam sendiri juga kita diwajibkan untuk mencintai dan menjaga apa-apa yang telah Allah anugerahkan dalam kehidupan ini. Tak terkecuali bagi tanah air yang telah Allah limpahkan dengan segala macam kekayaannya. Namun, kecintaan yang terwujud dalam sikap fanatisme buta bahkan mencampakkan landasan akidah di dalamnya adalah kemungkaran yang diharamkan di dalam Islam.

Sikap tersebut disebut sebagai sikap Ashabiyah, Ashabiyah berasal dari kata ‘ushbah (kelompok) dan ‘ashabah (kerabat laki-laki). Secara luas ‘Ashabiyah maknanya adalah mengagungkan ikatan kelompok baik kelompok keturunan maupun yang lain. Nasionalisme/kebangsaan, kesukuan, golongan, kedaerahan, jamaah, partai, kemadzhaban, dan lainnya, kesemua itu termasuk ke dalam makna ‘ashabiyah.

Adanya larangan atau keharaman ikatan ‘ashabiyah itu bukan berarti secara mutlak tidak boleh mencintai suku, daerah, keluarga, jamaah, kelompok, golongan, madzhab dan lainnya. Melainkan maknanya adalah tidak boleh atau haram menjadikan ikatan ‘ashabiyah itu di atas segalanya, di atas kebenaran terlebih-lebih di atas ikatan Islam dan keimanan, di atas akidah dan ukhuwah islamiyah. Oleh karenanya, dalam Islam tidak berlaku suatu prinsip “mau benar atau salah, yang penting negara saya, bangsa saya, mazhab saya, partai saya, jamaah saya, kelompok saya, guru saya, dan lain sebagainya.

Sikap ‘ashabiyah (fanatisme kelompok) seperti itu harus ditinggalkan seperti yang diperintahkan Rasul SAW.

“Bukan termasuk golongan kami orang yang mengajak kepada ashabiyah, bukan termasuk golongan kami orang yang berperang karena ashabiyahdan bukan termasuk golongan kami orang yang mati karena ashabiyah.”[HR. Abu Dawud].

Dalam hadits yang lain, beliau juga bersabda:

“Barangsiapa terbunuh karena membela bendera kefanatikan yang menyeru kepada kebangsaan atau mendukungnya, maka matinya seperti mati Jahiliyah.” [HR. Muslim].

Bersumber dari sikap ‘ashabiyah inilah bisa menimbulkan dan menambah berbagai persoalan besar di tengah umat. ‘Ashabiyah bisa membuat orang menolak kebenaran, merendahkan orang atau pihak lain. Dapat merusak ukhuwah islamiyah. Bahkan ‘ashabiyah itu bisa menyebabkan orang atau kelompok melakukan persekusi terhadap seseorang atau kelompok lain. Dan lebih dari itu, ‘ashabiyah bisa membuat kelompok bahkan suatu bangsa dengan bangsa lainnya saling berperang dan saling bunuh tanpa dasar dan alasan yang dibenarkan syara'. Maka sejatinya ‘ashabiyah menuntun kepada kehidupan jahiliyah. 

Kini adanya penolakan terhadap hukum-hukum Allah dan terutama penolakan terhadap ide khilafah yang merupakan bagian terpenting dari ajaran Islam merupakan wujud dari sikap 'ashabiyah atau fanatisme kebangsaan yang muncul dari faham sekulerisme yang melandasi kehidupan penyelenggaraan negara di negeri ini. Suatu sikap yang ingin memisahkan antara ajaran agama (Islam) dari sistem pemerintahan yang diterapkan. Padahal dalam pandangan Islam, antara agama dan pemerintahan adalah satu kesatuan yang tidak bisa dipisahkan. Dengan kata lain, antara Islam dan perpolitikan sudah menjadi pasangan yang saling melengkapi. Ibarat anggota tubuh, tidak bisa dipisahkan antara kepala dan kaki.

Sudah seharusnya, bagi kaum intelektual mau membuka pikiran (open mind) dalam memahami fakta adanya sistem pemerintahan itu dan tidak mengedepankan sentimen dan intimidasi. Argumen dibalas dengan argumen, bukan sentimen. Narasi dibalas dengan narasi, bukan intimidasi. Seperti itulah langkah yang fair. Sebagaimana mafhum diketahui, khilafah dikatakan sebagai bagian dari ajaran Islam karena mengingat khilafah merupakan bagian pokok yang dipelajari dalam kitab fikih, misalnya di Kitab Fiqh Islam yang disusun oleh H Sulaiman Rasjid. Dalam Kitab itu Kitab Al-Khilafah dibahas pada Bab XV mulai halaman 495 s/d 507. 

Terkait dengan ide khilafah di negeri ini, mendakwahkan ajaran Islam kepada siapa pun dengan baik justru sebagai wujud melaksanakan nilai moral Pancasila khususnya nilai Ketuhanan Yang Maha Esa dan tidak dapat dikatakan tindakan kejahatan yang melanggar hukum. Adanya seseorang, ormas atau kelompok mana pun harusnya didukung ketika hendak berusaha mengarahkan perilaku hidup manusia Indonesia menjadi insan yang berperilaku baik dengan cara mengajak untuk dekat dan melaksanakan aturan Allah, dan bertauhid kepada Tuhan dan agamanya. 

Bila unsur tauhid tersebut sudah tertanam dalam sanubari insan Indonesia, maka akan sangat mudah membentuk pribadi-pribadi warga negara yang baik. Pribadi baik inilah yang akan menjadi basis untuk dapat menegakkan hukum sebaik-baiknya. Sebaliknya, bila ajaran Islam tidak diserukan, didakwahkan bahkan ditentang maka mustahil manusia akan merasa takut kepada Tuhannya. Bila dengan Tuhan saja tidak takut, apalagi dengan manusia dan hukum-hukum ciptaannya. Di sinilah cikal bakal asal kejahatan dan berbagai kerusakan itu tumbuh subur di negara kita.

Strategi Menumbuhkan Kesetiaan Kepada Negara Bangsa Religius Tanpa Harus Menolak Hukum Allah

Sejak runtuhnya daulah kekhilafahan Islam dan Indonesia zaman kesultanan dahulu pernah merupakan bagiannya, negeri ini berdiri sendiri dan menganut konsep nation-state. Namun dari konsep nation-state tersebutlah awal muasal perpecahan dan menjadi racun yang mematikan bagi umat Islam seluruh dunia. Betapa tidak, umat Islam yang dulunya bersatu dalam Khilafah Ustmaniyah, kini disekat menjadi 50-an negara-negara kecil dan berakibat terjadinya disintegrasi dan perpecahan umat Islam seperti yang bisa kita saksikan pada saat ini. Karena konsep nation-state adalah konsep arahan Barat dan kafir penjajah yang telah berhasil menguasai pemikiran dan negeri-negeri kaum muslimin.

Sejak saat itu sikap 'ashabiyah mulai tumbuh dan kian menjalar subur dalam faham dan pemikiran umat Islam. Mereka berbangga-bangga atas negaranya masing-masing, kecintaan terhadap negara tidak lagi didasarkan karena kecintaan pada Tuhan dan ajaran agamanya. Secara sadar ataupun tidak mereka telah mengadopsi pemikiran nasionalisme dan separatisme ikatan kebangsaan yang bertentangan dengan prinsip kesatuan umat yang diwajibkan oleh Islam yaitu ikatan didasarkan pada ikatan akidah.

Rasulullah Saw bersabda:

Tidak tergolong umatku orang yang menyerukan ‘ashabiyah (fanatisme golongan), saling berperang atas dasar ‘ashabiyah dan mati karena ‘ashabiyah (HR Abu Dawud). 

Secara ideal sebenarnya kita sadar bahwa terjadi keadaan yang ironis ketika banyak kelompok yang mengklaim diri sebagai penjaga setia NKRI tetapi membiarkan berbagai perpecahan, kedzaliman maupun hegemoni asing dalam bentuk penjajahan secara materi maupun pemikiran di negeri ini. Maka hal terpenting yang diperlukan saat ini adalah mengembalikan makna kecintaan dan kesetiaan secara hikiki terhadap negara itu seperti apa. Rasa cinta dan setia terhadap negara sejatinya tidak rela membiarkan munculnya perpecahan, berkuasanya kedzaliman dan merajalelanya berbagai penjajahan.

Apabila dilihat dari sisi ajaran Islam yang bersifat global, kesadaran yang benar terhadap hakikat menegara akan berwujud kesetiaan dan kecintaan sejati terhadap tanah air atau negaranya, yang dapat dicapai dengan menghapus sekat-sekat imaginer nasionalisme yang telah menceraiberaikan umat Islam dalam masing-masing negaranya. Konsep negara secara geografis dan yuridiksi tetap penting, namun tidak berarti mengabaikan negara lain dalam kehidupan mondialnya. Nasionalisme tetap terbingkai dalam internasionalisme sehingga akan tumbuh pula adanya kesadaran umat untuk menuju kejayaan melalui penyatuan multi-potensi kekuatan umat Islam seluruh dunia ke dalam sebuah institusi kepemimpinan dunia. Melalui kesadaran menegara seperti inilah yang akan menghapus perpecahan dan berbagai bentuk kolonialisme atau penjajahan di seluruh negeri Islam. Konsep PBB sebenarnya dapat diidentifikasi mencontoh sistem Islam dalam mempersatukan negara-negara dunia ke dalam sistem kepemimpinan dunia. 

Indonesia didirikan bukan atas reruntuhan peradaban rusak, tetapi disokong oleh peradaban yang sudah mapan. Setidaknya tercatat ada 73 kesultanan di seluruh nusantara yang rela bergabung menjadi NKRI ini. Jadi, tidak dapat dilepaskan dari peradaban Islam tersebut dengan penerapan hukum Islam. Yang berarti sebenarnya NKRI tidak dapat dipisahlepaskan dari kejayaan kekhalifahan dunia, termasuk Turki Ustmani. 

Oleh karena itulah, kita seharusnya berhenti menjadikan khilafah sebagai sasaran fitnah dan kambing hitam di atas segala macam permasalahan serta membuang jauh-jauh pemikiran yang menganggap khilafah sebagai ancaman bagi Pancasila dan NKRI. Ancaman sesungguhnya bagi negeri ini bukanlah khilafah, melainkan ketimpangan sosial (Siti Zuhro, 2019) akibat sistem kapitalis-liberal dan sosial-komumisme yang sejatinya menjadi ancaman bagi ideologi Pancasila, kedaulatan dan kesatuan negeri ini. Azas sekularismenya bahkan ateismenyalah yang secara nyata telah terbukti merusak tatanan sosial masyarakat kita sehingga semakin menjauh dari nilai-nilai Pancasila. Pancasila justru teralienasi dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, bernegara di Indonesia.

Melihat fakta bahwa NKRI adalah sebuah negara bangsa, maka sikap kita sebagai muslim yang terbaik adalah menjadi pecinta sejati yang berjuang untuk berusaha membangun negeri ini menjadi negara bangsa yang mampu memiliki sistem yang bersyariatkan Islam, baik dalam bidang ekonomi, politik, sosial dan hukum serta budaya. Sistem pemerintahan didorong agar menjadi sistem yang semakin menjalankan syariat Islam ini justru merupakan bentuk kecintaan dan penjagaan kepada tanah air. 

Sistem pemerintahan yang benarlah yang akan mampu melindungi umat/rakyat dari kekuasaan yang dzalim, dan suka menindas rakyat. Sistem ini akan dapat dihadirkan para pemimpin adil dan bertaqwa yang segala macam kebijakannya didasari ketaqwaan pada wahyu Allah dan rasul-Nya sehingga dapat memengaruhi sikap warga bangsanya untuk tetap setia kepada negaranya. Kesetiaan yang tidak membabi buta, bahkan setiap warga negaranya diberikan kesempatan untuk mengoreksi jika ada kebijakan pemimpin negara yang dinilai menyimpang.

Kita perlu menengok sejarah bagaimana Islam mampu mengubah interaksi manusia dari yang semula hanya mengejar manfaat dan diikat hanya sukuisme, nasionalisme dan atau negeri menjadi ikatan aqidah. Orang Islam itu merasa bersaudara dengan tidak peduli dari bangsa mana ia berasal. Umatan wahidah. Negeri Madinah itu sejak awal terdiri dari dua suku bangsa yakni: Aus dan Khazraj konflik lebih dari 200 tahun. Dengan datangnya Islam mereka bersatu dlm aqidah. 

Suku Aus dan Khazraj bersatu di bawah pimpinan Abdullah bin Muhammad. Tahun 621, sebanyak 10 orang suku Khazraj dan dua orang suku Aus menemui Nabi di Makkah dan menyatakan diri masuk Islam. Setelah Nabi hijrah ke Yatsrib tahun 622, kota itu diubah namanya menjadi al-Madinah al-Munawwarah.
Tidak ada konflik karena sektarian, kesukuan, cari uang dll. Itulah Islam yang mampu mengubah peradaban manusia. 

Dapat ditegaskan di sini bahwa: "Ketika sudah ada aqidah carilah kampung akherat tetapi jangan sampai lupa dunia karena dunia itu tempat menanam yang hasilnya akan dipetik di akherat". Secara ideal, mestinya aqidah Islam itulah yang dapat menyatukan umat dan mengikat kecintaan dan kesetiaan antar umat maupun antara umat, rakyat dengan negaranya. Namun, ketika kita lepas dari aqidah maka kita akan merosot hingga terpuruk jatuh dlm peradaban buruk dan umat Islam dalam perpecahan. Perpecahan ini muncul karena ketidakikhlasan dan kebodohan. 

Bicara tentang perbedaan baik dalam umat maupun di luar umat, kita dapat mengambil ibrah kisah Imam Malik dan Imam Syafi'i. Tentu kita paham betul bahwa Imam Malik (guru Imam Syafii) dan Imam Syafii saling mencintai, apakah mereka tdk ada perbedaan? Ada, bahkan banyak perbedaan hingga mencapai lebih dari 7000 perkara. Tapi, apakah mereka saling bermusuhan? Tidak! Mengapa? Karena mereka memiliki keikhlasan dan memiliki ilmu, tidak bodoh, tidak dungu, bukan avidya dan tidak anti intelektualisme. Mereka tetap bersatu padu. Coba kalau mereka tidak ikhlas dan bodoh pasti mereka bercerai berai dan bahkan bermusuhan. 
Ketidakikhlasan dan kebodohan ternyata berakibat serius dalam menghadapi perbedaan. Haruskah perbedaan mesti dipersekusi? Persekusi dan permusuhan terjadi krn ketidakikhlasan dan kebodohan...! Itu prinsip!

Terkait dengan kepentingan yang menyebabkan ketidakikhlasan ini dapat diambil hikmahnya dari kisah Muhammad kirim surat ke Romawi. Dicari seorang yg tahu bahasa Arab. Ketemulah Abu Sofyan dan kemudian ia bercerita kepada raja Heraklius ttg siapa Muhammad itu. Muhammad hanya menyuruh menyembah Alloh, bersilaturahmi dll. Tapi, mengapa Abu Sofyan yg tahu ilmunya tetapi memusuhi Muhammad. Krn tdk ada keikhlasan, punya kepentingan duniawi.

Islam itu real ADA, tetapi tidak dipahami dengan baik. Setelah dipahami dengan baik belum tentu diterapkan. Inilah yang makin memperburuk kejatuhan peradaban Islam yang memiliki VISI JAUH KE DEPAN. Visi yang mampu menuntun kecintaan dan kesetiaan umat, rakyat kepada negaranya tanpa harus mengabaikan perbedaan, apalagi dengan menolak hukum Alloh (ajaran Islam).

Itulah wujud kecintaan yang benar, yang tidak rela negeri ini tergadai oleh kerakusan kapitalis tanpa harus meneriakkan sumpah dan pengakuan yang hanya manis di bibir saja, apalagi dengan sumpah yang disertai penolakan terhadap syari'at Allah SWT.

Dari sejumlah uraian singkat di atas dapat diambil beberapa kesimpulan sebagai berikut:


Pertama. Dalam negara bangsa religius (religious nation state) upaya penegakan Syariat Islam/hukum-hukum Allah dalam lingkup Negara seharusnya tidak sepatutnya ditolak. Penegakan syariat Islam itu sesungguhnya akan mencegah berbagai pelanggaran, mencegah kriminalitas dan segala macam kerusakan, lebih dari itu karena penegakannya diwajibkan oleh Sang Pencipta. Penerapan hukum Islam dalam penyelenggaraan negara akan mendatangkan ‘maslahah Dhoruriyaat’, kemaslahatan-kemaslahatan yang menjadi keharusan, yang diperlukan oleh kehidupan individu masyarakat sehingga tercipta kehidupan yang harmonis. Jika kemaslahatan- kemaslahatan ini tidak ada, maka sistem kehidupan manusia menjadi cacat, manusia hidup anarki dan rusak, dan akan mendapatkan banyak kemalangan dan kesengsaraan di dunia serta siksa di akhirat kelak. 

Kedua. Dalam perspektif Islam, adanya sebuah ikrar atau sumpah setia kepada negara yang disertai penolakan terhadap hukum-hukum Allah atau ajaran Allah dalam hal kasus ini tentang khilafah adalah sebuah kemungkaran dan bentuk kemaksiatan yang nyata. Sikap kecintaan kepada negara haruslah didasari atas kecintaan juga terhadap pada yang menciptakan negeri tersebut yaitu Allah SWT. Karena di dalam Islam sendiri juga kita diwajibkan untuk mencintai dan menjaga tanah air ada apa-apa yang telah Allah anugerahkan dalam kehidupan ini. Namun, kecintaan yang terwujud dalam sikap fanatisme buta ('Ashabiyah) mencampakkan landasan akidah di dalamnya adalah kemungkaran yang diharamkan di dalam Islam.

Ketiga. Sebagai umat Islam, menjadi pecinta sejati yang setia terhadap suatu negara seharusnya diwujudkan dalam bentuk keseriusan untuk berjuang membangun negeri ini menjadi negara yang sistem penyelenggaran negaranya semakin menerapkan syariat Islam sebagai bentuk kecintaan dan penjagaan kepada tanah air yang sesungguhnya. Kecintaan dan kesetiaan itu akan menuntun kita agar tidak membiarkan aset-aset negara maupun kekayaan alamnya diserahkan ke tangan-tangan para korporasi dan kapitalis asing dan akan menghapus perpecahan dan berbagai bentuk kolonialisme atau penjajahan di seluruh negeri Islam. Itulah wujud kecintaan yang benar, tanpa harus meneriakkan sumpah dan pengakuan yang hanya manis di bibir saja, apalagi dengan sumpah yang disertai penolakan terhadap syari'at Allah SWT. []


Oleh Prof. Dr. Suteki S. H. M. Hum* dan Liza Burhan**

*Pakar Filsafat Pancasila dan Hukum-Masyarakat
**Analis Mutiara Umat

Posting Komentar

0 Komentar