Hukum Wanita Menawarkan Diri kepada Laki-laki untuk Dipoligami



Tanya :

Ustadz, bolehkah seorang akhwat menawarkan diri kepada ikhwan shaleh untuk dipoligami? Bagaimana hukum syariatnya jika yang mendahului akhwatnya? (Bunda L, Jatim)

Jawab :

Boleh hukumnya secara syariah seorang perempuan menawarkan dirinya kepada seorang laki-laki yang shaleh agar menjadi istrinya, baik laki-laki itu belum beristri (masih bujangan) maupun sudah beristri (mutazawwij), berdasarkan dua hadits Nabi SAW yang shahih berikut ini;

Pertama, dari Sahal RA bahwa seorang perempuan pernah menawarkan dirinya kepada Nabi SAW. Maka berkatalah seorang laki-laki kepada Rasulullah SAW, ”Wahai Rasulullah nikahkanlah saya dengan perempuan itu.’ Rasulullah SAW bertanya,’Apa yang kamu miliki [sebagai mahar]?” Laki-laki itu menjawab,”Saya tidak mempunyai sesuatu pun.” Rasulullah SAW bersabda,”Pergilah dan carilah walau pun itu sebuah cincin dari besi…” (HR Bukhari, no 4833 & 5136).

Kedua, dari Tsabit Al Bunaani RA, dia berkata,”Saya pernah di sisi Anas bin Malik dan di sisinya ada seorang anak perempuannya. Anas lalu berkata,”Telah datang seorang perempuan kepada Rasulullah SAW yang menawarkan dirinya kepada Rasulullah SAW. Perempuan itu berkata,’Wahai Rasulullah, apakah Anda mempunyai hajat kepada saya?’ Berkatalah anak perempuan Anas,’Betapa sedikit rasa malu perempuan itu, alangkah memalukannya dia.’ Anas berkata,’Perempuan itu lebih baik daripada kamu. Dia ingin menjadi istri Rasulullah SAW lalu menawarkan dirinya kepada Rasulullah SAW.” (HR Bukhari, no 4828).

Imam Ibnu Hajar Al Asqalani berkata,”Dalam dua hadits ini, yaitu hadits Sahal dan hadits Anas terdapat dalil bolehnya seorang perempuan menawarkan dirinya kepada seorang laki-laki [yang shaleh].” (Imam Ibnu Hajar Al Asqalani, Fathul Bari, Juz 9, hlm. 175; Imam Ash Shan’ani, Subulus Salam, Juz 3, hlm. 115-116).

Apakah kebolehan itu bersifat umum, yaitu seorang perempuan boleh menawarkan dirinya kepada laki-laki shaleh yang masih single dan yang sudah beristri, ataukah khusus hanya kepada laki-laki shaleh yang sudah beristri?

Menurut kami, kebolehan hukum itu berlaku umum, baik kepada laki-laki shaleh yang single maupun yang sudah beristri, karena tidak terdapat rincian dari hadits Nabi SAW. Tak adanya rincian dari Nabi SAW ini menunjukkan keumuman hadis, yaitu boleh perempuan menawarkan diri baik kepada laki-laki shaleh yang single maupun yang sudah beristri, sesuai kaidah ushuliyah: Tarku al istifshaal fii hikaayah al ahwaal ma’a qiyaam al ihtimaal yanzilu manzilah al ‘umuum fii al maqaal. (Tidak adanya rincian hukum dalam suatu riwayat yang menjelaskan suatu masalah/kondisi, padahal ada kemungkinan hukum yang lain, sama kedudukannya dengan pernyataan yang bersifat umum). (M. Said Burnu, Mausu’ah al Qawa’id al Fiqhiyah, 2/282; Wahbah Zuhaili, Ushul al Fiqh al Islami, 1/274; M. Sulaiman al Asyqar, Af’aal Al Rasul wa Dalaalatuha ‘ala al Ahkaam al Syar’iyyah, 2/80).      

Hanya saja, wajib dipenuhi 2 (dua) syarat bagi perempuan yang hendak menawarkan diri agar terhindar dari dosa;

Pertama, cara yang ditempuh tidak boleh melalui cara-cara yang diharamkan, baik dengan perkataan maupun perbuatan yang haram. Misalnya, merayu atau menggoda (QS Al Ahzab [33] : 32), berkhalwat, berikhtilath, berpacaran, berzina, dan sebagainya.

Kedua, untuk kasus poligami, perempuan itu tidak boleh merusak hubungan antara laki-laki itu dengan istri pertamanya sehingga keduanya bercerai, misalnya mensyaratkan agar laki-laki itu menceraikan istri pertamanya. Sabda Nabi SAW,”Tidak halal seorang perempuan meminta [suaminya] menceraikan saudara perempuannya  [madunya/istri pertama suaminya]. (HR Bukhari no 4857; Muslim, no 1413). Wallahu a’lam.

Oleh M. Shiddiq Al Jawi

Posting Komentar

0 Komentar