Bara RUU HIP: Mengusut Dugaan Makar Ideologi dan Pembubaran Partai Politik yang Ideologinya Diduga Bertentangan UUD NRI 1945



Semangat heroisme para pejuang pembela kebenaran dan keadilan masih bergelora sepanjang masa. Daya juang masyarakat, rakyat Indonesia untuk menolak RUU HIP tanpa reserve terus menguat, membahana membakar semangat para pejuang yang tidak kenal lelah sebelum misi tercapai. 

Sudah berapa banyak pertemuan untuk membahasa yang orang bilang PRO-KONTRA RUU HIP. Pertemuan offline dan online terus digeber. Webinar dengan Zoom meeting, Skype, WA, Teams dan lain-lain media sosial masih banyak berlangsung hingga kini. Isu penyela juga datang silih berganti. Ada yang bersifat kontra, ada pula yang makin menguatkan desakan agar RUU HIP bukan hanya ditolak, tapi dihentikan dan dikeluarkan dari Prolegnas 2019/2020.

Tidak berhenti di situ, sebagian rakyat juga menuntut agar pengusung atau inisiator bahkan anggota fraksi yang menyetujui inisiasi RUU HIP harus pula diadili. Mereka perlu diadili karena;

1. Diduga ada orang atau sekelompok orang telah melakukan perencanaan makar terhadap Pancasila Dasar Negara sebagaimana diatur dalam UU No. 27 Tahun 1999 Tentang Perubahan Pasal 107 KUHP dengan Penambahan Kejahatan Terhadap Keamanan Negara yaitu huruf a, b, c, d, e dan f. 

2. Diduga ada partai yang ideologi, asas dan tujuannya bertentangan dengan UUD NRI 1945 dan UU Partai No. 2 2008 jo UU No. 2 2011 khususnya terkait dengan larangan partai untuk menganut, mengembangkan, dan menyebarkan paham komunisme/marxisme-leninisme. 

Terkait dengan orang, pengurus partai, anggota DPR adanya dugaan perencanaan makar ideologi diatur dalam UU No. 27 1999 jo Pasal 107 huruf b, d dan e.

(1) Pasal 107 b menyatakan bahwa:

Barang siapa yang secara melawan hukum di muka umum dengan lisan, tulisan dari atau melalui media apapun, menyatakan keinginan untuk meniadakan atau mengganti Pancasila sebagai dasar negara yang berakibat timbulnya kerusuhan dalam masyarakat, atau menimbulkan korban jiwa atau kerugian harta benda, dipidana dengan pidana penjara paling lama 20 (dua puluh) tahun.

(2) Pasal 107 d menyatakan bahwa:

Barangsiapa yang secara melawan hukum di muka umum dengan lisan, tulisan dan atau melalui media apapun, menyebarkan atau mengembangkan ajaran Komunisme/Marxisme-Leninisme dengan maksud mengubah atau mengganti Pancasila sebagai dasar
Negara, dipidana dengan pidana penjara paling lama 20 (dua puluh) tahun.

(3) Pasal 107 e, khusunya huruf (b) menyatakan bahwa:

Dipidana dengan pidana pcnjara paling lama 15 (lima belas tahun):

a. barang siapa yang mendirikan organisasi yang diketahui atau patut diduga menganut ajaran Komunisme/Marxisme-Leninisme atas dalam segala bentuk dan perwujudannya; atau

b. barang siapa yang mengadakan hubungan dengan atau memberikan bantuan kepada organisasi, baik di dalam maupun di luar negeri, yang diketahuinya berasaskan ajaran Komunisme/Marxisme-Leninisme atau dalam segala, bentuk dan perwujudannya dengan maksud mengubah dasar negara atau menggulingkan Pemerintah yang sah.

Di samping sesuai dengan ketentuan UU No. 27 1999, Makar Dasar Negara patut diduga telah dilakukan oleh sekelompok orang pengusung RUU HIP. Hal itu dilakukan dengan jalan membuka peluang masuknya, dianutnya dan dikembangkannya ideologi komunisme untuk mengganti Dasar Negara Pancasila melalui:

1. Ditolaknya Tap MPRS No. XXV Tahun 1966 Tentang Pembubaran dan larangan PKI dan Larangan Menganut dan Menyebarkan Ideologi Komunisme, Marxisme dan Lenisisme di seluruh wilayah NKRI menjadi politik hukum RUU HIP. Penolakan ini baik sengaja atau kealfaan adalah sikap yang "sembrono" karena meniadakan sikap hati-hati (precautionary) terhadap kebangkitan ideologi komunis yang masih bersifat laten.

2. Pergeseran sendi pokok Pancasila dari Ketuhanan Yang Maha Esa (religiusitas keruhanian) menjadi Keadilan Sosial (profan, materialistik). Pergeseran ini jangan juga dianggap sepele mengingat pergeseran itu bisa mengubah arah kiblat dan tujuan bangsa ini didirikan. Bertaat asas pada religiusitas saja kehidupan ini sudah sangat sekuler dan hedonis, apalagi kiblat bangsa sudah diubah menjadi profan-materialistik ateis. Upaya sekularisasi ateis patut diduga terjadi. 

3. Menghidupkan kembali ajaran tentang Trisila (Sosio-Nasionalisme, Sosio-Demokrasi dan Ketuhanan Berkebudayaan) bahkan Pancasila dapat diperas menjadi Ekasila (Gotong Rotong). Baik Trisila maupun Ekasila patut diduga merupakan sebuah ajaran yang berbau ideologi komunisme. Sementara itu, Pancasila Dasar Negara telah dinyatakan sebagai modus vivendi. Yakni, kesepakatan luhur yang telah final terbukti telah disyahkan di dalam Pembukaan UUD NRI 1945. Membuka peluang hidupnya ajaran ini sama artinya membuka polemik ideologi yang tidak berkesudahan. Hal ini berpotensi memecah belah bangsa Indonesia.

Pembubaran Partai Politik yang Diduga Menganut Ideologi Komunisme atau Marxisme-Leninisme.

Partai politik (parpol) diatur dengan UU Nomor 2 Tahun 2008 jo UU Nomor 2 Tahun 2011. Undang-undang ini mengatur pembubaran partai yang dapat dilakukan hanya melalui dua inisiatif.

Pertama, inisiatif internal. 
Keinginan membubarkan berasal dari dalam partai sendiri. Bentuknya bisa berupa keputusan internal partai untuk membubarkan diri atau menggabungkan diri ke partai lain.

Kedua, inisiatif eksternal. 
Partai dibubarkan oleh Mahkamah Konstitusi (MK).

Alasan pembubaran partai melalui MK bersifat limitatif. Ketentuannya terdapat dalam Pasal 40 Ayat 2 dan Pasal 40 Ayat 5. 

1. Partai dilarang melakukan kegiatan yang bertentangan dengan UUD 1945 dan peraturan perundang-undangan (40 (2a))

2. Partai juga tidak diperbolehkan menggelar kegiatan yang membahayakan keutuhan dan keselamatan NKRI (40 (2b)).

3. Partai dilarang menganut, mengembangkan, dan menyebarkan paham komunisme/marxisme-leninisme (40 (5)).

Terkait dengan pembubaran partai yang disebabkan oleh karena menganut, mengembangkan, dan menyebarkan paham komunisme/marxisme-leninisme, UU Parpol telah sejak awal menegaskan ketika mengatur tentang asas dan ciri partai politik. 

Pasal 9 menyatakan bahwa:

1. Asas Partai Politik tidak boleh bertentangan dengan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

2. Partai Politik dapat mencantumkan ciri tertentu yang mencerminkan kehendak dan cita-cita Partai Politik yang tidak bertentangan dengan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

3. Asas dan ciri Partai Politik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) merupakan penjabaran dari Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Selanjutnya dalam Pasal 48 ayat 7 UU Parpol disebutkan bahwa Pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 ayat (5), yakni tentang menganut, mengembangkan, dan menyebarkan paham komunisme/marxisme-leninisme, dikenai sanksi pembubaran Partai Politik oleh Mahkamah Konstitusi.

Hal ini sesuai dengan Peraturan MK No. 12 Tahun 2008 tentang Prosedur Beracara Dalam Pembubaran Partai Politik. Pada BAB II ditentukan tentang alasan pembubaran partai politik. 

Pasal 2 menyatakan bahwa:

Partai Politik dapat dibubarkan oleh Mahkamah apabila: 
a. ideologi, asas, tujuan, program partai politik bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; dan/atau

b. kegiatan partai politik bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 atau akibat yang ditimbulkannya bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Saudara sekalian, pertanyaannya sekarang adalah, adakah partai politik inisiator RUU HIP itu yang memenuhi salah satu atau kedua syarat pembubaran parpol oleh MK? Dalam hal ini yang akan diuji adalah adakah Parpol pengusung RUU HIP yang ideologi, asas, tujuan, program partai politik bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 atau partai yang menganut, mengembangkan, dan menyebarkan paham komunisme/marxisme-leninisme?

Sebagaimana diketahui, Pengusung atau Inisiator RUU HIP adalah fraksi di DPR. Fraksi merupakan kepanjangan tangan dari Partai Politik di DPR. Kita tengok apakah ada ideologi, asas, tujuan partai yang bertentangan dengan UUD NRI 1945 dan atau ada partai yang menganut, mengembangkan dan menyebarkan ideologi komunisme atau marxisme-leninisme? Biasanya hal itu dapat ditemukan pada Visi dan Misi Partai yang didasarkan pada Anggaran Dasar Parpol.

Misalnya ditemukan keadaan sebagai berikut:

Suatu Parpol menyatakan bahwa Visi Partai adalah keadaan pada masa depan yang diidamkan oleh Partai, dan oleh karena itu menjadi arah bagi perjuangan Partai, dengan beberapa ketentuan yang didasarkan pada Anggaran Dasar Partai sebagai berikut:

a. Partai adalah alat perjuangan guna membentuk dan membangun karakter bangsa berdasarkan Pancasila 1 Juni 1945;

b. Partai adalah alat perjuangan untuk melahirkan kehidupan berbangsa dan bernegara yang ber-Ketuhanan, memiliki semangat sosio nasionalisme, dan sosio demokrasi (Tri Sila);

c. Partai adalah alat perjuangan untuk menentang segala bentuk individualisme dan untuk menghidupkan jiwa dan semangat gotong royong dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara (Eka Sila);

Mari kita menilai visi tersebut dengan batu Uji Pancasila 18 Agustus 1945 dan UUD NRI 1945 melalui uraian sebagai berikut:

1. Partai adalah alat perjuangan guna membentuk dan membangun karakter bangsa berdasarkan Pancasila 1 Juni 1945. Frase Pancasila 1 Juni 1945 jelas menunjukkan bahwa ideologi partai bertentangan dengan ideologi Negara yang tercantum dalam Pembukaan UUD NRI 1945 alinea IV (Pancasila 18 Agustus 1945).

2. Penyebutan Trisila dan Ekasila jelas bertentangan dengan Pancasila serta secara historis patut diyakini berbau komunisme/marxisme-leninisme sebagaimana ideologi yang dianut oleh dr Sun Yat Sen (San Min Chu I) dan ideologi ini merupakan cikal bakal ideologi Partai Komunis Cina. Oleh karena itu, partai apa pun yang mempunyai visi tersebut patut diduga telah menganut, mengembangkan dan menyebarkan ideologi komunisme/marxisme-leninisme melalui Visi Partai dan apalagi telah ada upaya untuk menerjemahkan lebih lanjut pada Pasal 7 RUU HIP. 

Oleh karena itu hal ini semakin menguatkan dugaan bahwa partai apa pun dengan visi tersebut telah berideologi yang bertentangan dengan UUD NRI 1945 dan dengan demikian partai tersebut dapat diusulkan untuk dibubarkan melalui prosedur hukum di Mahkamah Konstitusi. 

Siapa pihak yang berwenang untuk mengajukan pembubaran partai politik? Dalam Pasal 3 Peraturan MK No. 12 Tahun 2008 dinyatakan bahwa Pemohon adalah Pemerintah yang dapat diwakili oleh Jaksa Agung dan/atau Menteri yang ditugasi oleh Presiden untuk itu. 

Pertanyaan besarnya adalah: dalam situasi politik sekarang ini, mau dan beranikah Presiden mengajukan permohonan kepada MK untuk membubarkan partai yang terindikasi melakukan penyimpangan ideologi tersebut? Atau apakah mau short cut seperti menangani Ormas? Terbitkan Perppu Parpol yang memotong due process of law melalui MK dan dengan asas Contrarius Actus Kemenkumham berhak mencabut Badan Hukum Partai yang diduga menyimpang sebagaimana dulu pencabutan Badan Hukum HTI. Jika Partai politik tersebut tidak terima dengan pencabutan itu, maka Parpol itu dapat menempuh jalur hukum melalui PTUN. []


Oleh Prof. Dr. Suteki S. H. M. Hum
Pakar Filsafat Pancasila dan Hukum-Masyarakat


Posting Komentar

0 Komentar