Apakah Cara Berhukum Indonesia Sudah Dijiwai Pancasila?


Webinar telah digelar ratusan kali terkait dengan RUU HIP. Ada beberapa pertanyaan yang terlontar dari para peserta webinar tentang kedudukan Pancasila dalam bidang-bidang kehidupan bangsa Indonesia. Yang paling berat adalah menjawab manakah rezim yang berkuasa Indonesia sepanjang sejarah yang telah mengamalkan Pancasila atau pertanyaan singkatnya: mana rezim yang paling Pancasilais? 

Kalau boleh saya menyampaikan "statement nakal" sebenarnya kita ini sejak merdeka belum pernah menerapkan nilai-nilai Pancasila dalam bernegara. Fungsi Pancasila sebagai rechtsidee itu hanya lamis (kembang lambe alias lips service) karena senyatanya kita di bawah cengkeraman liberal kapitalisme. Memang secara ideal kita punya UUD 1945 sebagai pengejawantahan Pancasila sebagai rechtsidee itu tetapi secara riil kita tidak memiliki ruh Pancasila dalam berhukum kita. 

Pancasila akhirnya hanya berfungsi sebagai stempel kekuasaan yang cenderung ingin mengatakan bahwa saya Pancasila yang identik dengan slogan saya adalah negara atau negara adalah saya (L'etat C'est Moi). Dari slogan ini berakibat ketika ada orang berlawanan dengan saya maka itu berarti berlawanan dengan negara dan Pancasila

Hukum sudah tidak dianggap lagi sebagai panglima meski negara ini mendeklarasikan dirinya sbg negara hukum (Pasal 1 ayat 3 UUD NRI 1945). Lalu tampillah politik sebagai godam penguasa untuk pertahankan status quo. Maka akhirnya yang berlawanan itu akan dianggap sebagai musuh dan oleh karenanya mesti disingkirkan dengan cara yang seolah legitimate padahal yang sedang berlangsung adalah ritual otoritarianisme

Di situlah kriminalisasi politik tengah berlangsung dengan tujuan utama "memenjarakan" lawan yang lantang berteriak perbedaan dalam klaim demokrasi.

Lalu di mana Pancasila yang nilai-nilai luhurnya sudah dikaji keutamaannya untuk menyelesaikan berbagai persoalan bangsa ini? Nilai itu hanya sekedar menjadi macan kertas belaka. Akhir skenario ini dapat ditebak bahwa negara hukum Indonesia hendak dipaksa berubah arah menjadi negara kekuasaan dan ini berarti hal itu telah menjawab pertanyaan kritis Steven Levitsky dan Daniel Ziblatt : how democracies die?

Menanggapi pendapat Prof Mahfudz bahwa "polisi jangan takut dituduh kriminalisasi perbuatan warga" perlu saya sampaikan beberapa hal berikut ini. Benar adanya, kalau memang tindak kriminal tentu tidak perlu ada kriminalisasi. Yang menjadi masalah adalah perkara yang seharusnya tidak perlu ditindak secara pidana "dipaksa" untuk ditindak secara pidana. Memang harus bijaksana menegakkan hukum di Indonesia dengan keragaman yang ada dan kata orang cara berhukum kita itu mesti dijiwai nilai Pancasila mengingat Pancasila sebagai rechtsidee

Sudahkan nilai-nilai Pancasila itu tembus dalam cara berhukum kita bila kenyataannya pidana lebih diutamakan dari pada restoratif-nya. Katanya kita ikuti asas hukum pidana ultimum remedium? Mana buktinya? Asal ada dugaan adanya tindak pidana seolah langsung "ngebet" memenjarakan warga negara. 

Itukah Pancasilais sejati? Oleh karena itu tingkat hunian penjara kita---sebelum adanya kebijakan asimilasi dan integrasi di masa Pandemi corona--- sudah overbook dan overcapacity (200%), sedang Belanda sebagai negeri kiblat hukum kita sudah sangat berbeda cara berhukumnya sehingga penjara "sepi" penghuni warga binaan. 

Belum lagi persoalan adanya perbedaan penanganan perkara antara dua kubu sewaktu pemilu dengan dugaan tindak pidana yang sama. Kalau dikatakan di kubu A banyak yang ditindak, itu mana bukti-buktinya? Namun kalau dikatakan dari kubu B yang ditindak itu jelas banyak bukti-buktinya. Dalam hal ini saya juga amat merasakan adanya ketidakadilan dalam hal ini. 

Aroma ototitarianisme dalam cara berhukum kita saya kira mudah tercium. Benar memang, pemerintah sudah menggunakan "hukum" dalam bertindak, tetapi hukum itu patut diduga seolah dibuat dan diterapkan hanya untuk sekedar memback up perilakunya agar tetap dinilai "legitimate", yang oleh Brian Z Tamanaha disebut sebagai The Thinnest Rule of Law

Penggunaan UU ITE untuk menjerat aktivis demokrasi misalnya patut diduga terkesan digunakan secara serampangan seolah menggantikan UU Subversi dahulu. Apalagi ada ide untuk menindak hoax dengan godam UU Terorisme. Sungguh "nggegirisi"---sangat menakutkan---bila hal itu dilakukan. 

Kebebasan berpendapat tampaknya berada di titik nadir dalam kurun waktu reformasi. Intimidasi yang menimpa para mahasiswa UGM dan Narasumber Webinar yang sedianya diselenggarakan pada tanggal 29 Mei 2020 tentang pemkazulan presiden serta yang penangkapan, pembatalan saya sebagai narasumber beberapa webinar dan penahanan dialami Alimudin Baharsyah, oleh Ruslan Buton terkait dengan surat terbukanya untuk presiden agar mengundurkan diri adalah beberapa bukti belum adanya kedewasaan kita berpolitik dalam sistem demokrasi.

Dalam hal ini saya tidak membela kubu mana pun, baik yang pro pemerintah maupun yang berada dalam posisi berseberangan. Saya hanya mengungkapkan kegelisahan sebagai seseorang yang dianggap sedikit tahu tentang cara berhukum berdasarkan nilai-nilai Pancasila. 

Sepertinya mendesak bagi Indonesia ini untuk segera dirancang model atau cara berhukum dgn mengutamakan restorative justice dari pada retributive justice. Integrated Criminal Justice System mesti diimbangi dengan NJC, Neighbourhood Justice Center seperti yang diterapkan di Australia.

Maukah melakukan perbaikan cara berhukum? Maukah nafsu memukul orang lain kita ubah menjadi nafsu merangkul? Itu baru bisa dikatakan cara berhukum berbasis nilai Pancasila. Bukankah begitu wahai petinggi BPIP? Atau kita mau lestarikan cara berhukum kita yang tidak memlikii karakter Pancasila, melainkan kits lepas termakan sistem peradilan diktatorian dan atau liberal kapitalistik? 

Kemudian dari pada it, terkait dengan Pancasila sebagai Dasar Negara, yang bertugas pertama kali memberikan tauladan pengamalan Pancasila adalah para penyelenggaraan negara (Pemerintah Negara Indonesia (eksekutif, legisliatif dan yudikatif)) bukan mengejar-ngejar rakyat untuk menjalankan Pancasila dengan membuat haluan dan framing macam mana manusia Pancasila dan masyarakat Pancasila

Bila hal itu yang diutamakan, maka potensi Haluan yang dibuat itu menjadi alat gebuk lawan politik atau pihak yang berseberangan dengan pemerintah sangat besar sekali. Akhirnya Pancasila bukan dijadikan bingkai dan kaidah penuntun dalam pembentukan dan penegakan hukum melainkan menjadi alat legitimasi politik. Jadi, tetap kita tolak RUU HIP tanpa reserve.[]

Oleh Prof. Dr. Suteki S. H. M. Hum
Pakar Filsafat Pancasila dan Hukum-Masyarakat

Posting Komentar

0 Komentar