PIK (Pengusung Ideologi Komunis): Mungkinkah Menjadi Penumpang Gelap RUU HIP?



Terkait dengan penumpang gelap, masih ingatkah Anda ketika dalam sebuah aksi damai bentuk respons masyarakat terhadap peristiwa penindasan umat Islam India yang berlangsung di Kota Semarang pada Jum'at, 6 Maret 2020 siang dua bulan lalu, tersebar sebuah rekaman video yang mempertontonkan adegan adu argumentasi antara peserta aksi dengan petugas kepolisian di Kota Semarang. Perdebatan yang ditengarai adanya tudingan yang terkesan arogan dan tidak berdasar oleh seorang yang mengaku dari aparat petugas kepolisian, yakni menyebutkan adanya penumpang gelap yang terindikasi dari ormas HTI---yang dikenal memperjuangkan ajaran Islam sistem khilafah---di tengah berlangsungnya aksi damai tersebut.

Aparat itu menuding bahwa ada “Penumpang Gelap” yang ikut nimbrung dalam aksi tersebut karena mengusung ide Khilafah dalam sebuah spanduk yang dibentangkan, padahal menurutnya khilafah itu bertentangan dengan Pancasila dan NKRI. Tak pelak tudingan tersebut menyulut sebuah adu debat antara pihak aparat keamanan dan peserta aksi yang tidak terima dituding sebagai penumpang gelap karena mengusung ide Khilafah Islamiyyah sebagai solusi yang ditawarkan untuk menyelamatkan umat Islam yang banyak tertindas di berbagai belahan dunia khususnya umat Islam yang sedang ditindas secara brutal oleh "rezim" Hindu India saat akhir-akhir ini.

Analog dengan peristiwa tersebut di atas, dalam penyusunan suatu UU pun dapat diulik tentang potensi adanya penumpang gelap yang memiliki misi tertentu. Demikian pula dalam penyusunan RUU HIP ada potensi disusupi oleh penumpang gelap. Sebenarnya, penumpang gelap merupakan ungkapan yang sangat bertendensi buruk karena menyiratkan adanya illegalitas sebuah kepesertaan dalam suatu kegiatan bersama yang digelar untuk misi tertentu. Misi yang mulia bisa tercemar akibat adanya peserta yang mendompleng tanpa suatu perizinan tertentu yang absah. Bila benar ada penumpang gelap, mungkin dapat dibenarkan tindakan aparat yang berwenang untuk memberikan sanksi kepada penumpang gelap tersebut, namun jika tuduhan itu dilayangkan lantaran kecurigaan yang tanpa alasan jelas bahkan cenderung sebagai ekspresi rasa phobia terhadap sebuah simbol, maka dapat dipastikan hal itu akan menyulut konflik bahkan kerusuhan.

Oleh karena itu, kejelasan tentang siapakah, adakah, bagaimanakah eksistensi penumpang gelap itu menjadi perlu untuk diperbincangkan agar ke depan tidak timbul lagi tuduhan keji tanpa bukti terhadap para pihak yang secara nyata tidak merepresentasikan diri sebagai penumpang gelap. Lalu, pantaskah tercabiknya bahtera demokrasi serta merta menuduh penumpang gelap yang menjadi biang keladinya?

Eksistensi Penumpang Gelap Dalam Penyelenggaran Demokrasi Indonesia

Istilah atau ungkapan ‘penumpang gelap’ disadur dari idiom bahasa Belanda ’zwarterijder’ (zwart = hitam, gelap, rijder = penumpang). Arti secara harfiah yaitu “penumpang pada suatu kendaraan (bisa bus, kereta api, kapal laut, dan lainnya) yang tidak membayar”. Secara kiasan “penumpang gelap” adalah ’orang yang menyamar’.

Konotasi “penumpang gelap” ini jelas negatif. Makna secara harfiah, “penumpang gelap” biasanya terjadi di daerah miskin. Makin kaya suatu daerah, makin sedikit penumpang yang kepingin gratis. Hanya saja, secara kiasan, “penumpang gelap” di sini tak sekadar tentang gratis naik kendaraan. Para “penumpang gelap” yakni orang atau kelompok yang mempunyai target besar. Dia masuk dalam sebuah komunitas untuk tujuan tertentu. Lalu apa dan siapa sesungguhnya “penumpang gelap” yang sering dimaksud dalam pemerintah yang berkuasa saat ini?

Belakangan ini, para tokoh pemerintahan kerap suka menyebut-nyebut istilah “penumpang gelap” sebagai dalang dan biang kerusuhan pada suatu agenda aksi unjuk rasa atau kegiatan penyelenggaraan pemerintahan. Namun, definisi atau arti dari "penumpang gelap" secara baku oleh pemerintah saja ternyata tidak ada, yang ada malah begitu terkesan lentur dan absurd. Bagaimana tidak, tatkala yang dianggap "penumpang gelap" tersebut cenderung menyasar orang-orang atau kelompok masyarakat yang cenderung aktif dan masif dalam mengkritik sejumlah kegiatan penyelenggaraan pemerintahan yang dinilai berjalan tidak sesuai dengan prinsip-prinsip yang diagung-agungkan.

Musuh bersama bangsa ini adalah pahan ateis, komunisme, dan marxisme leninisme, bukan agama atau bagian ajaran agama tertentu, termasuk khilafah. Jika pemerintah mampu melihat secara objektif, di tubuh parlemen sendiri terdapat anggota DPR yang secara terang-terangan mengaku sebagai anak PKI yang menganut ideologi komunis, bukankah itu lebih layak disebut "penumpang gelap" yang menyimpang dari ideologi yang diusung dalam tubuh pemerintahan demokrasi ini? Akan tetapi, faktanya pemerintah tidak pernah menunjukkan sikap reaktif untuk memberantasnya dan bahkan terkesan melakukan "pembiaran". Benarkah begitu? Tentu membutuhkan riset yang lebih detai untuk memastikan kebenaran yang 100%, namun dugaan oleh beberapa kalangan memang mengesankan demikian adanya.

Dalam sejarah Pemerintahan Islam, yang disebut "penumpang gelap" adalah kelompok atau sekte yang membelot dari pemerintahan seorang Khalifah yang telah ditetapkan, salah satu dari kelompok ini yang sudah banyak dikenal yaitu kelompok Khawarij yang memberi banyak pengaruh terhadap gerakan ekstremisme dalam tubuh Islam di masa kepemimpinan Khalifah Ali bin Abu Thalib. Keberadaan mereka inilah yang menjadi awal membawa potret ajaran Islam yang rahmatan lil alamin menjadi wajah yang intoleran yang hari ini gencar dipropagandakan oleh para pembenci Islam. 

Pemerintah terkesan mengalami phobia atau ketakutan tingkat tinggi terhadap umat atau para pihak yang mendakwahkan ide Khilafah bahkan mereka distempeli sebagai “Penumpang Gelap". Keadaan ini justru berpotensi akan memunculkan sekat dan ketidakharmonisan tersendiri antara pemerintah dengan golongan masyarakat yang mendakwahkan ajaran Islam.

Khilafah sendiri merupakan bagian dari ajaran Islam yang merupakan bagian pokok yang dipelajari dalam KITAB FIKIH. Bila ajaran Islam tidak diserukan, didakwahkan dengan baik maka mustahil manusia akan merasa takut kepada Allah. Bila dengan Tuhan saja tidak takut, apalagi dengan manusia dan hukum-hukum ciptaannya. Di sini cikal bakal asal kejahatan dari para PENUMPANG GELAP yang sesungguhnya itu tumbuh subur, seperti perilaku tindak pidana korupsi yang marak dilakukan oleh pengampu pemerintahan sendiri.

Bila aksi-aksi kritik dan aspirasi yang membangun justru ditempatkan sebagai enemy, bahkan dikatan sebagai ujaran kebencian dan nilai sebagai aksi Penumpang Gelap yang melakukan kejahatan, maka bisa dipastikan bahwa rezim yang tengah berkuasa adalah rezim yang represif. Akhirnya UU ITE berubah dari fungsinya untuk mengendalikan kejahatan di bidang transaksi elektronik menjadi semacam UU Subversif yang telah lama kita tinggalkan. Dan akan semakin menampakkan sebuah ambiguitas dan ketidakkonsistenan oleh pemerintah sebagai pihak penyelenggara negara terhadap prinsip atau program Pemerintahan DEMOKRATIS yang dijalankan.

Potensi Pengusung Ideologi Komunis (PIK) Menjadi Penumpang Gelap RUU HIP.

Ideologi Komunisme perlu dicurigai telah menjadi penumpang gelap penyusunan RUU HIP. Beberapa indikasi adanya penumpang gelap ini dapat diungkap melalui beberapa bukti argumentatif berikut ini:

1. Cacat Ideologis Politik Hukumnya

Politik hukum RUU HIP dapat kita telusuri melalui konsideransnya. Pada konsiderans RUU Ideologi ini tidak mengingat ketentuan peraturan perundang-undangan yang seharusnya menjadi dasar peraturan diterbitkannya RUU Ideologi negeri ini yaitu Dekrit Presiden 5 Juli 1959 dan Tap MPRS No. XXV Tahun 1966. Dekrit Presiden 5 Juli 1959, sebagai tonggak sejarah keberlakuan UUD 1945 dan Pancasila yang murni dan konsekuen sehingga kita tahu, bahwa Pancasila yang dimaksud HIP ini tetap harus Pancasila sebagaimana tercantum dalam Pembukaan UUD 1945 yang tidak dapat diperas menjadi TRISILA apalagi EKASILA.

Adapun Tap MPRS No. XXV/MPRS/1966 mengatur tentang Pembubaran Partai Komunis Indonesia dan Larangan Penyebaran Ideologi Komunisme dan Marxisme-Leninisme. HIP adalah menyangkut ideologi maka, harus ada sikap tegas terhadap ideologi lain khususnya ideologi Komunisme yang dianut oleh PKI yang secara terang-terangan telah melakukan pemberontakan terhadap NKRI.

2. Distorsi Pokok-pokok Pikiran Sila Pancasila

Istilah pokok pikiran dalam sistem ketatanegaraan Indonesia pertama kali kita temukan pada Penjelasan UUD 1945. Ada empat pokok pikiran yang kita kenal yang tidak lain adalah lima sila Pancasila yang disebut secara utuh, tidak satu kata yang dianggap sebagai pokok pikiran. Pada Pasal 3 (1) disebutkan tentang Pokok-pokok pikiran Haluan Ideologi Pancasila memiliki prinsip dasar yang meliputi: a. ketuhanan; b. kemanusiaan; c. kesatuan; d. kerakyatan/demokrasi; dan e. keadilan sosial. Pokok pikiran HIP ini mendistorsi sila-sila Pancasila karena hanya menyebutkan kata dasarnya. Seharusnya prinsip dasar HIP tetap sila-sila Pancasila yang utuh. Jadi harus: Ketuhanan Yang Maha Esa. Mengapa harus demikian? Karena ada konsep lain ketuhanan, yakni ketuhanan yang berkebudayaan seperti konsep Ir. Soekarno. Juga harus Kemanusiaan Yang Adil dan Beradab. Mengapa karena ada kemanusiaan ala komunisme (memasung HAM) dan liberalisme (pengutamaan HAM). Juga bukan kesatuan, tetapi Persatuan Indonesia, dan seterusnya. Kita tidak ingin sila yang sudah dasar itu diperas hingga dapat dimaknai secara berbeda. 

3. Pergeseran Sendi Pokok Pancasila

Dalam Pasal 6 (1) HIP disebutkan bahwa Sendi Pokok Pancasila adalah keadilan sosial. Pergeseran sendi ini amat berbahaya bagi corak kehidupan bangsa Indonesia di masa depan. Apakah kita lupa bahwa negara Indonesia ini adalah negara yang berdasarkan atas KETUHANAN YANG MAHA ESA (Pasal 29 Ayat 1 UUD NRI 1945). Apa artinya itu? Artinya sendi pokok negara adalah Ketuhanan Yang Maha Esa. Demikian pula sendi pokok Pancasila adalah Ketuhanan Yang Maha Esa bukan Keadilan Sosial. Hal ini harus dipertegas mengingat bila digambarkan secara piramidal maka puncak Pancasila itu bukan keadilan sosial melainkan Ketuhanan Yang Maha Esa, artinya nilai Ketuhanan Yang Maha Esa ini menjadi esensi, sendi pokok, ruh dari keempat sila lainnya. Menjadikan keadilan sosial sebagai sendi pokok Pancasila dapat menyeret kita ke arah keadilan sosial ala komunis (ateis) dan kapitalis (sekular). Apakah kita mau mengarahkan kehidupan kita pada konsep keadilan sosial kedua ideologi komunis tersebut?

4. Distorsi Ciri Pokok Pancasila

Dalam Pasal 7 RUU HIP disebutkan:

(1) Ciri pokok Pancasila adalah keadilan dan kesejahteraan sosial dengan semangat kekeluargaan yang merupakan perpaduan prinsip ketuhanan, kemanusiaan, kesatuan, kerakyatan/ demokrasi politik dan ekonomi dalam satu kesatuan. 

(2) Ciri Pokok Pancasila berupa trisila, yaitu: sosio-nasionalisme, sosio-demokrasi, serta ketuhanan yang berkebudayaan. 

(3) Trisila sebagaimana dimaksud pada ayat (2) Terkristalisasi dalam Ekasila, yaitu gotong-royong. 

Bila kita fash back, siapa sebenarnya yang memeras Pancasila menjadi Trisila dan Ekasila? Ir. Soekarno lah yang menawarkan upaya untuk memeras Pancasila itu ketika berpidato di depan BPUPKI. Apakah tawaran Ir Soekarno tersebut disetujui oleh BPUPKI dan hingga Panitia 9 yang merumuskan Piagam Jakarta? Jawabnya: Tidak! Terbukti hingga Piagam Jakarta dan UUD NRI 1945 kelima sila tidak diperas menjadi Trisila hingga Ekasila, gotong royong. Lalu mengapa kita masih ber-halu kepada memory pada awal tahun 1945 ketika pembahasan dasar negara dilakukan. Katanya Pancasila sudah final, tetapi mengapa masih juga ditafsirkan bahkan sengaja mau diperas-peras hingga menjadi ekasila, gotong royong? Gotong rotong macam apa? Ala komunis, ala liberis, ala Pancasila yang seperti apa? Yang mendekati komunis, yang sekuler? Untuk pemahaman Pancasila yang utuh, Pancasila tidak boleh diperas-peras menjadi Trisila dan Ekasila.

Sungguh di negeri ini banyak sekali yang lebih layak disebut dengan istilah dan sebutan Penumpang Gelap. Orang-orang Liberal, para Kapitalis dan Sekuleris. Bahkan, dengan mengulik RUU HIP sebagaimana di muka, di negeri ini juga terdapat Penumpang Gelap lainnya yaitu Pengusung Ideologi Komunis (PIK) yang keberadaannya bagai bergerak di bawah tanah, tidak terlihat namun kenyataannya memang ada. Inikah sifat LATENT ideologi komunis? Posisi Umat Islam sangat jelas, tidak ingin menjadi penumpang gelap karena secara tulus memiliki misi mewujudkan negara ini menjadi bahtera utuh menuju negeri pulau yang baldatun toyibatun warobun ghofur. Andai pun ada bahtera demokrasi yang retak, saya yakin bukanlah umat ini perompaknya lantaran menjadi penumpang gelapnya.

Terkait dengan ideologi sosialisme komunis, pada artikel ini hendak diuraikan tentang sifat latent ideologi ini. Benarkah sifat latent ini dikehandaki oleh pendukungnya? Ternyata tidak! Disebutkan oleh Andrew Taylor (2011) dalam buku 'Buku-buku Yang Mengubah Dunia', bahwa dalam The Communist Manifesto di bagian penutup Karl Marx menyerukan untuk persatuan internasional dan pernyataan keinginan yang tegas: "Kaum komunis merasa terhina untuk menyembunyikan pandangan dan tujuannya. Mereka secara terbuka mendeklarasikan bahwa tujuan akhir mereka dapat dicapai hanya dengan penggulingan paksa semua kondisi sosial yang ada".

Rencana Sepuluh Pasal Manifesto

Dalam The Communist Manifesto, Karl Marx memberikan sepuluh kebutuhan dasar untuk membangun komunisme di negara maju, yaitu:

(1) Penghapusan kepemilikan dan penetapan sewa untuk semua keperluan publik
(2) Pajak penghasian yang sangat progresif dan bergradasi.
(3) Penghapusan semua hak waris
(4) Pengambilalihan harta benda semua emigran dan pemberontak.
(5) Pemusatan kredit di tangan negara melalui sebuah bank nasional dengan modal negara dan monopoli eksklisif.
(6) Pemusatan sarana komunikasi dan transportasi di tangan negara.
(7) Perpanjangan pabrik dan perangkat produksi milik negara, pemanfaatan lahan kosong hingga memberikan hasil dan perbaikan tanah secara umum sejalan dengan rencana umum.
(8) Kesetaraan kewajiban bagi semua orang untuk bekerja. Pembentukan angkatan perang industrial khususnya pada bidang agrikultur.
(9) Kombinasi antara agrikultur dan industri manufaktur, penghapusan bertahap terhadap perbedaan antara perdesaan dan kota dengan pendistribusian penduduk yang lebih setara di seluruh negara.
(10) Pendidikan gratis di sekolah negeri bagi anak-anak. Penghapusan buruh anak dalam bentuknya saat ini. Kombinasi pendidikan dengan produksi industri.

The communist manifesto ini dapat dikatakan sebagai akte kelahiran bagi komunisme internasional. Pemikiran Marx yang dituangkan dalam Manifesto adalah salah satu kekuatan pendorong di belakang Revolusi Rusia 1917. Dengan cara yang berbeda para pemimpin seperti Vladimir Ilyich Lenin (1870-1924), Josef Stalin (1878-1953), dan di Cina Mao Zedong (1893-1976) menyatakan mengembangkan pemikiran Marx, sehingga penderitaan mendalam umat manusia yang terjadi di bawah Rencana Lima Tahun Stalin pada akhir 1920-an dan 1930-an, serta loncatan Besar ke Depan Mao 20 tahun kemudian dapat ditelusuri balik ke The Communist Manifesto tersebut.

Atas dasar tekad militan para pengusung Ideologi Komunis, dapat diyakini bahwa ideologi ini tidak akan pernah mati meskipun para pengusungnya telah mati. Ideologi ini akan terus menyusup, menginfiltrasi segala lini pemerintahan suatu negara selama para penerus pengusung ideologi komunis masih ada. Melalui RUU HIP ini, sangat patut diduga bahwa Pengusung Ideologi Komunis (PIK) menjadi penumpang gelap untuk mengarahkan agar Pancasila ditafsirkan dan diisi dengan inti pokok komunisme. Hal ini sangat dimungkinkan karena ketika masa orde lama, Ir Soekarno sendiri berusaha untuk menggerakkan daya Pancasila untuk melawan ideologi kapitalisme Amerika Serikat. Di masa kerapuhan ideologi komunis yang tidak berbasis pada fitrah manusia dan akal sehat manusia, penyusupan ideologi ini ke dalam RUUH HIP harus dicegah dan bahkan ditolak secara seksama.


Beberapa hal yang dapat disimpulkan atas analisis yang telah dilakukan di muka, adalah sebagai berikut:

1. Indikasi Pengusung Ideologi Komunis (PIK) menjadi penumpang gelap dalam penyusunan RUU HIP tampak jelas. Indikasi itu dimulai dari adanya Politik Hukum RUU HIP yang cacat. Politik hukumnya terutama ketiadaan pertimbangan adanya Dekrit Presiden 5 Juli 1959 tentang kembali kepada UUD 1945 dan Tap MPRS No. XXV Tahun 1966 yang berisi tentang Pembubaran PKI dan Larangan Penyebaran Ideologi Komunisme, Marxisme-Leninisme memperkuat indikasi keinginan untuk melemahkan keberlakuan kedua peraturan pokok ideologi tersebut.

2. Politik hukum RUU HIP yang cacat diterjemahkan dalam substansi pasal-pasal RUUH HIP yang pada intinya tidak selaras dengan hakikat pemahaman Pancasila yang utuh bahkan cenderung terjadi distorsi teks sekaligus konteks sehingga berpotensi menyimpang dari sendi pokok Pancasila yaitu Ketuhanan Yang Maha Esa yang akan berakibat Indonesia semakin memasuki kehidupan yang ateis dan sekular. Pancasila di peras jadi Trisila, selajutnya menjadi Ekasila yang sangat beraroma Nasakom. Hal ini dikhawatirkan Pancasila sebenarnya secara hakikat tidak ada lagi dan akan berakhir pada kembalinya ideologi sosialis dan komunis. Atas dasar hal itu, patutkah diduga bahwa anggota DPR atau siapa pun yang berada di balik RUU HIP akan menghidupkan kembali ideologi komunis di NKRI? Bila indikasi ini makin menguat maka harus kita teriakkan seruan untuk menolak RUU HIP ini menjadi UU.[]

Oleh Prof. Dr. Suteki S. H. M. Hum.
Pakar Hukum dan Masyarakat


Posting Komentar

0 Komentar