Nasib Perppu Corona 2020 dan Perppu Ormas 2017 Setali Tiga Uang: Inikah Pertanda MK Tidak Progresif?


Jakarta, CNN Indonesia, 23 Juni 2020 mewartakan bahwa Mahkamah Konstitusi (MK) memutus menolak permohonan uji materi Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2020 terkait penyesuaian keuangan negara akibat wabah virus corona (Covid-19). Perppu itu diteken Presiden Joko Widodo beberapa waktu lalu.

Dalam amar putusannya, Majelis Hakim Konstitusi menilai permohonan para pemohon sudah kehilangan objek pengujian lantaran Perppu tersebut telah disahkan oleh Pemerintah dan disetujui DPR RI untuk menjadi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020. Putusan MK itu persis prediksi saya bahwa akan setali tiga uang dengan Perppu Ormas No. 2 Tahun 2017. Berikut saya uraikan kembali duduk perkaranya mengapa saya menyatakan JR Perppu Corona bermuara sama dengan JR Perppu Ormas yang sekaligus menunjukkan bahwa cara berhukum MK tidak progresif.

Polemik Perppu Corona: Mengundang Kecurigaan Rakyat.

Sebagaimana diketahui, setelah terjadi polemik dan kontroversi di tengah masyarakat terkait dengan Perppu Corona, akhirnya delapan dari sembilan fraksi DPR menyetujui Perppu Corona untuk disahkan menjadi Undang-Undang (UU) pada hari Selasa (12/5/2020).

Patut diduga bahwa Perppu itu dapat menjadi tameng bagi para aparat yang tidak bertanggung jawab untuk memanfaatkan situasi pandemi corona dengan tindakan legal extraordinary. Pejabat itu akan menjadi non touchable body atau kebal hukum. Perppu ini pun disinyalir oleh banyak pakar hukum akan menabrak konstitusi dan mengamputasi beberapa kewenangan Lembaga Tinggi Negera (DPR terkait dengan hak budgetting dan pengawasan, BPK, terkait dengan kewenangan menyelidiki kerugian negara). 

Atas dasar itu maka Perppu ini sebenarnya sedang digugat ke Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia (MK). Hal ini akan berakibat hukum dalam proses JR di MK mengingat DPR telah mengesahkan Peppu Corona menjadi UU. Meskipun sama kedudukannya dalam sistem tata urutan perundang-undangan, namun nomenklatur yang berbeda ini oleh penganut legal positivism dianggap dapat meluluhlantakkan upaya hukum di MK yang sudah berjalan.

Sebagaimana telah diketahui, Perppu ini sedang digugat ke MK dalam tiga nomor perkara. Diantaranya, perkara nomor 23/PUU-XVIII/2020 diajukan mantan Ketua MPR Amien Rais, eks Ketua Umum Pimpinan Pusat Muhammadiyah Sirajuddin (Din) Syamsuddin, dan Guru Besar Ekonomi Universitas Indonesia Sri Edi Swasono.

Permohonan kedua dengan perkara Nomor 24/PUU-XVIII/2020 diajukan perkumpulan Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Yayasan Mega Bintang Solo Indonesia 1997, KEMAKI, LP3HI, dan PEKA. Kemudian satu perkara lainnya dimohonkan oleh Damai Hari Lubis yang langsung diregistrasi dengan Nomor 25/PUU-XVIII/2020.

Sesuai rencana Sidang Pendahuluan dilakukan pada tanggal 28 April 2020. Para pemohon (penggugat) Perppu berdalih bahwa Perppu ini lebih dirasakan sebagai Perppu penyelamatan ekonomi ketimbang penyelamatan nyawa manusia. Bahkan kental nuansa penyelamatan kekuasaan dan aparatnya ketimbang penyelamatan nyawa manusia. Perppu ini dinilai adanya dugaan kekebalan terkait dengan pertanggungjawaban hukum yang dimuat dalam Pasal 27 Perppu 1/2020 ayat 1, 2 dan 3. 

Agar dapat dilihat secara utuh, saya lampirkan ketentuan hukum yang dimuat dalam Pasal 27 Perppu yang telah disetujui oleh DPR menjadi UU tersebut. 

Pasal 27 ayat (1) berbunyi:

"Biaya yang telah dikeluarkan Pemerintah dan/atau lembaga anggota KSSK dalam rangka pelaksanaan kebijakan pendapatan negara termasuk kebijakan di bidang perpajakan, kebijakan belanja negara termasuk kebijakan dibidang keuangan daerah, kebijakan pembiayaan, kebijakan stabilitas sistem keuangan, dan program pemulihan ekonomi nasional, merupakan bagian dari biaya ekonomi untuk penyelamatan perekonomian dari krisis dan bukan merupakan kerugian negara".

Pasal 27 ayat (2) berbunyi:

"Anggota KSSK, Sekretaris KSSK, anggota sekretariat KSSK, dan pejabat atau pegawai Kementerian Keuangan, Bank Indonesia, Otoritas Jasa Keuangan, serta Lembaga Penjamin Simpanan, dan pejabat lainnya, yang berkaitan dengan pelaksanaan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang ini, tidak dapat dituntut baik secara perdata maupun pidana jika dalam melaksanakan tugas didasarkan pada iktikad baik dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan". 

Pada Pasal 27 ayat (3) disebutkan bahwa:

"Segala tindakan termasuk keputusan yang diambil berdasarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang ini bukan merupakan objek gugatan yang dapat diajukan kepada peradilan tata usaha negara".

Ketiga ayat dalam Pasal 27 tersebut secara tersirat membuktikan bahwa prinsip negara kekuasaan (machstaat) lebih diutamakan daripada prinsip negara hukum (Rule Of Law). Atau setidaknya ROL yang paling tipis (the thinnest ROL), yakni menjadikan peraturan hukum sebagai tameng kekuasaan pemerintah. Akankah sama nasib Perppu Corona dengan Perppu Ormas 2017 di hadapan Mahkamah Konstitusi (MK) pasca disahkan menjadi UU oleh DPR?

Menagih Janji Komitmen Indonesia Sebagai Negara Hukum Transendental

Sebagai homo homini socius, manusia tidak dapat hidup sendiri dan memenuhi semua kebutuhannya sendiri tanpa berhubungan dengan manusia yang lain. Mereka berinteraksi, berkumpul membentuk keluarga, masyarakat, bangsa hingga terbentuklah suatu negara. Manusia menegara. Manusia menegara memiliki tujuan nasionalnya, bahkan tujuan imnternasional. 

Menurut J.J. Rosseau, bila ditinjau dari teori kontrak sosial, maka terbentuknya suatu negara bangsa tentu membutuhkan kesepakatan yang dalam negara demokrasi ditempuh dengan cara menjajagi volonte de tous (kehendak setiap orang) untuk menemukan volonte generale (kehendak semua orang). Di sinilah kita menemukan adanya hukum

Bila didasarkan pada pendapat Paul Bohanan, maka hukum yang disepakati oleh warga negara bangsa itu merupakan reinstitusionalisasi (pelembagaan kembali) atas nilai-nilai hukum serta rasa keadilan yang telah ada atau hidup di dalam masyarakat. Nilai hukum dan rasa keadilan dalam masyarakat itu dapat berupa nilai hukum agama maupun nilai hukum kebiasaan. 

Oleh karena suatu negara juga berhubungan dengan negara lain, maka nilai hukum juga meluas pada nilai hukum yang mondial, misalnya nilai hukum modern. Oleh karena itulah bahan untuk membangun hukum suatu negara bangsa dapat berupa bahan nilai hukum kebiasaan, nilai hukum agama dan nilai hukum internasional.

Indonesia sebagai negara bangsa oriental, tidak lepas dari pengaruh baik maupun buruk atas perkembangan global. Namun sangat disadari Indonesia memiliki dasar pengembangan negara bangsa untuk mencapai cita-cita atau tujuan nasionalnya. Dasar itu tidak lain adalah Pancasila. 

Bila kita simak secara seksama, maka ketiga nilai hukum itu sebenarnya telah terkandung dalam Pancasila, yaitu nilai ketuhanan--dikatakan sebagai dasar dari segala sila, nilai hukum kebiasaan (persatuan, demokrasi, kesejahteraan) serta nilai hukum internasional (kemanusiaan, HAM). Ketiga nilai hukum tersebut kemudian mengejawantah menjadi kesepakatan membentuk negara berdasar hukum (Pasal 1 ayat 3 UUD NRI 1945). 

Macam apa negara hukum yang hendak kita bangun itu? Negara hukum yang hendak dibangun itu adalah negara hukum yang berdasarkan atas Ketuhanan yang Maha Esa. Lebih konkret lagi negara hukum itu adalah negara hukum transendental. Apa artinya hal ini? Moralitas harus di atas hukum dan berarti cara membaca hukum pun seharusnya dengan moralitas (Moral reading) dengan cara not rule bounded (tidak terkungkung oleh bunyi teks UU).

Penegakan Hukum di Tengah Kekuasaan Represif

Dalam perspektif Kekuasaan dan Hukum Represif, hukum sebuah mantra ajaib dapat dipakai oleh penguasa sebagai sarana melanggengkan kekuasaannya (status quo). Mantra ini bisa mengoyak siapapun penghalang yang menghadang kekuasaan. Dengan dalih atas nama hukum semua mulut yang terbuka bisa dibungkam, tangan yang membentang bisa diringkus dan langkah kaki pun bisa dihentikan. Ini namanya hukum dipakai sebagai tameng kekuasaan yang biasa kita sebut sebagai alat legitimasi kekuasaan. Oleh Brian Z Tamanaha disebut sebagai the thinnest rule of law.

Mantra ROL paling tipis ini akan lebih dahsyat lagi ketika diilhami oleh ideologi yang diklaim sebagai sosok mulia laksana berhala yg hendak disembah-sembah lantaran dianggap sebagai kalimah suci yang dianggap mampu mendatangkan kebaikan dan keburukan. Ideologi suci dan Mantra ROL telah berkolaborasi menikam jantung misi negara hukum itu sendiri. Misi negara hukum kita pun bukan sebatas mengagungkan tameng kekuasaan bernama black letter law, namun lebih menuju pada penghormatan (to respect), pemenuhan (fulfill) dan perlindungan (protect) yang dirangkum dalam human right dignity.

Lompatan raksasa dari misi ROL yang tertinggi adalah, tidak sekedar berorientasi pada legitimacy dan human right dignity tetapi pada misi untuk mewujudkan social welfare. Ini yg disebut sbg the thickest rol. Hal ini tentu tdk mungkin bisa dicapai ketika jalan menuju negara hukum justru secara paksa dibelokkan (bifurkasi) ke arah negara kekuasaan

Jurang tengah menanti jatuhnya negara hukum ketika pilar-pilar negara hukum mulai dirobohkan oleh penguasa yang hendak melanggengkan dan mengokohkan tampuk kepemimpinannya. Penegakan hukum yang menggunakan hukum sebagai alat legitimasi kekuasaan, misalnya dalam hal pembubaran ormas yang tidak ditempuh melalui due process of law, nampaknya turut berkontribusi menggiring negara hukum itu ke bibir jurang negara kekuasaan itu. Inilah kalau hukum itu bersifat represif bukan responsif apalagi progresif. 

MK dan Moral Reading On Constitution: Mengapa Tidak Dilakukan?

Berbeda dengan peradilan lain yang mungkin mudah terkooptasi oleh kekuasaan, secara ideal MK harus menjadi bukan hanya constitutional guardian melainkan harus pula menjadi ideology guardian. Roh moral harus diutamakan dalam penengakan hukum.

Namun, patut diduga MK yang seharusnya bisa membaca hukum dengan moral (moral reading) ternyata sama dengan peradilan yang lainnya. Membaca hukum dengan kaca mata kuda. Mengagungkan cara berpikir secara automat mechanistic. Cara berpikir ini mengandalkan bunyi Undang-undang sehingga hakim seolah hanya menjadi corong atau mulut UU (la bouche de la loi). 

Padahal kita tahu, sesuai dengan UU No. 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman Pasal 5 ayat 1 disebutkan bahwa: hakim dan hakim konstitusi wajib menggali, mengikuti dan memahami nilai-nilai hukum dan rasa keadilan dalam masyarakat. Ditambah aspek transendental dalam irah-irahan putusan hakim yang berbunyi: demi Keadilan Berdasarkan Ketuhanan yang Maha Esa. Apa arti semua ini? Hal ini sesungguhnya bermakna bahwa hakim dalam memutus perkara tidak boleh hanya berdasarkan bunyi-bunyi pasal UU melainkan diberikan hak untuk berinovasi dalam menyelesaikan perkara.

Berhukum Progresif berarti melakukan langkah progresif dengan melakukan rule breaking melalui tiga cara: 

1. Menggunakan kecerdasan spiritual (spiritual quotien) utk tidak terkungkung dengan peraturan apabila penerapannya justru mendatangkan ketidakadilan; 

2. Lebih memilih pemaknaan yg dalam ketika menafsirkan suatu UU sehingga tidak terjebak pada makna gramatikal; 

3. Menjalankan hukum bukan hanya mengutamakan logika melainkan justru juga mempertimbangkan rasa keberpihakan terhadap orang lemah, miskin dan teraniaya yang dirangkum dalam istilah compassion. 
Apa yang dilakukan oleh MK terkait dengan Judicial Review terhadap Perppu Ormas dan Perppu Corona, jauh dari karakter Rule Breaking tersebut tetapi justru mengutamakan kehebatan mesin automatnya hukum positif dan cenderung melukai perasaan masyarakat pemohon JR atas Perppu Ormas dan Perppu Corona. Bagaimana tidak, sidang JR Perppu Ormas yang sudah dijalankan "berdarah-darah"---yang baru tgl 2 Oktober 2017 saya memberikan keterangan ahli pada sidang JR ini--- ternyata hanya berakhir dengan menyatakan: ditolak permohonan JR lantaran objeknya sudah tidak sesuai lagi. Mengapa? Karena Perppu No. 2 Tahun 2017 yang dimintakan JR telah berubah di tangan 7 Fraksi DPR menjadi UU No. 16 Tahun 2017. Terkait dengan Perppu Corona No. 1 Tahun 2020 juga telah menjadi UU No. 2 Tahun 2020. Padahal, substansi UU sekarang tidak ada bedanya dengan Perppu-nya dulu. Jadi secara substansial tidak ada perubahan sama sekali.

Mengapa hanya karena NAMA yang berbeda dengan substansi yang sama pemohon harus menggugat lagi Perppu Ormas dengan hanya menggantinya kata PERPPU menjadi UU? Apakah Indonesia akan runtuh ketika MK memutuskan untuk tetap melanjutkan persidangan JR Perppu Ormas dan Perppu Corona dengan menggantinya dengan kata UU Ormas dan UU Corona? Ini MK bukan pengadilan biasa. Yang duduk pun adalah para "dewa hukum" di Indonesia. Mengapa tidak berani melakukan terobosan dalam menegakkan hukum. Memang benar, diperlukan 2 modal seorang hakim untuk melakukan rule breaking, yaitu:

1. Braveness, keberanian untuk mengutamakan keadilan substantif. 

2. Vigilante, yakni jiwa pejuang, pejuang kebenaran atau mujahid. 
Bila kedua karakter tersebut tidak dimiliki oleh seorang hakim, termasuk Hakim MK, maka impossible akan melakukan terobosan. Ia akan cenderung mengutamakan zona nyaman (comfort zone) dan menjalankan hukum sebagaimana bunyi teks UU. Jangan berharap ia akan berani membaca Konstitusi dengan menggunakan moral (moral reading on constitution: Ronald Dworkin).

Kembali pada topik artikel ini, Perppu Corona ternyata mengalami nasib yang sama dengan Perppu Ormas 2017. Hal ini sesuai dengan prediksi saya, yakni sama nasibnya. Namun, para hakim MK yang memeriksa JR Perppu Corona tidak berani untuk bertindak extraordinary, out of the box dengan melakukan langkah berani melanjutkan perkara dengan cukup membuat keputusan sela yang menyatakan bahwa oleh karena Perppu Corona telah disetujui oleh DPR menjadi UU dengan substansi yang sama, maka istilah Perppu dalam permohonan diganti dengan UU beserta nomernya. 

Jadi perubahan nomenklatur itu tidak perlu berpengaruh pada hakikat JR di MK dan oleh karenanya MK tidak perlu menolak permohonan JR atas Perppu Corona tersebut. Sekelas MK yang nota bene hakimnya adalah para begawan hukum, ternyata tidak berani bertindak secara progresif untuk terus memeriksa substansi Perppu tanpa harus menunggu permohonan JR atas nama Perppu yang sudah menjadi UU tersebut. Mengulang dari awal JR hanya dengan penggantian nomenklatur dengan substansi yang sama adalah langkah "redundansi" dalam praktik berhukum kita. 

Penutup

Prinsip negara hukum (Rule of Law) pada awalnya diarahkan untuk melindungi kepentingan para pemilik modal dan sekaligus penguasa dalam arti sedapat mungkin untuk mempertahankan, menyelamatkan investasi dan melanggengkan kekuasaan dengan cara yang legal. Alasan adanya hukum adalah untuk menjamin agar kekuasaan berganti, dialihkan secara teratur, terarah sehingga tidak menimbulkan pertumpahan darah akibat adanya perebutan kekuasaan, misalnya melalui kudeta. ROL memiliki jenis yang berlapis, mulai dari ROL yang paling tipis (the thinnest ROL) yakni ketika hukum hanya dipakai oleh penguasa sebagai tameng (alat legitimasi) kekuasaan, ROL dengan human right dignity hingga ROL yang paling tebal (the thickest ROL) yakni ROL yang berorientasi pada social welfare. Ini yang kita sebut hukum konvensional normatif represif.

Apa pun nama ROL, tampaknya belum mencukupi kebutuhan bangsa Indonesia yang membentuk Negara Hukum Transendental (Pasal 1 ayat 3 dan Pasal 29 ayat 1 UUD NRI 1945) dalam rangka mewujudkan tujuan nasional sebagaimana dicantumkan dalam Pembukaan UUD NRI 1945. Maka dari itu, dalam berhukum seharusnya ideologi yang bermuatan moral itu menjadi acuan utama. Dengan kata lain, moral reading harus menjadi ruh pembacaan teks hukum oleh MK.

Akhirnya, saya pun mengamini apa yang dikatakan oleh Prof. Oemar Seno Adji yang menyatakan bahwa: there is no law without morality and there is no morality without religion. Dengan demikian hukum di negara hukum tidak akan tegak tanpa moralitas, dan moralitas tidak bisa berdiri tanpa agama, sehingga perbuatan dholim dalam penegakan hukum dihindari, misalnya menegakkan hukum dengan prinsip SSK (Suka-Suka Kami) yang berdalih bahwa tindakannya pun sudah atas nama peraturan hukum yang sengaja dibuat khusus untuk itu. 

SSK adalah simbol yang menunjukkan bahwa negara tidak dijalankan berdasarkan hukum tetapi berdasarkan kekuasaan. Dan itu berarti kita tidak sedang berada di negara yang pemerintahannya tidak didasarkan pada syariat Islam kaffah yang merupkakan hukum progresif, melainkan kita tengah berada di sistem pemerintahan yang represif.

Oleh Prof. Dr. Suteki S. H. M. Hum
Pakar Filsafat Pancasila dan Hukum-Masyarakat

Posting Komentar

0 Komentar