Kehidupan Suami Istri adalah Kehidupan Saling Tolong-Menolong


Hubungan dan kehidupan suami istri adalah kehidupan yang bersifat tolong-menolong. Saling membantu satu sama lain. Kehidupan suami istri itu seperti dua orang sahabat yang bersama-sama dalam mengarungi dan menjalani kehidupan ini. Maka dari itu syariah islam telah memberikan pengaturan terhadap fungsi dan peran antara satu dengan yang lain agar terwujudnya kehidupan tolong-menolong tersebut.

Terkait fungsi, tugas dan peran untuk seorang suami maka  seorang suami bertugas mengerjakan tugas yang ada di luar rumah. Adapun istri mengerjakan tugas-tugas di dalam rumah. Suami juga berkewajiban menyediakan pembantu atau membantu pekerjaan istri yang sulit untuk ditunaikan oleh istrinya berkenaan dengan tugasnya di dalam rumah.

Pembagian tugas suami dan istri ini telah dijelaskan oleh Rasululllah saw dalam suatu hadis riwayat Imam Bukhari dari Ali Bin Abi Thalib ra. Redaksinya sebagai berikut :

“Fatimah menemui Nabi saw. Untuk meminta seorang pembantu. Nabi saw, bersabda “Perhatikan, aku akan memberitahumu sesuatu yang lebih baik bagimu. Bertasbihlah untuk mensucikan Allah sebanyak 33 kali (membaca subhanallah 33 kali), memujilah kepada Allah sebanyak 33 kali (membaca alhamdulillah 33 kali) dan bertakbirlah membesarkan Allah sebanyak 34 kali (membaca allahuakbar 34 kali) saat engkau hendak tidur.” Kemudian Sufyan berkata, “Salah satunya adalah 34 kali. Aku tidak pernah meninggalkan bacaan ini.” Ditanyakan, “Tidak juga malam perang Shiffin?” Sufyan berkata, “Tidak juga malam Perang Shiffin.” (HR al-Bukhari)

Di dalam hadis ini telah menunjukkan kewajiban seorang istri pada urusan-urusan di dalam rumah. Namun bisa jadi pekerjaan rumah tersebut begitu berat untuk ditunaikan, sehingga menyebabkan Fatimah mengajukan permintaan seorang pembantu. Apabila pekerjaan di dalam rumah tidak wajib bagi istri tentulah tidak akan ditunjukkan kesulitan menyelesaikan pekerjaan di dalam rumah tersebut dan mengajukan permintaan seorang pembantu.

Sedangkan bagi para suami berkewajiban memberikan nafkah kepada istri dan mengerjakan tugas-tugas di luar rumah. Hal ini berdasarkan dalil riwayat Imam Ibnu Abiy Syaibah dari Dhamrah bin Habib berkata : “Rasululllah saw. Telah menetapkan atas putrinya, Fathimah ra. Untuk mengerjakan tgas-tugas (di dalam rumah) dan telah menetapkan atas ‘Ali ra, mengerjakan tugas-tugas di luar rumah (HR Ibnu Abiy Syaibah dalam Mushannif Ibnu Abiy Syaibah).

Dan ini juga yang dilakukan sahabat-sahabat rasulullah. Mereka telah menetapkan wajib istri-istri mereka melaksanakan tugas-tugasnya di dalam rumah. Dan tidak ada beda antara yang miskin maupun yang kaya. Walaupun ada yang mengeluh, ada yang tidak suka, namun ada juga yang ridha. Dan Rasulullah tidak mendengarkan keluhan dari mereka-mereka yang mengeluh tersebut. Artinya tetap tugas tersebut menjadi kewajiban istri melaksanakannya.

Pandangan islam terhadap seorang perempuan terutama istri adalah dengan pandangan yang penuh dengan kemuliaan. Kedudukan wanita berada di tempat yang terhormat ketika melaksanakan tugas-tugas di dalam rumah. 

Ini berbeda jauh dengan pandangan barat yang merendahkan pekerjaan rumah tangga, karena mementingkan karir seorang wanita di luar rumah. Dengan asas bisnis dan mencari keuntungan ekonomi kehidupan seorang wanita telah dieksploitasi di dalam kehidupan masyarakat Barat.

Tambah lagi saat ini diperparah dengan kondisi beban hidup yang berat karena penerapan sistem ekonomi kapitalis yang akhirnya seorang istri juga harus ikut membantu dan mencari pekerjaan di luar rumah untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari. Namun bukan berarti bekerja di luar rumah dilarang bagi seorang perempuan. 

Karena dengan hadirnya seorang perempuan di dalam kehidupan masyarakat justru dapat membantu dan memudahkan kehidupan masyarakat itu sendiri. Akan tetapi aktivitas bekerja seorang perempuan di luar rumah harus memperhatikan batas-batas syariah diantaranya : tidak bertabaruj, tidak menampakkan aurat, menjaga sikap, mengenakan pakaian diluar rumah (jilbab), dan perkara syariah lainnya. Termasuk sudah menunaikan kewajiban utamanya.

Di sisi lain, selain mencari nafkah dan memenuhi kebutuhan istri, maka wajib bagi suami untuk memperlakukan dan bergaul dengan istrinya dengan cara yang makruf. Dan lebih utama lagi jika seorang suami tidak memberatkan ataupun menyusahkan istrinya. Ketentuan semacam ini didasarkan firman Allah swt :

“Bila istri-istri menaati kalian, janganlah kalian mencari-cari jalan untuk menyusahkan mereka...” (QS an-Nisa’ [4] : 34)

Syariah islam telah mengatur distribusi tugas dan kewajiban suami-istri dalam kehidupan berumah tangga, sehingga terwujud di dalamnya kehidupan yang dipenuhi dengan tolong-menolong, persahabatan dan saling memberikan ketenangan. Pembagian tugas ini juga akan membantu bagi suami-istri tersebut dalam aktivitas dakwah. Mereka bersama-sama mempunyai hak masing-masing dan begitu juga memiliki kewajiban masing-masing. 

Di dalam Alquran telah ditetapkan hak dan kewajiban suami istri untuk diberikan dan ditunaikan. Allah SWT berfirman :

“Istri-istri itu mempunyai hak (dari suami mereka) sebagaimana pada diri mereka terdapat kewajiban (terhadap suaminya) dengan cara yang baik” (QS al-Baqarah [2] : 228)

Bagi para suami harus memahami bahwa syariah telah mengatur tugas dan peran istri di dalam rumah, dan bagaimana tugas tersebut sangat berat untuk ditunaikan sebagaimana gambaran hadis kehidupan Fathimah ra. Oleh karena itu wajib bagi suami memperlakukan istrinya dengan baik dan tidak menyusahkan mereka, serta memberikan hak mereka dengan  layak. Dan menyediakan pembantu atau membantu istri menunaikan tugasnya.

Sedangkan bagi para istri juga harus memahami bagaimana syariah sudah mengatur hal tersebut, sehingga bagi para istri diperlukan kesabaran dalam menunaikan tugas-tugas yang ada padanya dengan senantiasa bertasbih, memuji dan mengagungkan Allah SWT.

Walhasil bila suami-istri tersebut dapat memahami fungsi, peran dan tugasnya masing-masing, maka mereka dapat bersama-sama saling menguatkan dan saling membantu dalam kehidupan sehari-hari termasuk dapat menunaikan amanah-amanah dakwah yang telah dibebankan kepada mereka. Dan insyaallah akan mewujudkan ketenagan dan ketentraman dalam kehidupan rumah tangga dan juga tentu saja keberkahan dan rahmat dari Allah SWT. 

Dan semoga kepada para istri-istri yang telah lelah bekerja baik di dalam dan diluar rumah, ditambah lagi aktivitas dakwah yang juga wajib atas mereka, tetap bersabar dan taat kepada Allah serta mentaati suami-suami mereka. Karena hal itu lah jalan mereka menuju keridhaan dan surganya Allah SWT. Wallahu’alam.[]

Oleh W. Irvandi

Posting Komentar

0 Komentar