Kasihan, Manuver PDIP untuk Menyelamatkan Muka Partai Dijegal PPP. Sudahlah, Hentikan Pembahasan RUU HIP


Rupanya PDIP benar-benar tak ridlo jika RUU HIP dihentikan begitu saja. Setelah mencoba mengakomodir sejumlah aspirasi masyarakat terkait materi RUU, PDIP tetap bersikeras agar RUU HIP tetap dilanjutkan.

Bisa dipahami, sebagai partai penguasa PDIP tentu kehilangan muka jika sampai RUU HIP ini dihentikan. Seolah, PDIP sebagai partai penguasa "Keok" oleh desakan Ormas.

Karena itu, PDIP perlu menyematkan muka partai, menjaga gengsi, marwah dan wibawa partai, dengan memaksa agar RUU HIP dilanjutkan, meskipun secara substansi materi RUU tak lagi sejalan dengan cita dan visi Ideologi partai, yang mengaku berideologi Pancasila 1 Juni Mahzab Soekarno.

Langkah yang ditempuh untuk menyelamatkan muka partai, adalah dengan mendorong agar RUU HIP dilanjutkan, meskipun dengan mengubah Nomenklatur dan substansi norma RUU.

Untuk merealisir hal itu, Ketua DPP PDIP Ahmad Basarah membuat komunikasi politik dengan mengklaim sejak awal PDI Perjuangan hanya menginginkan hadirnya suatu undang-undang yang berfungsi sebagai payung hukum yang dapat mengatur wewenang, tugas, dan fungsi BPIP dalam melakukan pembinaan ideologi bangsa. Karena itu, Basarah mengusulkan RUU HIP diubah nama dan dilakukan penyesuaian terhadap sejumlah hal.

PDIP mengusulkan perubahan nomenklatur RUU HIP menjadi Rancangan Undang-undang Pembinaan Ideologi Pancasila (RUU-PIP), dimana materi muatan hukumnya hanya fokus mengatur tentang tugas, fungsi, wewenang, dan struktur kelembagaan tentang pembinaan ideologi Pancasila.

PDIP juga menegaskan, RUU PIP ini tidak akan mengadopsi pasal-pasal yang menafsir falsafah sila-sila Pancasila menjadi norma hukum undang-undang, seperti ketentuan pasal 7 dalam RUU HIP, merubah Pancasila menjadi Trisila dan Ekasila yang banyak ditentang publik. (26/6).

Sayangnya, manuver politik untuk menyelamatkan muka partai ini dijegal PPP. PPP menyebut perubahan tetap harus melalui Program Legislasi Nasional (Prolegnas).

Berdasarkan UU 15/2019 juncto 12/2011, hak mengusulkan RUU ada pada anggota DPR, fraksi maupun AKD (alat kelengkapan Dewan). Tentu saja PDIP juga memiliki hak untuk itu, namun semua wajib dikembalikan pada mekanisme pembentukan peraturan perundang-undangan.

Sekretaris F-PPP DPR RI Achmad Baidowi (Awiek) mengingatkan agar aspirasi publik harus didengarkan. Hal tersebut juga termasuk maksud dan tujuan yang perlu dikomunikasikan secara gamblang. (27/6/2020).

Jika Perubahan RUU HIP menjadi RUU PIP dimaksudkan sebagai payung hukum terhadap BPIP, PPP menyarankan agar RUU PIP lebih fokus. Namun perubahan itu tetap harus melalui Prolegnas.

Dengan demikian, perubahan RUU HIP menjadi RUU PIP tidak cukup dengan melanjutkan pembahasan dengan mengganti nomenklatur dan substansi norma yang memperkuat BPIP. Perubahan ini, wajib menempuh mekanisme sejak awal, yakni sejak penyusunan program legislasi nasional (Prolegnas).

Itu artinya, perubahan RUU HIP menjadi RUU HIP baru bisa dibahas tahun depan, yakni saat penyusunan Prolegnas tahun 2021. Mengingat, proses penyusunan Prolegnas 2020 yang merupakan kesepakatan bersama antara pemerintah dan DPR telah selesai.

Malang nian nasib PDIP, bukan hanya ditentang rakyat tapi dalam isu politik RUU HIP ini juga ditinggalkan partai mitra koalisinya. Enam partai di DPR mendadak ikut mempersoalkan substansi RUU HIP, setelah sebelumnya sepakat membawa RUU HIP ketingkat paripurna.

Sekarang, saat PDIP ingin menyelamatkan muka partai dengan mengubah RUU HIP menjadi RUU PIP dan dengan sejumlah perombakan norma pasal, PPP justru menjegalnya, dengan meminta PDIP mengusulkan hal itu melalui Prolegnas yang dengan demikian RUU HIP ini tidak bisa serta merta dilanjutkan.

Makar itu tidak akan menimpa, kecuali akan kembali kepada pembuatannya. Dalam falsafah Jawa, dikenal pepatah : ngunduh uwohing pakerti.

Dan nampaknya, PDIP saat ini sedang menuai hasil dari benih yang ditanamnya. PDIP saat ini teralienasi, bukan hanya ditengah masyarakat tetapi juga ditengah partai mitra koalisinya.

Partai politik lain pun akan bertindak realistis dan pragmatis. Mereka, tidak mungkin berani melawan arus bah geliat anti komunisme dengan tetap berdiri bersama PDIP. Apalagi, agenda politik Pilkada sudah didepan mata. Kita semua tahu lah, apa makna elektabilitas bagi partai politik. [].

Oleh : Ahmad Khozinudin, S.H.
Aktivis, Advokat Pejuang Khilafah

Posting Komentar

0 Komentar