Industri Hukum: Cara Berhukum Yang Menyimpang dari Pencarian Keadilan dan Kebenaran


Beberapa hari terakhir ini, publik dihebohkan dengan pemberitaan yang menyatakan bahwa Rahmat Kadir Mahulette, terdakwa penyiraman air keras jenis asam sulfat kepada penyidik senior KPK Novel Baswedan, dituntut satu tahun penjara (Kompas.com, 11 Juni 2020). Tuntutan itu disampaikan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang yamg disiarkan langsung melalui akun YouTube Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara, Kamis (11/6/2020). "Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Rahmat Kadir Mahulette dengan pidana selama 1 tahun dengan perintah supaya terdakwa tetap ditahan," kata JPU yang membacakan tuntutan Rahmat.

Tuntutan itu dilayangkan karena JPU menganggap Rahmat Kadir terbukti melakukan penganiayaan dengan perencanaan terlebih dahulu dan mengakibatkan luka berat. Tindak pidana itu sesuai dengan Pasal 353 KUHP Ayat 2 jo Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP.

Tak pelak putusan tindak pidana tersebut memunculkan reaksi dan banyak pertanyaan dari publik, dengan fakta hukum yang melingkupi kasus Novel Baswedan itu layakkah terdakwa hanya dituntut selama 1 (satu) tahun. Ditambah dengan latar belakang yang dianiaya bukan sembarang orang, melainkan penyidik KPK. Perencanaanya jelas, penganiayaannya pun juga jelas dengan disengaja. Mengapa tuntutan yang dituntut jaksa hanya 1 (satu) tahun. Publik pun masih meragukan vonis yang akan dijatuhkan hakim. Sama dengan tuntutan jaksa kah? Lebih rendahkan? Atau hakim akan memutus secara ultra petita?

Jika kita coba bandingan dengan kasus lain namun cara yang dilakukan pelaku dengan cara yang sama, seperti kasus yang menimpa Lamaji (39), Warga Randubango, Mojokerto Jawa Timur yang melakukan tindakan yang sama terhadap seorang warga biasa bernama Dina. Lamaji divonis 12 tahun penjara. Jika pemberitaan tersebut benar, bagaimana publik harus dipaksa untuk memahami atas dua perkara yang sama namun sungguh terpampang perbedaan atas tuntutan dan vonis yang diterapkan?

Inikah cara berhukum yang baik, menerapkan equality before the law? Sesuai dengan Pancasila? Menerapkan asas keadilan? Menerapkan asas kepastian hukum saja? Seperti yang disebut-sebut dijunjung tinggi oleh negara ini. Apakah anda bisa menjelaskan fenomena hukum ini? Dalam artikel ini kami akan mencoba mengaitkan kasus ini dengan analisis penerapan asas equality before the law dalam kerangka adanya praktik hukum yang mirip dengan adanya industri hukum.

A. Indikasi Praktik Industri Hukum dalam penegakan hukum di Indonesia.

Dalam Negara hukum kedudukan penguasa dengan rakyat dimata hukum adalah sama (sederajat), yang membedakan hanyalah fungsinya, yakni pemerintah berfungsi mengatur dan rakyat yang diatur. Baik yang mengatur maupun yang diatur pedomannya satu, yaitu undang-undang. Demikian pula antar sesama warga negara, juga memiliki persamaan di depan hukum. Bila tidak ada persamaan hukum, maka orang yang mempunyai kekuasaan akan merasa kebal hukum. Pada prinsipnya Equality Before The Law adalah tidak ada tempat bagi backing yang salah, melainkan undang-undang merupakan backing terhadap yang benar. 

Sebagai seorang guru besar di bidang hukum, kami prihatin melihat buruknya penegakan hukum di negara hukum ini. Seringkali suatu kasus diframing dengan menggunakan media yang dapat mengaburkan esensinya. TRIAL BY THE PRESS terkesan lebih dipercaya dibandingkan dengan TRIAL BY THE RULE OF LAW sehingga yang muncul adalah TRIAL WITHOUT TRUTH sebagaimana dikatakan oleh William T Pizzi. Keadaan ini akhirnya akan berakhir dengan TRIAL WITHOUT JUSTICE. Kita tidak berharap hal ini yang akan terjadi untuk kasus penyiraman air keras kepada Novel Baswedan.

Dalam dunia hukum itu dipercayai dalil: BERANI MENUDUH atau MENDAKWA harus mampu MEMBUKTIKAN. Jangan menuduh dan mendakwa tanpa bukti yang bisa dipertanggung jawabkan dan belum diuji kebenaran tuduhan itu. Di mana tempat menguji dan mempertanggungjawabkan tuduhan? Tidak lain di PENGADILAN melalui DUE PROCESS OF LAW. Di negara hukum itu tidak dibenarkan menggunakan sarana VANDALISME: hantam dulu, urusan belakangan. KASIH SANKSI DULU, URUSAN BELAKANGAN. Itu disebut eigenrichting. Yang akan menjadikan pemerintah sebagai EXTRACTIVE INSTITUTION yaitu sebagai lambang NEGARA KEKUASAAN bukan NEGARA HUKUM. Dan hal itu sekaligus menunjukkan bahwa cara berhukum kita (Rule of Law) masih berada di tahap paling tipis ( the thinnest rule of law) di mana rezim penguasa hanya menggunakan perangkat hukumnya sebagai sarana untuk LEGITIMASI KEKUASAAN sehingga kekuasaannya bersifat represif. 

Tuduhan atau dakwaan oleh Jaksa tentu tidak berdiri sendiri. Dakwaan itu pasti terkait dengan proses hukum sebelumnya, yakni proses penyelidikan, dan penyidikan ketika seseorang ditetapkan sebagai tersangka. Pada umumnya, proses inj terjadi di kepolisian. Pertanyaannya, mengapa kadang kita temukan adanya proses penegakan hukum yang "bopeng", tidak utuh dan patut diduga adanya ketidakberesan dalam penanganan suatu perkara?

Sebenarnya keadaan penegakan hukum yang bopeng itu dapat dimulai dari cara menjalankan perkerjaan polisi yang memiliki berbagai karakteristik, misalnya:

1. Polisi berada di garda terdepan dalam penegakan hukum. In optima forma. 
2. Polisi sebagai hukum yang hidup, di tangannya suatu peraturan hukum mengalami perwujudannya.
3. Polisi bekerja di antara law and order sehingga ia memiliki diskresi yang sangat luas.
4. Polisi bekerja disertai dengan dibolehkannya penggunaan kekerasan yang terukur, bukan abuse of power.
5. Pekerjaan polisi itu berpotensi menjadi pekerjaan yang bersifat tainted occupation (pekerjaan yang berlumuran noda).

Karakteristik pekerjaan polisi tersebut bila tidak dijalankan dengan benar dan menjadikan "good behavior" menjadi ukuran utama, maka langkah menyingkirkan keadilan dalam due process of law tahap awal sudah dimulai. Dan hal itu disinyalir akan merembet ke jenjang peradilan selanjutnya. Bahkan, sekalipun advokat itu seharusnya memperjuangkan pula keadilan klien, mereka bisa terjebak dalam perangkap pragmatis dunia kepengacaraan yakni: maju tak gentar membela yang bayar, bukan maju tak gentar membela yang benar untuk access to justice. Akhirnya sesuai kata Marc Galanter bahwa "a good advocate is like a good prostitution, if the price is right, she will warm client completely". 

Di sisi lain, dalam menyoroti polemik putusan tuntutan terhadap terdakwa penyiraman air keras jenis asam sulfat kepada penyidik senior KPK Novel Baswedan yang terkesan tidak normal ini, mengingatkan kita juga pada pernyataan dari Menkopolhukam, Mahfud MD pada tahun 2019 lalu yaitu tentang tercerabutnya nilai keadilan dalam penegakan hukum di negeri ini sangat mungkin telah dan menjadi kenyataan. Berdasarkan keterangan Menkopolhukam dapat disinyalir Industri kejam di dunia penegakan hukum telah berdiri.

Menko Polhukam Mahfud Md juga dalam ILC tanggal 11 Pebruari 2020 menyebut industri hukum masih terjadi dalam praktik penegakan hukum. Dia menyebut masih ada praktik di mana orang yang benar dibuat bersalah, begitu juga sebaliknya. Ia mencontohkan dagang hukum bisa berupa mengalihkan perdata ke pidana, pidana ke perdata. Bahkan ada polisi yang membuat SURAT KALENG untuk dirinya sendiri supaya dapat menceraikan istrinya sendiri. 

Industri hukum yang dimaksud Mahfud MD yaitu penegakan hukum yang tidak berdasarkan asas keadilan. Sindiran ini dilontarkan Mahfud kepada penegak hukum yakni kepolisian, kejaksaan, dan hakim.

B. Implikasi adanya industri hukum terhadap upaya menghadirkan kebenaran dan keadilan di tengah masyarakat

Bilamana praktik-praktik industri hukum oleh oknum-oknum penegak hukum di negeri ini benar adanya dan terus dibiarkan, maka akan memunculkan adanya berbagai corporation atau perusahaan dan perbisnisan di dunia hukum, di antaranya:

1. POLICE CORPORATION
2. PROSECUTOR CORPORATION
3. COURT CORPORATION
4. PRISON CORPORATION dan
5. ADVOCATE CORPORATION

Bukankah begitu logika sederhananya?

Yang terakhir akan terjadi: INDONESIA CORPORATION. Bila demikian, maka sesungguhnya negara ini telah menjelma menjadi perusahaan raksasa yang berwajah dingin tetapi bengis terhadap rakyatnya sendiri. Hilang karakter diri sebagai negara benevolen. Yang tersisa boleh jadi tinggal hubungan bisnis antara PRODUSEN dan KONSUMEN. Produsennya Negara dan Swasta sedang konsumennya adalah rakyatnya sendiri. Akhirnya kepengurusan negara ini hanya sebatas PROFIT bukan BENEFIT. Itukah yang diinginkan, ketika Negara Hukum Kesejahteraan Sosial kita akan bermetamorfosis menjadi NEGARA INDUSTRI HUKUM?

Polisi khususnya sebagai garda terdepan penegakan hukum pun tidak boleh menjadi agen industri hukum ini karena ketika polisi telah menjadi agen industri penegakan hukum maka sejak di garda ini pun penegakan hukum sudah dipenuhi pertimbangan untung rugi, bukan pertimbangan kebenaran dan keadilan. Jika bukan lagi dua hal itu yang menjadi pertimbangan polisi dalam melaksanakan pekerjaannya bahkan jika polisi sudah mau menjadi alat pemerintahan negara untuk mewujudkan "kejahatan-kejahatan politiknya", maka di saat itulah negara ini telah menjadi POLICE STATE. Kita tentu tidak menghendaki keadaan yang demikian terjadi di negeri ini.

Sungguh dugaan-dugaan adanya praktik industri hukum di negeri ini sulit untuk ditepiskan. Ada dugaan adanya agenda penanganan kasus terorisme yang jika ditinjau secara mendalam mengindikasinya adanya praktik industri hukum tersebut, misalnya jika terjadi extra judicial killings (pembunuhan di luar proses pengadilan). Ada pihak yang menengarai memiliki bahwa proyek pemberantasan terorisme itu merupakan proyek internasional yang kucuran anggaran dananya tidak sedikit di setiap tahunnya. Mulai dari proses pembuatan undang-undang hingga pelaksanaannya program itu banyak ditemui kejanggalan yang patut diduga mengindikasikan adanya praktik industri hukum di dalamnya. 

Tiada angin tiada hujan tiba-tiba kerap kita mendapatkan suatu berita tentang kasus terorisme yang menjadikan umat Islam sebagai pelaku yang paling sering dituduhkan. Baru terduga tapi sudah ditembak mati alias dikenai hukuman berat. Dan berunjung kepada fitnah baru terhadap Islam dan melahirkan perundang-undangan baru yang akan disahkan. Di sanalah kemudian terlihat berbagai kejanggalan demi kejanggalan yang tidak dapat menghalangi perhatian masyarakat yang memunculkan suatu penilaian akan adanya praktik industri hukum di dalam lingkungan para penegak hukum.

Padahal mayoritas para penegak hukum di negeri ini sendiri adalah beraga Islam, namun terkesan kurang nampak adanya simpati dari mereka bahkan kekhawatiran terhadap agama dan saudaranya yang terdzalimi sebagai korban akibat penegakan hukum yang cenderung menyimpang serta tidak adilpun terkesan tidak ada.

Pembunuhan di luar hukum sering kali menimpa tokoh-tokoh politik, serikat buruh, keagamaan atau sosial yang dianggap sebagai musuh negara, juga termasuk terduga teroris. Pemerintah dianggap telah melakukan pembunuhan di luar hukum apabila tindakan tersebut dilancarkan oleh aparatus negara, seperti tentara atau polisi tanpa proses peradilan yang didasarkan pada nilai kebenaran dan keadilan. 

Kemudian, pertanyaan yang perlu diajukan adalah, apakah ada hubungan antara extrajudicial killings dengan proyek penegakan hukum di suatu negara yang tidak mengutamakan dasar keadilan dan kebenaran tetapi lebih didasarkan pada kepentingan tertentu yang lebih menguntungkan baik dari sisi ekonomi maupun politik. Penegakan hukum macam itu dapat disebut sebagai industri hukum.

Menyimak praktik hukum yang tengah terjadi, mungkin ada benarnya tentang INDUSTRI HUKUM yang sempat viral seperti yang disebutkan oleh Menkopolhukam. Saya kemudian berkhayal mungkinkah dalam industri hukum ini kita peroleh justice dalam proses trial-nya atau justru yang akan muncul adalah: trial without justice?

Mungkin para netizen masih ingat terbunuhnya TERDUGA teroris di Klaten Jawa Tengah. Tepat tanggal 11 maret 2020, sudah 4 tahun berlalu Siyono, warga Klaten terbunuh di tangan aparat Densus 88 karena diduga menjadi anggota kelompok teroris. Terdapat dugaan kuat bahwa Siyono terbunuh sebelum proses pembuktian di pengadilan. Siyono terbunuh di tangan anggota Densus 88 dengan dalih melakukan perlawanan.

Siyono adalah warga desa Brengkungan, Cawas, Klaten ditangkap Densus 88 dalam kondisi sehat atas dugaan terkait terorisme. Namun, tak lama kemudian dia dipulangkan dalam kondisi tak bernyawa. Hasil autopsi yang dilakukan tim independen Komnas HAM dan Muhammadiyah menyebutkan, Siyono meninggal karena sejumlah patah tulang di bagian dada yang menyebabkan pendarahan di jantung.

Ditengarai ada 2 anggota Densus 88 yang terlibat langsung dalam terbunuhnya Siyono. Kedua anggota Densus 88 tersebut adalah AKP H dan AKBP MT. Adapun sanksi yang dituntut kepada dua anggota Densus 88 tersebut adalah kewajiban untuk menyatakan permohonan maaf atas kekeliruan mereka kepada institusi Polri dan masyarakat. Sanksi lain yang juga diusulkan adalah pemberhentian dengan tidak hormat. Selain itu, ada pula opsi untuk memutasikan dua anggota tersebut ke satuan lain. 

Pada akhirnya, kedua anggota Densus 88 yang terbukti bersalah akhirnya diberikan sanksi internal dari kepolisian berupa mutasi dan dibebastugaskan dari kesatuan Densus 88. Dalam hal ini, Komnas HAM menilai bahwa hukuman tersebut belum setimpal melihat dampaknya yang menghilangkan nyawa seorang warga negara Indonesia. “Jadi selama ini yang sudah dilakukan negara kan, baru melakukan sanksi dan pertanggungjawaban dari anggota Densus secara internal. Idealnya, pasca reformasi itu siapapun polisi yang melakukan kriminal juga dilakukan pengadilan pidana di pengadilan umum, seperti masyarakat lainnya,” ungkap Komisioner Komnas HAM, Maneger Nasution saat dihubungi Kiblat.net, Rabu (08/03/2017) di Depok. Ini kami kira memperkuat bukti bahwa telah terjadi praktik industri hukum. 

Industri hukum dapat terjadi di semua lini penegakan hukum ketika setiap lini tersebut berupaya memperjualbikan kebenaran dan keadilan. Sanksi pidana mungkin juga tidak mempan, maka kata kuncinya adalah AKHLAK! Akhlak yang mana? Ukurannya apa? Itu yang harus dirumuskan dengan standarisasi yang tepat sehingga hukum tidak lagi diperdagangkan. Hukum dagang harus, dagang hukum jangan. Hukum Industri harus dipelajari, industri hukum jangan.

C. Sistem Islam sebagai solusi untuk penegakan hukum yang mampu mewujudkan nilai kebenaran dan keadilan sehingga terhindar dari praktik-praktik industri hukum

Compang-campingnya penegakan hukum dan sistem peradilan di negara ini tidaklah terlepas dari sumber hukum yang menjadi rujukan di dalam penerapannya yaitu sumber-sumber hukum yang berasal dari produk ciptaan akal manusia yang terbatas dan tidak dibangun berlandaskan akidah atau wahyu sang pencipta. Sehingga bukanlah menjadi sesuatu yang mengherankan ketika di dalam penerapannya kerap menimbulkan ketimpangan bahkan justru memunculkan polemik dan permasalahan baru lainnya. 

Alih-alih menjadikannya sebagai solusi, yang terjadi malah kembali menimbulkan berbagai masalah lainnya karena diatur oleh kehendak nafsu manusia. Itulah yang terjadi dalam penerapan hukum dalam negara demokrasi yang sarat dengan kepentingan dan cenderung untuk melindungi kelompok atau orang-orang tertentu saja. Sistem yang terbukti gagal atau utopis dalam memberikan rasa keadilan.

Berbeda dengan sistem Islam, penegakan hukum di dalam sistem pemerintahan Islam (Khilafah) mengakui Allah SWT sebagai sang pencipta dan pengatur kehidupan serta satu-satunya yang berhak membuat hukum karena sebaik-baik pembuat hukum. Khalifah atau negaralah yang mempunyai otoritas penuh dalam menegakkan penerapan hukum yang dibangun berlandaskan akidah dan tuntunan wahyu sang pencipta. Al-Qur'an, As-sunnah, Ijma' Sahabat dan Qiyas sebagai sumber rujukannya, dan menjadikan Ijma' atau pendapat para ulama madzhab yang diakui sebagai referensi penting di dalam melaksanakannya.

Negara berdaulat penuh untuk melaksanakan seluruh hukum syariah, negara tidak boleh dalam kendali atau intervensi seseorang atau sebuah kelompok tertentu atau turut serta dalam organisasi yang tidak berasaskan Islam dalam melaksanakan penegakan hukum. Dan maka dari itu pula para jaksa atau hakim(Qadli) di dalam sistem Islam, yang diberi amanah untuk mengadili suatu perkara haruslah dari orang-orang yang berderajat para ulama hanif yang memahami betul perkara dan hukum-huku agama. Sehingga tidak gegabah bahkan keliru dalam menjatuhkan suatu vonis.

Dengan penerapan hukum yang berlandaskan hukum Islam yang tegas seperti ini akan secara nyata dapat menjaga dan melindungi umat/masyarakat dari berbagai tindakan kejahatan atau kemaksiatan serta memberikan rasa keadilan dan melindungi masyarakat atau para penegak hukum dari praktik-praktik penyimpangan dalam penegakan hukum termasuk terlibat dalam praktik industri hukum. 

Di dalam Islam terdapat sistem sanksi atau Uqubat yang akan menjadi tanggung jawab seorang Khalifah sebagai pemimpin yang ditunjuk dan diberi amanah dalam menegakkan hukum-hukum Allah. Bentuk sanksi-sanksi tersebut terbagi dari 4 macam: Hudud, Jinayat, Ta'zir dan Mukhalafat. Keempat macam sanksi tersebut masing-masing mempunyai kriteria dan fungsinya sendiri tergantung jenis pelanggaran hukum atau kejahatan yang dilakukan.

Pelaksanaan sistem Sanksi dalam Islam akan mampu menjadi solusi sekaligus penyelamat bagi kehidupan dunia dan akhirat yaitu pertama sebagai zawajir (pencegah kejahatan/maksiat) yaitu mencegah orang lain untuk berbuat kejahatan/maksiat yang serupa. Sebagaimana firman Allah SWT:

وَلَكُمۡ فِي ٱلۡقِصَاصِ حَيَوٰةٞ يَٰٓأُوْلِي ٱلۡأَلۡبَٰبِ لَعَلَّكُمۡ تَتَّقُونَ
“Dan dalam (hukum) qishash itu ada (jaminan kelangsungan) hidup bagimu, hai orang-orang yang berakal, supaya kamu bertakwa.” (TQS. Al-Baqarah: 179).

Ibnu Abbas menafsirkan surat Albaqarah ayat 179 bahwa “Dan dalam (hukum) qishash/hukuman mati bagi pembunuh itu ada (jaminan kelangsungan) hidup bagimu, dan sebagai pelajaran bagi orang-orang yang berakal (orang-orang yang menggunakan akalnya), supaya kalian bertakwa (supaya kalian takut melakukan pembunuhan sebagian dari kalian atas sebagian yang lain).” (Ibn Abbas, Tanwir Miqbas I, hlm. 28)

Dan kedua sekaligus sebagai jawabir (penebus dosa) yang artinya karena pelaku kejahatan/maksiat sudah mendapatkan sanksi di dunia, maka Allah akan menghapus dosanya dan meniadakan baginya sanksi di akhirat (siksa neraka), bahkan mendapat pahala, sebagaimana sabda Rasulullah saat mengomentari seorang wanita yang dirajam hingga mati karena mengaku berzina :“Sungguh dia telah bertaubat, seandainya dibagi antara 70 penduduk Madinah, sungguh akan mencukupi mereka semuanya.” (HR. Muslim) (Abdurrahman al Maliki, Sistem Sanksi dalam Islam, Bogor, Pustaka Tariqul Izzah, 2002, hlm. 5)

Adapun terkait dengan kasus penyiraman air keras kepada seseorang hingga menimbulkan cacat permanen maka hal tersebut dikategorikan pada kasus kriminal kejahatan, dengan sanksi Jinayat.

Jinayat adalah perbuatan yang diharamkan atau dilarang karena dapat menimbulkan kerugian atau kerusakan agama, akal, harta benda, pencideraan badan hingga dapat menghilangkan nyawa seseorang. Maka hukuman yang akan dijatuhkan pada pelakunya yaitu berupa hukum Qishash.

Namun apabila korban dan keluarganya memaafkan maka hakim tidak bisa menjatuhkan sanksi namun pelakunya wajib dikenakan Diyat. Diyat adalah bentuk pembayaran harta sebagai kompensasi atas hilangnya nyawa atau pencideraan badan. Adapun untuk diyat hilangnya nyawa berupa 100 ekor Unta atau 1000 Dinar. Sedangkan untuk korban pencideraan badan disesuaikan dengan kerusakan fungsi organ atau jenis anggota badan yang ciderai.

Itulah bentuk atau potret keadilan dan kebenaran yang akan tercipta pabila suatu negeri bersedia menerapkan sistem Islam Khilafah Islamiyyah yang menerapkan hukum-hukum terbaik yang bersumber dari Yang Maha Mulia.

Dari sejumlah uraian tersebut, kami tarik beberapa kesimpulan sebagai berikut:

1. Tercerabutnya nilai keadilan dalam penegakan hukum di negeri ini sangat mungkin telah dan menjadi kenyataan. Dan dapat disinyalir Industri kejam di dunia penegakan hukum telah berdiri. Adanya praktik di mana orang yang benar dibuat bersalah, begitu juga sebaliknya. Seperti dagang hukum bisa berupa mengalihkan perdata ke pidana, pidana ke perdata. Penegakan hukum yang tidak berdasarkan asas keadilan. Inilah yang disebut Industri hukum sebagaimana yang dimaksud oleh Menkopolhukam Mahfud MD.

2. Sesungguhnya negara ini telah menjelma menjadi perusahaan raksasa yang berwajah dingin tetapi bengis terhadap rakyatnya sendiri. Hilangnya karakter diri sebagai negara benevolen. Yang tersisa boleh jadi tinggal hubungan bisnis antara PRODUSEN dan KONSUMEN. Produsennya Negara dan Swasta sedang konsumennya adalah rakyatnya sendiri. Akhirnya kepengurusan negara ini hanya sebatas PROFIT bukan BENEFIT. Polisi khususnya sebagai garda terdepan penegakan hukum pun tidak boleh menjadi agen industri hukum ini karena ketika polisi telah menjadi agen industri penegakan hukum maka sejak di garda ini pun penegakan hukum sudah dipenuhi pertimbangan untung rugi, bukan pertimbangan kebenaran dan keadilan. 

3. Berbeda dengan sistem Islam, Khalifah atau negaralah yang mempunyai otoritas penuh dalam menegakkan penerapan hukum yang dibangun berlandaskan akidah dan tuntunan wahyu sang pencipta. 

Negara berdaulat penuh untuk melaksanakan seluruh hukum syariah, negara tidak boleh dalam kendali atau intervensi sebuah kelompok tertentu atau turut serta dalam organisasi yang tidak berasaskan Islam dalam melaksanakan penegakan hukum. Dan maka dari itu pula para jaksa atau hakim(Qadli) di dalam sistem Islam, yang diberi amanah untuk mengadili suatu perkara haruslah dari orang-orang yang berderajat para ulama hanif yang memahami betul perkara dan hukum-huku agama. Sehingga tidak gegabah bahkan keliru dalam menjatuhkan suatu vonis.

Dengan penerapan hukum yang berlandaskan hukum Islam yang tegas seperti ini akan secara nyata dapat menjaga dan melindungi umat/masyarakat dari berbagai tindakan kejahatan atau kemaksiatan serta memberikan rasa keadilan dan melindungi masyarakat atau para penegak hukum dari praktik-praktik penyimpangan dalam penegakan hukum termasuk terlibat dalam praktik industri hukum.[]

Oleh: Prof. Dr. Suteki S. H. M. Hum (Pakar Hukum dan Masyarakat)
dan Liza Burhan (Analis Mutiara Umat)

Posting Komentar

0 Komentar