Hukum/Syariah Islam



Hukum Islam (Syariah) itu ada yang mengatur : 

(1) hubungan manusia dengan Allah (aqidah/ibadah)
(2) hubungan manusia dengan dirinya sendiri (makanan/pakaian/ahlaq)
(3) hubungan antar manusia (muamalah, uqubat). Muamalah ini sebagian bisa dilakukan tanpa negara walau kurang optimal, namun untuk uqubat mutlak memerlukan negara. Walaupun demikian, bila negara hadir, maka seluruh syariah (1,2,3) akan berjalan optimal.

Jumlah yang diatur (diwajibkan dan dilarang) dalam syariah secara detil ada lebih dari seratus. Untuk memudahkan, akan dipakai metode 8 maqashid syariah untuk mendapatkan list 100 hukum terpenting dalam syariah yang wajib ditegakkan negara. Dengan itu kita bisa tahu, sejauh mana suatu negara “sharia comply”.

Dengan metode di atas, penulis tidak mengklaim daftar ini lengkap.

Menjaga Kehidupan (hifzh an-nafs)

1. Negara menjamin setiap penduduk bebas dari kelaparan
2. Negara menyediakan jaminan layanan kesehatan
3. Negara menjamin kehalalan & kethoyiban pangan
4. Negara menjamin kehidupan dan keselamatan anak yatim
5. Negara menjamin kehidupan lansia dan penyandang diffabilitas
6. Negara menjamin kehidupan dhuafa / faqir-miskin
7. Negara menerapkan hukum qishash atas pidana kekerasan
8. Negera memberantas sindikat perdagangan organ tubuh
9. Negara menjamin kelestarian flora-fauna
10. Negara menjamin kelestarian lingkungan

Menjaga Akal Sehat (hifzh al-aql) 

1. Negara menjamin pendidikan seluruh rakyat.
2. Negara mendukung pembelajaran al-Qur’an & as-Sunnah
3. Negara mendukung kegiatan ilmiah (R & D).
4. Negara melindungi dan mendukung para ulama & ilmuwan
5. Negara meninggalkan segala yang tidak memiliki dalil / dasar ilmiah
6. Negara mendidik manusia sehingga mengenal tujuan hidupnya
7. Negara memfasilitasi hiburan dan rekreasi yang islami
8. Negara memberantas pornografi / pornoaksi
9. Negara memberantas khamr & narkoba
10. Negara memberantas tahayyul & paham sesat lainnya

Menjaga Harta (hifzh al-maal)

1. Negara menerapkan sistem moneter berbasis logam mulia
2. Negara mengelola SDA untuk maslahat ummat 
3. Negara menjalankan hukum pertanahan
Negara membangun infrastruktur (jalan, energi, …)
4. Negara menjaga agar dunia bisnis bebas riba
5. Negara menjaga agar dunia bisnis bebas maisir (judi)
6. Negara menjaga agar dunia bisnis bebas gharar (manipulasi)
7. Negara menjaga berfungsinya pasar dan mencegah penimbunan 
8. Negara memfasilitasi aqad-aqad syirkah syar’iyyah
9. Negara membantu memutar harta rakyat yang menganggur
10. Negara menjamin lapangan kerja
11. Negara menjaga agar kewajiban bekerja dijalankan
12. Negara menjaga agar kewajiban nafkah tertunaikan
13. Negara memfasilitasi upah sesuai kepatutan (ujrah mitsli)
14. Negara menjaga agar pencurian tidak terjadi
15. Negara memfasilitasi pengurusan barang temuan
17. Negara memfasilitasi agar hukum waris dijalankan
18. Negara memfasilitasi agar wasiat dijalankan
19. Negara menjaga dan memfasilitasi wakaf
20. Negara menjaga hak makan orang yang dalam kondisi darurat
21. Negara menerapkan pembuktian terbalik untuk mencegah korupsi
22. Negara mempromosikan dan memfasilitasi sedekah
23. Negara menarik jizyah dari non muslim
24. Negara memfasilitas pencatatan aqad non tunai
25. Negara membantu pelunasan hutang

Menjaga Keturunan (hifzh an-nasb)

1. Negara mencegah pergaulan bebas (khalwat, ikhtilat)
2. Negara mencegah LGBT
3. Negara mencegah tabarruj
4. Negara mempromosikan dan memfasilitasi pernikahan
5. Negara mencarikan suami yang lari dari kewajiban pada istrinya
6. Negara mempromosikan pengasuhan anak (hadhonah)
7. Negara mempromosikan berbuat baik pada orang tua
8. Negara mempromosikan keharmonisan bertetangga
9. Negara mempromosikan silaturahmi & silah ukhuwah
10. Negara melakukan pendataan nasab

Menjaga Agama (hifzh ad-dien)

1. Negara memfasilitasi dakwah & penanaman aqidah
2. Negara memfasilitasi & memberi kesempatan shalat
3. Negara mewajibkan puasa & memfasilitasi shaum Ramadhan 
4. Negara menarik dan mendistribusikan zakat
5. Negara memfasilitasi jama’ah haji & umrah
6. Negara memfasilitasi dakwah
7. Negara mencegah munculnya rahbaniyah (kependetaan Islam)
8. Negara menjamin hak-hak non muslim
9. Negara menerapkan sanksi atas orang-orang yang murtad
10. Negara menghukum penista agama

Menjaga Kehormatan (hifzh al-iffah)

1. Negara mempromosikan sikap menahan diri meski benar
2. Negara mempromosikan sikap menutupi aib pribadi setiap warga
3. Negara mempromosikan sikap sabar menghadapi cobaan
4. Negara mempromosikan sikap tawadhu’ meski berprestasi
5. Negara mempromosikan sikap kesatria atas kesalahan
6. Negara mewajibkan warga menutup aurat di tempat umum
7. Negara memfasilitasi konsultasi orang yang menghadapi masalah
8. Negara memberi sanksi orang yang mengolok-olok

Menjaga Keamanan (hifzh al-amn)

1. Negara mendamaikan perselisihan konflik horizontal)
2. Negara memfasilitasi persaksian yang benar saat dibutuhkan
3. Negara berlaku adil sekalipun terhadap orang-orang yang dibenci
4. Negara menyediakan peradilan yang fair
5. Negara menghukum penjahat/pengacau/teroris
6. Negara mengantisipasi ancaman cyber
7. Negara mengatasi bughot dengan cara-cara persuasif

Menjaga Negara (hifzh ad-daulah)

1. Negara menjaga kesatuan negeri-negeri Islam 
2. Negara mempromosikan dan memfasilitasi musyawarah
3. Negara memfasilitasi munculnya partai-partai politik berasas Islam 
4. Negara memfasilitasi ijtihad
5. Negara menerapkan tatacara syariah dalam menentukan pemimpin
6. Negara mewajibkan mentaati pemimpin yang taqwa 
7. Negara mendorong mengingatkan pemimpin dengan ilmu
8. Negara mendorong rakyat ungkap kemungkaran dengan kata-kata.
9. Negara mewajibkan rakyat menolak kemungkaran sepenuh hati.
10. Negara menyingkirkan kemungkaran dengan kekuasaannya.
11. Negara membebaskan / membantu berhijrah kaum yang tertindas
12. Negara memudahkan urusan rakyat tanpa diminta (pro-aktif)
13. Negara mempromosikan dan memfasilitasi penggunaan bahasa arab
14. Negara menerapkan politik dakwah & jihad terhadap negara kufur.
15. Negara melakukan jihad untuk membebaskan negeri yang terjajah 
16. Negara mengembangkan industri militer
17. Negara menolak pangkalan militer asing
18. Negara memberi amnesti umum bila itu akan membawa kebakan.
19. Negara melakukan operasi kontra intelijen terhadap intelijen asing
20. Negara meninggikan bendera tauhid dan mencegah ashabiyah.


Oleh : Prof. Dr.-Ing. Fahmi Amhar

Posting Komentar

0 Komentar