Hukum Makan Larva Tawon

Tanya

Nuwun sewu, ada yang tanya. Larva /telor tawon niku angsal didhahar mboten nggih? Ini membersihkan sarang tawon setelah kemarin ngentub orang, terus nemu anak (calon tawon ). Pertanyaannya : Apa hukumnya? (A.T. Maulana Dai Patroli, Yogyakarta).

Jawab

Haram hukumnya memakan larva tawon, karena larva tawon itu dihukumi sebagai tawon (Arab : an nahlah) yang merupakan salah satu binatang yang telah dilarang oleh syara' untuk membunuhnya. 

Padahal dalam masalah ini telah terdapat kaidah fiqih yang menyebutkan bahwa binatang yang dilarang dibunuh artinya haram untuk dimakan. Kaidah fiqihnya : 

كل ما نهي عن قتله فلا يجوز أكله

"Setiap binatang yang dilarang untuk dibunuh, maka tidak boleh memakannya." (Imam Syaukani, Nailul Authar).

Dalil yang melarang membunuh tawon adalah hadits dari Ibnu Abbas RA, dia berkata : 

 عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ، قَالَ: " إِنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ نَهَى عَنْ قَتْلِ أَرْبَعٍ مِنَ الدَّوَابِّ: النَّمْلَةُ، وَالنَّحْلَةُ، وَالْهُدْهُدُ، وَالصُّرَدُ " وصححه الألباني.

"Sesungguhnya Nabi SAW telah melarang untuk membunuh empat macam binatang, yaitu semut (an namlah), tawon/lebah (an namlah), burung Hudhud, dan burung Shurad." (HR Abu Dawud, no 5267; dan dinilai sebagai hadits shahih oleh Nashiruddin Al Albani).

Imam Al Khathaabi menjelaskan hadits di atas dengan berkata :

 فكل منهي عن قتله من الحيوان فإنما لأحد أمرين: إما لحرمته في نفسه كالآدمي، وإما لتحريم لحمه كالصُّرَد والهدهد ونحوهما

"Maka segala sesuatu yang dilarang untuk dibunuh, sesungguhnya termasuk salah satu dari dua kemungkinan; boleh jadi karena kehormatan pada dirinya sendiri seperti halnya manusia; dan boleh jadi karena keharaman dagingnya seperti burung Shurad, burung Hudhud, dan yang semisalnya." (Imam Al Khathaabi, Ma'aalimus Sunan, 4/204).

Kesimpulannya, haram hukumnya memakan larva tawon atau lebah.

Wallahu a'lam.[]

oleh : KH M. Shiddiq Al Jawi




Posting Komentar

0 Komentar